PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 9 TAHUN 2002
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
5.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
11.
Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002;
13.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2002
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2002 semula berjumlah Rp. 313.200.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 38.600.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 351.800.000.000,00
(2)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 semula berjumlah Rp. 313.200.000.000,00 bertambah sejumlah Rp. 38.600.000.000,00 sehingga menjadi Rp. 351.800.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Bertambah Rp. 205.500.000.000,00 menjadi Rp. 224.700.000.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Bertambah
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada Pasal 1 di atas, sebagaimana Lampiran I Peraturan Daerah ini;
(2)
Rincian penambahan Anggaran Pendapatan dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) di atas, sebagaimana Lampiran II Peraturan Daerah ini;
(3)
Rincian penambahan Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) di atas, sebagaimana Lampiran III Peraturan Daerah ini;
(4)
Rincian penambahan Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) di atas, sebagaimana Lampiran IV Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2002 semula berjumlah Rp. 14.616.930.000,00 bertambah sejumlah Rp. 2.676.272.725,00 sehingga menjadi Rp. 17.293.202.725,00
(2)
Rincian penambahan pendapatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini dimuat dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Anggaran Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2002 semula berjumlah Rp. 14.616.930.000,00 bertambah sejumlah Rp. 2.676.272.725,00 sehingga menjadi Rp. 17.293.202.725,00
(2)
Rincian penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Lampiran-lampiran tersebut pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Disahkan di Palangka Raya pada tanggal 18 September 2002
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ASMAWI AGANI
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 20 September 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI,
Drs. H. A. DJ. NIHIN
Pembina Utama
NIP. 010 049 641
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
TAHUN 2002 NOMOR 90 SERI A.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2002, dengan penambahan anggaran pendapatan dan belanja sebesar Rp. 38.600.000.000,00 sehingga total anggaran menjadi Rp. 351.800.000.000,00.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.