PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 8 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2007 tentang pembatalan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 tahun 2004 Tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1617);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2011 Nomor 05);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 13 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI BIAYA DOKUMEN LELANG
Pasal 1
Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang (Lembaran Daerah Provinsi Maluku Tahun 2004 Nomor 13, Lembaran Daerah Nomor 51 Seri C) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku.
Ditetapkan di Ambon pada tanggal 15 Januari 2013
GUBERNUR MALUKU,
ttd
KAREL ALBERT RALAHALU
Diundangkan di Ambon pada tanggal 15 Januari 2013
SEKRETARIS DAERAH MALUKU,
ttd
ROSA FELISTAS FAR-FAR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2013 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka sesuai ketentuan yang berlaku, pencabutan sebuah Peraturan Daerah dapat dilakukan sekaligus dengan cara membentuk kembali Peraturan Daerah baru yang disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku atau pencabutan Peraturan Daerah tanpa membentuk Peraturan Daerah baru karena kewenangan untuk itu sudah tidak ada lagi. Demikian pencabutan suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang setara tingkatannya atau yang lebih tinggi.
Dengan demikian, jika berpedoman pada lampiran Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tersebut dikaitkan dengan ketentuan tentang Pencabutan sebuah Peraturan Daerah, maka pencabutan Peraturan Daerah tentang Donasi, sebelum ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tidak dapat dicabut dengan Peraturan Gubernur.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 13 Tahun 2004 tentang Retribusi Biaya Dokumen Lelang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.