Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 8 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI BALI NOMOR 5 TAHUN 2011

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 8 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta iklim investasi dan dunia usaha yang kondusif, maka perlu didukung dengan kemudahan dalam pemberian pelayanan perizinan dan nonperizinan yang efisien dan efektif;
b.
bahwa dalam rangka memberikan pelayanan perizinan dan nonperizinan yang efisien dan efektif perlu dilaksanakan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal dan nonpenanaman modal;
c.
bahwa pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal dan nonpenanaman modal oleh satu organisasi perangkat daerah memerlukan penyelarasan dan penataan kembali organisasi perangkat daerah Provinsi Kepulauan Riau;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 111, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4237);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
6.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 197, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4018) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4194);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Kewenangan Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4263);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4816);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5357);
16.
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
17.
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perijinan Terpadu di Daerah;
20.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik;
21.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2010;
22.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pelaksanaan, Pembinaan, Dan Pelaporan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Bidang Penanaman Modal;
23.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Penanaman Modal Provinsi Dan Kabupaten/Kota;
24.
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Nonperizinan Penanaman Modal;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, LEMBAGA TEKNIS DAERAH, SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DAN LEMBAGA LAIN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2011 Nomor 5) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Badan-badan Daerah, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Badan Lingkungan Hidup;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Judul Paragraf 4 dan ketentuan dalam Pasal 53 sampai dengan Pasal 60 diubah, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 53
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dipimpin oleh seorang Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Gubernur secara teknis administratif melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 54
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan teknis di bidang penanaman modal, melaksanakan pelayanan perizinan dan nonperizinan bidang penanaman modal dan non penanaman modal, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 55
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai fungsi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pelaksanaan kegiatan kesekretariat, meliputi perencanaan dan evaluasi, keuangan, umum dan kepegawaian;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Penyusunan program dan pengendalian di bidang penanaman modal serta pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal dan nonpenanaman modal;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi serta pembinaan teknis di bidang penanaman modal serta pelayanan perizinan dan nonperizinan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Promosi kepada calon penanam modal mengenai potensi daerah dan peluang-peluang investasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Pengkoordinasian perencanaan penanaman modal dan promosi daerah yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Penilaian permohonan penanaman modal, penerbitan surat persetujuan dan pemberian fasilitas penanaman modal serta memberikan perizinan dan nonperizinan yang berhubungan dengan penanaman modal dan non penanaman modal;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
Pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
Pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas pelayanan perizinan dan non perizinan di kabupaten/kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
Pelaksanaan monitoring terhadap pelayanan perizinan dan non perizinan untuk peningkatan pelayanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
Pembinaan, pengendalian dan pengawasan atas penanaman modal serta pelaksanaan kerja sama dengan pihak ketiga;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Pelaksanaan monitoring terhadap penanaman modal untuk pembangunan di daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
Pelaksanaan tugas lainnya di bidang penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu yang diserahkan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 56
Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Sekretariat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Penanaman Modal;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Bidang Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Bidang Pelayanan Perizinan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Bidang Pelayanan Nonperizinan;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 57
Sekretariat, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Sub Bagian Perencanaan dan Evaluasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bagian Keuangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 58
Bidang Pembinaan dan Pengembangan Penanaman Modal, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Sub Bidang Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bidang Pengkajian dan Pengembangan Peluang Investasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 59
Bidang Promosi dan Kerjasama Penanaman Modal, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Sub Bidang Promosi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bidang Kerjasama.
Penjelasan: Cukup jelas.
Pasal 60
Bidang Perizinan dan Bidang Non Perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf d dan huruf e, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Bidang Perizinan terdiri dari Sub Bidang Pelayanan Perizinan dan Sub Bidang Pendataan Perizinan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Bidang Non Perizinan terdiri dari Sub Bidang Pelayanan Non Perizinan dan Sub Bidang Pendataan Non Perizinan.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Diantara Pasal 59 dengan Pasal 60 ditambahkan 1 Pasal yaitu Pasal 59A, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 59A
Bidang Perizinan, terdiri dari:
Penjelasan: Cukup jelas.
1.
Sub Bidang Pelayanan Perizinan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Sub Bidang Pendataan Perizinan.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Diantara Pasal 60 dengan Pasal 61 ditambahkan 1 Pasal yaitu Pasal 60A, sehingga selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
Pasal 60A
Penjelasan: Cukup jelas.
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka personil, prasarana, pembiayaan dan dokumen yang ada masih tetap berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau berikut peraturan pelaksanaannya sampai dengan dilakukannya penataan personil, prasarana, pembiayaan dan dokumen sesuai dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tugas Pokok dan Fungsi serta Standar Operasional Prosedur Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu diatur dengan Peraturan Gubernur paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
Ditetapkan di Tanjungpinang pada tanggal 26 November 2013
GUBERNUR KEPULAUAN RIAU,
ttd.
MUHAMMAD SANI
Diundangkan di Tanjungpinang pada tanggal 5 Desember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU,
ttd.
ROBERT IWAN LORIAUX
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2013 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 5 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Lembaga Lain Provinsi Kepulauan Riau. Perubahan ini diperlukan untuk mewujudkan dan meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat serta iklim investasi dan dunia usaha yang kondusif, dengan didukung kemudahan dalam pemberian pelayanan perizinan dan nonperizinan yang efisien dan efektif melalui pelaksanaan pelayanan terpadu satu pintu di bidang penanaman modal dan nonpenanaman modal oleh satu organisasi perangkat daerah yaitu Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…