PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa kegiatan pertambangan menimbulkan perubahan bentang alam sehingga diperlukan kegiatan reklamasi dan pascatambang yang bertujuan mengembalikan kemampuan fungsi lingkungan hidup dan untuk mendukung terwujudnya pembangunan berkelanjutan;
b.
bahwa untuk dapat lebih mendorong dan menjamin efektivitas kegiatan reklamasi dan pascatambang di Kalimantan Timur, perlu menetapkan suatu kebijakan sebagai bagian dari bentuk perlindungan masyarakat dan lingkungan dari dampak kegiatan pertambangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pascatambang;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Kalimantan Timur.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
5.
Bupati atau Walikota adalah Bupati atau Walikota yang wilayahnya menjadi lokasi pertambangan.
6.
Instansi adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai fungsi, tugas dan kewenangan di bidang pertambangan.
7.
Komisi Pengawas Pertambangan Daerah adalah badan yang khusus dibentuk oleh Gubernur untuk melakukan kegiatan pengawasan reklamasi dan pascatambang mineral dan batubara di wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
8.
Pengawasan terhadap penyelenggaraan reklamasi dan pascatambang mineral dan batubara adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Komisi Pengawas reklamasi dan pascatambang daerah mulai dari proses rencana kegiatan reklamasi dan pascatambang sampai dengan penyerahan lahan bekas pertambangan kepada pemerintah daerah.
9.
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
10.
Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu.
11.
Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan.
12.
Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah.
13.
Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
14.
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
15.
Wilayah Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut dengan WUP adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
16.
Izin Pertambangan adalah izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah(IUP) dan izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat untuk melaksanakan usaha pertambangan.
17.
IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan.
18.
IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.
19.
Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.
20.
Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
21.
IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
22.
IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
23.
Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
24.
Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
25.
Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
26.
Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
27.
Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.
28.
Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
29.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
30.
Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.
31.
Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.
32.
Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.
33.
Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
34.
Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh perusahaan sebagai jaminan untuk melakukan reklamasi.
35.
Perusahaan adalah pemegang Surat Izin Pertambangan Daerah, Kuasa Pertambangan(Izin Usaha Pertambangan), Kontrak Karya, dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
36.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
37.
Upaya Pengelolaan Lingkungan yang selanjutnya disingkat UKL dan Upaya Pemantauan Lingkungan yang selanjutnya disebut UPL adalah upaya yang dilakukan dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup oleh penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib melakukan AMDAL.
38.
Perusakan lingkungan hidup adalah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku mutu lingkungan hidup.
39.
Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukannya mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PRINSIP REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 2
Penyelenggaraan reklamasi dan pascatambang mendasarkan pada prinsip satu kesatuan perlindungan ekologis wilayah Provinsi Kalimantan Timur dalam memberikan perlindungan terhadap kepentingan lingkungan dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Pemegang IPR, IUP Eksplorasi, dan IUPK Eksplorasi maupun IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi, termasuk pemegang izin yang dikeluarkan oleh pemerintah wajib memenuhi prinsip perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayah pertambangan, wilayah terdampak dan memperhitungkan batas-batas ekologis melalui kegiatan reklamasi dan pascatambang.
(2)
Kewajiban pemegang IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi termasuk izin yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam tahap operasi produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) mencakup pula kewajiban menjaga Keselamatan dan Kesehatan Kerja, termasuk kewajiban konservasi mineral dan batubara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat(1) dilaksanakan dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
kualitas air permukaan, air tanah, air laut, dan tanah serta udara sesuai standar baku mutu kriteria baku kerusakan lingkungan;
b.
stabilitas dan keamanan timbunan batuan penutup, kolam tailing, lahan bekas tambang serta struktur buatan(man-made structure) lainnya;
c.
perlindungan dan pemulihan terhadap keanekaragaman hayati;
d.
pemanfaatan lahan bekas tambang sesuai dengan peruntukannya; dan
e.
memperhatikan aspek-aspek sosial, budaya, dan ekonomi serta kearifan lokal masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
REKLAMASI
Bagian KesatuTahap Perencanaan
Pasal 5
(1)
Pemohon IPR, IUP Eksplorasi, dan IUPK Eksplorasi termasuk IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib mengajukan rencana pelaksanaan reklamasi bersamaan dokumen pendukung lainnya.
(2)
Rencana pelaksanaan reklamasi dari izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah diserahkan kepada instansi berwenang di daerah setelah izin pertambangannya disetujui.
(3)
Rencana pelaksanaan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi area bekas pertambangan, dan wilayah terdampak sebagai satu kesatuan ekologis yang merupakan bagian dari upaya pengembalian fungsi lingkungan hidup.
(4)
Dokumen pendukung lain sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi izin lingkungan, AMDAL, RKL/RPL-UKL/UPL, mekanisme pembiayaan pelaksanaan reklamasi, izin pinjam-pakai penggunaan kawasan hutan dari instansi berwenang termasuk kelengkapan dokumen perusahaan milik pemohon.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dokumen rencana reklamasi sekurang-kurangnya memuat bentuk reklamasi(peruntukan lahan), rincian reklamasi, tata cara reklamasi, dan teknik reklamasi yang akan diterapkan termasuk mengenai skema pembiayaan berupa jaminan reklamasi.
(2)
Peruntukan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah rencana reklamasi yang berbentuk lahan terevegetasi, dan dapat dilakukan reklamasi dalam bentuk lain jika memenuhi syarat:
a.
sesuai dengan RTRW yang disetujui dan didukung dengan kajian kelayakan yang menjamin stabilitas keamanan lingkungan daerah sekitar, dan
b.
sudah ada rencana investasi yang jelas atas reklamasi dalam bentuk lain tersebut.
(3)
Rencana reklamasi dibuat dalam 5(lima) tahun yang memuat rencana detail rencana reklamasi pada setiap tahunnya kecuali terhadap umur tambang dibawah 5(lima) tahun maka rencana reklamasi disusun sesuai dengan umur tambang dengan ketentuan wajib melakukan rencana reklamasi tahunan.
(4)
Rincian reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dituangkan dalam Rencana Pengelolaan Lingkungan(RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan(RPL) bagi kegiatan yang mewajibkan AMDAL dan UKL/UPL bagi kegiatan usaha pertambangan yang tidak menggunakan AMDAL antara lain:
a.
Penggunaan lahan sebelum kegiatan penambangan(rona awal);
b.
Penggunaan lahan yang diusulkan sebelum reklamasi(rencana reklamasi);
c.
Cara pemeliharaan dan pengamanan lapisan tanah pucuk dan lapisan tanah penutup lainnya;
d.
Langkah-langkah pemantauan dan penanggulangan lingkungan yang akan dilakukan sehingga tanah tersebut dapat difungsikan kembali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Rencana reklamasi yang diajukan oleh pemegang IUP yang dikeluarkan oleh Pemerintah harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan memiliki akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
(2)
Kewajiban rencana reklamasi yang dilaksanakan secara transparan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara memberikan akses kepada masyarakat luas termasuk mengumumkan rencana reklamasi melalui media massa.
(3)
Kewajiban rencana reklamasi yang dilaksanakan secara partisipatif terutama ditujukan kepada penentuan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan rencana reklamasi.
(4)
Kewajiban rencana reklamasi memiliki akuntabilitas apabila terdapat kesesuaian pelaksanaan reklamasi dengan rencana yang telah ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTahap Pelaksanaan
Pasal 8
(1)
Pemegang IPR, IUP Operasi, dan IUPK Operasi Produksi termasuk izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah wajib melakukan reklamasi selama 30(tiga puluh) hari sejak tidak digunakan area yang telah ditambang.
(2)
Kewajiban melakukan reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan berdasarkan rencana reklamasi yang telah disetujui.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKriteria Keberhasilan Reklamasi
Pasal 9
(1)
Indikator keberhasilan reklamasi wajib memenuhi syarat minimal dalam tahap kegiatan penataan lahan, revegetasi, dan pemantauan.
(2)
Kegiatan penataan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib memenuhi syarat minimal sebagai berikut:
a.
Tanah pucuk harus dipisahkan dan ditempatkan di area khusus.
b.
Harus memisahkan batuan berpotensi asam(potential acid forming) dan tidak berpotensi asam(non acid forming).
c.
Sekurang-kurangnya 80% dari over burden harus dikembalikan ke lubang tambang sesuai dengan sifat batuan dimana yang berpotensi asam ditaruh di bawah dan yang tidak berpotensi asam di atas.
d.
Stabilitas lereng harus dijaga dan menjamin tidak ada longsor dengan berdasarkan pada rekomendasi kajian geoteknik.
e.
Seluruh area revegetasi harus ditaburi tanah pucuk dan ditanami cover crop.
f.
Rencana sisa lubang tambang akhir harus memiliki luasan maksimal 10% dari luasan areal terganggu.
(3)
Kegiatan Revegetasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib memenuhi syarat minimal sebagai berikut:
a.
Seluruh tanah pucuk yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) butir a harus ditaburkan di area revegetasi.
b.
Kualitas tanah harus dipulihkan kesuburannya dengan penambahan pupuk, bahan organik(kompos) dan kapur pertanian apabila pH tanah masam.
c.
Jumlah tanaman revegetasi paling sedikit 625(enam ratus dua puluh lima) tanaman per hektar yang terdiri dari tanaman pionir dan tanaman lokal atau yang bernilai ekonomi.
d.
Tanaman harus dirawat dengan melakukan penyulaman, penyiangan, pemberantasan hama penyakit, dan pemupukan.
(4)
Kegiatan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib menjamin:
a.
Tidak ada longsoran dan erosi pada lereng-lereng.
b.
Tidak ada sedimentasi dalam jumlah besar.
c.
Kualitas air permukaan, air tanah dan udara sesuai dengan ketentuan baku mutu yang berlaku.
d.
Pemulihan kesuburan tanah di area reklamasi.
e.
Peningkatan keanekaragaman jenis tanaman dan kembalinya hewan pada areal reklamasi tambang sesuai dengan lamanya usia reklamasi.
f.
Tanaman penutup tidak mati.
g.
Tanaman penutup tanah tumbuh dengan baik minimal di 80% areal revegetasi(perlu penjelasan: untuk areal revegetasi berumur sampai dengan 3-5 tahun).
h.
Minimal 80% dari tanaman revegetasi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) huruf c tumbuh dengan baik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatTahap Pelaporan
Pasal 10
(1)
Pemegang IUP dan Pemegang izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah yang melakukan reklamasi wajib menyampaikan laporan kepada pemberi izin dan kepada Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah atas pelaksanaan reklamasi dalam jangka waktu 30 hari sejak kegiatan reklamasi dinyatakan selesai oleh pemegang izin.
(2)
Kewajiban pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) termasuk kewajiban untuk menyediakan informasi bagi setiap orang atas pelaksanaan reklamasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PASCATAMBANG
Bagian KesatuTahap Perencanaan
Pasal 11
(1)
Pemegang IPR, IUP, IUPK mengajukan rencana kegiatan pascatambang bersamaan dengan dokumen rencana reklamasi yang berisi pemenuhan perbaikan fisik dan aspek non-fisik.
(2)
Rencana pelaksanaan pascatambang dari izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah diserahkan kepada instansi berwenang di daerah.
(3)
Dalam dokumen rencana pascatambang, pemegang IPR, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi termasuk pemegang izin pertambangan yang dikeluarkan Pemerintah wajib mencantumkan mengenai bentuk pascatambang(peruntukan lahan), pemeliharaan hasil reklamasi, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat, organisasi(entitas) pelaksana pascatambang, skema pembiayaan, dan dokumen pendukung lainnya.
(4)
Dokumen pendukung lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(3) meliputi izin lingkungan, AMDAL, RKL/RPL-UKL/UPL, mekanisme pembiayaan pelaksanaan pascatambang, rencana pengembalian kawasan hutan yang dipinjam pakai, termasuk dokumen perusahaan pelaksana kegiatan pascatambang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTahap Pelaksanaan
Pasal 12
(1)
Pelaksanaan kegiatan pascatambang memfokuskan pada kegiatan pemenuhan perbaikan aspek fisik lingkungan hidup dan kepentingan masyarakat berdasarkan dokumen rencana pascatambang.
(2)
Aspek kepentingan masyarakat dilakukan apabila di area pertambangan dan/atau area terdampak terdapat masyarakat yang terganggu dari sisi ekonomi, sosial, budaya, dan lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Kegiatan pascatambang dinyatakan telah selesai apabila telah diverifikasi oleh Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah dan disetujui oleh Gubernur. Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2)
Verifikasi dan pernyataan selesai oleh pemberi ijin dapat dilakukan sebelum berakhirnya masa ijin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pengembalian lahan bekas tambang di dalam kawasan hutan negara wajib dilakukan dalam bentuk terevegetasi.
(2)
Pengembalian lahan bekas tambang di areal penggunaan lain/budidaya non kehutanan(APL) dalam bentuk terevegetasi dan/atau diprioritaskan untuk kegiatan peternakan dan perkebunan rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pemegang IPR, IUP, dan IUPK, termasuk Pemegang izin pertambangan dari Pemerintah yang telah selesai melakukan kegiatan pascatambang wajib menyerahkan kepada pemerintah daerah atau kepada pihak yang berhak melalui penandatanganan berita acara penyerahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
JAMINAN REKLAMASI DAN PASCATAMBANG
Pasal 16
(1)
Pemegang IPR, IUP Eksplorasi, dan IUPK Ekplorasi wajib menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang.
(2)
Pemegang IPR, IUP Operasi Produksi, dan IUPK Operasi Produksi wajib menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang sebelum melakukan kegiatan dengan jumlah tertentu untuk menutupi seluruh biaya pelaksanaan reklamasi dan pascatambang.
(3)
Penempatan dana reklamasi dan pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) wajib diumumkan di media massa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pemegang IPR, IUP, IUPK, dan Pemegang izin pertambangan yang dikeluarkan oleh Pemerintah wajib menempatkan dana jaminan reklamasi dan pascatambang dengan cara sebagai berikut:
a.
Tahap eksplorasi jaminan dilakukan dalam bentuk deposito berjangka
b.
Tahap operasi produksi dilakukan dalam bentuk Rekening Bersama pada bank pemerintah, Deposito Berjangka pada Bank Pemerintah, Bank Garansi pada bank pemerintah atau swasta nasional, Asuransi atau Cadangan Akuntansi(Accounting Reserve).
c.
Tahap pascatambang dilakukan dalam bentuk deposito berjangka.
(2)
Pemegang izin pertambangan wajib menyediakan dana tambahan dalam hal jumlah dana jaminan reklamasi dan pascatambang tidak mencukupi sampai dengan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang dinyatakan selesai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Jumlah dana Reklamasi dan Pascatambang serta tata cara pencairannya dilakukan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang tidak menghilangkan kewajiban pemegang IPR, IUP, IUPK dan Izin pertambangan yang dikeluarkan Pemerintah untuk melaksanakan reklamasi dan pascatambang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 20
Pengawasan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang dilakukan terhadap seluruh kegiatan pertambangan di wilayah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pengawasan pelaksanaan reklamasi dan pascatambang dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kaltim dan dibantu oleh Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah.
(2)
Pembentukan dan mekanisme tata kerja tugas Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Keanggotaan Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah dibentuk secara khusus melalui proses seleksi yang bersumber dari unsur profesional/ahli dan penugasan bagi pegawai negeri sipil dalam bidang relevan.
(2)
Anggota Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah berjumlah 7(tujuh) orang yang berasal dari unsur pemerintah daerah di bidang pertambangan, lingkungan hidup, dan kehutanan serta unsur profesional/ahli di bidang lingkungan, dan hukum.
(3)
Anggota Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat(2) ditetapkan melalui Keputusan Gubernur.
(4)
Syarat-syarat keanggotaan dan proses seleksi calon anggota Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.
(5)
Masa keanggotaan Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah adalah 2(dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali masa tugas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah bertugas melakukan pengawasan yang meliputi:
a.
Kebenaran antara dokumen rencana reklamasi dan realisasi pelaksanaan reklamasi.
b.
Kebenaran antara dokumen rencana kegiatan pascatambang dan realisasi pelaksanaan pascatambang.
c.
Menerima laporan pengaduan atas dampak negatif yang ditimbulkan kegiatan pertambangan mineral dan batubara.
d.
Meneruskan hasil pengawasan kepada instansi berwenang mengenai hasil pengawasan yang terindikasi adanya pelanggaran hukum.
e.
Menyampaikan hasil kegiatan pengawasan kepada Gubernur secara berkala sekurang-kurangnya 6(enam) bulan sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Hasil pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi dan pascatambang yang memiliki unsur pelanggaran administratif diserahkan kepada instansi sesuai dengan kewenangan dan ketentuan perundang-undangan.
(2)
Hasil pengawasan terhadap pelaksanaan reklamasi dan pascatambang yang memiliki unsur tindak pidana dilaporkan kepada Penyidik POLRI untuk diperiksa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3)
Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah dapat merekomendasikan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup untuk melakukan gugatan kepada pemegang izin yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Laporan Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah yang memiliki unsur tindak pidana kepada penegak hukum tidak menggugurkan laporan dari masyarakat atau pihak yang mengetahui adanya tindak pidana dalam pengelolaan pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Laporan Komisi Pengawas Reklamasi dan Pascatambang Daerah yang memiliki unsur pelanggaran administratif tidak meniadakan proses penerapan sanksi pidana.
(2)
Setiap orang dan/atau badan yang melakukan tindak pidana dalam penyelenggaraan reklamasi dan pascatambang diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1)
Rencana reklamasi dan pascatambang yang telah disetujui sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku dan sudah harus menyesuaikan dengan ketentuan ini selambat-lambatnya 6(enam) bulan setelah ditetapkan.
(2)
Rencana reklamasi dan kegiatan pascatambang yang disampaikan oleh perusahaan sebelum peraturan daerah ini berlaku dan belum mendapat persetujuan, wajib disesuaikan dan diproses sesuai ketentuan dalam peraturan daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Ketentuan mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini sudah harus ditetapkan paling lambat 4(empat) bulan setelah ketentuan ini ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
Ditetapkan di Samarinda
pada tanggal 25 Nopember 2013
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
DR. H. AWANG FAROEK ISHAK
Diundangkan di Samarinda
pada tanggal 25 Nopember 2013
Plt. SEKRETARIS DAERAH
PROVINSI KALIMANTAN TIMUR,
ttd.
H. RUSMADI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2013 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Kegiatan pertambangan batubara di Kalimantan Timur telah berlangsung sejak masa kolonial sampai saat ini. Seiring dengan penyerahan kewenangan kepada pemerintah daerah dalam pemanfaatan sumber daya alam, kegiatan pertambangan batubara berkembang cukup pesat yang ditandai dengan luasan lahan pertambangan, jumlah produksi, maupun pengaruhnya terhadap kegiatan ekonomi daerah. Bagi kepentingan pembangunan daerah, kehadiran kegiatan pertambangan batubara cukup memberikan konstribusi peningkatan ekonomi daerah. Meskipun kegiatan pertambangan batubara memberikan manfaat dari sisi ekonomi, pemerintah daerah dihadapkan pada permasalahan lingkungan sebagai dampak negatif dari kegiatan pertambangan batubara. Sebagaimana telah menjadi pengetahuan umum bahwa pertambangan batubara menimbulkan perubahan bentang alam. Perubahan bentangan alam, secara alamiah akan mengganggu keseimbangan ekologis yang terdapat di wilayah pertambangan dan mengganggu aktivitas ekonomi lain dan lingkungan hidup. Dalam perspektif di atas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sesuai kewenangannya bertanggung jawab menjaga lingkungan hidup sehingga dibutuhkan aturan dalam pengelolaan tambang batubara. Prinsip keseimbangan pengelolaan sumber daya alam perlu dilakukan melalui kebijakan pengamanan lingkungan hidup agar tetap mendukung pembangunan berkelanjutan dan pemanfaatan sumber daya alam agar tidak menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan. Pelaksanaan reklamasi dan pascatambang yang baik dan konsisten merupakan bagian penting yang melandasi pengaturan ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.