Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2008

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan dan beban kerja perangkat daerah di lingkungan Sekretariat Daerah, dan sebagai upaya mendukung peningkatan kinerja Aparatur Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur;
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002;
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Kalimantan Tengah;
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 ayat(2) diubah, dan ditambah 1(satu) ayat baru yaitu ayat(3), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Bagan Struktur Sekretariat DPRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
Susunan organisasi Sekretariat Daerah, terdiri dari:
1.
Sekretaris Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Asisten Sekretaris Daerah:
a.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Asisten Administrasi Umum
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Biro:
a.
Biro Pemerintahan;
b.
Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan;
c.
Biro Hukum;
d.
Biro Administrasi Pembangunan;
e.
Biro Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam;
f.
Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol;
g.
Biro Organisasi;
h.
Biro Keuangan;
i.
Biro Aset; dan
j.
Biro Umum.
4.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, terdiri dari:
1.
Biro Pemerintahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Kemasyarakatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Biro Hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
Biro Pemerintahan, terdiri dari:
1.
Bagian Pemerintahan Umum, membawahkan:
a.
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
b.
Sub Bagian Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
c.
Sub Bagian Tata Wilayah dan Daerah; dan
d.
Sub Bagian Fasilitasi Pertanahan.
2.
Bagian Otonomi Daerah, membawahkan:
a.
Sub Bagian Penyelenggaraan Pemerintahan dan Fasilitasi Pejabat Negara/Daerah;
b.
Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan; dan
c.
Sub Bagian Pembinaan Wilayah dan Daerah.
3.
Bagian Hubungan Kerjasama, membawahkan:
a.
Sub Bagian Hubungan Kerjasama dengan Kementerian/Lembaga;
b.
Sub Bagian Hubungan Kerjasama Antar Daerah; dan
c.
Sub Bagian Kerjasama dengan Pihak Luar Negeri.
4.
Bagian Kependudukan dan Pencatatan Sipil, membawahkan:
a.
Sub Bagian Kependudukan;
b.
Sub Bagian Proyeksi dan Penyerasian Kebijakan Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
c.
Sub Bagian Pencatatan Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan pelaksanaan penataan organisasi dan tata kerja Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah termasuk pengisian personil berdasarkan Peraturan Daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 1 Januari 2014.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 2 Agustus 2013
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 2 Agustus 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
SIUN JARIAS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan, namun tidak berarti bahwa setiap penanganan urusan pemerintahan harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri.

Penataan kembali organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Provinsi Kalimantan Tengah merupakan keharusan dengan tetap beracuan pada Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, antara lain Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.

Penataan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja dengan tetap mempertimbangkan: a. kewenangan urusan pemerintah yang dimiliki daerah; b. karekteristik potensi dan kebutuhan daerah; c. kemampuan keuangan daerah; dan d. ketersediaan Sumber Daya Aparatur.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…