PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 8 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk mengenang dan mengenal keteladanan tokoh khususnya bagi masyarakat Gorontalo, maka perlu nama dr. H. Ainun Habibie diabadikan pada Rumahsakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penamaan Rumahsakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4060);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENAMAAAN RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI GORONTALO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Kepala Daerah adalah Gubernur Gorontalo.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Peraturan Daerah adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah dan mengikat secara umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
RSUD adalah Rumahsakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBERIAN NAMA RUMAH SAKIT
Pasal 2
Memberikan nama Rumahsakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo dengan nama dr. HASRI AINUN HABIBIE.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUJUAN DAN SASARAN
Pasal 3
Pemberian nama Rumahsakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo dr. Hasri Ainun Habibie bertujuan untuk:
a.
Menciptakan keseimbangan hubungan emosional masyarakat Gorontalo dengan tokoh yang telah tiada;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Merangsang, memacu dan menciptakan Generasi untuk berlomba mengukir prestasi dan pengabdian pada masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sasaran pemberian nama Rumahsakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo dr. Hasri Ainun Habibie adalah:
a.
Meningkatkan kesadaran, kecintaan dan penghargaan masyarakat Gorontalo kepada para Tokoh;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Mendorong masyarakat Gorontalo untuk selalu berbuat yang terbaik bagi masyarakatnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
(1)
Hal-hal yang belum diatur dan atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan Pelaksanaan sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah ini sudah selesai selambat-lambatnya 3 (tiga) Bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo.
Ditetapkan di Gorontalo pada tanggal 5 September 2013
GUBERNUR GORONTALO
ttd
LEMBARAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2013 NOMOR 03
Penjelasan Umum
Nama adalah sebuah pilihan dan sejarah. Setiap nama selalu berfungsi sebagai simbol, rujukan dan identitas. Sebuah nama punya sejarah, ia hadir dan terus bergumul dalam sejarah dan bisa jadi menjadi landasan untuk sebuah sejarah yang baru. Berdasarkan pandangan filosofis inilah maka penting untuk memahami acuan-acuan sejarah dan implikasi jangka panjangnya dalam penentuan atau pemberian nama bagi sebuah lembaga formal yang berhubungan dengan pelayanan masyarakat.
Penamaan Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo melalui beberapa pertimbangan sebagai berikut:
1. Nama yang dipakai sebaiknya merujuk pada sebuah ikatan emosional, sosial dan intelektual dengan daerah dan masyarakat Gorontalo;
2. Nama yang dirujuk hendaknya mempunyai relevansi substansi yang bisa diterjemahkan pada level praktis-manajerial dalam tugas pokok Rumah Sakit Umum (RSUD) Daerah;
3. Nama yang dipakai sebisa mungkin bisa berposisi sebagai simbol inspiratif bagi masyarakat Gorontalo dan memberi nilai-nilai luhur dan keteladanan dalam mencapai tujuan ideal bagi sebuah Rumah Sakit Daerah;
4. Nama yang dipakai hendaknya bisa berfungsi sebagai brand pelayanan kesehatan dan rujukan bagi proses-proses kemajuan daerah lainnya, khususnya bagi masyarakat Gorontalo dan generasi mendatang di daerah ini;
5. Nama yang dipakai sebisa mungkin bisa berperan sebagai simbol yang memberi makna dan aspirasi bagi sebuah koneksi pembangunan kesehatan dan pelayanan kesehatan di tingkat lokal, nasional dan global.
Dengan adanya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) yang representatif, dengan infrastruktur, basis teknologi dan SDM yang memadai maka diharapkan akan terjadi peningkatan layanan kesehatan di satu sisi untuk masyarakat Gorontalo serta akan mempercepat proses penguatan mutu hidup masyarakat di sisi lain, termasuk untuk masyarakat di sekitar daerah Gorontalo.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.