PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat diperlukan Organisasi Perangkat Daerah yang efisien dan efektif serta tetap mempertimbangkan kewenangan, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah;
b.
bahwa dalam rangka memenuhi perkembangan kebijakan nasional dan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dipandang perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
6.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 8);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2007 TENTANG ORGANISASI DAN TATA LAKSANA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 8) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
15.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah unsur pelayanan terhadap DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
Sekretariat Daerah dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
(1)
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Perangkat Daerah dalam pelaksanaan kebijakan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:
a.
penyusunan kebijakan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelayanan administrasi dan pembinaan terhadap Perangkat Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
(1)
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam mengoordinasikan penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, dan pelayanan administrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai fungsi:
a.
pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelayanan administrasi di bidang pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 15A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 15A
Biro Hukum mempunyai tugas membantu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat dalam mengoordinasikan penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, dan pelayanan administrasi di bidang hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
(1)
Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam mengoordinasikan penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, dan pelayanan administrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai fungsi:
a.
pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian dan pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perekonomian dan pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perekonomian dan pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelayanan administrasi di bidang perekonomian dan pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25
(1)
Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam mengoordinasikan penyusunan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, dan pelayanan administrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Administrasi Umum mempunyai fungsi:
a.
pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang administrasi umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi umum;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelayanan administrasi di bidang administrasi umum.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 30
Sekretariat DPRD dipimpin oleh Sekretaris DPRD yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
(1)
Sekretariat DPRD mempunyai tugas memberikan pelayanan administrasi dan teknis kepada DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat DPRD mempunyai fungsi:
a.
pelayanan administrasi dan teknis persidangan DPRD;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelayanan administrasi dan teknis komisi/badan/alat kelengkapan DPRD;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelayanan administrasi keuangan dan kepegawaian;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelayanan administrasi umum dan rumah tangga;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
SAEFULLAH
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Penataan kelembagaan perangkat daerah merupakan salah satu fungsi mendasar penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang terstruktur, sistematik, terorganisir, transparan dan akuntabel sesuai dengan kebutuhan nyata daerah atas dasar tugas dan fungsi serta beban tugas.
Menyikapi perubahan paradigma pemerintahan dan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat lebih berdayaguna dan berhasilguna, perlu mengadakan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Organisasi dan Tata Laksana Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.