Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah Tahun Anggaran berakhir, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indopnesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 11);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2010 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 14) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 14 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 9);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
(1)
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2012 berupa laporan keuangan memuat:
a.
Laporan realisasi anggaran;
b.
Neraca;
c.
Laporan arus kas; dan
d.
Catatan atas laporan keuangan.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
LAPORAN REALISASI ANGGARAN
Pasal 2
Laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1) huruf a Tahun Anggaran 2011 sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rp. 2.171.734.307.663,33
b.
Belanja Rp. 2.053.825.959.467,00 Surplus/defisit Rp. 117.908.348.196,33
c.
Pembiayaan - Penerimaan Rp. 254.231.963.782,36 - Pengeluaran Rp. 32.275.000.000,00 Pembiayaan Neto Rp.261.333.592.856,23
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Uraian laporan realisasi anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sebagai berikut:
a.
Selisih anggaran dengan realisasi Pendapatan sejumlah Rp.93.548.557.114,33 dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran Pendapatan setelah perubahan Rp. 2.078.185.750.549,00 2. Realisasi Rp. 2.171.734.307.663,33 Selisih lebih/( kurang) Rp. 93.548.557.114,33
b.
Selisih Anggaran dengan realisasi Belanja sejumlah Rp.(231.314.116.268,00) dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran Pendapatan setelah Perubahan Rp. 2.285.140.075.735,00 2. Realisasi Rp. 2.053.825.959.467,00 Selisih lebih/(kurang) Rp. (231.314.116.268,00)
c.
Selisih Anggaran dengan realisasi Surplus/Defisit sejumlah Rp. 324.862.673.382,33 dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran Surplus/defisit setelah perubahan Rp.(206.954.325.187,00) 2. Realisasi Rp. 117.908.348.196,33 Selisih lebih/(kurang) Rp. 324.862.673.382,33
d.
Selisih Anggaran dengan realisasi Penerimaan Pembiayaan sejumlah Rp. 10.878.690.670,23 dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran Penerimaan Pembiayaan setelah Rp. 282.729.902.186,00 Perubahan 2. Realisasi Rp. 293.608.592.856,23 Selisih lebih/(kurang Rp. 10.878.690.670,23
e.
Selisih anggaran dengan realisasi Pengeluaran Pembiayaan sejumlah Rp.(43.500.577.000,00) dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran Pengeluaran Pembiayaan setelah Rp. 75.775.577.000,00 Perubahan 2. Realisasi Rp. 32.275.000.000,00 Selisih lebih/(kurang) Rp. (43.500.577.000,00)
f.
Selisih Anggaran dengan realisasi Pembiayaan Neto sejumlah Rp. 54.379.267.670,23 dengan rincian sebagai berikut: 1. Anggaran Pembiayaan Neto setelah Perubahan Rp. 206.954.325.186,00 2. Realisasi Rp. 261.333.592.856,23 Selisih lebih/(kurang) Rp. 54.379.267.670,23
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
NERACA
Pasal 4
Neraca sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat(1) huruf b per 31 Desember 2012 sebagai berikut:
a.
Jumlah Aset Rp. 5.781.079.490.878,14
b.
Jumlah Kewajiban Rp. 6.291.413.360,00
c.
Jumlah Ekuitas Dana Rp. 5.774.788.077.517,63
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
LAPORAN ARUS KAS
Pasal 5
Laporan arus kas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1) huruf c untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember Tahun 2012 sebagai berikut:
a.
Saldo Kas Awal per 1 Januari Tahun 2012 Rp. 269.529.213.643,23
b.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi Rp. 332.328.095.136,33
c.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi Aset Non Keuangan Rp.(214.419.746.940,00)
d.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan Rp. (8.195.620.787,00)
e.
Arus Kas Bersih dari Aktivitas Non Anggaran Rp. 0,00
f.
Saldo Kas Akhir per 31 Desember Tahun 2012 Rp. 379.241.941.052,56
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Pasal 6
Catatan Atas Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(1) huruf d memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
LAMPIRAN LAPORAN KEUANGAN
Pasal 7
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat(1) tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini terdiri dari:
a.
Lampiran I : Laporan Realisasi Anggaran Lampiran I.1: Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran I.2: Rincian Laporan Realisasi Anggaran menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran I.3: Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah menurut urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan; Lampiran I.4: Rekapitulasi Realisasi Anggaran Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Lampiran I.5: Daftar Piutang Daerah; Lampiran I.6: Daftar Penyertaan Modal(Investasi) Daerah; Lampiran I.7: Daftar Realisasi Penambahan dan pengurangan Aset Lainnya; Lampiran I.8 : Daftar Realisasi Penambahan dan Pengurangan Aset Lainnya; Lampiran I.9: Daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya; Lampiran I.10: Daftar Dana Cadangan Daerah; dan Lampiran I.11: Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah.
b.
Lampiran II : Neraca
c.
Lampiran III : Laporan Arus Kas
d.
Lampiran IV: Catatan Atas Laporan Keuangan
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Lampiran keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat(2) terdiri dari:
a.
Laporan kinerja tercantum dalam Lampiran V, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
b.
Ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah tercantum dalam Lampiran VI, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 22 JULI 2013
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 22 JULI 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
ttd
ICHSANURI
LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan kewajiban Kepala Daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) harus disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Peraturan Daerah ini disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2012 yang telah diperiksa oleh BPK. Laporan keuangan tersebut mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, serta dilengkapi dengan Laporan Kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, diharapkan dapat memberikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2012.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…