PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 8 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa wilayah Provinsi Sumatera Utara memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografi yang memungkinkan terjadinya bencana, baik disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa;
b.
bahwa bencana sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat, dan tepat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara;
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang oleh Masyarakat;
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kesejahteraan Sosial;
5.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
6.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia;
7.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
8.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
9.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung;
10.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
11.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
12.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
13.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
14.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
15.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
16.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
17.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
18.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah;
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
25.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana;
26.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008 tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Non Pemerintah Dalam Penanggulangan Bencana;
27.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
28.
Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
29.
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
30.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
31.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Sumatera Utara;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Utara.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
6.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota se Sumatera Utara.
7.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang selanjutnya disingkat BPBD adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Sumatera Utara.
8.
Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
9.
Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan/angin puting beliung, dan tanah longsor.
10.
Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
11.
Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror.
12.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi.
13.
Pencegahan Bencana adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, baik melalui pengurangan ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.
14.
Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
15.
Kesiapsiagaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk mengantisipasi bencana melalui pengorganisasian, serta melalui langkah yang tepat guna, dan berdaya guna.
16.
Peringatan dini adalah serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
17.
Mitigasi adalah serangkaian upaya untuk mengurangi risiko bencana, baik melalui pembangunan fisik, maupun penyadaran dan peningkatan kemampuan menghadapi ancaman bencana.
18.
Tanggap darurat bencana serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera, pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, penyelamatan, serta pemulihan prasarana dan sarana.
19.
Rehabilitasi adalah perbaikan dan pemulihan semua aspek pelayanan publik atau masyarakat sampai tingkat yang memadai pada wilayah pascabencana dengan sasaran utama untuk normalisasi atau berjalannya secara wajar semua aspek pemerintahan dan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca bencana.
20.
Rekonstruksi adalah pembangunan kembali semua prasarana dan sarana kelembagaan pada wilayah pascabencana, baik pada tingkat pemerintahan manpun masyarakat dengan sasaran utama tumbuh dan berkembangnya kegiatan perekonomian, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, dan bangkitnya peran serta masyarakat dalam segala aspek kehidupan masyarakat pada wilayah pascabencana.
21.
Ancaman Bencana adalah suatu kejadian atau peristiwa yang bisa menimbulkan bencana.
22.
Wilayah bencana adalah wilayah tertentu yang terkena dampak bencana.
23.
Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.
24.
Pemulihan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan kondisi masyarakat dan lingkungan hidup yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali kelembagaan, prasarana dan sarana dengan melakukan upaya rehabilitasi.
25.
Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu wilayah dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat.
26.
Kearifan lokal adalah kultur atau budaya yang terpelihara dan berkembang di dalam kehidupan masyarakat dalam rangka pengurangan risiko bencana.
27.
Dana kontijensi bencana adalah dana yang dicadangkan untuk menghadapi kemungkinan terjadinya bencana tertentu.
28.
Dana siap pakai adalah dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh pemerintah daerah dari belanja tidak terduga untuk digunakan pada saat tanggap darurat bencana sampai dengan batas tanggap darurat berakhir.
29.
Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah kabupaten/kota sebagai bantuan penguatan kelembagaan dan penanganan bencana.
30.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD serta ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
31.
Bantuan darurat bencana adalah upaya memberikan bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar pada saat keadaan darurat.
32.
Status keadaan darurat adalah suatu keadaan yang ditetapkan oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang diberi tugas untuk menanggulangi bencana.
33.
Pengungsi adalah orang atau kelompok orang yang terpaksa atau dipaksa keluar dari tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum pasti sebagai akibat dampak buruk bencana.
34.
Setiap orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan hukum.
35.
Korban bencana adalah orang atau sekelompok orang yang menderita atau meninggal dunia akibat bencana.
36.
Kelompok rentan adalah bayi, anak usia dibawah lima tahun, anak-anak, ibu hamil atau menyusui, penyandang cacat dan orang lanjut usia.
37.
Lembaga kemasyarakatan adalah lembaga yang mempunyai akta notaris/akta pendirian/anggaran dasar disertai anggaran rumah tangga, yang memuat antara lain; asas, sifat dan tujuan lembaga, lingkup kegiatan, susunan organisasi, sumber-sumber keuangan serta mempunyai kepanitiaan, yang meliputi susunan panitia, alamat kepanitiaan dan program kegiatan.
38.
Badan usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Negara Daerah, koperasi atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjalankan jenis usaha tetap dan terus menerus yang bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
39.
Lembaga Internasional adalah organisasi yang berada dalam lingkup organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa atau yang menjalankan tugas mewakili Perserikatan Bangsa-Bangsa atau organisasi internasional lainnya dan lembaga asing non pemerintah dari negara lain diluar Perserikatan Bangsa Bangsa.
40.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
41.
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi guna menemukan tersangkanya.
42.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PRINSIP DAN TUJUAN
Pasal 2
Prinsip-prinsip Penanggulangan Bencana adalah:
a.
cepat dan tepat;
b.
prioritas;
c.
koordinasi dan keterpaduan;
d.
berdayaguna dan berhasil guna;
e.
transparansi dan akuntabilitas;
f.
kemitraan;
g.
pemberdayaan;
h.
nondiskriminatif;
i.
nonproletisi.
j.
membangun daerah asal (marsipature huta nabe)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penanggulangan bencana bertujuan untuk:
a.
memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana;
b.
menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada;
c.
menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
d.
menghargai budaya lokal;
e.
membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta;
f.
mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan
g.
menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Pasal 4
Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(1)
Pemerintah Daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2)
Dalam melaksanakan tanggung jawab penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah melaksanakan fungsi pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam penanggulangan bencana.
(3)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur antara lain; masyarakat, lembaga kemasyarakatan, badan usaha dan lembaga internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tanggung jawab Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a.
penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana sesuai dengan standar pelayanan minimum
b.
perlindungan masyarakat dari dampak bencana;
c.
pengurangan risiko bencana dan pemanduan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
d.
pengalokasian dana penanggulangan bencana dalam APBD yang memadai;
e.
pengalokasian anggaran penanggulangan bencana dalam bentuk dana kontijensi dan siap pakai;
f.
pemulihan kondisi dari dampak bencana sesuai kemampuan daerah; dan
g.
pemeliharaan arsip/dokumen otentik dan kredibel dari ancaman dan dampak bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi:
a.
penetapan kebijakan penanggulangan bencana pada wilayahnya selaras dengan kebijakan pembangunan daerah;
b.
pembuatan perencanaan pembangunan yang memasukkan unsur-unsur kebijakan penanggulangan bencana;
c.
pelaksanaan kebijakan kerja sama dalam penanggulangan bencana dengan provinsi dan/atau kabupaten/kota lain;
d.
pengaturan penggunaan teknologi dan konstruksi yang berpotensi sebagai sumber ancaman atau bahaya bencana pada wilayahnya;
e.
perumusan kebijakan pencegahan penguasaan dan pengurasan sumber daya alam yang melebihi kemampuan alam pada wilayahnya;
f.
pengendalian pengumpulan dan penyaluran uang atau barang berskala provinsi, kabupaten/kota.
g.
pemberian bantuan program, keuangan, logistik kepada pemerintah kabupaten/kota dalam bentuk hibah.
h.
pemberian izin tentang pengumpulan barang dan uang dalam penanggulangan bencana;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
(1)
Wewenang Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
(2)
Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah apabila:
a.
Pemerintah Kabupaten/Kota tidak melaksanakan tanggungjawab dan wewenang dalam penanggulangan bencana, sehingga dapat membahayakan kepentingan umum;
b.
adanya sengketa antar Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan dan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum mampu melaksanakan penanggulangan bencana.
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan bantuan dan dukungan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum mampu melaksanakan penanggulangan bencana.
(2)
Pelaksanaan pemberian bantuan dan dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 9
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
(1)
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
(2)
Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk tingkat Provinsi dipimpin oleh seorang pejabat setingkat dibawah Gubernur atau setingkat Eselon Ib.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas unsur pengarah dan pelaksana penanggulangan bencana.
(1)
Badan Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas unsur:
a.
pengarah penanggulangan bencana;
b.
pelaksana penanggulangan bencana.
(2)
Pembentukan Pengarah Penanggulangan Bencana Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui seleksi dan uji kompetensi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai fungsi:
a.
perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien;
b.
pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Badan Penanggulangan Bencana Daerah mempunyai tugas:
a.
menetapkan pedoman dan pengarahan sesuai dengan kebijakan Pemerintah Daerah dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
b.
menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
c.
menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
d.
menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Gubernur setiap 1 (satu) bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
g.
mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
h.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, dan sumber dana lain;
i.
melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas pokok, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja BPBD diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Unsur pengarah penanggulangan bencana daerah mempunyai fungsi menyusun konsep, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
(1)
Unsur pengarah penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a mempunyai fungsi:
a.
menyusun konsep pelaksanaan kebijakan penanggulangan bencana daerah;
b.
memantau;
c.
mengevaluasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana daerah.
(2)
Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) orang yang terdiri atas:
a.
pejabat Pemerintah Daerah terkait; dan
b.
anggota masyarakat profesional dan ahli.
(3)
Keanggotaan unsur pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dipilih melalui uji kepatutan yang dilakukan oleh DPRD dan diberikan honorarium serta fasilitas lainnya sesuai dengan keuangan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Pembentukan unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
(1)
Pembentukan unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b merupakan kewenangan Pemerintah Daerah.
(2)
Unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) mempunyai fungsi:
a.
koordinasi;
b.
komando;
c.
pelaksana dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
(3)
Keanggotaan unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah sebagaimana dimaksud ayat (1) terdiri atas tenaga profesional dan ahli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), unsur pelaksana penanggulangan bencana daerah mempunyai tugas secara terintegrasi yang meliputi:
a.
pra bencana
b.
saat tanggap darurat; dan
c.
pasca bencana
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Pasal 17
Setiap orang berhak mendapatkan perlindungan, pendidikan, informasi, dan berpartisipasi dalam penanggulangan bencana.
(1)
Setiap orang berhak:
a.
mendapatkan perlindungan sosial dan rasa aman, khususnya bagi kelompok masyarakat rentan bencana;
b.
mendapatkan pendidikan, pelatihan dan keterampilan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana;
c.
mendapatkan informasi secara tertulis dan/atau lisan tentang kebijakan penanggulangan bencana;
d.
berperan serta dalam perencanaan, pengoperasian, dan pemeliharaan program penyediaan bantuan pelayanan kesehatan termasuk dukungan psikososial;
e.
berpartisipasi dalam pengambilan keputusan terhadap kegiatan penanggulangan bencana, khususnya yang berkaitan dengan diri dan komunitasnya; dan
f.
melakukan pengawasan sesuai dengan mekanisme yang diatur atas pelaksanaan penanggulangan bencana.
(2)
Setiap orang terkena bencana berhak mendapatkan bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
(3)
Setiap orang berhak untuk memperoleh ganti kerugian karena terkena bencana yang disebabkan oleh kegagalan konstruksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Setiap orang berkewajiban:
a.
menjaga kehidupan sosial masyarakat yang harmonis, memelihara keseimbangan, keserasian, keselarasan dan kelestarian fungsi lingkungan hidup;
b.
melakukan kegiatan penanggulangan bencana;
c.
memberikan informasi yang benar kepada publik tentang penanggulangan bencana; dan
d.
mendapatkan izin dalam pengumpulan barang dan uang untuk penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN, BADAN USAHA, DAN LEMBAGA INTERNASIONAL
Bagian KesatuUmum
Pasal 19
Lembaga Kemasyarakatan, Badan Usaha, dan Lembaga Internasional, mendapatkan kesempatan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik secara tersendiri maupun secara bersama dengan pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPeran Lembaga Kemasyarakatan
Pasal 20
Lembaga kemasyarakatan menyediakan sarana dan pelayanan untuk melengkapi kegiatan penanggulangan bencana.
(1)
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana pada Pasal 19, menyediakan sarana dan pelayanan untuk melengkapi kegiatan penanggulangan bencana yang dilaksanakan oleh masyarakat dan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai kewajiban:
a.
berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau BPBD;
b.
memberikan dan melaporkan kepada BPBD dalam pengumpulan barang dan uang untuk membantu kegiatan penanggulangan bencana;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPeran Badan Usaha
Pasal 21
Badan usaha menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(1)
Badan usaha menyesuaikan kegiatannya dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana;
(2)
Badan usaha berkewajiban menyampaikan laporan kepada pemerintah dan/atau badan yang diberi tugas melakukan penanggulangan bencana serta menginformasikan kepada publik secara transparan
(3)
Badan usaha berkewajiban mengindahkan prinsip kemanusiaan dalam melaksanakan fungsi ekonominya dalam penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPeran Lembaga Internasional
Pasal 22
Lembaga internasional mewakili kepentingan masyarakat internasional dan bekerja sesuai dengan norma-norma hukum internasional.
(1)
Lembaga internasional mewakili kepentingan masyarakat internasional dan bekerja sesuai dengan norma-norma hukum internasional.
(2)
Lembaga-lembaga internasional dapat ikut serta dalam upaya penanggulangan bencana dan mendapat jaminan perlindungan dari Pemerintah terhadap para pekerjanya, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(3)
Lembaga-lembaga internasional dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan bencana berhak mendapatkan akses yang aman ke wilayah-wilayah terkena bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Lembaga internasional berkewajiban menyelaraskan dan mengkoordinasikan kegiatannya dalam penanggulangan bencana dengan kebijakan Pemerintah Daerah.
(1)
Lembaga internasional berkewajiban menyelaraskan dan mengkoordinasikan kegiatannya dalam penanggulangan bencana dengan kebijakan penanggulangan bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Lembaga internasional berkewajiban memberitahukan kepada Pemerintah Daerah mengenai aset-aset penanggulangan bencana yang dibawa.
(3)
Lembaga internasional berkewajiban mentaati ketentuan perundangan dan peraturan yang berlaku dan menjunjung tinggi adat dan budaya Daerah.
(4)
Lembaga internasional berkewajiban mengindahkan ketentuan yang berkaitan dengan keamanan dan keselamatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Lembaga internasional menjadi mitra masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana.
(1)
Lembaga internasional menjadi mitra masyarakat dan Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana.
(2)
Pelaksanaan penanggulangan bencana oleh lembaga internasional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaForum Pengurangan Resiko Bencana
Pasal 25
Untuk melakukan upaya pengurangan resiko bencana dibentuk suatu forum.
(1)
Untuk melakukan upaya pengurangan resiko bencana dibentuk suatu forum yang anggotanya antara lain terdiri dari unsur:
a.
Pemerintah daerah
b.
Dunia Pendidikan
c.
Media massa
d.
Organisasi masyarakat sipil; dan
e.
Dunia Usaha
(2)
Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas mengakomodasi inisiatif-inisiatif pengurangan resiko bencana yang ada dimasyarakat
(3)
Ketentuan lebih lanjut tentang Forum Pengurangan Resiko Bencana diatur dengan peraturan gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Bagian KesatuUmum
Pasal 26
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dilaksanakan dengan memperhatikan aspek-aspek:
a.
sosial, ekonomi dan budaya masyarakat;
b.
kelestarian lingkungan hidup;
c.
kemanfaatan dan efektivitas;
d.
lingkup luas wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah Daerah dapat menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk pemukiman.
(1)
Dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, pemerintah Daerah dapat:
a.
menetapkan daerah rawan bencana menjadi daerah terlarang untuk pemukiman; dan
b.
mencabut atau mengurangi sebagian atau seluruh hak kepemilikan seseorang atau masyarakat atas suatu benda.
(2)
setiap orang yang tempat tinggalnya dinyatakan sebagai daerah terlarang atau yang hak kepemilikannya dicabut atau dikurangi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b mendapat ganti kerugian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Daerah rawan bencana dimaksud ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTahapan
Pasal 28
Penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi 3 (tiga) tahapan yaitu:
a.
pra bencana.
b.
saat tanggap darurat; dan
c.
pasca bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahapan prabencana meliputi:
a.
situasi tidak terjadi bencana; dan
b.
situasi terdapat potensi terjadinya bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a meliputi:
a.
perencanaan penanggulangan bencana;
b.
pengurangan risiko bencana;
c.
pencegahan;
d.
pemanduan dalam perencanaan pembangunan;
e.
persyaratan analisis risiko bencana;
f.
pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g.
pendidikan dan pelatihan; dan
h.
persyaratan standar teknis penanggulangan bencana.
i.
Pemetaan daerah rawan bencana
j.
Penyusunan rencana kontijensi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Perencanaan penanggulangan bencana ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
(1)
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud Pasal 30 huruf a ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
(2)
Penyusunan perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BPBD.
(3)
Perencanaan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui penyusunan data tentang risiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.
penentuan mekanisme kesiapan dan penanggulangan dampak bencana;
f.
alokasi tugas, kewenangan dan sumber daya yang tersedia
(5)
Pemerintah Daerah dalam waktu tertentu meninjau dokumen perencanaan penanggulangan bencana secara berkala;
(6)
Setiap kegiatan pembangunan yang mempunyai risiko tinggi yang menimbulkan bencana dilengkapi dengan analisis risiko bencana sebagai bagian dari usaha penanggulangan bencana sesuai dengan kewenangan.
(7)
Dalam usaha menyelaraskan kegiatan perencanaan penanggulangan bencana, Pemerintah Daerah dapat mewajibkan pelaku penanggulangan bencana untuk melaksanakan perencanaan penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Pengurangan risiko bencana dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul.
(1)
Pengurangan risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b dilakukan untuk mengurangi dampak buruk yang mungkin timbul, terutama dilakukan dalam situasi sedang tidak terjadi bencana.
(2)
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pengenalan dan pemantauan resiko bencana;
b.
perencanaan partisipatif penanggulangan bencana;
c.
pengembangan budaya sadar bencana;
d.
peningkatan komitmen terhadap pelaku penanggulangan bencana;
e.
penerapan upaya fisik, non fisik, dan pengaturan penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c meliputi:
a.
identifikasi dan pengenalan terhadap sumber bahaya atau ancaman bencana;
b.
kontrol terhadap penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber bahaya bencana;
c.
pemantauan penggunaan teknologi yang secara tiba-tiba dan/atau berangsur berpotensi menjadi sumber ancaman atau bahaya bencana; dan
d.
pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup.
e.
penguatan ketahanan sosial masyarakat
f.
pemanfaatan kearifan lokal.
g.
Pelatihan penyelamatan dan penanggulangan bencana
h.
Penyusunan rencana aksi daerah pengurangan resiko bencana
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Pemanduan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d dilakukan dengan cara mencantumkan unsur-unsur rencana penanggulangan bencana ke dalam rencana pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Penyelenggaraan penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, meliputi:
a.
kesiapsiagaan
b.
peringatan dini; dan
c.
mitigasi bencana
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Kesiapsiagaan dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana.
(1)
Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf a, dilakukan untuk memastikan upaya yang cepat dan tepat dalam menghadapi kejadian bencana.
(2)
Kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
penyusunan dan uji coba rencana penanggulangan kedaruratan bencana;
b.
pengorganisasian, pemasangan dan pengujian sistem peringatan dini;
c.
penyediaan dan penyiapan barang-barang pasokan pemenuhan kebutuhan dasar;
d.
pengorganisasian, penyuluhan, pelatihan dan gladi tentang mekanisme tanggap darurat;
e.
penyiapan lokasi evakuasi;
f.
penyusunan data akurat, informasi, dan pemutakhiran prosedur-prosedur tetap tanggap darurat bencana; dan
g.
penyediaan dan penyiapan bahan, barang dan peralatan untuk pemenuhan pemulihan prasarana dan sarana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Peringatan dini dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana.
(1)
Peringatan dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat dalam rangka mengurangi risiko terkena bencana serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat;
(2)
Peringatan dini yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pengamatan gejala bencana;
b.
analisis hasil pengamatan gejala bencana;
c.
pengambilan keputusan oleh pihak yang berwenang;
d.
penyebarluasan informasi tentang peringatan bencana;
e.
pengambilan tindakan oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Mitigasi dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana.
(1)
Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf c dilakukan untuk mengurangi risiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana;
(2)
Mitigasi bencana dalam bentuk struktural dan non struktural.
(3)
Kegiatan mitigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan melalui:
a.
peraturan dan kebijakan pemerintah
b.
pelaksanaan penataan ruang;
c.
pengaturan pembangunan, infrastruktur dan tata bangunan;
d.
penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan dan pelatihan baik secara konvensional maupun modern.
e.
penggunaan budaya yang terpelihara dan berkembang dimasyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf b meliputi:
a.
pengkajian secara cepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumberdaya;
b.
penentuan status keadaan darurat;
c.
penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana.
d.
pemenuhan kebutuhan dasar;
e.
perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
f.
pemulihan dengan segera sarana-sarana vital.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
Pengkajian secara cepat dan tepat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf a dilakukan untuk mengidentifikasi:
a.
cakupan lokasi bencana;
b.
jumlah korban;
c.
kerusakan prasarana dan sarana
d.
gangguan terhadap fungsi pelayanan umum serta pemerintahan;
e.
kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, BPBD mempunyai kemudahan akses yang meliputi:
a.
pengerahan sumber daya manusia;
b.
pengerahan peralatan;
c.
pengerahan logistik;
d.
imigrasi, cukai, dan karantina;
e.
perizinan;
f.
pengadaan barang/jasa;
g.
pengelolaan dan pertanggungjawaban uang dan/atau barang;
h.
penyelamatan;
i.
komando untuk memerintahkan sektor/lembaga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Dalam hal ditetapkan status darurat bencana, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkena bencana mengerahkan aset bidang pertahanan dan keamanan.
(1)
Dalam hal ditetapkan status darurat bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang terkena bencana mengerahkan aset bidang pertahanan dan keamanan, perlindungan masyarakat dan Badan usaha;
(2)
Pengerahan aset bidang pertahanan, perlindungan masyarakat dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Kepala BPBD berwewenang melakukan dan meminta pengerahan sumber daya.
(1)
Kepala BPBD berwewenang melakukan dan meminta pengerahan sumber daya:
a.
sumber daya antar daerah;
b.
lembaga internasional yang bertugas menangani bencana;
c.
Search And Rescue (SAR);
d.
Tentara Nasional Indonesia;
e.
Polisi Republik Indonesia;
f.
Organisasi Radio Komunikasi
g.
Palang Merah Indonesia;
h.
Perlindungan Masyarakat (Linmas)
i.
lembaga kemasyarakatan, sosial dan keagamaan
(2)
Ketentuan dan tata cara pemanfaatan sumberdaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Penetapan status darurat bencana untuk skala Provinsi dilakukan oleh Gubernur dan skala Kabupaten/Kota dilakukan oleh Bupati/Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Penyelamatan dan evakuasi korban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf c dilakukan dengan memberikan pelayanan kemanusiaan yang timbul akibat bencana yang terjadi pada suatu daerah melalui upaya:
a.
pencarian dan penyelamatan korban;
b.
pertolongan darurat;
c.
evakuasi korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada Pasal 39 huruf d meliputi bantuan penyediaan:
a.
kebutuhan air bersih, sanitasi;
b.
pangan;
c.
sandang;
d.
pelayanan kesehatan;
e.
pelayanan psikososial; dan
f.
penampungan dan tempat hunian sementara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana dilakukan dengan kegiatan
a.
pendataan
b.
penempatan pada lokasi yang aman; dan
c.
pemenuhan kebutuhan dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Perlindungan terhadap kelompok rentan dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan.
(1)
Perlindungan terhadap kelompok rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e dilakukan dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial;
(2)
Kelompok rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.
bayi, balita dan anak-anak;
b.
ibu yang sedang mengandung atau menyusui;
c.
penyandang cacat;
d.
orang lanjut usia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Pemulihan prasarana dan sarana vital pada masa tanggap darurat dilakukan untuk memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat bencana.
(1)
Pemulihan prasarana dan sarana vital pada masa tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf f dilakukan untuk memperbaiki dan/atau mengganti kerusakan akibat bencana agar berfungsinya prasarana dan sarana sebagaimana keadaan sebelum bencana
(2)
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada masa tanggap darurat dilaksanakan sesuai dengan prosedur tetap yang diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 50
Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c meliputi:
a.
rehabilitasi; dan
b.
rekonstruksi
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Rehabilitasi dilakukan melalui kegiatan perbaikan lingkungan, prasarana, bantuan rumah, pemulihan sosial, dan pelayanan kesehatan.
(1)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a.
perbaikan lingkungan daerah bencana;
b.
perbaikan prasarana dan sarana umum;
c.
pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
d.
pemulihan sosial psikologis;
e.
pelayanan kesehatan;
f.
rekonsiliasi dan resolusi konflik;
g.
pemulihan sosial ekonomi budaya
h.
pemulihan keamanan dan ketertiban;
i.
pemulihan fungsi pemerintahan;
j.
pemulihan fungsi pelayanan publik.
(2)
Untuk mempercepat pemulihan kehidupan masyarakat pada wilayah pasca-bencana, Pemerintah Daerah menetapkan prioritas dari kegiatan rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1).
(3)
Penetapan prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada analisis kerusakan dan kerugian akibat bencana.
(4)
Dalam menyusun rencana rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a.
pengaturan mengenai standar konstruksi bangunan;
b.
kondisi sosial;
c.
adat istiadat;
d.
budaya;
e.
ekonomi.
(5)
Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 52
Rekonstruksi dilakukan melalui kegiatan:
a.
pembangunan kembali sarana dan prasarana publik;
b.
pembangunan kembali sarana sosial masyarakat;
c.
pembangkitan kembali kehidupan sosial budaya masyarakat;
d.
penerapan rancang bangun yang tepat dan penggunaan peralatan yang lebih baik serta tahan bencana;
e.
partisipasi dan peran serta lembaga serta organisasi kemasyarakatan, dunia usaha dan masyarakat;
f.
peningkatan kondisi sosial, ekonomi dan budaya;
g.
peningkatan fungsi pelayanan publik; atau
h.
peningkatan pelayanan utama dalam masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENDANAAN DAN PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA
Bagian KesatuPendanaan
Pasal 53
Dana penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(1)
Dana penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah dengan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana penanggulangan bencana yang bersumber dari masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana yang memadai dalam APBD.
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan anggaran penanggulangan bencana yang memadai dalam APBD.
(2)
Penggunaan anggaran penanggulangan bencana yang memadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Pada saat tanggap darurat, BPBD menggunakan dana siap pakai yang berasal dari belanja tidak terduga dalam APBD.
(1)
Pada saat tanggap darurat, BPBD menggunakan dana siap pakai yang berasal dari belanja tidak terduga dalam APBD yang mekanisme pengelolaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
(2)
Pada saat tanggap darurat, Gubernur harus memprioritaskan proses pencairan dana siap pakai sebagai belanja tidak terduga untuk dikelola oleh BPBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Pemerintah Daerah melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah berwenang mengkoordinasikan pengendalian, pengumpulan dan penyaluran bantuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengelolaan Bantuan Bencana
Pasal 57
Pengelolaan sumber daya bantuan bencana meliputi perencanaan, penggunaan, pemeliharaan, pemantauan, dan pengevaluasian terhadap barang, jasa, dan/atau uang bantuan nasional maupun internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Pemerintah Daerah dan BPBD melakukan pengelolaan sumber daya bantuan bencana pada semua tahap bencana.
(1)
Pemerintah Daerah dan BPBD melakukan pengelolaan sumber daya bantuan bencana sebagaimana dimaksud Pasal 57 pada semua tahap bencana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
santunan duka cita;
b.
santunan kecacatan;
c.
pinjaman lunak untuk usaha produktif;
d.
bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Tata cara pemanfaatan serta pertanggungjawaban penggunaan sumber daya bantuan bencana pada saat tanggap darurat dilakukan secara khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan, berdasarkan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
Bantuan dapat berupa pangan dan non pangan serta pekerja kemanusiaan atau relawan.
(1)
Bantuan dapat berupa pangan dan non pangan serta pekerja kemanusiaan atau relawan.
(2)
Pengelolaan bantuan bencana meliputi upaya pengumpulan, penyimpanan, dan penyaluran bantuan bencana yang bersumber dari dalam maupun luar negeri yang berbentuk uang dan/atau barang.
(3)
Kepala Daerah mempunyai kewenangan untuk mengalokasikan dan mendistribusikan bantuan kepada Kabupaten/Kota sesuai dengan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Tata cara pengelolaan bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada Pasal 57 sampai dengan Pasal 60 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGAWASAN
Pasal 62
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.
(1)
Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
sumber ancaman atau bahaya bencana;
b.
kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana;
c.
kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana;
d.
pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancangan bangunan dalam negeri;
e.
kegiatan konservasi lingkungan hidup;
f.
perencanaan tata ruang;
g.
pengelolaan lingkungan hidup;
h.
kegiatan reklamasi; dan
i.
pengelolaan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap laporan upaya pengumpulan sumbangan, Pemerintah Daerah dapat meminta laporan tentang hasil pengumpulan sumbangan agar dilakukan audit.
(1)
Dalam melaksanakan pengawasan terhadap laporan upaya pengumpulan sumbangan, Pemerintah Daerah dapat meminta laporan tentang hasil pengumpulan sumbangan agar dilakukan audit.
(2)
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dan masyarakat dapat meminta agar dilakukan audit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
Apabila berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62, ditemukan adanya penyimpangan, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 65
Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana diperlukan sebagai upaya untuk memantau secara terus menerus terhadap proses pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(1)
Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana diperlukan sebagai upaya untuk memantau secara terus menerus terhadap proses pelaksanaan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2)
Pemantauan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh unsur pengarah penanggulangan bencana beserta unsur pelaksana penganggulangan bencana, dan dapat melibatkan lembaga perencanaan pembangunan daerah, sebagai bahan evaluasi menyeluruh dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(3)
Penyusunan laporan penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan oleh unsur pengarah penanggulangan bencana dan unsur pelaksana penanggulangan bencana;
(4)
Evaluasi penyelenggaraan penanggulangan bencana dilakukan dalam rangka pencapaian standar minimum dan peningkatan kinerja penanggulangan bencana yang dilakukan oleh unsur pengarah penanggulangan bencana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 66
Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana pada tahap pertama diupayakan berdasarkan asas musyawarah mufakat.
(1)
Penyelesaian sengketa penanggulangan bencana pada tahap pertama diupayakan berdasarkan asas musyawarah mufakat.
(2)
Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaim dimaksud pada ayat (1) tidak diperoleh kesepakatan, para pihak dapat menempuh upaya penyelesaian di luar pengadilan atau melalui pengadilan.
(3)
Upaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaiman dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan tata cara adat, arbitrase atau Alternatif Penyelesaian Sengketa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
Sengketa mengenai kewenangan manajemen risiko bencana antar Pemerintah Kabupaten/Kota diselesaikan sesuai dengan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan pelaku penanggulangan bencana dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat apabila terdapat indikasi risiko bencana yang akan dan sedang dihadapi oleh masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota atau dan pelaku penanggulangan bencana berhak mengajukan gugatan terhadap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan menajemen risiko bencana.
(1)
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota atau dan pelaku penanggulangan bencana berhak mengajukan gugatan terhadap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan yang menyebabkan kerusakan menajemen risiko bencana dan/atau prasarananya untuk kepentingan keberlanjutan fungsi manajemen risiko bencana.
(2)
Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbatas pada gugatan untuk melakukan tindakan tertentu yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi manajemen risiko bencana, dan/atau gugatan membayar biaya atas pengeluaran nyata.
(3)
Lembaga kemasyarakatan sebagai pelaku penanggulangan bencana berhak mengajukan gugatan dan harus memenuhi persyaratan:
a.
berbentuk lembaga kemasyarakatan berstatus badan hukum dan bergerak dalam bidang manajemen risiko bencana;
b.
mencantumkan tujuan pendiri lembaga kemasyarkatan dalam anggaran dasarnya untuk kepentingan yang berkaitan dengan keberlanjutan fungsi manajemen risiko bencana; dan
c.
telah melakukan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 70
Selain pejabat penyidik POLRI, penyidik atas tindak pidana dapat juga dilakukan oleh PPNS di lingkungan Pemerintah Daerah.
(1)
Selain pejabat penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidik atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2)
Dalam pelaksanaan tugas penyidik, para Pejabat Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti tersangka dan memeriksa tanda pengenal dari tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil seseorang untuk dijadikan tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka dan keluarga;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 71
Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan pembangunan berisiko tinggi, yang tidak dilengkapi dengan analisis risiko bencana yang mengakibatkan terjadinya bencana sebagimana dimaksud pada Pasal 31 ayat 6, dipidana dan didenda sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
setiap orang yang dengan sengaja menghambat kemudahan akses sebagaimana dimaksud pada Pasal 41, dipidana dan didenda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
setiap orang yang dengan sengaja menyalahgunakan pengelolaan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 58, dipidana dan didenda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud Pasal 71 sampai dengan Pasal 73 yang dilakukan oleh korporasi, badan hukum dan perorangan dipidana dan didenda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 75
Setiap orang yang melakukan pengumpulan uang dan barang dalam hal terjadinya bencana tanpa izin dari pejabat yang berwenang, dipidana dan didenda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 76
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Provinsi Sumatera Utara dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
Program kegiatan berkaitan dengan penanggulangan bencana yang telah ditetapkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu kegiatan dimaksud berakhir kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 78
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan pada tanggal 11 November 2013
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
ttd.
GATOT PUJO NUGROHO
Diundangkan di Medan pada tanggal 10 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA,
ttd.
NURDIN LUBIS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2013 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang sewaktu waktu bisa saja terjadi bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam ataupun faktor manusia. Disamping bencana non alam seperti kegagalan teknologi, kegagalan modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit serta bencana sosial yang berupa konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat, bencana alam seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, angin puting beliung, kebakaran hutan, kebakaran lahan, kebakaran lingkungan pemukiman menjadi ancaman bagi masyarakat Sumatera Utara. Penyelenggaraan penanggulangan bencana di Provinsi Sumatera Utara perlu peningkatan pelaksanaan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Dengan berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Peraturan Organisasi Dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Bencana Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.