Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Pajak Rokok merupakan salah satu jenis Pajak Provinsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
b.
bahwa Pajak Rokok merupakan sumber penerimaan yang potensil untuk membiayai pembangunan daerah, terutama untuk pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum terkait dengan pengawasan atas peraturan perundang-undangan mengenai rokok dan peredarannya;
c.
bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 95 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan tentang Pajak Rokok.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2068);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
5.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
6.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
7.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3455);
10.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Tanggung Jawab Pengelolaan Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
14.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 119 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 153 Tahun 2010, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
23.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 248);
24.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 255);
25.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tahun 1988 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Nomor 50).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK ROKOK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
2.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Sulawesi Selatan.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
7.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dengan persetujuan bersama Gubernur Sulawesi Selatan.
8.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
9.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
10.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara(BUMN), atau badan usaha milik daerah(BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
11.
Pajak Rokok yang selanjutnya disebut Pajak adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah.
12.
Cukai Rokok adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap rokok karena sifat atau karakteristiknya memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan tentang cukai.
13.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
14.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan peraturan daerah ini.
15.
Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai, yang selanjutnya disingkat dengan NPPBKC, adalah izin untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importer barang kena cukai, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran di bidang cukai.
16.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
17.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar dalam Masa Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan daerah ini.
18.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
19.
Surat Pemberitahuan Pajak Rokok, yang selanjutnya disingkat SPPR, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau dasar pembayaran Pajak Rokok.
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
21.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
22.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
23.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan daerah ini.
24.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
25.
Kas Umum Daerah adalah Kas Umum Daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Bagian Kesatu Nama Pajak
Pasal 2
Dengan nama Pajak Rokok dipungut pajak atas konsumsi rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Objek Pajak
Pasal 3
(1)
Objek Pajak adalah konsumsi rokok.
(2)
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
sigaret;
b.
cerutu; dan
c.
rokok daun.
(3)
Dikecualikan dari objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah rokok yang tidak dikenai cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Subjek Pajak
Pasal 4
(1)
Subjek Pajak adalah konsumen rokok.
(2)
Wajib Pajak adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa NPPBKC.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Bagian Kesatu Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 5
Dasar pengenaan Pajak adalah cukai yang ditetapkan oleh Pemerintah terhadap rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tarif Pajak
Pasal 6
Tarif Pajak ditetapkan sebesar 10%(sepuluh persen) dari cukai rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Cara Penghitungan Pajak
Pasal 7
Besarnya pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN PAJAK, MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG
Bagian Kesatu Wilayah Pemungutan Pajak
Pasal 8
Pajak yang terutang dipungut di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Masa Pajak
Pasal 9
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1(satu) bulan kalender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Saat Pajak Terutang
Pasal 10
Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pelunasan Cukai Rokok.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMUNGUTAN PAJAK
Bagian Kesatu Pemungutan
Pasal 11
(1)
Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(2)
Pemungutan Pajak dilakukan bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan Pajak mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penetapan Pajak
Pasal 12
(1)
Pajak Rokok merupakan jenis pajak yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
(2)
Wajib Pajak menghitung sendiri jumlah Pajak yang terutang dan melaporkannya dengan menggunakan SPPR.
(3)
Laporan SPPR sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditembuskan kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk.
(4)
Bentuk dan isi SPPR mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pembayaran Pajak
Pasal 13
(1)
Pajak dibayar pada saat yang bersamaan dengan pembayaran cukai rokok.
(2)
Wajib Pajak membayar sendiri Pajak Rokok yang terutang tanpa adanya Surat Ketetapan Pajak Daerah.
(3)
Wajib Pajak membayar dengan menggunakan SPPR, SKPDKB dan/atau SKPDKBT.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Pajak diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penagihan Pajak
Pasal 14
Dalam jangka waktu 5(lima) tahun sesudah saat terutangnya Pajak, Gubernur dan/atau Pemungut Pajak dapat menerbitkan:
a.
SKPDKB dalam hal:
1)
jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
2)
jika SPPR tidak disampaikan kepada Gubernur dan/atau Pemungut Pajak dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
3)
jika kewajiban mengisi SPPR tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b.
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
c.
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KEDALUWARSA PENAGIHAN DAN PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG KEDALUWARSA
Pasal 15
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5(lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana di bidang pajak daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
b.
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4)
Pengakuan utang pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan keputusan penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
BAGI HASIL PAJAK
Pasal 17
(1)
Hasil Penerimaan Pajak diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota sebesar 70%(tujuh puluh persen).
(2)
Bagi Hasil penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibagi berdasarkan aspek potensi dan aspek pemerataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Bagian Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat(2) dialokasikan sebesar:
a.
60%(enam puluh persen) berdasarkan aspek potensi; dan
b.
40%(empat puluh persen) berdasarkan aspek pemerataan.
(2)
Bagian berdasarkan aspek potensi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dialokasikan berdasarkan jumlah penduduk pada masing-masing Kabupaten/Kota.
(3)
Bagian berdasarkan aspek pemerataan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dibagi secara prorata untuk seluruh Kabupaten/Kota.
(4)
Besarnya alokasi bagi hasil untuk masing-masing Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGGUNAAN PAJAK
Pasal 19
(1)
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan paling sedikit 50%(lima puluh persen) dari Pajak yang diterima untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum.
(2)
Alokasi Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut oleh masing-masing Kepala Daerah.
(3)
Gubernur melakukan asistensi, pembinaan, evaluasi dan pemeriksaan untuk memastikan dan menguji ketepatan alokasi dan penggunaan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK
Pasal 20
(1)
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Pajak dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3)
Ketentuan tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGAWASAN DAN PEMERIKSAAN
Pasal 21
(1)
Gubernur bersama Pemungut Pajak wajib mengintensifkan pemungutan Pajak.
(2)
Dalam rangka mengintensifkan pemungutan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Gubernur dan/atau Pemungut Pajak berwenang melakukan Pendataan Objek dan Subjek Pajak, monitoring pemungutan pajak, dan pengawasan atas peredaran cukai dan rokok ilegal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Gubernur dan/atau Pemungut Pajak berwenang melakukan pemeriksaan dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat(2) dan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah ini.
(2)
Pemeriksaan antara lain meliputi penelitian atas:
a.
kelengkapan, kebenaran dan kejelasan pengisian SPPR; dan
b.
kebenaran penghitungan dan kesesuaian jumlah Pajak Rokok yang tertuang pada SPPR dengan jumlah uang yang disetorkan.
(3)
Wajib Pajak yang diperiksa wajib:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Pajak Rokok yang terutang;
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemeriksaan Pajak mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENYIDIKAN
Pasal 23
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yaitu pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yaitu:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Tindak pidana di bidang perpajakan daerah tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 5(lima) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 25
(1)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(2)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a angka 3) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25%(dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100%(seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pemerintah Kabupaten/Kota yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat(1) dapat dikenakan sanksi berupa:
a.
Penundaan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok sebesar 10%; atau
b.
Pemotongan penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Rokok sebesar 10%.
(2)
Dana Bagi Hasil Pajak yang tidak tersalur karena adanya pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, penggunaannya tetap mengacu pada Pasal 19 ayat(1).
(3)
Tata cara penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan penggunaan hasil pemotongan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 27
(1)
Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPPR atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1(satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2(dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPPR atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2(dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4(empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) merupakan penerimaan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2014.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditetapkan di Makassar pada tanggal 20 September 2013
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
SYAHRUL YASIN LIMPO
Diundangkan di Makassar pada tanggal 20 September 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN
A. MUALLIM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berkualitas dan efektif khususnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum dan menyediakan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat Sulawesi Selatan, maka pemerintah daerah perlu mengoptimalkan sumber-sumber pendapatan daerah yang merupakan kewenangan pemerintah provinsi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sumber pendapatan daerah yang paling potensil adalah penerimaan Pajak Daerah dengan kontribusi rata-rata sebesar 87%(delapan puluh tujuh persen) terhadap PAD dan rata-rata sebesar 53%(empat puluh delapan persen) terhadap APBD(tidak termasuk Dana Biaya Operasional Sekolah). Karena pentingnya peranan pajak dalam kehidupan bernegara, maka undang-undang menetapkan pajak daerah sebagai pungutan yang bersifat memaksa walaupun tidak memberi imbalan yang langsung dapat dinikmati oleh wajib pajaknya. Berdasarkan Pasal 2 ayat(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemerintah provinsi dapat mengelola 5(lima) jenis pajak daerah, masing-masing adalah:(1) Pajak Kendaraan Bermotor;(2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;(3) Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;(4) Pajak Air Permukaan dan (5) Pajak Rokok. Kecuali Pajak Rokok, keempat jenis pajak yang lain telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah dan telah diberlakukan secara efektif sejak Tahun 2011. Pajak Rokok yang berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2014 dipandang efektif karena pemungutannya relatif mudah dan secara sosiologis dapat diterima masyarakat umum sebagai kompensasi atas gangguan yang ditimbulkan dari perilaku merokok aktif yang membawa dampak buruk bagi masyarakat secara luas. Terlebih lagi karena adanya penegasan tentang keharusan bagi pemerintah daerah yang menerima hasil Pajak Rokok untuk mengalokasikan paling sedikit 50%(lima puluh persen) dari penerimaannya untuk biaya pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum. Ketentuan ini akan sangat bermanfaat untuk semakin menguatkan dan meningkatkan kualitas program pelayanan kesehatan gratis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Namun tidak hanya untuk meningkatkan penerimaan PAD, penerapan Pajak Rokok juga diharapkan dapat mengendalikan konsumsi rokok, atau setidak-tidaknya mengurangi jumlah perokok yang berasal dari masyarakat kurang mampu dan anak-anak. Karena pengenaan Pajak Rokok sebesar 10% dari harga cukai rokok, akan meningkatkan harga jual rokok di pasaran sekitar 3-5% dari harga sebelumnya. Untuk dapat mengelola Pajak Rokok, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan wajib menetapkannya dengan peraturan daerah sebagaimana yang diatur dalam Pasal 95 ayat(1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…