PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 8 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Papua bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, damai dan sejahtera lahir maupun batin sebagai perwujudan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan;
b.
bahwa terjadinya tindakan kekerasan terhadap korban dalam rumah tangga dipengaruhi berbagai faktor antara lain budaya, sosial, ekonomi, pendidikan, lingkungan, minuman beralkohol, pornografi, fisiologis serta rendahnya kesetiaan, kejujuran dan keterbukaan dalam rumah tangga;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all Forms of Discrimination Against Women)(Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 4419);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi Khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintah Provinsi Papua adalah Gubernur beserta perangkat lain sebagai Badan Eksekutif Provinsi Papua.
3.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
4.
Gubernur ialah Gubernur Papua.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua, yang selanjutnya disingkat DPRP adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
7.
Perlindungan adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, instansi vertical sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
8.
Kekerasan adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau sejumlah orang yang berposisi kuat(atau yang tengah merasa kuat) terhadap seseorang(atau sejumlah orang yang berposisi lebih lemah), bersaranakan kekuatannya, fisik maupun non fisik yang superior dengan kesengajaan untuk menimbulkan rasa derita dipihak yang tengah menjadi objek kekerasan.
9.
Kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
10.
Kekerasan berbasis gender adalah setiap tindakan berdasarkan perbedaan konstruksi sosial dalam peran, tugas dan tanggung jawab antara laki-laki dan perempuan yang berakibat pada kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, atau psikologis, termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang, baik yang terjadi di depan umum ataupun dalam kehidupan pribadi.
11.
Kampung bebas kekerasan adalah kampung yang mampu melakukan tindakan pencegahan dan penanganan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga dengan menggunakan kearifan lokal yang berperspektif korban dan mendorong kesetaraan dan keadilan gender.
12.
Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
13.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18(delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
14.
Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
15.
Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
16.
Wadah penyedia layanan adalah kumpulan unit yang melakukan pelayanan secara terpadu bagi korban kekerasan.
17.
Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
18.
Lembaga sosial adalah lembaga kemasyarakatan yang mencakup adat, agama, pemuda, perempuan, lembaga sosial masyarakat dan penyiaran.
19.
Penanganan kekerasan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana pada saat maupun sesudah terjadi kekerasan dalam rumah tangga yang mencakup kegiatan pencegahan, penghentian, penyelesaian kekerasan serta pemulihan pasca kekerasan.
20.
Pencegahan kekerasan adalah serangkaian kegiatan yang menyangkut peningkatan kapasitas pemerintah daerah, pihak keluarga, dan lembaga sosial, sebelum terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
21.
Penghentian kekerasan adalah serangkaian kegiatan untuk menghentikan kekerasan, menyelamatkan korban dan keluarganya, melaporkan adanya kekerasan dan melindungi pelapor.
22.
Penyelesaian kekerasan adalah upaya memfasilitasi proses penyelesaian litigasi maupun non litigasi terhadap kekerasan dalam rumah tangga.
23.
Pemulihan pasca kekerasan adalah serangkaian kegiatan untuk mengembalikan dan memperbaiki hubungan yang tidak harmonis serta pemberdayaan pelaku dan korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Setiap orang dilindungi terhadap perbuatan kekerasan dalam lingkup rumah tangganya.
(2)
Perbuatan kekerasan dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
kekerasan fisik;
b.
kekerasan psikis;
c.
kekerasan seksual; atau
d.
penelantaran rumah tangga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Ruang lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a.
suami, isteri, dan anak;
b.
orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
c.
orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
(2)
Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga berasaskan:
a.
kemanusiaan;
b.
kebangsaan;
c.
kekeluargaan;
d.
bhineka tunggal ika;
e.
keadilan;
f.
ketertiban dan kepastian hukum;
g.
kearifan lokal; dan
h.
partisipatif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Tujuan penyelenggaraan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga:
a.
memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera;
b.
mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga;
c.
melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga dan keluarganya;
d.
menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat;
e.
membentuk suatu sistem penyelesaian kekerasan yang komprehensif, integratif, efektif dan edukatif;
f.
menciptakan kehidupan masyarakat yang aman, tenteram, damai dan sejahtera; dan
g.
meningkatkan kesetaraan dan keadilan gender dalam masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAK-HAK KORBAN KEKERASAN
Pasal 6
(1)
Korban kekerasan berhak mendapatkan:
a.
perlindungan dari pemerintah daerah, instansi terkait sesuai peraturan perundang-undangan, advokat, lembaga sosial, keluarga dan masyarakat;
b.
akses dalam penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana;
c.
penempatan sementara pada rumah aman atau tempat lain yang aman bagi korban;
d.
pelayanan kesehatan sesuai dengan kondisi kesehatan yang dibutuhkan oleh korban;
e.
penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan kondisi korban;
f.
pendampingan dari pekerja sosial dan bantuan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
pelayanan bimbingan rohani; dan
h.
pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
(2)
Hak-hak korban kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib diberikan oleh wadah penyedia layanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
SKPD yang membidangi kesejahteraan sosial menyediakan rumah aman.
(2)
Rumah aman sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENCEGAHAN KEKERASAN
Pasal 8
(1)
Pemerintah daerah wajib melakukan pencegahan kekerasan dalam rumah tangga.
(2)
Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga selain oleh pemerintah daerah, dapat dilakukan oleh instansi vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, advokat, lembaga sosial, keluarga, dan masyarakat.
(3)
Kewajiban untuk melakukan pencegahan kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
mendeteksi dan menganalisis gejala-gejala awal secara dini yang mengarah kepada tindakan kekerasan dalam rumah tangga;
b.
menciptakan situasi dan kondisi yang kondusif dalam kehidupan masyarakat; dan/atau
c.
meningkatkan kapasitas masyarakat untuk melakukan pencegahan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
(4)
Cara pencegahan kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) berupa peningkatan kapasitas melalui sosialisasi hak dan kewajiban serta penerapan sanksi bagi yang melanggar, pendidikan moral, kelembagaan dan pembentukan kampung bebas kekerasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
SKPD yang membidangi pemberdayaan masyarakat kampung wajib membentuk kampung bebas kekerasan pada semua kelurahan dan kampung.
(2)
Ketentuan mengenai kampung atau kelurahan bebas kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGHENTIAN KEKERASAN
Pasal 10
(1)
Pemerintah Daerah wajib melakukan penghentian bila diketahui terjadi tindakan kekerasan dalam rumah tangga.
(2)
Penghentian tindak kekerasan dalam rumah tangga selain oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan oleh pihak keluarga, masyarakat, dan wadah penyedia layanan.
(3)
Penghentian kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
menghentikan kekerasan;
b.
menyelamatkan korban;
c.
melaporkan adanya kekerasan;
d.
mengamankan korban dan keluarganya;
e.
merawat korban; dan
f.
melindungi pelapor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Upaya penghentian kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilakukan dengan cara:
a.
mewajibkan masyarakat untuk melapor apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga; dan/atau
b.
melakukan tindakan pengamanan segera dan cepat terhadap korban untuk tidak berlanjutnya tindakan kekerasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMULIHAN PASCA KEKERASAN
Pasal 12
(1)
Pemerintah Daerah wajib melakukan pemulihan dan rehabilitasi pasca terjadinya kekerasan dalam rumah tangga.
(2)
Pemulihan dan rehabilitasi pasca terjadinya kekerasan dalam rumah tangga selain oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan oleh advokat, lembaga sosial, keluarga, wadah penyedia layanan dan masyarakat.
(3)
Pemulihan dan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
psikologis;
b.
sosial;
c.
ekonomi;
d.
budaya;
e.
keamanan dan ketertiban;
f.
penguatan kesadaran; dan
g.
perdamaian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pemulihan pasca kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan dengan cara:
a.
pendampingan korban; dan
b.
pendampingan pelaku.
(2)
Pendampingan korban sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a berupa:
a.
bimbingan psikologis;
b.
bimbingan rohani;
c.
pelayanan kesehatan;
d.
pemenuhan kebutuhan pendidikan; dan
e.
peningkatan kapasitas untuk kemandirian ekonomi;
(3)
Pendampingan pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b berupa:
a.
bimbingan psikologis;
b.
bimbingan rohani;
c.
pemenuhan kebutuhan pendidikan;
d.
reintegrasi sosial; dan
e.
peningkatan kapasitas untuk kemandirian ekonomi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENYELESAIAN KEKERASAN
Pasal 14
(1)
Pemerintah daerah, wajib melakukan penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga.
(2)
Penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga selain oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan oleh advokat, lembaga sosial, keluarga, wadah penyedia layanan dan masyarakat.
(3)
Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
proses litigasi; dan
b.
proses non litigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Penyelesaian dalam proses litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(3) huruf a dilakukan melalui lembaga peradilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Penyelesaian dalam proses non litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat(3) huruf b dilakukan dengan cara:
a.
mediasi keluarga;
b.
mediasi tingkat kampung atau kelurahan oleh pihak adat, agama dan pemerintah kampung; dan
c.
mediasi oleh pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Mediasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 hanya berlaku pada kekerasan yang pertama kali dilaporkan.
(2)
Apabila terjadi kekerasan yang dilaporkan berulang kali maka diselesaikan dengan proses litigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 19
(1)
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewajiban pencegahan, penghentian, pemulihan dan penyelesaian tindak kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12 dan Pasal 14 dilakukan melalui:
a.
pembentukan wadah penyedia layanan terpadu; dan
b.
peningkatan kapasitas kelembagaan.
(2)
Pencegahan, penghentian, pemulihan dan penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan dengan cara:
a.
sosialisasi peraturan perundang-undangan;
b.
menyediakan dan memfasilitasi bentuk pelayanan;
c.
mendorong kepedulian masyarakat;
d.
melakukan pemberdayaan masyarakat;
e.
melakukan pencatatan pernikahan secara terpadu;
f.
melakukan penyediaan akta kelahiran;
g.
melakukan advokasi yang bersifat edukatif; dan
h.
mewajibkan kepala lembaga/instansi pemerintah untuk melakukan pembinaan, pengawasan dan pemberian sanksi kepada pelaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN TERHADAP KORBAN KEKERASAN
Bagian KesatuKelembagaan
Pasal 20
(1)
Penyedia layanan terpadu Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib melakukan penyelengaraan perlindungan terhadap korban kekerasan.
(2)
Penyedia layanan terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari unsur Pemerintah Daerah, dan instansi vertikal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, balai pemasyarakatan dan lembaga sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Penyedia layanan terpadu Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat(1) dibentuk dengan Peraturan Gubernur dan Bupati/Walikota.
(2)
Penyedia layanan terpadu Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat saling menerima rujukan kasus dari Kabupaten/Kota, dan balai pemasyarakatan serta lembaga sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Penyedia layanan terpadu wajib melakukan pelayanan terhadap korban kekerasan, sesuai dengan kebutuhan korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, meliputi:
a.
pelayanan medis, berupa perawatan dan pemulihan luka-luka fisik yang bertujuan untuk pemulihan kondisi fisik korban yang dilakukan oleh tenaga medis dan paramedis;
b.
pelayanan medicolegal merupakan bentuk layanan medis untuk kepentingan pembuktian dibidang hukum;
c.
pelayanan psikososial merupakan pelayanan yang diberikan dalam rangka memulihkan kondisi traumatis korban, termasuk penyediaan rumah aman untuk melindungi korban dari berbagai ancaman dan intimidasi bagi korban dan memberikan dukungan secara sosial sehingga korban mempunyai rasa percaya diri, kekuatan dan kemandirian, dalam menyelesaikan masalahnya;
d.
pendampingan dan pelayanan hukum untuk membantu korban dalam menjalani proses hukum;
e.
pelayanan kemandirian ekonomi berupa pelatihan keterampilan dan memberikan akses ekonomi agar korban dapat mandiri;
f.
pemenuhan kebutuhan pendidikan;
g.
pelayanan bimbingan rohani, sesuai dengan agama dan kepercayaan korban, untuk membantu korban dalam memulihkan kondisi trauma dan kepercayaan diri; dan
h.
pelayanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial.
(2)
Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak dipungut biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaMekanisme Pelayanan dan Pendampingan
Pasal 24
(1)
Pemerintah Daerah, wajib melakukan pelayanan dan pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
(2)
Pelayanan dan pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga selain oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan oleh advokat, lembaga sosial, keluarga, wadah penyedia layanan dan masyarakat.
(3)
Mekanisme pelayanan dan pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPrinsip Pelayanan Dan Pendampingan
Pasal 25
Penyelenggaraan pelayanan dan pendampingan terhadap korban dilakukan dengan prinsip:
a.
cepat, tepat, aman, empati;
b.
adanya jaminan kerahasiaan;
c.
mudah dijangkau; dan/atau
d.
tidak dipungut biaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 26
(1)
Masyarakat wajib berperan serta dalam upaya pencegahan, penghentian, pemulihan dan penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dalam bentuk:
a.
pendidikan moral berbasis masyarakat;
b.
bersama pemerintah membentuk kampung bebas kekerasan;
c.
melapor apabila terjadi kekerasan dalam rumah tangga;
d.
melakukan tindakan pengamanan segera dan cepat terhadap korban untuk tidak berlanjutnya tindakan kekerasan;
e.
reintegrasi sosial; dan
f.
penyelesaian dalam proses non litigasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat(2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur untuk Provinsi dan Peraturan Bupati/Walikota untuk Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 28
Pembiayaan untuk perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga bersumber dari APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta sumber pendapatan lain yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibentuk paling lama 1(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 8 Juli 2013
GUBERNUR PAPUA,
ttd.
LUKAS ENEMBE, SIP, MH
Diundangkan di Jayapura pada tanggal 9 Juli 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA,
ttd.
CONSTANT KARMA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2013 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Setiap orang dalam rumah tangga sangat mendambakan keutuhan dan kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai, hal ini telah dijamin oleh Pemerintah sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Bahwa segala bentuk kekerasan, terutama kekerasan dalam rumah tangga, merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta bentuk diskriminasi yang harus dihapus. Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban dan bertanggungjawab memberikan perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia melalui upaya penciptaan suasana yang aman, tenteram, damai dan sejahtera lahir maupun batin sebagai perwujudan hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. Kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi di Provinsi Papua menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan dan dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain budaya, sosial, ekonomi, pendidikan, lingkungan, minuman beralkohol, pornografi, fisiologis serta rendahnya kesetiaan, kejujuran dan keterbukaan dalam rumah tangga, sehingga diperlukan suatu mekanisme dan bentuk perlindungan dan pemberdayaan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Pemerintah Provinsi Papua belum menetapkan peraturan daerah tentang perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga, untuk melakukan tindakan-tindakan baik secara hukum, politik, ekonomi maupun sosial dalam rangka pencegahan, penghentian, pemulihan dan penyelesaian kekerasan dalam rumah tangga. Pembentukan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diatur secara komprehensif, jelas dan tegas bertujuan untuk melindungi dan berpihak kepada korban, serta memberikan pendidikan dan penyadaran kepada seluruh lapisan masyarakat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.