Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat bersama Gubernur telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-8055 Tahun 2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
3.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4712);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah kepada Masyarakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4696);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
20.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
21.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 119);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2007 Nomor 18, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 18);
23.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Irian Jaya Barat Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2007 Nomor 25, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 25);
24.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi Kewenangan Provinsi Papua Barat;
25.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2010 Nomor 6);
26.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 7 Tahun 2010 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2010 Nomor 7);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar:
1.
PENDAPATAN
a.
Semula: Rp 1.906.560.282.036,00
b.
Bertambah: Rp 160.426.552.964,00
c.
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan: Rp 2.066.986.835.000,00
2.
BELANJA
a.
Semula: Rp 1.906.560.282.036,00
b.
Bertambah: Rp 160.426.552.964,00
c.
Jumlah Belanja Setelah Perubahan: Rp 2.066.986.835.000,00
3.
PEMBIAYAAN
a.
Penerimaan: Rp 200.000.000.000,00
b.
Pengeluaran: Rp 39.573.447.036,00
c.
Pembiayaan Neto: Rp 160.426.552.964,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDAPATAN DAERAH
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 sebesar Rp 2.066.986.835.000,00 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah: Rp 267.850.000.000,00
b.
Dana Perimbangan: Rp 1.759.136.835.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 40.000.000.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
Pajak Daerah: Rp 165.000.000.000,00
b.
Retribusi Daerah: Rp 42.850.000.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp 50.000.000.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah: Rp 10.000.000.000,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak: Rp 109.136.835.000,00
b.
Dana Alokasi Umum: Rp 1.550.000.000.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus: Rp 100.000.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BELANJA DAERAH
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 sebesar Rp 2.066.986.835.000,00 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung: Rp 1.240.192.101.000,00
b.
Belanja Langsung: Rp 826.794.734.000,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
Belanja Pegawai: Rp 620.096.050.500,00
b.
Belanja Bunga: Rp 0,00
c.
Belanja Subsidi: Rp 0,00
d.
Belanja Hibah: Rp 310.048.025.250,00
e.
Belanja Bantuan Sosial: Rp 155.024.012.625,00
f.
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten: Rp 77.512.006.312,50
g.
Belanja Bantuan Keuangan: Rp 77.512.006.312,50
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
Belanja Pegawai: Rp 413.397.367.000,00
b.
Belanja Barang dan Jasa: Rp 248.038.420.200,00
c.
Belanja Modal: Rp 165.358.946.800,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBIAYAAN DAERAH
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 ditetapkan sebesar Rp 160.426.552.964,00 terdiri dari:
a.
Penerimaan Pembiayaan: Rp 200.000.000.000,00
b.
Pengeluaran Pembiayaan: Rp 39.573.447.036,00
(2)
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
SILPA Tahun Sebelumnya: Rp 200.000.000.000,00
b.
Pencairan Dana Cadangan: Rp 0,00
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp 0,00
(3)
Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
Pembentukan Dana Cadangan: Rp 0,00
b.
Penyertaan Modal: Rp 39.573.447.036,00
c.
Pembayaran Pokok Utang: Rp 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.

Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 31 Desember 2013

GUBERNUR PAPUA BARAT,

ttd

ABRAHAM O. ATURURI

Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 31 Desember 2013

Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,

ttd

ISHAK L. HALLATU

LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD Tahun Anggaran 2014 Provinsi Papua Barat disusun berdasarkan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua Barat Tahun 2012-2016.

APBD Tahun Anggaran 2014 ini merupakan penyempurnaan dari Rancangan Peraturan Daerah yang telah dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-8055 Tahun 2013. Penyempurnaan ini dilakukan agar APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

APBD Tahun Anggaran 2014 Provinsi Papua Barat menunjukkan total pendapatan sebesar Rp 2.066.986.835.000,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 2.066.986.835.000,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp 160.426.552.964,00 yang berasal dari SILPA tahun sebelumnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…