Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 8 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 8 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903-7208 Tahun 2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
b.
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4659);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
24.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
25.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
26.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 ditetapkan sebesar:
1.
PENDAPATAN
a.
Semula: Rp 1.850.000.000.000,00
b.
Bertambah: Rp 150.000.000.000,00
c.
Jumlah Pendapatan Setelah Perubahan: Rp 2.000.000.000.000,00
2.
BELANJA
a.
Semula: Rp 1.850.000.000.000,00
b.
Bertambah: Rp 150.000.000.000,00
c.
Jumlah Belanja Setelah Perubahan: Rp 2.000.000.000.000,00
3.
PEMBIAYAAN
a.
Penerimaan: Rp 180.000.000.000,00
b.
Pengeluaran: Rp 30.000.000.000,00
c.
Pembiayaan Neto: Rp 150.000.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENDAPATAN DAERAH
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 sebesar Rp 2.000.000.000.000,00 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah: Rp 250.000.000.000,00
b.
Dana Perimbangan: Rp 1.700.000.000.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 50.000.000.000,00
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
Pajak Daerah: Rp 150.000.000.000,00
b.
Retribusi Daerah: Rp 40.000.000.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp 50.000.000.000,00
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah: Rp 10.000.000.000,00
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
Dana Bagi Hasil Pajak/Bagi Hasil Bukan Pajak: Rp 100.000.000.000,00
b.
Dana Alokasi Umum: Rp 1.500.000.000.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus: Rp 100.000.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BELANJA DAERAH
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 sebesar Rp 2.000.000.000.000,00 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung: Rp 1.200.000.000.000,00
b.
Belanja Langsung: Rp 800.000.000.000,00
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
Belanja Pegawai: Rp 600.000.000.000,00
b.
Belanja Bunga: Rp 0,00
c.
Belanja Subsidi: Rp 0,00
d.
Belanja Hibah: Rp 300.000.000.000,00
e.
Belanja Bantuan Sosial: Rp 150.000.000.000,00
f.
Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten: Rp 75.000.000.000,00
g.
Belanja Bantuan Keuangan: Rp 75.000.000.000,00
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
Belanja Pegawai: Rp 400.000.000.000,00
b.
Belanja Barang dan Jasa: Rp 240.000.000.000,00
c.
Belanja Modal: Rp 160.000.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBIAYAAN DAERAH
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 3 ditetapkan sebesar Rp 150.000.000.000,00 terdiri dari:
a.
Penerimaan Pembiayaan: Rp 180.000.000.000,00
b.
Pengeluaran Pembiayaan: Rp 30.000.000.000,00
(2)
Penerimaan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
SILPA Tahun Sebelumnya: Rp 180.000.000.000,00
b.
Pencairan Dana Cadangan: Rp 0,00
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan: Rp 0,00
(3)
Pengeluaran Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.
Pembentukan Dana Cadangan: Rp 0,00
b.
Penyertaan Modal: Rp 30.000.000.000,00
c.
Pembayaran Pokok Utang: Rp 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 31 Desember 2013

GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,

ttd

RUSTAM EFENDI

Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 31 Desember 2013

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,

ttd

[NAMA SEKDA]

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2013 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. APBD Tahun Anggaran 2014 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung disusun berdasarkan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

APBD Tahun Anggaran 2014 ini merupakan penyempurnaan dari Rancangan Peraturan Daerah yang telah dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-7208 Tahun 2013. Penyempurnaan ini dilakukan agar APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

APBD Tahun Anggaran 2014 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunjukkan total pendapatan sebesar Rp 2.000.000.000.000,00 yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp 2.000.000.000.000,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah ditetapkan sebesar Rp 150.000.000.000,00 yang berasal dari SILPA tahun sebelumnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…