Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
Bahwa peranan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dalam mendukung perekonomian Provinsi Sulawesi Selatan sangat besar, sekalipun mengalami kendala segi permodalan, disamping kendala-kendala pemasaran, manajemen/sumber daya manusia dan teknologi;
b.
Bahwa untuk memperoleh dan mendapatkan akses permodalan melalui sumber-sumber pembiayaan, baik dari lembaga keuangan bank, maupun non bank, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah diperlukan jaminan sebagai salah satu persyaratan memperoleh akses permodalan;
c.
Bahwa upaya pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan sudah sesuai dengan studi kelayakan;
d.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 47, Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2102) Juncto Undang-undang Nomor 13, Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2, Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47, Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan Tenggara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3790);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3502);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
9.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866);
10.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
15.
Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Lembaga Penjaminan;
16.
Peraturan Menteri Keuangan No. 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit;
17.
Peraturan Menteri Keuangan No. 99/PMK.010/2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.010/2008 tentang Perusahaan Penjaminan Kredit Dan Perusahaan Penjaminan Ulang Kredit;
18.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pembinaan dan Pengembangan Koperasi, Usaha Mikro, Usaha Kecil dan Usaha Menengah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 225);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 230), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 248);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 235);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008, Nomor 10);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 1 Tahun 2010 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2010 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 251).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN PENJAMINAN KREDIT DAERAH SULAWESI SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Sulawesi Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
5.
Kabupaten/kota adalah kabupaten/kota dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan.
6.
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disingkat PT, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
7.
Pihak ketiga adalah perorangan atau badan hukum yang menyertakan modalnya pada Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.
8.
Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial penerima kredit atau pembiayaan.
9.
Penjamin adalah Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.
10.
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Lembaga Keuangan dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
11.
Pembiayaan adalah prinsip yang dipakai oleh lembaga keuangan syariah untuk memberikan pemodalan dalam bertransaksi.
12.
Penjaminan kredit atau pembiayaan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial Penerima Kredit atau pembiayaan.
13.
Lembaga Keuangan adalah Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank termasuk Koperasi Simpan Pinjam/Unit Simpan Pinjam Koperasi.
14.
Penerima jaminan adalah Lembaga Keuangan atau di luar Lembaga Keuangan yang telah memberikan kredit dan/ atau pembiayaan kepada terjamin.
15.
Terjamin adalah pihak yang telah memperoleh kredit dan/atau Pembiayaan dari Lembaga Keuangan atau di luar Lembaga Keuangan yang dijamin oleh Penjamin baik usaha perorangan, badan usaha, unit usaha suatu yayasan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang selanjutnya disingkat KUMKM.
16.
Imbal Jasa Penjaminan yang selanjutnya disingkat IJP adalah sejumlah uang atau imbalan lainnya yang diterima oleh Penjamin dari Terjamin dalam rangka kegiatan usahanya yang ditetapkan dengan perjanjian.
17.
Klaim adalah tuntutan pembayaran oleh Penerima Jaminan kepada Penjamin diakibatkan Terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian atau tuntutan pembayaran Penjamin kepada Penjamin Ulang, yang telah membayar kewajiban finansial Terjamin kepada Penerima Jaminan.
18.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Komisaris.
19.
Komisaris adalah organ perseroan yang melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada Direksi.
20.
Direksi adalah organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar.
21.
Sertifikat Penjaminan yang selanjutnya disingkat SP adalah bukti persetujuan Penjaminan dari Penjamin kepada Terjamin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA DAN BENTUK
Pasal 2
(1)
Perusahaan yang dibentuk bernama Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.
(2)
Bentuk badan hukum atas perusahaan yang dibentuk, sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah PT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASAS
Pasal 3
Azas perusahaan penjamin kredit daerah adalah:
a.
transparansi;
b.
akuntabilitas;
c.
profesionalisme;
d.
kehati-hatian;
e.
kemandirian;
f.
kepastian hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan mempunyai maksud dan tujuan memberikan jaminan kepada KUMKM untuk memperoleh akses permodalan dari Lembaga Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan mempunyai fungsi:
a.
meningkatkan akses permodalan KUMKM;
b.
meningkatkan kemampuan usaha KUMKM;
c.
meningkatkan kepercayaan Lembaga Keuangan kepada KUMKM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
USAHA
Pasal 6
Usaha Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 meliputi:
a.
memberikan jaminan kepada KUMKM;
b.
melakukan penjaminan ulang;
c.
melakukan usaha lain yang berkaitan dengan penjaminan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Untuk mendukung kegiatan usaha penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, penjamin dapat melakukan usaha lain sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WEWENANG, KEWAJIBAN DAN HAK
Pasal 8
(1)
Pemerintah Daerah berwenang:
a.
membentuk perusahaan dan membubarkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b.
mengangkat dan memberhentikan Komisaris dan Direksi PT. Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.
(2)
Pemerintah Daerah berkewajiban:
a.
menempatkan modal pada PT. Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan.
b.
memberikan pembinaan dan pengawasan.
(3)
PT. Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan berkewajiban:
a.
memberikan jasa penjaminan kepada KUMKM.
b.
menyusun rencana kerja tahunan.
c.
menyampaikan laporan tahunan kepada Pemerintah Daerah.
d.
menyetor deviden.
e.
menjaga likuiditas dengan antara lain melakukan investasi dalam bentuk Deposito berjangka, dan Investasi jangka pendek dalam surat berharga yang diperdagangkan.
(4)
Pemerintah Daerah berhak:
a.
menerima laporan berkala dari Pengurus perusahaan
b.
menerima deviden tahunan dari perusahaan.
(5)
PT. Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan berhak:
a.
menerima modal yang ditempatkan dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten dan Kota serta dari pihak ketiga.
b.
melakukan penjaminan bagi KUMKM.
c.
melakukan penjaminan bagi usaha KUMKM berbasis produksi pertanian tanaman pangan, perikanan, perkebunan, peternakan, kehutanan dan industri kecil.
d.
melakukan kerjasama penjaminan dengan pihak-pihak terkait dalam pelaksanaan penjaminan kredit dan/ atau pembiayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGELOLAAN
Pasal 9
(1)
PT. Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan dikelola oleh pimpinan perusahaan.
(2)
Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Dewan Komisaris dan Dewan Direksi.
(3)
Komisaris maksimal 3(tiga) orang, 1(satu) orang wakil pemerintah provinsi menjadi Komisaris Utama dan 2(dua) orang Komisaris lainnya yang profesional dan berintegritas.
(4)
Direksi maksimal 3(tiga) orang terdiri atas orang-orang yang professional dan berintegritas.
(5)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian unsur-unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERMODALAN
Pasal 10
(1)
Modal PT. Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan terdiri atas:
a.
modal dasar; dan
b.
modal disetor.
(2)
Modal dasar perusahaan yakni Rp. 100.000.000.000,-(seratus milyar rupiah).
(3)
Modal disetor yakni Rp. 25.000.000.000,-(dua puluh lima milyar rupiah).
(4)
Modal Dasar perusahaan terdiri atas seluruh nilai nominal saham.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Saham perusahaan dapat dimiliki oleh:
a.
Pemerintah Daerah;
b.
Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
c.
Pihak Ketiga.
(2)
Saham mayoritas harus dimiliki Pemerintah Daerah yang lebih besar dari jumlah nilai saham gabungan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Penambahan modal Pemerintah Daerah pada perusahaan dilakukan setelah mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Saham yang dikeluarkan oleh perusahaan adalah saham atas nama.
(2)
Nilai nominal saham ditetapkan oleh RUPS.
(3)
Setiap pemegang saham mendapatkan perlindungan sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KOORDINASI DAN PELAPORAN
Pasal 14
(1)
Pimpinan perusahaan berkewajiban menyusun Rencana Bisnis jangka panjang dan Rencana Kerja Tahunan yang dilaporkan dalam RUPS dan selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Daerah.
(2)
Untuk pertama kalinya Rencana Bisnis Jangka Panjang(Bisnis Plan) dan Rencana Kerja Tahunan, disahkan Komisaris setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Pimpinan perusahaan berkewajiban melakukan koordinasi dan komunikasi yang harmonis dengan Pemerintah Daerah, DPRD dan kalangan dunia usaha khususnya KUMKM.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 15
Apabila perusahaan tidak dapat dibentuk dalam waktu paling lama 5(lima) tahun, maka Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang menyangkut PT. Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.
Ditetapkan di Makassar
pada tanggal, 18 September 2012
GUBERNUR SULAWESI SELATAN,
ttd.
SYAMSUL A. LATAN
Diundangkan di Makassar
pada 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN,
ttd.
A.M. YUSUF
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2012 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk membentuk Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Sulawesi Selatan dalam rangka mendukung peranan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (KUMKM) dalam perekonomian Provinsi Sulawesi Selatan. Perusahaan ini bertujuan memberikan jaminan kepada KUMKM untuk memperoleh akses permodalan dari Lembaga Keuangan, meningkatkan kemampuan usaha KUMKM, dan meningkatkan kepercayaan Lembaga Keuangan kepada KUMKM. Perusahaan berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dengan modal dasar Rp. 100.000.000.000,- dan modal disetor Rp. 25.000.000.000,-. Saham mayoritas harus dimiliki Pemerintah Daerah. Perusahaan dikelola oleh Dewan Komisaris dan Dewan Direksi yang profesional dan berintegritas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…