Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 8 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAMBI NOMOR 4 TAHUN 2009

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 8 TAHUN 2012

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, penyusunan organisasi perangkat daerah berdasarkan pertimbangan adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani, dan tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri;
b.
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, sehingga perlu diubah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5094);
9.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 37) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 58);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 39);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 03 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 50).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN, PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH, DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 37) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 53), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 2 angka 3 nomor 1), nomor 2), dan nomor 4) diubah, nomor 7) dihapus, nomor 10 diubah, dan ditambah nomor 12 (baru), sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Inspektorat Provinsi, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat, terdiri dari:
1.
Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat;
2.
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
3.
Lembaga Teknis Daerah, terdiri dari:
1)
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
2)
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Barat;
3)
Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Barat;
4)
Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sulawesi Barat;
5)
Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat;
6)
Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat;
7)
Dihapus
8)
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat;
9)
Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi Provinsi Sulawesi Barat;
10)
Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat di Jakarta;
11)
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Barat;
12)
Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Barat.
2.
Ketentuan Pasal 3 ayat (6) diubah, sehingga Pasal 3 ayat (6) berbunyi sebagai berikut:
Pasal 3
(6)
Susunan Organisasi Inspektorat Provinsi Sulawesi Barat, terdiri dari:
1.
Inspektur.
2.
Sekretariat, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Perencanaan;
b)
Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
c)
Sub Bagian Administrasi dan Umum.
3.
Inspektur Pembantu Wilayah I;
4.
Inspektur Pembantu Wilayah II;
5.
Inspektur Pembantu Wilayah III;
6.
Inspektur Pembantu Wilayah IV;
7.
Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri dari Pengawas Pemerintahan dan Auditor.
3.
Ketentuan Pasal 4 ayat (6) angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah, sehingga Pasal 4 ayat (6) berbunyi sebagai berikut:
Pasal 4
(6)
Susunan Organisasi Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Sulawesi Barat, terdiri dari:
1.
Kepala Badan.
2.
Sekretariat, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan;
b)
Sub Bagian Keuangan;
c)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
3.
Bidang Perekonomian dan Sosial Budaya, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Agribisnis, Industri dan Energi Sumber Daya Alam;
b)
Sub Bidang Kependudukan dan Sumber Daya Manusia;
c)
Sub Bidang Kesejahteraan Rakyat dan Kebudayaan.
4.
Bidang Perencanaan Pemerintahan Makro dan Pengolahan Data, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Perencanaan Pemerintahan dan Otonomi Daerah;
b)
Sub Bidang Penyusunan dan Penyelarasan Perencanaan Daerah;
c)
Sub Bidang Pengolahan Data dan Pelaporan.
5.
Bidang Fisik dan Prasarana, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Penataan Ruang dan Permukiman;
b)
Sub Bidang Sarana dan Prasarana;
c)
Sub Bidang Perencanaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan.
6.
Bidang Pengendalian dan Pemantauan, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Pengendalian dan Pemantauan APBD;
b)
Sub Bidang Pengendalian dan Pemantauan APBN.
7.
Bidang Penelitian dan Pengembangan, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Perekonomian dan Sumber Daya Manusia;
b)
Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Sosial, Budaya dan Kesejahteraan.
8.
Kelompok Jabatan Fungsional.
4.
Ketentuan Pasal 5 ayat (6) huruf a angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah, angka 7 dan angka 8 dihapus, huruf b angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah, huruf c angka 2, angka 3, angka 4 diubah, angka 5, dan angka 6 diubah, huruf d angka 2, angka 3, angka 4, dan angka 5, dan angka 6 diubah, huruf f angka 2, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 diubah, huruf g dihapus, huruf h ditambah angka 6 (baru), huruf j angka 3, dan angka 4 diubah, dan ditambah angka 4a (baru), huruf k angka 2 diubah, angka 3, angka 4, dan angka 5 diubah, dan ditambah angka 6 dan angka 7 (baru), ditambah huruf l (baru), sehingga Pasal 5 ayat (6) berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
(6)
Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah terdiri dari:
a.
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Barat, terdiri dari:
1.
Kepala Badan.
2.
Sekretariat, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan;
b)
Sub Bagian Keuangan;
c)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
3.
Bidang Formasi, Pengembangan dan Informasi Pegawai, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Formasi;
b)
Sub Bidang Pengembangan Karier;
c)
Sub Bidang Informasi dan Pengolahan Data Pegawai.
4.
Bidang Mutasi dan Pengendalian Kepegawaian, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Mutasi;
b)
Sub Bidang Kenaikan Pangkat;
c)
Sub Bidang Pengendalian Kepegawaian.
5.
Bidang Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Kinerja dan Disiplin Pegawai;
b)
Sub Bidang Penghargaan, Tanda Jasa dan Pensiun Pegawai;
c)
Sub Bidang Pengelolaan Kesejahteraan PNS.
6.
Dihapus.
7.
Dihapus.
8.
Kelompok Jabatan Fungsional.
b.
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Barat, terdiri dari:
1.
Kepala Badan.
2.
Sekretariat, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan;
b)
Sub Bagian Keuangan;
c)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
3.
Bidang Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Bina Ideologi;
b)
Sub Bidang Wawasan Kebangsaan.
4.
Bidang Kewaspadaan Nasional, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Kewaspadaan Dini, Pengawasan Orang dan Lembaga Asing;
b)
Sub Bidang Penanganan Konflik dan Kerjasama Intelkam.
5.
Bidang Ketahanan Seni, Budaya, Agama, Kemasyarakatan dan Ekonomi, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Ketahanan Seni dan Budaya;
b)
Sub Bidang Ketahanan Agama, Kemasyarakatan dan Ketahanan Ekonomi.
6.
Bidang Politik Daerah, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Implementasi Kebijakan Publik dan Pendidikan Politik;
b)
Sub Bidang Kelembagaan Partai Politik dan Fasilitas PEMILU.
7.
Kelompok Jabatan Fungsional.
c.
Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan Desa Provinsi Sulawesi Barat, terdiri dari:
1.
Kepala Badan.
2.
Sekretariat, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan;
b)
Sub Bagian Keuangan;
c)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
3.
Bidang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Bina Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
b)
Sub Bidang Pelaporan dan Pengembangan Otonomi Desa.
4.
Bidang Kelembagaan dan Pengembangan Partisipasi Masyarakat, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Pengembangan Kelembagaan dan Perencanaan Partisipasi;
b)
Sub Bidang Pengembangan Pelatihan Kader.
5.
Bidang Usaha Ekonomi Keluarga dan Masyarakat, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Usaha Ekonomi dan Masyarakat;
b)
Sub Bidang Penanggulangan Kemiskinan.
6.
Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Perdesaan, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Pemanfaatan Sumber Daya Alam dan Perdesaan;
b)
Sub Bidang Pendayagunaan Teknologi Tepat Guna.
7.
Jabatan Fungsional.
d.
Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Sulawesi Barat, terdiri dari:
1.
Kepala Badan.
2.
Sekretariat, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan;
b)
Sub Bagian Keuangan;
c)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
3.
Bidang Kerjasama dan Promosi Penanaman Modal, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Dunia Usaha;
b)
Sub Bidang Kerjasama;
c)
Sub Bidang Bimbingan, Pembinaan, dan Pelaksanaan Promosi.
4.
Bidang Pengawasan dan Pengendalian PMDN/PMA, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan PMDN/PMA;
b)
Sub Bidang Pengawasan PMDN/PMA.
5.
Bidang Data, Informasi dan Litbang, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Data dan Sistem Informasi Penanaman Modal;
b)
Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan Penanaman Modal.
6.
Bidang Pelayanan Perizinan Terpadu, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Pelayanan Izin dan Non-Izin;
b)
Sub Bidang Monitoring dan Evaluasi Perizinan.
7.
Tim Teknis;
8.
Kelompok Jabatan Fungsional.
e.
Badan Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Barat, terdiri dari:
1.
Kepala Badan.
2.
Sekretariat, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan;
b)
Sub Bagian Keuangan;
c)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
3.
Bidang Tata Lingkungan dan AMDAL, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Kelembagaan dan Tata Lingkungan;
b)
Sub Bidang Pengkajian Lingkungan dan AMDAL.
4.
Bidang Pengendalian Pencemaran dan Pengelolaan Limbah, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;
b)
Sub Bidang Pengelolaan LB3 dan B3.
5.
Bidang Pengendalian Kerusakan dan Konservasi SDA, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan;
b)
Sub Bidang Konservasi SDA dan Lingkungan.
6.
Bidang Penataan dan Komunikasi Lingkungan, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Penegakan Hukum dan Pengawasan Lingkungan;
b)
Sub Bidang Komunikasi dan Pemberdayaan Masyarakat.
7.
Kelompok Jabatan Fungsional.
f.
Badan Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Barat, terdiri dari:
1.
Kepala Badan.
2.
Sekretariat, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan;
b)
Sub Bagian Keuangan;
c)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
3.
Bidang Ketersediaan Pangan, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Ketersediaan Pangan;
b)
Sub Bidang Cadangan Pangan.
4.
Bidang Distribusi dan Akses Harga Pangan, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Distribusi dan Akses Pangan;
b)
Sub Bidang Harga Pangan.
5.
Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Konsumsi Pangan;
b)
Sub Bidang Penganekaragaman Pangan.
6.
Bidang Keamanan dan Mutu Pangan Segar, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Keamanan Pangan Segar;
b)
Sub Bidang Peningkatan Mutu Pangan Segar.
7.
Kelompok Jabatan Fungsional.
g.
Dihapus.
h.
Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Sulawesi Barat, terdiri dari:
1.
Direktur Rumah Sakit.
2.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Kepegawaian;
b)
Sub Bagian Keuangan;
c)
Sub Bagian Umum dan Rumah Tangga.
3.
Bidang Pelayanan, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Penunjang Medik;
b)
Sub Bidang Pelayanan Medik;
c)
Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Mutu Pelayanan.
4.
Bidang Keperawatan, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Asuhan Keperawatan;
b)
Sub Bidang Bina Diklat Keperawatan;
c)
Sub Bidang Pengawasan dan Pengendalian Mutu Keperawatan.
5.
Bidang Perencanaan dan Pengembangan, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Program, Evaluasi dan Litbang;
b)
Sub Bidang Rekam Medik;
c)
Sub Bidang Pemasaran dan Informasi.
6.
Kelompok Jabatan Fungsional.
i.
Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi (KPAD) Provinsi Sulawesi Barat, terdiri dari:
1.
Kepala Kantor;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Seksi Pengolahan dan Pelayanan Perpustakaan;
4.
Seksi Pengelolaan, Penyelamatan dan Pelestarian Dokumen Arsip Daerah;
5.
Seksi Dokumentasi.
j.
Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, terdiri dari:
1.
Kepala Kantor;
2.
Sub Bagian Tata Usaha;
3.
Seksi Protokol dan Hubungan Antar Lembaga;
4.
Seksi Pemeliharaan Kendaraan Dinas dan Mess Pemerintah Provinsi di Jakarta;
4a.
Seksi Pelayanan dan Akomodasi Tamu.
k.
Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Sulawesi Barat, terdiri dari:
1.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja.
2.
Sekretariat, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Program;
b)
Sub Bagian Keuangan;
c)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
3.
Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah, terdiri dari:
a)
Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Penyuluhan;
b)
Seksi Penyelidikan dan Penyidikan.
4.
Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, terdiri dari:
a)
Seksi Operasi dan Pengendalian;
b)
Seksi Kerjasama.
5.
Bidang Sumber Daya Aparatur, terdiri dari:
a)
Seksi Pelatihan Dasar;
b)
Seksi Teknis Fungsional.
6.
Bidang Perlindungan Masyarakat, terdiri dari:
a)
Seksi Satuan Linmas;
b)
Seksi Bina Potensi Masyarakat.
7.
Kelompok Jabatan Fungsional.
l.
Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Sulawesi Barat, terdiri dari:
1.
Kepala Badan.
2.
Sekretariat, terdiri dari:
a)
Sub Bagian Penyusunan Program dan Pelaporan;
b)
Sub Bagian Keuangan;
c)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
3.
Bidang Pengembangan Diklat dan Tenaga Kediklatan, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Pengembangan Tenaga Kediklatan;
b)
Sub Bidang Pengkajian dan Pengembangan Diklat.
4.
Bidang Diklat Struktural, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Diklat Kepemimpinan;
b)
Sub Bidang Diklat Prajabatan.
5.
Bidang Diklat Teknis dan Fungsional, terdiri dari:
a)
Sub Bidang Diklat Teknis;
b)
Sub Bidang Diklat Fungsional.
6.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Ditetapkan di Mamuju
pada tanggal, 29 November 2012

GUBERNUR SULAWESI BARAT,
ttd

H. ANWAR ADNAN SALEH

Diundangkan di Mamuju
pada tanggal 29 November 2012

SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT,
ttd

H. ISMAIL ZAINUDDIN

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI BARAT TAHUN 2012 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tentang Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat, antara lain Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 04 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Namun sesuai dengan perkembangan keadaan, Organisasi Perangkat Daerah yang ada saat ini dirasakan kurang sesuai dengan kebutuhan, sehingga Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tersebut perlu diubah.

Dalam Peraturan Daerah ini, Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Provinsi Sulawesi Barat yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dihapus, dan beralih menjadi Biro Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pada Sekretariat Daerah dan dalam koordinasi Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.

Demikian pula fungsi Linmas yang selama ini melekat pada Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas, beralih ke Satuan Polisi Pamong Praja, sehingga nomenklatur Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Linmas berubah menjadi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Sulawesi Barat. Pengalihan fungsi Linmas ke Satuan Polisi Pamong Praja ini adalah merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tatakerja Satuan Polisi Pamong Praja.

Adapun pembentukan Badan Pendidikan dan Latihan terpisah dari Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan dimaksudkan untuk lebih meningkatkan profesionalisme dan kualitas aparatur Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…