PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa sesuai ketentuan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Daerah Terhadap Bendahara, maka perlu ditindaklanjuti pelaksanaannya di Daerah;
b.
bahwa dalam upaya penyelesaian kerugian Daerah sebagai akibat kelalaian dan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pihak bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874);
4.
Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
5.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
11.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5135);
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
19.
Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian terhadap Bendahara.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah adalah Pemerintah Republik Indonesia.
2.
Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRPB menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
6.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat yang selanjutnya disingkat DPRPB adalah Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7.
Inspektorat Provinsi Papua Barat selanjutnya disebut Inspektorat adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengawasan Fungsional dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Daerah.
8.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Papua Barat.
9.
Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bendahara dan bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk pemulihan kerugian negara/daerah sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari perbuatan melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya.
10.
Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban Negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik Negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
11.
Uang adalah bagian dari kekayaan daerah yang berupa uang kartal dan uang giral.
12.
Surat berharga adalah bagian kekayaan daerah yang berupa sertifikat saham, sertifikat obligasi, dan surat berharga lain yang sejenis.
13.
Barang Negara adalah semua kekayaan atau aset Negara baik yang dimiliki maupun dikuasai, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur, atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh-tumbuhan, kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
14.
Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo buku kas dengan saldo kas atau selisih kurang antara buku persediaan barang dengan sisa barang yang sesungguhnya terdapat di dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk.
15.
Kerugian Negara adalah kekurangan perbendaharaan uang, surat berharga dan barang Negara yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
16.
Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama daerah, menerima, menyimpan, dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang daerah.
17.
Kas Umum Daerah adalah tempat menyimpan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan.
18.
Pegawai adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan.
19.
Pegawai Negeri adalah setiap warga Negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
20.
Ahli Waris adalah orang yang mengganti pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak maupun kewajiban untuk seluruhnya atau sebagian.
21.
Pejabat yang berwenang adalah pejabat yang karena kewenangannya dapat memberikan keterangan/menyatakan sesuatu hal atau peristiwa sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan.
22.
Pejabat lainnya meliputi pejabat negara dan pejabat pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara, pegawai negeri bukan bendahara.
23.
Pihak manapun adalah pihak yang merugikan keuangan daerah termasuk pihak ketiga, selain bendahara, pegawai bukan bendahara dan pejabat lainnya.
24.
Perhitungan ex officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk secara ex officio apabila Bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada di bawah pengampuan dan/atau apabila bendahara yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban setelah ditegur oleh atasan langsungnya, namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungan dan pertanggungjawabannya.
25.
Penghapusan barang adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan atau kuasa pengguna barang dan/atau pengelola barang dari tanggungjawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya.
26.
Penghentian adalah membebaskan sebagian atau keseluruhan kewajiban seseorang untuk mengganti kerugian Daerah yang menurut hukum menjadi tanggungjawabnya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan yang disebabkan antara lain: meninggal dunia tanpa ahli waris, tidak layak untuk ditagih, dinyatakan tidak bersalah oleh Pejabat yang berwenang atau alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
27.
Pencatatan adalah mencatat jumlah kerugian daerah yang diproses penyelesaiannya untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan melarikan diri tanpa diketahui alamatnya.
28.
Banding adalah upaya Bendahara dan/atau Pegawai Negeri bukan bendahara dan pejabat lainnya, dan atau pihak manapun yang mencari keadilan kepada Gubernur karena yang bersangkutan tidak puas terhadap keputusan pembebanan yang ditetapkan TPKN/D.
29.
Kadaluarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan bendahara dan atau Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat lainnya, dan atau pihak manapun dan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku kerugian daerah.
30.
Pembebanan adalah penetapan jumlah Kerugian Negara/Daerah yang harus dikembalikan kepada Negara/Daerah oleh Bendahara dan atau Pegawai Negeri bukan Bendahara dan Pejabat lainnya yang terbukti menimbulkan kerugian Negara/Daerah.
31.
Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah Surat Keterangan yang menyatakan kesanggupan dan/atau bahwa yang bersangkutan bertanggungjawab atas kerugian daerah yang terjadi dan bersedia mengganti Kerugian Negara/Daerah dimaksud dalam jangka waktu maksimal 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani.
32.
Surat Keterangan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat SK-PBW adalah Surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada Bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian Negara/Daerah.
33.
Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, yang selanjutnya disingkat BPK-RI adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
34.
Asuransi Barang Daerah adalah Barang milik Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat yang dipertanggungkan pada perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
35.
Majelis Pertimbangan TP-TGR yang selanjutnya disebut Majelis Pertimbangan adalah para Pejabat yang ex officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Gubernur yang bertugas membantu Gubernur dalam penyelesaian kerugian Negara/Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1)
Ruang lingkup Tata Cara Ganti Kerugian Daerah meliputi:
a.
Subjek dan Objek;
b.
Informasi, Pelaporan dan Pemeriksaan;
c.
Penyelesaian Kerugian Daerah;
d.
Kadaluarsa;
e.
Penghapusan dan Penghentian;
f.
Penyetoran;
g.
Pelaporan;
h.
Majelis Pertimbangan;
i.
Sanksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUBJEK DAN OBJEK
Pasal 3
(1)
Subjek kerugian Daerah dibedakan berdasarkan:
a.
Pelaku:
1.
Bendahara yang melakukan perbuatan melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya:
a)
tidak melakukan pencatatan atas penerimaan dan pengeluaran uang atau barang;
b)
tidak membuat pertanggungjawaban keuangan atau pengurusan barang;
c)
menerima dan menyimpan uang palsu;
d)
penyelewengan dan penggelapan;
e)
pertanggungjawaban atas laporan yang tidak sesuai dengan kenyataan;
f)
penyalahgunaan wewenang atau jabatan;
g)
tidak melakukan tugas yang menjadi tanggungjawabnya;
h)
perbuatan-perbuatan lainnya yang merugikan Daerah.
2.
Pegawai bukan Bendahara dan pejabat lainnya yang melakukan perbuatan:
a)
korupsi, kolusi, dan nepotisme;
b)
penyalahgunaan wewenang dan jabatan;
c)
pencurian dan penipuan;
d)
merusak dan menghilangkan barang daerah;
e)
meninggalkan tugas dan atau pekerjaan setelah selesai melaksanakan tugas belajar;
f)
meninggalkan tugas belajar sebelum batas waktu yang telah ditentukan;
g)
perbuatan-perbuatan lainnya yang merugikan Daerah.
3.
Pihak manapun, melakukan perbuatan:
a)
Tidak menepati janji terhadap kontrak (wanprestasi);
b)
Penyerahan barang yang mengalami kerusakan karena kesalahannya;
c)
Penipuan dan perbuatan lainnya yang secara langsung atau tidak langsung merugikan Daerah.
b.
Ditinjau dari sebab, berupa: Perbuatan manusia karena:
1.
Kesengajaan;
2.
Kelalaian;
3.
Bencana alam seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir dan kebakaran;
4.
Proses alamiah seperti membusuk, mencair, menyusut, menguap, mengerut dan dimakan rayap.
c.
Ditinjau dari waktu, yaitu untuk mengetahui apakah Kerugian Negara/Daerah itu masih bisa dituntut atau tidak;
d.
Ditinjau dari tempat kejadian, yaitu Kerugian daerah yang terjadi pada Satuan Kerja Perangkat daerah, BUMD dan tempat lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Objek kerugian Daerah meliputi:
1.
Uang;
2.
Barang (termasuk yang diasuransikan);
3.
Surat berharga;
4.
Uang atau barang pihak lain yang dikuasai pemda dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
INFORMASI, PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN
Bagian KesatuInformasi
Pasal 5
Informasi Kerugian Daerah, dapat diketahui dari:
a.
Hasil Pemeriksaan Aparat Pengawas Fungsional dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Daerah;
b.
Pengawasan dan atau pemberitahuan atasan langsung atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Aparat pemerintahan lainnya;
c.
Hasil verifikasi Pejabat yang diberikan wewenang melakukan verifikasi;
d.
Pengaduan dari masyarakat;
e.
Perhitungan Ex Officio.
f.
Pegawai negeri bendahara atau bukan bendahara yang menyebabkan kerugian daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPemberitahuan
Pasal 6
(1)
Pejabat yang karena jabatannya mengetahui adanya kerugian daerah atau terdapat sangkaan atau dugaan karena sesuatu perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerugian Daerah wajib melaporkan kepada Gubernur dan memberitahukan kepada BPK-RI paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diketahui.
(2)
Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak melaporkan dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak diketahui, dianggap telah lalai melaksanakan tugas dan kewajiban dan dapat dikenakan tindakan hukum disiplin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPemeriksaan
Pasal 7
Pemeriksaan terhadap pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada kenyataan sebenarnya dan jumlah kerugian Daerah yang pasti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Setelah diketahui informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 maka aparat pengawas fungsional dan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Daerah dapat melakukan pemeriksaan terhadap kebenaran informasi kerugian Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
Bagian KesatuPenyelesaian Tuntutan Perbendaharaan
Pasal 9
(1)
Penyelesaian TP dapat dilakukan dengan cara menerbitkan SKTJM yang dikeluarkan oleh Gubernur terhadap Bendahara, ahli waris atau pengampu dengan cara pengembalian kerugian secara tunai.
(2)
Pembayaran secara tunai dilakukan paling lambat 40 hari sejak ditandatanganinya SKTJM dan disertai jaminan barang yang nilainya cukup dan atau setara.
(3)
Apabila Bendahara tidak dapat melaksanakan pembayaran secara tunai dalam waktu yang ditetapkan dalam SKTJM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka barang jaminan yang menjadi barang agunan setelah terbitnya Surat Keputusan Pembebanan maka dapat dijual sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4)
Apabila terdapat kekurangan dari hasil penjualan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tetap menjadi kewajiban bendahara yang bersangkutan, dan apabila terdapat kelebihan dari penjualan barang tersebut akan dikembalikan kepada Bendahara yang bersangkutan.
(5)
Pelaksanaan eksekusi terhadap Keputusan Tuntutan Perbendaharaan dilaksanakan oleh Majelis Pertimbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Pencatatan
(1)
Apabila proses TP belum dapat dilaksanakan karena Bendahara meninggal dunia tanpa ahli waris yang diketahui, atau ada ahli waris tetapi tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya, atau bendahara melarikan diri dan tidak diketahui alamatnya, Gubernur meminta ke BPK-RI untuk menerbitkan Surat Keputusan Pencatatan.
(2)
Dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pencatatan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kasus yang bersangkutan dikeluarkan dari administrasi pembukuan.
(3)
Terhadap bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat ditagih apabila yang bersangkutan diketahui alamatnya atau ahli waris dapat dimintakan pertanggungjawabannya atau upaya penyetoran ke kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyelesaian Tuntutan Ganti rugi Pegawai Bukan bendahara, Pejabat lainnya atau Pihak Manapun
Pasal 11
Penyelesaian TGR dilaksanakan dengan upaya:
a.
damai;
b.
biasa; dan
c.
Pencatatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1Upaya Damai
Pasal 12
(1)
Penyelesaian kerugian Daerah sedapat mungkin dilakukan dengan upaya damai oleh pegawai atau ahli waris baik sekaligus (tunai) atau angsuran.
(2)
Dalam keadaan terpaksa, yang bersangkutan dapat melakukan dengan cara angsuran paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditandatanganinya SKTJM dan disertai jaminan barang yang nilainya cukup.
(3)
Penyelesaian dengan cara angsuran dilakukan melalui pemotongan gaji atau penghasilan yang dilengkapi dengan:
a.
Surat Kuasa pemotongan gaji dan atau penghasilan; dan
b.
Jaminan barang dilengkapi Surat Pemilikan yang sah serta Surat Kuasa Menjual.
(4)
Apabila pegawai yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan pembayaran angsuran dalam waktu yang ditetapkan dalam SKTJM, maka barang jaminan pembayaran angsuran dapat dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5)
Apabila terdapat kekurangan dari hasil penjualan barang dimaksud pada ayat (4), tetap menjadi kewajiban pegawai yang bersangkutan, dan apabila terdapat kelebihan dari penjualan barang tersebut akan dikembalikan kepada pegawai yang bersangkutan.
(6)
Pelaksanaan eksekusi terhadap Keputusan TGR dilaksanakan oleh majelis Pertimbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Tuntutan Ganti Rugi Biasa
Pasal 13
(1)
TGR Biasa dilakukan berdasarkan kenyataan yang sebenarnya dari hasil pengumpulan bahan-bahan bukti dan penelitian Inspektorat Propinsi terhadap pegawai yang bersangkutan.
(2)
TGR Biasa dapat dikenakan kepada ahli waris, terhadap harta pewaris yang sudah atau akan diterimanya.
(3)
TGR terhadap ahli waris ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan hasil penelitian Majelis Pertimbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pelaksanaan TGR sebagai akibat perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dipersalahkan kepadanya dan/atau tidak menjalankan kewajibannya sebagaimana mestinya yang dipersalahkan kepadanya, serta ada hubungannya dengan pelaksanaan fungsi ataupun dengan status jabatannya secara langsung atau tidak langsung diserahkan penyelesaiannya melalui Majelis Pertimbangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Apabila usaha untuk mendapatkan penggantian kerugian dalam upaya damai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) tidak berhasil, proses TGR diberitahukan secara tertulis oleh Gubernur kepada pegawai yang bersangkutan dengan menyebutkan:
a.
Identitas pelaku;
b.
Jumlah kerugian yang diderita oleh daerah yang harus diganti;
c.
Sebab-sebab serta alasan penuntutan dilakukan; dan
d.
Tenggang waktu yang diberikan untuk mengajukan keberatan/pembelaan diri selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan oleh pegawai yang bersangkutan.
(2)
Apabila pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam batas waktu 14 (empat belas) hari tidak mengajukan keberatan/pembelaan diri namun tidak dapat membebaskannya sama sekali dari kesalahan/kelalaian, maka Gubernur menetapkan Keputusan Pembebanan Ganti Rugi.
(3)
Berdasarkan Keputusan Pembebanan Ganti Rugi, Gubernur melaksanakan penagihan atas pembayaran ganti rugi kepada pegawai yang bersangkutan.
(4)
Keputusan Pembebanan Ganti Rugi tersebut dapat dilakukan dengan cara:
a.
Memotong gaji dan atau penghasilan lainnya kepada yang bersangkutan;
b.
Memberi izin untuk mengangsur dan dilunaskan paling lambat 2 (dua) tahun, apabila disertai dengan barang jaminan yang nilainya cukup; dan
c.
Apabila dianggap perlu dapat meminta bantuan kepada yang berwajib untuk melakukan penagihan pengembalian kerugian.
(5)
Permohonan banding kepada pejabat yang berwenang dapat diajukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya Keputusan Pembebanan oleh pegawai yang bersangkutan.
(6)
Apabila permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterima, Gubernur menerbitkan Keputusan Peninjauan Kembali.
(7)
Keputusan Tingkat Banding dari pejabat yang berwenang dapat berupa memperkuat atau membatalkan Keputusan Pembebanan atau menambah/mengurangi besaran jumlah kerugian yang harus dibayar oleh yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi Barang Daerah
Pasal 16
(1)
Pegawai yang bertanggung jawab atas terjadinya kehilangan barang Daerah (bergerak/tidak bergerak) wajib melakukan penggantian dalam bentuk uang atau barang sesuai dengan cara penggantian kerugian yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2)
Penggantian kerugian (dengan bentuk barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan khusus terhadap barang bergerak berupa kendaraan bermotor roda 4 (empat) dan roda 2 (dua), berdasarkan nilai taksiran (taksasi) harga benda dengan cara tunai atau angsuran paling lama 2 (dua) tahun apabila disertai dengan jaminan barang yang nilainya cukup.
(3)
Penggantian kerugian dalam bentuk uang dapat dilakukan terhadap barang yang tidak bergerak atau yang bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan cara tunai atau angsuran selama 2 (dua) tahun apabila disertai dengan barang yang nilainya cukup.
(4)
Nilai taksiran (taksasi) jumlah harga benda yang akan diganti rugi dalam bentuk uang maupun barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(5)
Apabila berdasarkan hasil penelitian Majelis Pertimbangan biaya pelaksanaan tuntutan ganti rugi barang lebih besar dibandingkan dengan uang yang akan diterima oleh daerah, maka Gubernur dapat meniadakan tuntutan ganti rugi barang Daerah dan selanjutnya memberitahukan ke DPRPB.
(6)
Penyelesaian kerugian daerah untuk barang daerah yang diasuransikan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Pencatatan
(1)
Pegawai yang meninggal dunia tanpa ada ahli waris, atau ada ahli waris tetapi tidak dapat dimintakan pertanggungjawabannya, Gubernur menetapkan Keputusan Pencatatan setelah mendapat pertimbangan Majelis.
(2)
Bagi pegawai yang melarikan diri, TGR tetap dilakukan terhadap keluarga atau orang lain yang menguasai harta yang ditinggalkan oleh pegawai yang bersangkutan.
(3)
Dengan diterbitkannya Keputusan Pencatatan, kasus yang bersangkutan dikeluarkan dari Administrasi Pembukuan.
(4)
Pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sewaktu-waktu dapat ditagih apabila yang bersangkutan diketahui alamatnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KADALUWARSA
Pasal 18
(1)
Kewajiban bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lain atau pihak manapun untuk membayar ganti rugi, menjadi kadaluwarsa jika dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diketahuinya kerugian tersebut atau dalam waktu 8 (delapan) tahun sejak terjadinya kerugian tidak dilakukan penuntutan ganti rugi terhadap yang bersangkutan.
(2)
Dalam hal bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lain atau pihak manapun yang dikenai tuntutan ganti kerugian Negara/Daerah berada dalam pengampuan, melarikan diri atau meninggal dunia, penuntutan dan penagihan terhadapnya beralih kepada pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris, terbatas pada kekayaan yang dikelola atau diperolehnya, yang berasal dari bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lain atau pihak manapun yang bersangkutan.
(3)
Tanggungjawab pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris untuk membayar ganti kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi kadaluwarsa, apabila dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak keputusan pengadilan yang menetapkan pengampuan kepada bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lain atau pihak manapun, yang bersangkutan diketahui melarikan diri atau meninggal dunia, pengampu/yang memperoleh hak/ahli waris tidak diberitahu oleh pejabat yang berwenang mengenai adanya kerugian Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGHAPUSAN DAN PENGHENTIAN
Pasal 19
(1)
Dalam hal bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya, pihak manapun, ataupun pengampu yang memperoleh hak/ahli waris yang berdasarkan Keputusan Gubernur tentang Pembebanan Ganti Rugi, apabila tidak mampu membayar ganti rugi, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Gubernur untuk penghapusan atau penghentian atas kewajiban membayar ganti rugi.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur mengadakan penelitian yang dilakukan oleh Majelis Pertimbangan, apabila ternyata yang bersangkutan memang tidak mampu, maka Gubernur menghapuskan atau menghentikan kewajiban mengganti kerugian kemudian memberitahukan kepada DPRPB tentang penghapusan TP/TGR baik sebagian ataupun seluruhnya.
(3)
Dalam hal bendahara, pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya atau pihak manapun, yang berdasarkan Keputusan Gubernur tentang Pembebanan Ganti Rugi ternyata meninggal dunia tanpa ahli waris dan/atau dinyatakan tidak cukup atau tidak mempunyai harta warisan, maka Majelis Pertimbangan, menyampaikan hasil penelitian kepada Gubernur.
(4)
Apabila berdasarkan hasil penelitian Majelis Pertimbangan, yang bersangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ternyata tidak mampu, maka Gubernur menetapkan Keputusan tentang Penghapusan atau penghentian ganti rugi baik sebagian atau seluruhnya dan memberitahukan kepada DPRPB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYETORAN
Pasal 20
(1)
Penyetoran atau pengembalian secara tunai atau angsuran, baik Kerugian Daerah maupun hasil penjualan barang jaminan harus melalui Kas Daerah Provinsi Papua Barat.
(2)
Dalam kasus Kerugian Daerah yang penyelesaiannya melalui pengadilan mengacu kepada peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyetoran Kerugian Daerah yang berasal dari Badan Usaha Milik Daerah/Badan Layanan Umum Daerah, setelah diterima Kas Daerah segera dipindahbukukan kepada Rekening BUMD/BLUD yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PELAPORAN
Pasal 21
Majelis Pertimbangan TP-TGR menyampaikan laporan perkembangan penyelesaian Kerugian Daerah setiap triwulan dan tahunan kepada Gubernur dan DPRPB.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
MAJELIS PERTIMBANGAN
Pasal 22
(1)
Gubernur membentuk Majelis Pertimbangan untuk melaksanakan TP-TGR.
(2)
Majelis Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) susunan keanggotaannya terdiri dari:
a.
Sekretaris Daerah, selaku ketua merangkap anggota;
b.
Inspektur Provinsi, selaku wakil ketua merangkap anggota;
c.
Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, selaku Sekretaris;
d.
Asisten Bidang Pemerintahan selaku anggota;
e.
Asisten Bidang Administrasi selaku Anggota;
f.
Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan & Kesejahteraan Sosial selaku anggota;
g.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah, selaku anggota;
h.
Kepala Biro Perlengkapan, selaku anggota;
i.
Kepala Biro Hukum, selaku anggota.
(3)
Anggota majelis pertimbangan sebelum menjalankan tugasnya mengucapkan sumpah/janji dihadapan Gubernur.
(4)
Tugas Majelis Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut:
a.
mengumpulkan, menatausahakan, menganalisis serta mengevaluasi kasus TP-TGR yang diterima;
b.
memproses dan melaksanakan penyelesaian TP-TGR;
c.
memberikan saran/pertimbangan TP-TGR kepada Gubernur atas setiap kasus yang menyangkut TP-TGR; dan
d.
menyiapkan laporan Gubernur mengenai perkembangan penyelesaian kasus kerugian Daerah secara periodik kepada Menteri Dalam Negeri cq. Direktur Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah.
(5)
Majelis dalam pelaksanaan tugasnya dibantu oleh Sekretariat yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(6)
Majelis Pertimbangan dan Sekretariat karena tugasnya, maka masing-masing personil wajib diberikan penghargaan berupa tunjangan insentif yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI
Pasal 23
Apabila Gubernur menerima laporan tentang kekurangan kerugian Daerah dari pejabat Inspektorat Provinsi Papua Barat dan oleh Majelis Pertimbangan dilakukan penelitian tentang kebenaran adanya kerugian Daerah, Gubernur dapat memberikan sanksi administrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 24
(1)
Kerugian Daerah yang tidak dapat diselesaikan oleh Pemerintah Daerah dapat diserahkan penyelesaiannya melalui Pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata.
(2)
Apabila kerugian Daerah yang tidak dapat diselesaikan ada indikasi tindak pidana, Gubernur menyerahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Putusan Pengadilan tidak menggugurkan hak tagih dari Pemerintah Daerah terhadap Pelaku atau Penanggung jawab Kerugian Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
Kerugian Daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya peraturan daerah ini, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Disahkan di Manokwari
pada tanggal 31 Desember 2012
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari pada tanggal 31 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd
MARTHEN LUTHER RUMADAS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 63
Penjelasan Umum
Keuangan Negara/Daerah merupakan kekayaan yang dimiliki Negara/Daerah untuk di kelola, dimanfaatkan seluas-luasnya dalam penyelenggaraan otonomi daerah, beragamnya kekayaan yang dimiliki oleh daerah baik berupa uang, surat berharga dan barang Negara/Daerah menjadi modal dalam perencanaan dan penggunaan keuangan Negara/daerah.
Keuangan Negara/daerah yang dikelola, dapat berkurang apabila penggunaan barang Negara/daerah tersebut tidak didasarkan pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan, bendahara, pegawai negeri bukan bendahara dan Pejabat lainnya menjadikan subjek dalam kerugian Negara/daerah, kerugian tersebut dapat disebabkan karena adanya kelalaian dan perbuatan melawan hukum dari subjek kerugian Negara/daerah, untuk penyelesaiannya telah diatur dengan Peraturan Daerah ini.
Sejalan dengan hal tersebut diatas, efektivitas dan daya berlaku Peraturan Daerah dimaksud, belum dirasakan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dalam hal mengembalikan kerugian daerah, dalam perkembangan perundang-undangan, terdapat aturan baru yang harus di implementasikan daerah dalam Peraturan Daerah mengenai kerugian daerah, aturan-aturan tersebut antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
6. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian terhadap Bendahara.
Peraturan tersebut di atas, harus diakomodir dalam suatu Peraturan Daerah tentang tata cara ganti kerugian daerah, sehingga apabila ketentuan-ketentuan di atas menjadi bagian dari Peraturan Daerah, terjadinya kerugian daerah dapat dengan segera diselesaikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Pengaturan-pengaturan dalam Peraturan Daerah ini selain di paparkannya tata cara ganti kerugian daerah juga mengatur tentang pemberian sanksi administrasi, sanksi disiplin dan upaya paksa serta khusus kerugian perbendaharaan dilaporkan kepada BPK-RI dan apabila ditemukan unsur pidana akan diselesaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.