PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA NOMOR 8 TAHUN 2012
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa keuangan Negara yang meliputi penerimaan daerah, pengeluaran daerah dan kekayaan daerah pada hakikatnya adalah kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tercermin pada hak anggaran DPR dan DPRD.
b.
bahwa untuk menyelenggarakan otonomi daerah dan tugas pembantuan, daerah berwenang mengatur tatacara pengelolaan sumber-sumber penerimaan dan kekayaan daerah serta berkewajiban membentuk dan menjalankan peraturan perundang-undangan berdasarkan kewenangannya.
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 174, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3895); sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Maluku Utara, Kabupaten Buru, dan Kabupaten Maluku Tenggara Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3961).
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PINJAMAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Maluku Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Maluku Utara.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku Utara.
5.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang tertentu dengan Peraturan Daerah.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara yang setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan Daerah menerima sejumlah uang atau menerima manfaat yang bernilai uang dari pihak lain sehingga Daerah tersebut dibebani kewajiban untuk membayar kembali.
8.
Naskah Perjanjian Pinjaman Daerah yang selanjutnya disebut NPPD adalah Naskah perjanjian yang ditandatangani oleh Pemerintah Daerah dengan Pemberi Pinjaman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan pengelolaan Pinjaman Daerah dilaksanakan berdasarkan asas-asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, keseimbangan, keserasian, keselarasan, tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, bertanggung jawab, kepatutan, manfaat, itikad baik dan kebebasan berkontrak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembentukan Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah bertujuan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui penerimaan daerah yang berasal dari Pinjaman Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
pengertian, asas dan tujuan pembentukan Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah;
b.
Prinsip Umum Pinjaman Daerah;
c.
Batas besaran Pinjaman Daerah;
d.
Persyaratan Umum dalam melakukan Pinjaman Daerah;
e.
Prosedur Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah;
f.
prosedur Pinjaman Daerah yang bersumber dari selain Pemerintah;
g.
Pembayaran Kembali Pinjaman Daerah;
h.
Pelaporan dan Sangsi Pinjaman Daerah;
i.
Ketentuan Peralihan; dan
j.
Ketentuan Penutup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PRINSIP UMUM DAN KRITERIA PINJAMAN DAERAH
Bagian KesatuPrinsip Umum
Pasal 5
(1)
Pinjaman Daerah merupakan alternatif sumber pembiayaan APBD dan/atau untuk menutup kekurangan kas.
(2)
Pemerintah Daerah tidak dapat melakukan Pinjaman Langsung kepada pihak luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Pemerintah Daerah dilarang memberikan jaminan atas pinjaman pada pihak lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pendapatan Daerah dan/atau barang milik daerah tidak boleh dijadikan jaminan pinjaman daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKriteria Pinjaman Daerah
Pasal 8
Pinjaman Daerah dilakukan dalam hal terjadi defisit anggaran dan/atau kekurangan kas yang tidak cukup tersedia sumber pembiayaan defisit dan/atau persediaan kas pada tahun anggaran berkenaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pinjaman Daerah digunakan untuk membiayai kegiatan yang merupakan urusan wajib dan/atau urusan pilihan yang bersifat mendesak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEWAJIBAN, HAK DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH
Bagian KesatuKewajiban
Pasal 10
Dalam melaksanakan pinjaman daerah pemerintah daerah mempunyai kewajiban:
a.
Mengupayakan perolehan pinjaman daerah;
b.
Melaksanakan kegiatan dan kewajiban lainnya berdasarkan persyaratan yang ditentukan sebagaimana tertuang dalam naskah perjanjian pinjaman daerah;
c.
Menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari pinjaman daerah kepada DPRD dan/atau pemberi pinjaman baik diminta ataupun tidak diminta;
d.
Memberikan informasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari pinjaman daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaHak dan Wewenang
Pasal 11
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pemerintah Daerah mempunyai hak dan wewenang:
a.
Melaksanakan pertemuan dan/atau mengundang dan/atau menghadiri undangan pertemuan yang dimaksudkan untuk membicarakan permasalahan yang berkaitan dengan Pinjaman Daerah;
b.
Menyusun rencana kegiatan yang dapat dibiayai dari pinjaman daerah;
c.
Mengajukan usulan pinjaman daerah kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah lainnya, Lembaga Keuangan Bank, atau Lembaga Keuangan bukan Bank setelah mendapat persetujuan DPRD; dan
d.
Meminta persetujuan DPRD terhadap usulan Pinjaman Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
SUMBER, JENIS DAN BATAS PINJAMAN DAERAH
Pasal 12
(1)
Pinjaman Daerah bersumber dari:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah lainnya;
c.
Lembaga keuangan bank yang berbadan hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia; dan/atau
d.
Lembaga Keuangan bukan Bank yang berbadan Hukum Indonesia dan mempunyai tempat kedudukan dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
(2)
Pinjaman Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.
Pendapatan Dalam Negeri; dan/atau
b.
Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Jenis Pinjaman Daerah terdiri atas:
a.
Pinjaman jangka pendek;
b.
Pinjaman jangka menengah; dan
c.
Pinjaman jangka panjang.
(2)
Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Pinjaman Daerah jangka waktu kurang atau sampai dengan satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain seluruhnya harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
(3)
Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain harus dilunasi dalam kurun waktu yang tidak melebihi sisa masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan.
(4)
Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pinjaman daerah dalam jangka waktu lebih dari satu tahun anggaran dan kewajiban pembayaran kembali pinjaman yang meliputi pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pinjaman jangka pendek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a hanya dipergunakan untuk menutup kekurangan arus kas pada tahun anggaran yang bersangkutan.
(2)
Pinjaman jangka menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b dipergunakan untuk membiayai penyediaan layanan umum yang tidak menghasilkan penerimaan.
(3)
Pinjaman jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c dipergunakan untuk membiayai proyek investasi yang menghasilkan penerimaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman jangka pendek paling banyak 60% (enam puluh per seratus) dari nilai realisasi Pendapatan Asli Daerah tahun sebelumnya.
(2)
Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman jangka menengah paling banyak 5% (lima per seratus) dari Produk Domestik Regional Bruto tahun sebelumnya dan ratio kemampuan pengembalian pinjaman paling sedikit 2,5 (dua koma lima).
(3)
Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman jangka panjang paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari Produk Domestik Regional Bruto tahun sebelumnya dan ratio kemampuan pengembalian pinjaman paling sedikit 2,5 (dua koma lima).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERSYARATAN PINJAMAN DAERAH
Pasal 16
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan pinjaman jangka pendek adalah sebagai berikut:
a.
Kegiatan yang akan dibiayai dari pinjaman jangka pendek telah dianggarkan dalam APBD tahun bersangkutan.
b.
Kegiatan sebagaimana dimaksud pada huruf a pasal ini merupakan urusan wajib dan/atau urusan pilihan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda.
c.
Persyaratan lainnya yang disepakati oleh calon pemberi pinjaman dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dalam hal pemerintah daerah akan melakukan pinjaman jangka menengah atau jangka panjang, pemerintah daerah wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Jumlah sisa pinjaman daerah ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% (tujuh puluh lima per seratus) dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
b.
Rasio proyeksi kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman paling sedikit 2,5 (dua koma lima).
c.
Tidak mempunyai tunggakan atas pengembalian pinjaman yang berasal dari pemerintah.
d.
Mendapatkan Persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PROSEDUR PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER DARI PEMERINTAH
Bagian KesatuProsedur Pinjaman Daerah yang bersumber dari Pinjaman Luar Negeri
Pasal 18
(1)
Pemerintah Daerah menyampaikan usulan pinjaman daerah kepada pemerintah dengan mengacu pada Daftar Rencana Prioritas Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri yang dikeluarkan oleh Menteri yang melaksanakan urusan Penyelenggaraan Pemerintahan di bidang Perencanaan Pembangunan Nasional.
(2)
Pemerintah Daerah menyampaikan rencana pinjaman daerah untuk membiayai usulan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri yang melaksanakan Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan di bidang Keuangan dengan melampirkan:
a.
Realisasi APBD selama tiga tahun terakhir berturut-turut;
b.
APBD tahun bersangkutan;
c.
Perhitungan tentang kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali Pinjaman;
d.
Rencana Keuangan yang akan diusulkan; dan
e.
Surat keputusan DPRD tentang persetujuan DPRD.
(3)
Pinjaman Daerah dari pemerintah yang dananya berasal dari luar negeri dilakukan melalui perjanjian Penerusan Pinjaman.
(4)
Perjanjian penerusan pinjaman dilakukan antara Menteri Keuangan dan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan perjanjian penerusan pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) didasarkan pada persyaratan penerusan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2)
Mata uang yang digunakan dalam perjanjian penerusan pinjaman dapat berbentuk mata uang Rupiah atau mata uang Asing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaProsedur Pinjaman Daerah dari Pemerintah yang Dananya Bersumber Selain dari Pinjaman Luar Negeri
Pasal 20
(1)
Pemerintah Daerah mengajukan usulan pinjaman kepada Menteri yang melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang keuangan dengan melampirkan dokumen sekurang-kurangnya sebagai berikut:
a.
Surat Keputusan DPRD tentang Persetujuan DPRD;
b.
Studi kelayakan Proyek; dan
c.
Dokumen lain yang diperlukan.
(2)
Pinjaman Daerah dari pemerintah yang dananya berasal selain dari pinjaman Luar Negeri dilakukan melalui perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh Menteri yang melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Keuangan dan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PROSEDUR PINJAMAN DAERAH YANG BERSUMBER SELAIN DARI PEMERINTAH
Bagian KesatuUmum
Pasal 21
(1)
Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman daerah yang bersumber selain dari pemerintah.
(2)
Sumber pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
Pemerintah Daerah Lainnya;
b.
Lembaga Keuangan Bank; dan/atau
c.
Lembaga Keuangan Bukan Bank.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaProsedur Pinjaman Jangka Pendek
Pasal 22
(1)
Pemerintah Daerah mengajukan usulan pinjaman kepada calon pemberi pinjaman.
(2)
Calon pemberi pinjaman melakukan penilaian atas usulan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Pinjaman daerah jangka pendek dilakukan dengan perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh Gubernur/pejabat yang diberi kuasa oleh Gubernur dan pemberi pinjaman/kuasa pemberi pinjaman, dengan memperhatikan persyaratan yang paling menguntungkan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaProsedur Pinjaman Jangka Menengah atau Jangka Panjang
Pasal 23
(1)
Pemerintah Daerah wajib melaporkan rencana pinjaman yang bersumber selain dari pemerintah kepada Menteri yang melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Urusan Dalam Negeri dan Menteri yang melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang keuangan untuk mendapat pertimbangan.
(2)
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan dokumen yang sekurang-kurangnya terdiri dari:
a.
Kerangka acuan Proyek;
b.
APBD tahun bersangkutan;
c.
Perhitungan tentang kemampuan Daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran kembali Pinjaman;
d.
Rencana keuangan pinjaman yang akan diusulkan;
e.
Surat keputusan DPRD tentang persetujuan DPRD.
(3)
Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rangka pemantauan defisit APBD dan batas kumulatif pinjaman pemerintah daerah.
(4)
Dalam hal Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah memberikan pertimbangan, pemerintah daerah mengajukan usulan Pinjaman Daerah kepada calon pemberi pinjaman.
(5)
Pinjaman Daerah yang bersumber selain dari pemerintah dituangkan dalam perjanjian pinjaman yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan pemberi pinjaman.
(6)
Perjanjian pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib dilaporkan kepada Menteri yang melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Keuangan dan Menteri yang melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Urusan Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMBAYARAN KEMBALI PINJAMAN DAERAH
Pasal 24
Dalam hal pembayaran kembali pinjaman jangka pendek menimbulkan biaya antara lain bunga dan denda, maka biaya tersebut dibebankan pada belanja APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Kewajiban pembayaran kembali Pinjaman Daerah yang jatuh tempo wajib dianggarkan dalam APBD dan direalisasikan/dibayarkan pada tahun anggaran yang bersangkutan.
(2)
Pembayaran kembali Pinjaman Daerah dari Pemerintah Daerah, dilakukan dalam mata uang sesuai yang ditetapkan dalam perjanjian pinjaman antara Menteri yang melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Keuangan dan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PELAPORAN DAN SANKSI PINJAMAN DAERAH
Pasal 26
(1)
Semua penerimaan dan kewajiban dalam rangka pinjaman Daerah dianggarkan dalam APBD dan ditatausahakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah Daerah.
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD sebagai penerimaan pembiayaan.
(3)
Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggarkan dalam APBD sebagai pengeluaran pembiayaan.
(4)
Keterangan yang memuat semua pinjaman jangka menengah dan jangka panjang wajib dituangkan dalam lampiran dari dokumen APBD.
(5)
Setiap perjanjian pinjaman yang dilakukan oleh Daerah merupakan dokumen publik dan ditempatkan dalam Berita Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Pemerintah Daerah wajib melaporkan posisi kumulatif pinjaman dan kewajiban pinjaman kepada Menteri yang melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Keuangan dan Menteri yang melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Urusan Dalam Negeri setiap semester dalam tahun anggaran berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan perjanjian pinjaman yang telah dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (6) dan/atau Pemerintah Daerah membuat perjanjian Pinjaman yang tidak sesuai dengan pertimbangan Menteri yang melaksanakan urusan penyelenggaraan pemerintahan di bidang Urusan Dalam Negeri, maka DPRD tidak memberikan persetujuan terhadap pengajuan usul Pinjaman Daerah dalam waktu 3 (tiga) tahun berturut-turut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala bentuk Perjanjian Pinjaman daerah yang telah dilaksanakan antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, tetap berlaku sampai berakhirnya pelunasan pembayaran pinjaman.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk perjanjian kerja antara pemerintah daerah dengan rekanan dalam pelaksanaan penyedia barang dan jasa yang dilaksanakan atas beban APBD.
(3)
Segala bentuk perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah dilaksanakan wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lama 60 (enam puluh) hari setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini segala ketentuan yang mengatur tentang Pinjaman Daerah dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Sofifi
Pada tanggal 15 Mei 2012
GUBERNUR MALUKU UTARA,
ttd.
ABDULLAH DOBIE
Diundangkan di Sofifi
pada tanggal 15 Mei 2012
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
ALBAAR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU UTARA TAHUN 2012 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah dirubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur Tata Cara Pengelolaan Sumber-sumber Penerimaan dan Kekayaan Daerah yang salah satunya adalah pinjaman Daerah dalam rangka Penyelenggaran Pemerintahan Daerah.
Pinjaman Daerah adalah semua transaksi yang mengakibatkan daerah menerima sejumlah uang atau manfaat yang bernilai uang dari pihak lain yang dibebani kewajiban membayar kembali. Pinjaman Daerah bertujuan meningkatkan kemampuan keuangan daerah melalui Penerimaan Daerah yang berasal dari Pinjaman Daerah.
Dalam rangka mendukung penyelenggaran Pemerintahan Daerah, Pinjaman Daerah dapat dilakukan dalam hal terjadi defisit anggaran dan atau kekurangan kas yang tidak cukup tersedia sumber pembiayaan defisit dan atau persediaan kas pada tahun Anggaran berkenan. Dengan demikian, Pinjaman Daerah dimaksudkan untuk membiayai kegiatan yang merupakan urusan wajib dan urusan pilihan yang bersifat mendesak dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berkenan dengan itu, pembentukan Peraturan tentang Pinjaman Daerah merupakan sebuah kebutuhan guna menunjang efektifitas dan efesiensi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah provinsi Maluku Utara.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.