Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 8 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Gubernur dan Wakil Gubernur) Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012, diperlukan biaya yang cukup besar dan tidak cukup hanya dianggarkan dalam satu tahun anggaran;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 172 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran;
c.
bahwa berdasarkan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk Pembiayaan Pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Provinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4480);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
15.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3);
16.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2011 (Berita Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2011 Nomor 7).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN UNTUK PEMBIAYAAN PELAKSANAAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2012
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Barat.
2.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Barat.
3.
Pemilihan Umum Kepala Daerah Tahun 2012 yang selanjutnya disingkat Pemilukada Tahun 2012 adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Barat yang dilaksanakan pada Tahun 2012.
4.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
5.
Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran.
6.
Belanja Tidak Langsung adalah belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
7.
Belanja Langsung adalah belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PRINSIP DANA CADANGAN
Pasal 2
Prinsip Dana Cadangan:
a.
Dana Cadangan hanya dapat dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
b.
Dana Cadangan dapat dipergunakan setelah tercapai jumlah besaran dana Cadangan yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TUJUAN PEMBENTUKAN DANA CADANGAN
Pasal 3
Tujuan pembentukan Dana Cadangan adalah untuk menyediakan dana guna membiayai penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2012.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BESARAN DANA CADANGAN
Pasal 4
(1)
Besaran Dana Cadangan untuk penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2012 ditetapkan sebesar Rp. 150.000.000.000,00 (Seratus Lima Puluh Milyar Rupiah).
(2)
Besaran Dana Cadangan untuk penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disisihkan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2011 dan Tahun Anggaran 2012 yang ditetapkan sebagai berikut:
a.
Tahun Anggaran 2011 sebesar Rp 40.000.000.000 (empat puluh milyar rupiah);
b.
Tahun Anggaran 2012 sebesar Rp 110.000.000.000 (seratus sepuluh milyar rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SUMBER DANA
Pasal 5
Dana Cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali dari Dana Alokasi Khusus, Pinjaman Daerah dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENEMPATAN DANA CADANGAN
Pasal 6
(1)
Dana Cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri, terpisah dari rekening Kas Umum Daerah.
(2)
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditempatkan dalam bentuk deposito pada Bank Pemerintah.
(3)
Pendapatan Bunga dari deposito sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dimasukkan ke dalam Dana Cadangan.
(4)
Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahbukukan ke dalam rekening Kas Umum Daerah Tahun Anggaran 2012.
(5)
Pengaturan mengenai penempatan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
JENIS PROGRAM DAN KEGIATAN
Pasal 7
(1)
Dana Cadangan dipergunakan pada belanja tidak langsung dan Belanja Langsung untuk membiayai program dan kegiatan Pemilukada Tahun 2012.
(2)
Jenis program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2012.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGGUNAAN DANA CADANGAN
Pasal 8
Dana Cadangan dipergunakan untuk membiayai Pemilukada Tahun 2012 yang dialokasikan pada belanja tidak langsung dan belanja langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 9
Penatausahaan pelaksanaan program dan kegiatan yang dibiayai dari Dana Cadangan diperlakukan sama dengan penatausahaan pelaksanaan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari Laporan Pertanggungjawaban APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Sisa Dana Cadangan yang tidak terserap untuk membiayai penyelenggaraan Pemilukada Tahun 2012, dipindahkan ke rekening Kas Umum Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
Dalam hal terjadi Pemilukada Putaran Kedua dan/atau Pemilukada ulang dan/atau pemungutan/penghitungan suara ulang, maka pendanaannya akan dianggarkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2012.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 13
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan di Pontianak pada tanggal 7 Desember 2011
GUBERNUR KALIMANTAN BARAT,
ttd.
CORNELIS
Diundangkan di Pontianak pada tanggal 7 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT,
ttd.
M. ZEET HAMDY AZZOVIE
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT TAHUN 2011 NOMOR 8
Penjelasan Umum
I. UMUM
Bahwa untuk pelaksanaan penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2012 diperlukan biaya yang cukup besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Berkaitan dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat berupaya untuk menggali dana dan mencari sumber pembiayaan guna mendanai dan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2012.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran, yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat memandang perlu untuk menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2012.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas
Pasal 2 Cukup jelas
Pasal 3 Cukup jelas
Pasal 4 Cukup jelas
Pasal 5 Cukup jelas
Pasal 6 Cukup jelas
Pasal 7 Cukup jelas
Pasal 8 Cukup jelas
Pasal 9 Cukup jelas
Pasal 10 Cukup jelas
Pasal 11 Cukup jelas
Pasal 12 Cukup jelas
Pasal 13 Cukup jelas

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…