Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa air tanah merupakan salah satu sumber daya air dan unsur yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat yang keberadaannya terbatas dan kerusakannya dapat mengakibatkan dampak yang luas serta pemulihannya sulit dilakukan, sehingga perlu dikelola secara adil dan bijaksana dengan melakukan pengaturan yang menyeluruh dan berwawasan lingkungan;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4) dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah, pengelolaannya perlu diatur dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah Di Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Hal 86-92);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501);
5.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4412);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
8.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
12.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Nomor 5234);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3838);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4161);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3721);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008 tentang Air Tanah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4859);
20.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
21.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, Dan Penyebarluasan Peraturan Perundangan-Undangan;
22.
Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2011 tentang Kebijakan Nasional Pengelolaan Sumber Daya Air;
23.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 5 Seri E Nomor 2);
24.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10);
25.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009–2029 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 28);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH DI PROVINSI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang air tanah.
3.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
5.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
6.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
7.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota pada Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
8.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai pelaksana otonomi daerah di bidang air tanah.
9.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Kepala SKPD adalah Kepala Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai pelaksana otonomi daerah di bidang air tanah.
10.
Air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
11.
Akuifer adalah lapisan batuan jenuh air tanah yang dapat menyimpan dan meneruskan air tanah dalam jumlah cukup dan ekonomis.
12.
Cekungan Air Tanah yang selanjutnya disingkat CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung.
13.
Wilayah Cekungan Air Tanah lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Wilayah CAT adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung di lintas Kabupaten/Kota.
14.
Daerah imbuhan air tanah adalah daerah resapan air yang mampu menambah air tanah secara alamiah pada cekungan air tanah.
15.
Daerah lepasan air tanah adalah daerah keluaran air tanah yang berlangsung secara alamiah pada cekungan air tanah.
16.
Rekomendasi teknis adalah persyaratan teknis yang bersifat mengikat dalam pemberian izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah.
17.
Pengelolaan air tanah adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, dan pengendalian kerusakan air tanah.
18.
Inventarisasi air tanah adalah kegiatan untuk memperoleh data dan informasi air tanah.
19.
Konservasi air tanah adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan, sifat, dan fungsi air tanah agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang memadai untuk memenuhi kebutuhan makhluk hidup, baik pada waktu sekarang maupun yang akan datang.
20.
Pendayagunaan air tanah adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah secara optimal agar berhasil guna dan berdayaguna.
21.
Pengendalian daya rusak air tanah adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh kerusakan air tanah.
22.
Pengeboran air tanah adalah kegiatan membuat sumur bor air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
23.
Penggalian air tanah adalah kegiatan membuat sumur gali, saluran air, dan terowongan air untuk mendapatkan air tanah yang dilaksanakan sesuai dengan pedoman teknis sebagai sarana eksplorasi, pengambilan, pemakaian dan pengusahaan, pemantauan, atau imbuhan air tanah.
24.
Hak guna air dari pemanfaatan air tanah adalah hak guna air untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air tanah untuk berbagai keperluan.
25.
Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan memakai air tanah.
26.
Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan air tanah.
27.
Izin pemakaian air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
28.
Izin pengusahaan air tanah adalah izin untuk memperoleh hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
29.
Badan usaha adalah badan usaha, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
30.
Analisis mengenai dampak lingkungan hidup yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
31.
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.
32.
Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
33.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia atau Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
34.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan tindak pidana sesuai Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing dan dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah SKPD dan Pengawasan Penyidik Polri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Pengelolaan Air Tanah didasarkan pada CAT dengan berasaskan:
a.
kemanfaatan umum;
b.
keterpaduan dan keserasian;
c.
keseimbangan;
d.
kelestarian;
e.
keadilan;
f.
kemandirian;
g.
transparansi dan akuntabilitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengelolaan Air Tanah bertujuan untuk mewujudkan kelestarian, kesinambungan ketersediaan dan kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 4
(1)
Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab atas pengelolaan air tanah di Wilayah CAT.
(2)
Kewenangan Gubernur dalam pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
menyusun dan menetapkan kebijakan teknis, strategi pelaksanaan dan rencana pengelolaan air tanah;
b.
melaksanakan inventarisasi, mengelola dan menyediakan informasi air tanah;
c.
menetapkan zona konservasi dan zona pemanfaatan air tanah;
d.
mendorong pengguna air tanah untuk melakukan pengawetan air tanah;
e.
melaksanakan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah;
f.
menetapkan jaringan sumur pantau;
g.
menetapkan kawasan lindung air tanah;
h.
menetapkan potensi, peruntukan, urutan prioritas peruntukan dan alokasi penggunaan air tanah;
i.
pemberian rekomendasi teknis atas izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah;
j.
menyelenggarakan pendayagunaan air tanah;
k.
melaksanakan pemantauan dan evaluasi pengelolaan air tanah;
l.
menyelenggarakan pengendalian daya rusak air;
m.
melakukan pemberdayaan, pengendalian dan pengawasan pemakaian dan pengusahaan air tanah.
n.
memberikan bantuan teknis dalam pengelolaan air tanah kepada pemerintah Kabupaten/Kota.
o.
memfasilitasi penyelesaian sengketa antar pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan air tanah di daerah;
p.
membantu Kabupaten/Kota dalam memenuhi kebutuhan pokok masyarakat atas air;
q.
menyiapkan kelembagaan, sumberdaya manusia, sarana dan peralatan, serta pembiayaan untuk mendukung pengelolaan air tanah.
(3)
Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilaksanakan oleh Kepala SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGELOLAAN AIR TANAH
Bagian Kesatu Umum
Pasal 5
(1)
Pengelolaan air tanah diselenggarakan berlandaskan pada strategi pelaksanaan Pengelolaan air tanah dengan prinsip keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah.
(2)
Pengelolaan air tanah meliputi kegiatan merencanakan, melaksanakan, memantau, mengevaluasi penyelenggaraan konservasi air tanah, mendayagunakan air tanah, dan mengendalikan kerusakan air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Perencanaan
Pasal 6
(1)
Perencanaan pengelolaan air tanah disusun untuk menghasilkan rencana pengelolaan air tanah yang berfungsi sebagai pedoman dan arahan dalam kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.
(2)
Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun secara terkoordinasi dengan pengelolaan sumber daya air yang berbasis Wilayah sungai dan menjadi dasar penyusunan program pengelolaan air tanah.
(3)
Program pengelolaaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dijabarkan lebih lanjut dalam rencana kegiatan pengelolaan air tanah yang memuat rencana pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan prasarana pada Wilayah CAT.
(4)
Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disusun melalui tahapan:
a.
Inventarisasi air tanah,
b.
Penetapan zona konservasi air tanah; dan
c.
Penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Gubernur melaksanakan kegiatan inventarisasi air tanah.
(2)
Inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan pada Wilayah CAT melalui kegiatan:
a.
pemetaan;
b.
penyelidikan;
c.
penelitian;
d.
eksplorasi; dan/atau
e.
evaluasi data.
(3)
Dalam melaksanakan kegiatan inventarisasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) Gubernur dapat menugaskan pada pihak lain.
(4)
Hasil kegiatan inventarisasi yang dilakukan oleh Gubernur dilaporkan kepada Menteri dengan tembusan Bupati/Walikota.
(5)
Hasil kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) merupakan milik Negara.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan kepada pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Hasil kegiatan inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 digunakan sebagai bahan penyusunan zona konservasi air tanah.
(2)
Zona konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disusun dan ditetapkan oleh Gubernur setelah melalui konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi teknis terkait dan unsur masyarakat terkait.
(3)
Zona konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan mengenai konservasi dan pendayagunaan air tanah pada Wilayah CAT.
(4)
Zona konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disajikan dalam bentuk peta, yang diklasifikasikan menjadi:
a.
Zona perlindungan air tanah yang meliputi daerah imbuhan air tanah; dan
b.
Zona pemanfaatan air tanah yang meliputi zona aman, rawan, kritis, dan rusak.
(5)
Zona konservasi air tanah yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan kuantitas, kualitas, dan/atau lingkungan air tanah pada Wilayah CAT.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara penetapan Zona konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(4) huruf c memuat pokok-pokok program konservasi, pendayagunaan dan pengendalian daya rusak air tanah.
(2)
Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disusun dengan:
a.
mengutamakan penggunaan air permukaan pada wilayah sungai yang bersangkutan;
b.
berdasarkan pada kondisi dan lingkungan air tanah pada zona konservasi air tanah.
(3)
Gubernur menyusun dan menetapkan rencana pengelolaaan air tanah pada wilayah CAT sebagaimana dimaksud pada ayat(2) berdasarkan strategi pelaksanaan pengelolaan air tanah pada Wilayah CAT.
(4)
Penyusunan rencana pengelolaan air tanah oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dilakukan melalui konsultasi publik dengan mengikutsertakan instansi teknis dan unsur masyarakat terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9:
a.
disusun berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri;
b.
terdiri atas rencana jangka panjang, jangka menengah dan jangka pendek; dan
c.
dapat ditinjau kembali apabila terjadi perubahan strategi pengelolaan air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pelaksanaan
Pasal 11
(1)
Pelaksanaan rencana pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) meliputi kegiatan pelaksanaaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan dalam kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.
(2)
Pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Gubernur dengan mengacu pada rencana pengelolaan air tanah pada Wilayah CAT.
(3)
Gubernur dalam melaksanakan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat menugaskan pihak lain.
(4)
Selain Gubernur, pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat dilakukan oleh pemegang izin, perorangan dan masyarakat pengguna air tanah untuk kepentingan sendiri.
(5)
Pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan pada zona konservasi air tanah, akuifer dan lapisan batuan lainnya yang berpengaruh terhadap ketersediaan air tanah pada wilayah CAT.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditujukan untuk penyediaan sarana dan prasarana pada Wilayah CAT.
(2)
Pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan berdasarkan norma, standar, dan pedoman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditujukan untuk mengoptimalkan upaya konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak, dan prasarana pada Wilayah CAT.
(2)
Pelaksanaan operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas:
a.
operasi dan pemeliharaan prasarana pada Wilayah CAT; dan
b.
pemeliharaan Wilayah CAT.
(3)
Operasi dan pemeliharaan prasarana pada Wilayah CAT sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a meliputi:
a.
operasi prasarana pada Wilayah CAT yang terdiri atas kegiatan pengaturan, pengalokasian serta penyediaan air tanah;
b.
pemeliharaan prasarana pada wilayah CAT yang terdiri atas kegiatan pencegahan kerusakan dan/atau penurunan fungsi prasarana air tanah.
(4)
Pemeliharaan Wilayah CAT sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b dilakukan melalui kegiatan pencegahan dan/atau perbaikan kerusakan akuifer dan air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan konstruksi, operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Pasal 12 dan Pasal 13 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemantauan Dan Evaluasi
Pasal 15
(1)
Gubernur melakukan pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah pada Wilayah CAT.
(2)
Gubernur dalam melaksanakan pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat menugaskan pihak lain.
(3)
Pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah dilakukan melalui:
a.
pengamatan;
b.
pencatatan;
c.
perekaman;
d.
pemeriksaan laporan; dan/atau
e.
peninjauan secara langsung.
(4)
Pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pemantauan pelaksanaan pengelolaan air tanah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Kepala SKPD melaksanakan evaluasi pelaksanaan pengelolaan air tanah.
(2)
Evaluasi pelaksanaan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan analisis dan penilaian terhadap hasil pemantauan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Hasil evaluasi pelaksanaan pengelolaan air tanah digunakan sebagai dasar pertimbangan dalam peningkatan kinerja dan/atau melakukan peninjauan atas rencana pengelolaan air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Konservasi
Pasal 18
(1)
Konservasi air tanah ditujukan untuk menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi air tanah.
(2)
Konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan air tanah.
(3)
Konservasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara menyeluruh pada Wilayah CAT yang mencakup daerah imbuhan dan daerah lepasan air tanah, melalui:
a.
perlindungan dan pelestarian air tanah;
b.
pengawetan air tanah; dan
c.
pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah.
(4)
Gubernur menyelenggarakan kegiatan konservasi air tanah dengan mengikutsertakan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Untuk mendukung kegiatan konservasi air tanah dilakukan pemantauan air tanah.
(2)
Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditujukan untuk mengetahui perubahan kuantitas, kualitas, dan/atau lingkungan air tanah.
(3)
Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan pada sumur pantau dengan cara:
a.
mengukur dan merekam kedudukan muka air tanah;
b.
memeriksa sifat fisika, kandungan unsur kimia, biologi atau radioaktif dalam air tanah;
c.
mencatat jumlah volume air tanah yang dipakai atau diusahakan; dan/atau
d.
mengukur dan merekam perubahan lingkungan air tanah seperti amblesan tanah.
(4)
Pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(3) selain dilakukan pada sumur pantau dapat juga dilakukan pada sumur produksi.
(5)
Hasil pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dan ayat (4) berupa rekaman data yang merupakan bagian dari sistem informasi air tanah.
(6)
Hasil pemantauan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(5) digunakan oleh Gubernur, sebagai bahan evaluasi pelaksanaan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Sumur pantau wajib disediakan dan dipelihara oleh Gubernur.
(2)
Sumur pantau sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) dibuat dan ditempatkan pada jaringan sumur pantau.
(3)
Gubernur menetapkan jaringan sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat(2) pada setiap Wilayah CAT berdasarkan:
a.
kondisi geologis dan hidrogeologis cekungan air tanah;
b.
sebaran sumur produksi dan intensitas pengambilan air tanah; dan
c.
kebutuhan pengendalian penggunaan air tanah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai jaringan sumur pantau sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan pada sumur pantau dan/atau prasarananya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Perlindungan dan pelestarian air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(3) huruf a ditujukan untuk melindungi dan melestarikan kondisi dan lingkungan serta fungsi air tanah.
(2)
Untuk melindungi dan melestarikan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Gubernur menetapkan kawasan lindung air tanah.
(3)
Pelaksanaan perlindungan dan pelestarian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan dengan:
a.
menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan air tanah;
b.
menjaga daya dukung akuifer; dan/atau
c.
memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona kritis dan zona rusak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Untuk menjaga daya dukung dan fungsi daerah imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(3) huruf a dilakukan dengan cara:
a.
mempertahankan kemampuan imbuhan air tanah;
b.
melarang melakukan kegiatan pengeboran, penggalian atau kegiatan lain dalam radius 200(dua ratus) meter dari lokasi pemunculan mata air; dan
c.
membatasi penggunaan air tanah, kecuali untuk pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari.
(2)
Untuk menjaga daya dukung akuifer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(3) huruf b dilakukan dengan mengendalikan kegiatan yang dapat mengganggu sistem akuifer.
(3)
Untuk memulihkan kondisi dan lingkungan air tanah pada zona kritis dan zona rusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat(3) huruf c dilakukan dengan cara:
a.
melarang pengambilan air tanah baru dan mengurangi secara bertahap pengambilan air tanah baru pada zona kritis air tanah;
b.
melarang pengambilan air tanah pada zona rusak air tanah; dan
c.
menciptakan imbuhan buatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pengawetan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(3) huruf b ditujukan untuk menjaga keberadaan dan kesinambungan ketersediaan air tanah.
(2)
Pengawetan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a.
menghemat penggunaan air tanah;
b.
meningkatkan kapasitas imbuhan air tanah; dan/atau
c.
mengendalikan penggunaan air tanah.
(3)
Gubernur mendorong pengguna air tanah untuk melakukan pengawetan air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Penghematan penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(2) huruf a dilakukan dengan cara:
a.
menggunakan air tanah secara efektif dan efisien untuk berbagai macam kebutuhan;
b.
mengurangi penggunaan, menggunakan kembali, dan mendaur ulang air tanah;
c.
mengambil air tanah sesuai dengan kebutuhan;
d.
menggunakan air tanah sebagai alternatif terakhir;
e.
memberikan insentif bagi pelaku penghematan air tanah;
f.
memberikan disinsentif bagi pelaku pemborosan air tanah; dan/atau
g.
mengembangkan dan menerapkan teknologi hemat air.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghematan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Peningkatan kapasitas imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(2) huruf b dilakukan dengan cara memperbanyak jumlah air permukaan menjadi air resapan melalui imbuhan buatan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai imbuhan buatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Pengendalian penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(2) huruf c dilakukan dengan cara:
a.
menjaga keseimbangan antara pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah;
b.
membatasi penggunaan air tanah dengan tetap mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari;
c.
mengatur lokasi dan kedalaman penyadapan akuifer;
d.
mengatur jarak antar sumur pengeboran atau penggalian air tanah;
e.
mengatur kedalaman pengeboran atau penggalian air tanah; dan
f.
menerapkan tarif progresif dalam penggunaan air tanah sesuai dengan tingkat konsumsi.
(2)
Pengendalian penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terutama dilakukan pada:
a.
bagian wilayah CAT yang pengambilan air tanahnya intensif;
b.
daerah lepasan air tanah yang mengalami degradasi; dan
c.
akuifer yang air tanahnya banyak dieksploitasi.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat(3) huruf c ditujukan untuk mempertahankan dan memulihkan kualitas air tanah sesuai dengan kondisi alaminya.
(2)
Pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan dengan cara:
a.
mencegah pencemaran air tanah;
b.
menanggulangi pencemaran air tanah; dan/atau
c.
memulihkan kualitas air tanah yang telah tercemar.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Untuk menghindari pencemaran air tanah, pengguna air tanah wajib menutup setiap sumur bor atau sumur gali yang kualitas air tanahnya telah tercemar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pendayagunaan Air Tanah
Pasal 30
(1)
Pendayagunaan air tanah ditujukan untuk memanfaatkan air tanah dengan mengutamakan pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat secara adil dan berkelanjutan.
(2)
Pendayagunaan air tanah dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan air tanah.
(3)
Pendayagunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui:
a.
penatagunaan;
b.
penyediaan;
c.
penggunaan;
d.
pengembangan; dan
e.
pengusahaan.
(4)
Gubernur menyelenggarakan pendayagunaan air tanah dengan mengikutsertakan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Penatagunaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a ditujukan untuk menetapkan zona pemanfaatan air tanah dan peruntukan air tanah pada Wilayah CAT yang disusun berdasarkan zona konservasi air tanah.
(2)
Penetapan zona pemanfaatan air tanah dilakukan dengan mempertimbangkan:
a.
sebaran dan karakteristik akuifer;
b.
kondisi hidrogeologis;
c.
kondisi dan lingkungan air tanah;
d.
kawasan lindung air tanah;
e.
kebutuhan air bagi masyarakat dan pembangunan;
f.
data dan informasi hasil inventarisasi pada cekungan air tanah; dan
g.
ketersediaan air permukaan.
(3)
Zona pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), merupakan acuan dalam penyusunan rencana pengeboran, penggalian, pemakaian, pengusahaan, dan pengembangan air tanah, serta penyusunan rencana tata ruang wilayah.
(4)
Gubernur menetapkan zona pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(5)
Penetapan zona pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(6)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan belum terbentuk, penetapan zona pemanfaatan air tanah dapat langsung dilakukan oleh Gubernur.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan zona pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Penetapan peruntukan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), disusun oleh Gubernur dengan mempertimbangkan:
a.
kuantitas dan kualitas air tanah;
b.
daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah;
c.
jumlah dan sebaran penduduk serta laju pertambahannya;
d.
proyeksi kebutuhan air tanah; dan
e.
pemanfaatan air tanah yang sudah ada.
(2)
Penyusunan peruntukan air tanah pada Wilayah CAT dikoordinasikan melalui wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air di wilayah sungai yang bersangkutan.
(3)
Dalam hal wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan belum terbentuk, penyusunan peruntukan air tanah pada Wilayah CAT dapat langsung dilakukan oleh Gubernur.
(4)
Gubernur melakukan pengawasan pelaksanaan ketentuan peruntukan air tanah pada Wilayah CAT sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Penyediaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b ditujukan untuk memenuhi kebutuhan air dari pemanfaatan air tanah untuk berbagai keperluan sesuai dengan kualitas dan kuantitasnya.
(2)
Penyediaan air tanah pada Wilayah CAT dilaksanakan sesuai dengan urutan prioritas:
a.
kebutuhan pokok sehari-hari;
b.
pertanian rakyat;
c.
sanitasi lingkungan;
d.
industri;
e.
pertambangan;
f.
pariwisata; dan
g.
kepentingan lainya.
(3)
Penyediaan air tanah dilakukan dengan memperhatikan kelangsungan penyediaan air tanah yang sudah ada.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Rencana penyediaan air tanah disusun dengan memperhatikan rencana penyediaan air permukaan pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(2)
Rencana penyediaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disusun oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(3) huruf c ditujukan untuk pemanfaatan air tanah dan prasarana pada Wilayah CAT.
(2)
Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri atas pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah.
(3)
Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sesuai dengan penatagunaan dan penyediaan air tanah yang telah ditetapkan pada Wilayah CAT.
(4)
Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan mengutamakan pemanfaatan air tanah pada akuifer dalam yang pengambilannya tidak melebihi daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah.
(5)
Debit pengambilan air tanah ditentukan berdasar atas:
a.
daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah;
b.
kondisi dan lingkungan air tanah;
c.
alokasi penggunaan air tanah bagi kebutuhan mendatang; dan
d.
penggunaan air tanah yang telah ada.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan air tanah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan melalui pengeboran atau penggalian air tanah.
(2)
Pengeboran atau penggalian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib mempertimbangkan jenis dan sifat fisik batuan, kondisi hidrogeologis, letak dan potensi sumber pencemaran serta kondisi lingkungan sekitarnya.
(3)
Pengeboran atau penggalian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilarang dilakukan pada zona perlindungan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat(4) huruf a.
(4)
Pengeboran dan penggalian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, perseorangan atau badan usaha yang memenuhi kualifikasi dan klasifikasi untuk melakukan pengeboran atau penggalian air tanah.
(5)
Pengeboran atau penggalian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat(2) merupakan kegiatan penggunaan air tanah yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari, pertanian rakyat, dan kegiatan bukan usaha.
(2)
Pemakaian air tanah untuk pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya dapat dilakukan apabila air permukaan tidak mencukupi.
(3)
Pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan setelah memiliki hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah.
(4)
Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah untuk kegiatan bukan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diperoleh dengan izin pemakaian air tanah yang diberikan oleh Bupati/Walikota.
(5)
Izin pemakaian air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dapat diberikan kepada perseorangan, badan usaha, instansi pemerintah atau badan sosial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah diperoleh tanpa izin apabila untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan dan pertanian rakyat.
(2)
Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari bagi perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditentukan sebagai berikut:
a.
penggunaan air tanah dari sumur bor berdiameter kurang dari 2(dua) inci (kurang dari 5 cm);
b.
penggunaan air tanah dengan menggunakan tenaga manusia dari sumur gali; atau
c.
penggunaan air tanah kurang dari 100 m³/bulan per kepala keluarga dengan tidak menggunakan sistem distribusi terpusat.
(3)
Hak guna pakai air dari pemanfaatan air tanah untuk memenuhi kebutuhan pertanian rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan sebagai berikut:
a.
sumur diletakkan di areal pertanian yang jauh dari pemukiman;
b.
pemakaian tidak lebih dari 2(dua) liter per detik per kepala keluarga dalam hal air permukaan tidak mencukupi; dan
c.
debit pengambilan air tanah tidak mengganggu kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Pengembangan air tanah pada Wilayah CAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(3) huruf d ditujukan untuk meningkatkan kemanfaatan fungsi air tanah guna memenuhi penyediaan air tanah.
(2)
Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diutamakan untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat.
(3)
Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya dapat dilaksanakan selama potensi air tanah masih memungkinkan diambil secara aman serta tidak menimbulkan daya rusak air tanah dan lingkungan hidup.
(4)
Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan berdasarkan rencana pengelolaan air tanah dan rencana tata ruang wilayah.
(5)
Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) wajib mempertimbangkan:
a.
daya dukung akuifer terhadap pengambilan air tanah;
b.
kondisi dan lingkungan air tanah;
c.
kawasan lindung air tanah;
d.
proyeksi kebutuhan air tanah;
e.
pemanfaatan air tanah yang sudah ada;
f.
data dan informasi hasil inventarisasi pada cekungan air tanah; dan
g.
ketersediaan air permukaan.
(6)
Pengembangan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dilakukan melalui tahapan kegiatan:
a.
survei hidrogeologi;
b.
eksplorasi air tanah melalui penyelidikan geofisika, pengeboran, atau penggalian eksplorasi;
c.
pengeboran atau penggalian eksploitasi; dan/atau
d.
pembangunan kelengkapan sarana pemanfaatan air tanah.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengembangan air tanah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf e merupakan kegiatan penggunaan air tanah bagi usaha yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan:
a.
bahan baku produksi;
b.
pemanfaatan potensi;
c.
media usaha; atau
d.
bahan pembantu atau proses produksi.
(2)
Pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan sepanjang penyediaan air tanah untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat masyarakat setempat terpenuhi.
(3)
Pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat berbentuk:
a.
penggunaan air tanah pada suatu lokasi tertentu;
b.
penyadapan akuifer pada kedalaman tertentu; dan/atau
c.
pemanfaatan daya air tanah pada suatu lokasi tertentu.
(4)
Pengusahaan air tanah wajib memperhatikan:
a.
rencana pengelolaan air tanah;
b.
kelayakan teknis dan ekonomi;
c.
fungsi sosial air tanah;
d.
kelestarian kondisi dan lingkungan air tanah; dan
e.
ketentuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Pengusahaan air tanah dilakukan setelah memiliki hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah.
(2)
Hak guna usaha air dari pemanfaatan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diperoleh melalui izin pengusahaan air tanah yang diberikan oleh Bupati/Walikota.
(3)
Izin pengusahaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat diberikan kepada perseorangan, atau badan usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Gubernur menetapkan alokasi penggunaan air tanah pada Wilayah CAT untuk pemakaian maupun pengusahaan air tanah.
(2)
Bupati/Walikota dalam menetapkan Nilai Perolehan Air Tanah pada Wilayah CAT setelah berkoordinasi terlebih dahulu dengan Gubernur c.q. Kepala SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pengendalian Daya Rusak
Pasal 43
(1)
Pengendalian daya rusak air tanah ditujukan untuk mencegah, menanggulangi intrusi air asin, dan memulihkan kondisi air tanah akibat intrusi air asin, serta mencegah, menghentikan, atau mengurangi terjadinya amblesan tanah.
(2)
Pengendalian daya rusak air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan mengendalikan pengambilan air tanah dan meningkatkan jumlah imbuhan air tanah untuk menghambat atau mengurangi laju penurunan muka air tanah.
(3)
Gubernur menyelenggarakan pengendalian daya rusak air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Untuk mencegah terjadinya intrusi air asin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat(1) dilakukan dengan membatasi pengambilan air tanah di daerah pantai yang mengakibatkan terganggunya keseimbangan antara muka air tanah tawar dan muka air tanah asin.
(2)
Untuk menanggulangi terjadinya intrusi air asin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat(1) dilarang mengambil air tanah di daerah pantai.
(3)
Untuk memulihkan kondisi air tanah akibat intrusi air asin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat(1) dilakukan dengan cara menciptakan resapan buatan atau membuat sumur injeksi di daerah yang air tanahnya telah tercemar air asin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Untuk mencegah terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat(1) dilakukan dengan mengurangi pengambilan air tanah bagi pemegang izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah pada zona kritis dan zona rusak.
(2)
Untuk menghentikan terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat(1) dilakukan dengan menghentikan pengambilan air tanah.
(3)
Untuk mengurangi terjadinya amblesan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat(1) dilakukan dengan membuat imbuhan buatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian daya rusak air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Dalam keadaan yang membahayakan lingkungan, Gubernur mengambil tindakan darurat sebagai upaya pengendalian daya rusak air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PERIZINAN DAN REKOMENDASI
Bagian Kesatu Perizinan
Pasal 48
(1)
Pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah di Wilayah CAT dilaksanakan setelah mendapatkan izin dari Bupati/Walikota.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a.
izin pemakaian air tanah; atau
b.
izin pengusahaan air tanah.
(3)
Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tembusannya disampaikan kepada Gubernur c.q. Kepala SKPD.
(4)
Jangka waktu izin sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diberikan paling lama 3(tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Rekomendasi Teknis
Pasal 49
(1)
Pemakaian air tanah dan pengusahaan air tanah di Wilayah CAT diperoleh dengan cara pengeboran atau penggalian.
(2)
Pengeboran atau penggalian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam rekomendasi teknis yang disetujui Gubernur.
(3)
Hasil pelaksanaan pengeboran atau penggalian sebagaimana dimaksud pada ayat(2) sebagai dasar pemberian izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 48 ayat(2).
(4)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat(2) perpanjangannya diterbitkan setelah mendapat rekomendasi teknis perpanjangan izin yang berisi persetujuan dari Gubernur.
(5)
Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diajukan oleh Bupati/Walikota secara tertulis kepada Gubernur dengan dilampiri:
a.
peruntukkan dan kebutuhan air tanah;
b.
lokasi titik pengeboran atau penggalian air tanah;
c.
rencana pelaksanaan pengeboran atau penggalian air tanah;
d.
hasil analisa kimia air tanah;
e.
debit pemakaian atau pengusahaan air tanah; dan
f.
dokumen UKL-UPL atau Amdal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Rekomendasi teknis perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(4) diajukan oleh Bupati/Walikota secara tertulis kepada Gubernur dengan dilampiri:
a.
peruntukkan dan kebutuhan air tanah;
b.
fotocopy izin pemakaian atau pengusahan yang akan diperpanjang;
c.
laporan penggunaan air tanah satu tahun terakhir;
d.
hasil evaluasi uji pemompaan;
e.
hasil analisa kimia air tanah;
f.
berita acara pemasangan meter air; dan
g.
fotocopy bukti pembayaran pajak air tanah 3 bulan terakhir.
(7)
Gubernur dapat menerima atau menolak permohonan rekomendasi selambat-lambatnya dalam waktu 30(tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya usulan permohonan secara lengkap dari Bupati/Walikota.
(8)
Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pemberian rekomendasi teknis diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Rekomendasi Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Kegiatan Pengeboran dan Penggalian Air Tanah
Pasal 50
(1)
Gubernur memberikan rekomendasi dalam hal penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan Pengeboran dan Penggalian Air Tanah.
(2)
Permohonan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diajukan kepada Gubernur melalui SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBERDAYAAN, PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu Pemberdayaan
Pasal 51
(1)
Gubernur menyelenggarakan pemberdayaan kepada para pemilik kepentingan untuk meningkatkan kinerja dalam pengelolaan air tanah.
(2)
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselenggarakan dalam bentuk penyuluhan, pendidikan, pelatihan, pembimbingan, dan pendampingan.
(3)
Kelompok masyarakat atas prakarsa sendiri dapat melaksanakan upaya pemberdayaan untuk kepentingan masing-masing.
(4)
Pemberdayaan dapat diselenggarakan dalam bentuk kerjasama yang terkoordinasi antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengendalian
Pasal 52
(1)
Pengendalian penggunaan air tanah dilakukan pada:
a.
bagian cekungan air tanah yang pengambilan air tanahnya intensif;
b.
daerah lepasan air tanah yang mengalami degradasi; dan/atau
c.
akuifer air tanahnya banyak dieksploitasi.
(2)
Pengendalian penggunaan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan cara:
a.
untuk skala/besaran setiap rencana pengambilan air tanah wajib dilengkapi dokumen UKL-UPL atau Amdal sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan;
b.
hasil pelaksanaan UKL-UPL atau Amdal wajib dilaporkan kepada Bupati/Walikota dan Gubernur.
(3)
Gubernur bersama dengan Bupati/Walikota melakukan pengendalian penggunaan air tanah.
(4)
Bupati/walikota menyampaikan laporan penyelenggaraan pengendalian penggunaan air tanah kepada Gubernur dengan tembusan kepada Menteri secara berkala.
(5)
Gubernur menyampaikan laporan penyelenggaraan pengendalian penggunaan air tanah kepada Menteri secara berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pengawasan
Pasal 53
(1)
Pengawasan pengelolaan air tanah ditujukan untuk menjamin kesesuaian antara penyelenggaraan pengelolaan air tanah dengan peraturan perundang-undangan terutama menyangkut ketentuan administratif dan teknis pengelolaan air tanah.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Gubernur dan Bupati/Walikota dengan mengikutsertakan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan air tanah di Daerah.
(2)
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan terhadap pelaksanaan:
a.
konservasi air tanah;
b.
pendayagunaan air tanah;
c.
pengendalian daya rusak air tanah; dan
d.
sistem informasi air tanah.
(3)
Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan pemakaian dan pengusahaan air tanah bersadarkan ketentuan yang tertuang dalam rekomendasi teknis bagi penerbitan izin pemakaian air tanah dan izin pengusahaan air tanah oleh Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan pengendalian, pembinaan dan pengawasan pengelolaan air tanah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SISTEM INFORMASI AIR TANAH
Pasal 56
(1)
Untuk mendukung pengelolaan air tanah Gubernur menyelenggarakan sistem informasi air tanah.
(2)
Sistem informasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan bagian jaringan informasi sumber daya air yang dikelola dalam suatu pusat pengelolaan data di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
(3)
Informasi air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi data dan informasi mengenai:
a.
konfigurasi cekungan air tanah;
b.
hidrogeologi;
c.
potensi air tanah;
d.
konservasi air tanah;
e.
pendayagunaan air tanah;
f.
kondisi dan lingkungan air tanah;
g.
pengendalian dan pengawasan air tanah;
h.
kebijakan dan pengaturan di bidang air tanah; dan
i.
kegiatan sosial ekonomi budaya masyarakat yang terkait dengan air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Pengelolaan sistem informasi air tanah dilakukan melalui tahapan:
a.
pengambilan dan pengumpulan data;
b.
penyimpanan dan pengolahan data;
c.
pembaharuan data; dan
d.
penerbitan serta penyebarluasan data dan informasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
(1)
Gubernur menyediakan informasi air tanah bagi semua pihak yang berkepentingan dalam bidang air tanah.
(2)
Untuk melaksanakan kegiatan penyediaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), seluruh instansi pemerintah, organisasi, lembaga, perseorangan dan badan usaha yang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan air tanah wajib menyampaikan laporan hasil kegiatannya kepada Gubernur.
(3)
Instansi pemerintah, organisasi, lembaga, perseorangan atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan air tanah wajib menjamin keakuratan, kebenaran, dan ketepatan waktu atas informasi yang disampaikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 59
(1)
Pembiayaan pengelolaan air tanah ditetapkan berdasarkan kebutuhan nyata pengelolaan air tanah.
(2)
Jenis pembiayaan pengelolaan air tanah meliputi:
a.
biaya sistem informasi;
b.
biaya perencanaan;
c.
biaya pelaksanaan konstruksi;
d.
biaya operasi dan pemeliharaan;
e.
biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan masyarakat; dan
f.
biaya konservasi daerah imbuhan dalam Wilayah CAT.
(3)
Biaya sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a merupakan biaya yang dibutuhkan untuk pengambilan dan pengumpulan, penyimpanan dan pengolahan, pembaharuan, penerbitan, serta penyebarluasan data dan informasi air tanah.
(4)
Biaya perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf b merupakan biaya yang dibutuhkan untuk kegiatan penyusunan kebijakan teknis, strategi pelaksanaan, dan rencana pengelolaan air tanah.
(5)
Biaya pelaksanaan konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan biaya untuk penyediaan sarana dan prasarana pada Wilayah CAT dalam kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah.
(6)
Biaya operasi dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan biaya untuk pemeliharaan Wilayah CAT serta operasi dan pemeliharaan prasarana pada cekungan air tanah.
(7)
Biaya pemantauan, evaluasi, dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf e merupakan biaya yang dibutuhkan untuk memantau dan mengevaluasi pengelolaan air tanah serta pembiayaan untuk pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan air tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Sumber dana untuk membiayai kegiatan pengelolaan air tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat(2) dapat berupa:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
b.
Anggaran swasta.
(2)
Anggaran swasta sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b bersumber dari anggaran swasta atas peran sertanya dalam pengelolaan air tanah.
(3)
Biaya konservasi daerah imbuhan dalam Wilayah CAT sebagaimana dimaksud pada Pasal 59 ayat(2) huruf f dapat disediakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah CAT melalui mekanisme kerjasama daerah.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya konservasi daerah imbuhan dalam Wilayah CAT sebagaimana dimaksud pada ayat(3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
Dalam hal terdapat kepentingan mendesak untuk pengelolaan air tanah pada Wilayah CAT, pembiayaan pengelolaannya ditetapkan bersama oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dalam bentuk kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 62
(1)
Gubernur memfasilitasi penyelesaian sengketa pengelolaan air tanah antara Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2)
Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diupayakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.
(3)
Dalam hal penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat(2) tidak diperoleh kesepakatan, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 63
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberikan wewenang untuk melaksanakan Penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah sebagai berikut:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak Pidana di bidang air tanah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang Pribadi atau badan tentang kebenaran Perbuatan yang dilakukan sehubungan di bidang air tanah;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari Pribadi atau badan sehubungan dengan tindak Pidana di bidang air tanah;
d.
memeriksa buku-buku catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan tindak Pidana di bidang air tanah;
e.
melakukan Penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti Pembukuan, Pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan Penyitaan terhadap bahan bukti dimaksud;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka Pelaksanaan tugas Penyidikan tindak pidana di bidang air tanah;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak Pidana di bidang air tanah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan Penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran Penyidikan tindak pidana di bidang air tanah menurut hukum yang berlaku.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyelidikannya kepada penuntut umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 64
Apabila Bupati/Walikota menerbitkan izin pemakaian air tanah dan izin pengusahaan air tanah tanpa rekomendasi teknis dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat(1) maka izin dapat dibatalkan sesuai ketententuan peraturan perudangan-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 65
(1)
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 21 dan Pasal 36 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 66
(1)
Dalam hal Pemerintah Kabupaten/Kota belum dapat melaksanakan kewenangan perizinan air tanah, maka Pemerintah Kabupaten/Kota dapat menyerahkan kewenangan tersebut kepada Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan air tanah yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 8 Nopember 2011
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd
BIBIT WALUYO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 8 Nopember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
ttd
HADI PRABOWO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2011 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Air tanah merupakan salah satu kebutuhan pokok sehari-hari. Keberadaan air tanah di Provinsi Jawa Tengah cukup melimpah, tetapi sangat tergantung pada kondisi hidrogeologi daerah setempat. Air tanah terdapat di bawah permukaan tanah dengan sebaran mengikuti karakteristik lapisan tanah atau batuan pada cekungan air tanah. Air tanah dapat berada pada lapisan jenuh air(saturated zone), lapisan tidak jenuh air(unsaturated zone), atau rongga-rongga dan saluran-saluran dalam wujud sungai bawah tanah di daerah batugamping. Dalam cekungan, air tanah dapat mengisi sungai, waduk, atau danau dan sebaliknya air sungai, waduk, atau danau dapat mengisi akuifer. Oleh karena itu pengelolaan air tanah harus dilakukan secara terpadu dengan pengelolaan air permukaan. Suatu daerah dapat disebut sebagai cekungan air tanah hanya apabila memenuhi kriteria: mempunyai batas hidrogeologis yang dikontrol oleh kondisi geologis dan/atau kondisi hidraulik air tanah; mempunyai daerah imbuhan dan daerah lepasan air tanah dalam satu sistem pembentukan air tanah; serta memiliki satu kesatuan sistem akuifer. Berdasarkan kriteria tersebut, sesuai Pasal 12 ayat(2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, Cekungan Air Tanah ditetapkan sebagai dasar pengelolaan air tanah. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 2011 bahwa Cekungan Air Tanah(CAT) di Provinsi Jawa Tengah meliputi 6(enam) CAT lintas provinsi, 19 (sembilan belas) CAT lintas Kabupaten/Kota dan 6(enam) CAT lokal. Pengelolaan air tanah meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan konservasi, pendayagunaan, dan pengendalian daya rusak air tanah. Kegiatan tersebut ditujukan untuk mewujudkan kelestarian, kesinambungan ketersediaan serta kemanfaatan air tanah yang berkelanjutan. Pengelolaan air tanah berdasarkan pada cekungan air tanah, yang diselenggarakan dengan berlandaskan pada kebijakan pengelolaan air tanah, dan strategi pengelolaan air tanah. Kebijakan pengelolaan air tanah disusun dan ditetapkan secara terintegrasi dalam kebijakan pengelolaan sumber daya air di tingkat provinsi oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air. Kebijakan pengelolaan air tanah selanjutnya dijabarkan lebih lanjut dalam kebijakan teknis pengelolaan air tanah yang disusun dan ditetapkan oleh gubernur sebagai arahan dalam teknis pengelolaan air tanah meliputi kegiatan konservasi, pendayagunaan, pengendalian daya rusak dan sistem informasi air tanah. Pengaturan pengelolaan air tanah diarahkan untuk mewujudkan keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air tanah. Pelaksanaan kegiatan tersebut secara teknis perlu disesuaikan dengan perilaku air tanah yang meliputi keterdapatan, penyebaran, potensi mencakup kuantitas dan kualitas air tanah serta lingkungan air tanah. Namun karena keberadaannya dalam batuan yang pembentukannya erat kaitannya dengan proses geologi, maka dalam pengelolaan air tanah diperlukan pengaturan yang mendasarkan pada kaidah-kaidah geologi dan hidrogeologi. Pengaturan konservasi air tanah diarahkan untuk mendukung upaya menjaga kelangsungan keberadaan, daya dukung, dan fungsi air tanah melalui kegiatan perlindungan dan pelestarian air tanah, pengawetan air tanah, dan pengelolaan kualitas dan pengendalian pencemaran air tanah. Upaya konservasi air tanah dilakukan untuk mencegah kerusakan kondisi dan lingkungan air tanah yang dapat terjadi karena penyusutan ketersediaan air tanah yang diikuti penurunan muka air tanah yang tajam dan apabila terus berlanjut dapat menimbulkan dampak negatif berupa pencemaran air tanah, intrusi air asin, kekeringan, dan amblesan tanah. Pengaturan pendayagunaan air tanah diarahkan untuk mendukung upaya mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan air tanah yang terus menerus serta berkelanjutan, terutama untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup sehari-hari, meskipun tidak tertutup kemungkinan juga dapat untuk kebutuhan lainnya seperti pertanian, sanitasi lingkungan, perindustrian, pertambangan, dan pariwisata. Pendayagunaan air tanah dilakukan melalui kegiatan penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan air tanah. Akan tetapi, karena terletak di bawah permukaan tanah, pengambilan atau eksploitasi air tanah dalam upaya pemanfaatan atau penggunaannya memerlukan proses sebagaimana dilakukan pada kegiatan pertambangan yang mencakup kegiatan penggalian atau pengeboran, pemasangan konstruksi sumur, dan sebagainya. Daya rusak air tanah akan muncul apabila kondisi dan lingkungan air tanah terganggu, baik akibat pengambilan air tanah yang melebihi daya dukungnya, pencemaran, maupun akibat kegiatan alam. Mengingat air tanah berada di bawah permukaan tanah maka kerusakan yang terjadi pada air tanah tidak terlihat secara langsung, sehingga apabila dieksploitasi tidak terkendali dapat mengakibatkan dampak negatif yang luas, sehingga rehabilitasi atau pemulihannya sulit dilakukan. Rekomendasi merupakan salah satu komponen teknis dalam menata penerapan hak guna pakai air tanah dari pemanfaatan air tanah. Pada prinsipnya rekomendasi teknis yang berisikan ketentuan-ketentuan teknis dalam proses pengeboran atau penggalian merupakan alat pengendali dalam penggunaan air tanah serta sebagai salah satu komponen teknis dalam upaya konservasi air tanah yang dapat menjamin kelangsungan keberadaan air tanah. Rekomendasi teknis merupakan persyaratan teknis yang bersifat mengikat yang diberikan kepada Bupati/Walikota dalam menerbitkan izin pemakaian air tanah atau izin pengusahaan air tanah. Izin yang diterbitkan pada cekungan air tanah lintas Kabupaten/Kota harus memperoleh rekomendasi teknis dari Gubernur. Pengaturan sistem informasi air tanah ditujukan untuk menyimpan, mengolah, menyediakan, dan menyebarluaskan data dan informasi air tanah dalam upaya mendukung pengelolaan air tanah. Data dan informasi tersebut terdiri atas konfigurasi cekungan air tanah, hidrogeologi, potensi air tanah, konservasi air tanah, pendayagunaan air tanah, kondisi dan lingkungan air tanah, pengendalian dan pengawasan air tanah, kebijakan dan pengaturan di bidang air tanah, dan kegiatan sosial ekonomi budaya masyarakat yang terkait dengan air tanah. Data dan informasi tersebut diperoleh dari kegiatan inventarisasi, baik melalui pemetaan, penyelidikan, penelitian, eksplorasi, maupun evaluasi data. Mendasarkan hal-hal tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Tanah Di Provinsi Jawa Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…