Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa pemerintah daerah mengemban amanat pelaksanaan otonomi daerah untuk mewujudkan tujuan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b.
bahwa upaya mewujudkan tujuan pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat, akan lebih efisien dan efektif apabila dilakukan melalui kerjasama daerah;
c.
bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan memiliki aset-aset yang dapat didayagunakan dan dioptimalkan pemanfaatannya melalui kerjasama daerah untuk menunjang pembangunan daerah dan meningkatkan pendapatan asli daerah;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk peraturan daerah tentang kerjasama daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1814);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4439);
7.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13.
Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 69 Tahun 2007 tentang Kerjasama Pembangunan Perkotaan;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah dengan Pihak Luar Negeri;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Kerjasama Departemen Dalam Negeri dengan Lembaga Asing Non Pemerintah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2009 tentang Pedoman Peningkatan Kapasitas Pelaksana Kerjasama Daerah;
19.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerjasama Daerah;
20.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 19 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 6 Seri E);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 17);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 13 Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2008-2013 (Lembaran Daerah Tahun 2009 Nomor 6 Seri E);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG KERJASAMA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintahan Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.
Perangkat Daerah adalah Unsur pelaksana pemerintah daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
7.
Kerjasama Daerah adalah kesepakatan antara Gubernur dengan Mitra Kerjasama yang dibuat secara tertulis dalam perjanjian kerjasama daerah dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak.
8.
Mitra Kerjasama adalah Gubernur lainnya, Bupati/Walikota baik di Provinsi Sumatera Selatan maupun di Provinsi lainnya, pimpinan departemen/lembaga pemerintah non departemen yang selanjutnya disebut LPND, pihak luar negeri, dan pimpinan badan hukum.
9.
Pihak Luar Negeri adalah pemerintah, pemerintah negara bagian atau pemerintah daerah di luar negeri, Perserikatan Bangsa-bangsa termasuk badan-badannya, organisasi/lembaga internasional lainnya dan regional khususnya ASEAN, dan lembaga asing non pemerintah.
10.
Aset Daerah adalah barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupa tanah dan/atau bangunan yang belum dimanfaatkan secara optimal.
11.
Sewa adalah pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
12.
Pinjam Pakai adalah penyerahan penggunaan barang antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah lainnya dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada pengelola barang.
13.
Kerjasama Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan penerimaan pendapatan daerah dan sumber pembiayaan lainnya.
14.
Bangun Guna Serah adalah pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
15.
Bangun Serah Guna adalah pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
16.
Badan Hukum adalah perusahaan swasta, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, yayasan, dan lembaga non pemerintah lainnya di dalam negeri yang berbadan hukum.
17.
Menteri adalah menteri yang membidangi pemerintahan dalam negeri.
18.
Surat Kuasa adalah naskah dinas yang dikeluarkan oleh Gubernur sebagai alat pemberitahuan dan tanda bukti yang berisi pemberian mandat dari Gubernur kepada pejabat yang diberi kuasa untuk dan atas nama Gubernur menerima naskah kerjasama daerah dan menyatakan persetujuan pemerintah daerah untuk mengikatkan diri pada kerjasama daerah.
19.
STPKD adalah Satuan Tugas Penyiapan Kerjasama Daerah.
20.
Badan Kerjasama adalah suatu forum untuk melaksanakan kerjasama yang keanggotaannya merupakan wakil yang ditunjuk dari daerah yang melakukan kerjasama.
21.
LPND adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PRINSIP DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Kerjasama daerah didasarkan pada prinsip sebagai berikut:
a.
efisiensi;
b.
efektivitas;
c.
sinergi;
d.
saling menguntungkan;
e.
itikad baik;
f.
terencana;
g.
persamaan kedudukan;
h.
transparansi;
i.
keadilan; dan
j.
kepastian hukum.
(2)
Tujuan kerjasama daerah adalah:
a.
meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam rangka mewujudkan amanat pelaksanaan otonomi daerah di Sumatera Selatan;
b.
meningkatkan kualitas dan jangkauan pelayanan publik yang efisien dan efektif di Sumatera Selatan; dan
c.
dalam rangka optimalisasi pemanfaatan aset daerah sehingga dapat membuka lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUBJEK DAN OBJEK KERJASAMA DAERAH
Pasal 3
Para pihak yang menjadi subjek kerjasama daerah adalah:
1.
Gubernur; dan
2.
Mitra kerjasama sebagaimana dimaksud angka 8.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Objek kerjasama daerah adalah urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan dapat berupa penyediaan fasilitas pelayanan publik dan atau pemanfaatan aset daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BENTUK DAN MODEL KERJASAMA DAERAH
Pasal 5
Kerjasama daerah terdiri dari:
a.
Kerjasama antar daerah yang selanjutnya disebut KAD;
b.
Kerjasama pemerintah daerah yang selanjutnya disebut KPD dengan departemen/LPND;
c.
KPD dengan badan hukum; dan/atau
d.
KPD dengan pihak luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Bentuk dan model KAD sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf a dapat berupa:
a.
Kerjasama pelayanan antar daerah;
b.
Kerjasama pengembangan sumber daya manusia;
c.
Kerjasama perencanaan dan pengurusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Bentuk dan model KPD dengan departemen/LPND sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf b dapat berupa:
a.
Kerjasama kebijakan dan pengaturan;
b.
Kerjasama pengembangan sumberdaya manusia dan teknologi; dan/atau;
c.
Kerjasama perencanaan dan pengurusan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Bentuk dan model KPD dengan badan hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf c dapat berupa:
a.
Kontrak pelayanan;
b.
Kontrak kelola;
c.
Kontrak sewa; dan/atau
d.
Kontrak konsesi.
(2)
Kontrak pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a.
Kontrak operasional atau pemeliharaan;
b.
Kontrak bangun;
c.
Kontrak rehabilitasi; dan/atau
d.
Kontrak patungan.
(3)
Kontrak bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a.
Kontrak bangun guna serah;
b.
Kontrak bangun serah guna; dan/atau
c.
Kontrak bangun serah.
(4)
Kontrak rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat berupa:
a.
Kontrak rehabilitasi kelola dan serah; dan/atau
b.
Kontrak bangun tambah kelola dan serah.
(5)
Kontrak patungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilakukan dalam bentuk suatu badan perseroan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Bentuk dan model KPD dengan Pihak Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf d dapat berupa:
a.
Bantuan teknis (technical assistance) termasuk bantuan kemanusiaan;
b.
Pendirian badan promosi di luar negeri; dan/atau
c.
Kota kembar.
(2)
Pemerintah daerah dalam melaksanakan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
Merupakan pelengkap dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.
Tidak membuka kantor perwakilan di luar negeri;
c.
Tidak mengarah pada campur tangan urusan dalam negeri;
d.
Sesuai dengan kebijakan dan rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan daerah;
e.
Tidak menimbulkan ketergantungan; dan
f.
Pengalihan teknologi dan pengetahuan.
(3)
KPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 huruf d dilaksanakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SATUAN TUGAS PENYIAPAN KERJASAMA DAERAH
Pasal 10
(1)
Gubernur dapat membentuk Satuan Tugas Penyiapan Kerjasama Daerah (STPKD) untuk menyiapkan kerjasama daerah yang berhubungan dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan otonomi daerah dan pelayanan publik.
(2)
STPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas:
a.
Melakukan inventarisasi dan pemetaan bidang dan potensi daerah yang akan dikerjasamakan;
b.
Menyusun prioritas objek yang akan dikerjasamakan;
c.
Memberikan saran terhadap pemilihan mitra kerjasama;
d.
Menyiapkan kerangka acuan atau proposal objek kerjasama daerah;
e.
Membuat proposal dan studi kelayakan;
f.
Menyiapkan materi kesepakatan bersama dan rancangan perjanjian kerjasama;
g.
Memberikan rekomendasi kepada Gubernur untuk penandatanganan kesepakatan bersama dan perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud huruf f; dan
h.
Melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kerjasama daerah kabupaten/kota.
(3)
STPKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
STPKD sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dalam melaksanakan tugasnya dapat membentuk Tim Teknis untuk menyiapkan materi teknis terhadap objek yang akan dikerjasamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA KERJASAMA DAERAH
Pasal 12
(1)
Gubernur dapat memprakarsai atau menawarkan rencana kerjasama daerah kepada mitra kerjasama mengenai objek tertentu.
(2)
Menerima rencana kerjasama tersebut dapat ditingkatkan dengan membuat kesepakatan bersama dan menyiapkan rancangan perjanjian kerjasama yang memuat antara lain:
a.
subjek kerjasama;
b.
objek kerjasama;
c.
ruang lingkup kerjasama;
d.
hak dan kewajiban;
e.
jangka waktu kerjasama;
f.
keadaan memaksa (force majeure);
g.
sanksi;
h.
penyelesaian perselisihan; dan
i.
pengakhiran kerja sama.
(3)
Gubernur dalam menyiapkan rancangan perjanjian kerjasama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), melibatkan perangkat daerah terkait dan dapat meminta pendapat dan saran dari para pakar, dan/atau Menteri/Pimpinan LPND terkait.
(4)
Gubernur dapat menerbitkan Surat Kuasa untuk penyelesaian rancangan bentuk kerjasama daerah.
(5)
Rancangan bentuk kerjasama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Kerjasama yang menyangkut pemanfaatan barang milik Pemerintah Provinsi seperti sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna mengikuti ketentuan dan prosedur sebagaimana yang diatur dalam peraturan tentang pengelolaan barang milik negara/daerah beserta peraturan pelaksanaannya.
(2)
Sebelum dimulainya kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur harus menyampaikan pemberitahuan dan memaparkan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Pelaksanaan perjanjian kerjasama daerah dapat dilakukan oleh SKPD setelah mendapat persetujuan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 15
Pembiayaan kerjasama daerah dapat bersumber dari:
a.
SKPD masing-masing pihak dalam hal KAD;
b.
Lembaga Non Pemerintah dengan tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan;
c.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pemerintah daerah; dan/atau
d.
Masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERSETUJUAN DPRD
Pasal 16
(1)
Rencana kerjasama daerah yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan dari DPRD.
(2)
Persetujuan dari DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan apabila biaya kerjasama belum teranggarkan dalam APBD Tahun Anggaran berjalan dan/atau memanfaatkan aset daerah.
(3)
Persetujuan dari DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Kerjasama Daerah yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dari SKPD dan biayanya sudah teranggarkan dalam APBD Tahun Anggaran berjalan, tidak perlu mendapat persetujuan dari DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Untuk mendapatkan persetujuan dari DPRD terhadap kerjasama daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 16, Gubernur menyampaikan dengan surat kepada Ketua DPRD.
(2)
Surat Gubernur dimaksud pada ayat (1) disertai rancangan perjanjian kerjasama dan penjelasan mengenai:
a.
tujuan kerjasama;
b.
objek yang akan dikerjasamakan;
c.
hak dan kewajiban meliputi:
1)
Besaran kontribusi APBD yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kerjasama; dan
2)
Keuntungan yang akan diperoleh berupa barang, uang, atau jasa.
d.
jangka waktu kerjasama; dan
e.
besarnya pembebanan yang dibebankan kepada daerah dan masyarakat serta jenis pembebanannya.
(3)
Surat Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan lampirannya ditembuskan kepada Menteri dan Menteri/Pimpinan LPND terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Rancangan perjanjian kerjasama daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 ayat (1) dinilai oleh DPRD paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterima untuk memperoleh persetujuan.
(2)
Apabila rancangan perjanjian kerjasama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DPRD menilai kurang memenuhi prinsip kerjasama, maka paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima sudah menyampaikan pendapat dan sarannya kepada Gubernur.
(3)
Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja telah menyempurnakan rancangan perjanjian kerjasama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan menyampaikan kembali kepada DPRD.
(4)
Apabila dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya rancangan perjanjian kerjasama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), DPRD belum memberikan persetujuan, dinyatakan telah memberikan persetujuan.
(5)
Gubernur wajib menyampaikan salinan setiap perjanjian kerjasama daerah kepada Menteri/Pimpinan LPND terkait dan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
HASIL KERJASAMA
Pasal 20
(1)
Hasil kerjasama daerah dapat berupa uang, surat berharga dan aset, atau non material berupa keuntungan.
(2)
Hasil kerjasama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi hak daerah yang berupa uang, disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Hasil kerjasama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi hak daerah yang berupa barang, dicatat sebagai aset daerah secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 21
Penyelesaian perselisihan kerjasama dilakukan sesuai dengan isi perjanjian kerjasama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud Pasal 21 dilaksanakan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 2 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PERUBAHAN KERJASAMA DAERAH
Pasal 23
(1)
Para pihak dalam kerjasama daerah dapat melakukan perubahan atas ketentuan perjanjian kerjasama daerah.
(2)
Mekanisme perubahan atas ketentuan perjanjian kerjasama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai kesepakatan para pihak yang melakukan kerjasama.
(3)
Perubahan ketentuan kerjasama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian kerjasama yang setingkat dengan kerjasama daerah induknya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
BERAKHIRNYA KERJASAMA DAERAH
Pasal 24
Kerjasama daerah berakhir apabila:
a.
terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian kerjasama;
b.
tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
c.
terdapat perubahan mendasar yang mengakibatkan perjanjian kerjasama tidak dapat dilaksanakan;
d.
salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian kerjasama sesuai mekanisme yang diatur dalam perjanjian kerjasama yang bersangkutan;
e.
dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian kerjasama yang lama;
f.
muncul norma baru dalam peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan perjanjian kerjasama tidak dapat dilaksanakan;
g.
objek perjanjian hilang;
h.
terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional; atau
i.
berakhirnya masa perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Kerjasama daerah dapat berakhir sebelum waktunya berdasarkan permintaan salah satu pihak dengan ketentuan menyampaikan secara tertulis inisiatif pengakhiran kerjasama kepada pihak lain sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian kerjasama.
(2)
Pihak yang meminta pengakhiran kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menanggung risiko baik finansial maupun risiko lainnya yang timbul sebagai akibat pengakhiran kerjasama.
(3)
Pengakhiran kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi penyelesaian objek kerjasama yang dibuat dalam perjanjian atau dalam pelaksanaan perjanjian Kerjasama yang bersangkutan, sampai terselesaikannya objek kerjasama tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Kerjasama daerah tidak berakhir karena pergantian pejabat pemerintah daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Gubernur dan Pimpinan DPRD bertanggung jawab:
a.
menyimpan dan memelihara naskah asli kerjasama daerah; dan
b.
menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkan himpunan kerjasama daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
BADAN KERJASAMA
Pasal 28
(1)
Dalam rangka membantu Gubernur melakukan KAD yang dilakukan secara terus menerus atau diperlukan waktu paling singkat 5 (lima) tahun, Gubernur dapat membentuk badan kerjasama.
(2)
Badan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan perangkat daerah.
(3)
Pembentukan dan susunan organisasi Badan Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Bersama Gubernur dengan mitra kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Badan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 mempunyai tugas:
a.
Membantu melakukan pengelolaan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerjasama daerah;
b.
Memberikan masukan dan saran kepada Gubernur dan Mitra Kerjasama mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada permasalahan; dan
c.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada Gubernur dan Mitra Kerjasama.
(2)
Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas badan kerjasama menjadi tanggung jawab bersama para pihak yang melakukan kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 30
Pada saat berlakunya Perda ini, kerjasama daerah yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Perselisihan kerjasama daerah yang terjadi sebelum berlakunya Perda ini, diselesaikan sesuai ketentuan perjanjian kerjasama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Perda ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 11 Maret 2011
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NURDIN

Diundangkan di Palembang
pada tanggal 11 Maret 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
YUSRI EFFENDI

LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2011 NOMOR 5 SERI E
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur tentang Kerjasama Daerah di Provinsi Sumatera Selatan. Kerjasama daerah merupakan kesepakatan antara Gubernur dengan Mitra Kerjasama yang dibuat secara tertulis dalam perjanjian kerjasama daerah dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak. Peraturan ini mengatur tentang prinsip dan tujuan kerjasama daerah, subjek dan objek kerjasama, bentuk dan model kerjasama, tata cara kerjasama, pembiayaan, persetujuan DPRD, hasil kerjasama, penyelesaian perselisihan, perubahan kerjasama, berakhirnya kerjasama, badan kerjasama, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…