Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 08 TAHUN 2011

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2011
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH NOMOR 08 TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa perdagangan orang khususnya perempuan dan anak yang menjadi obyek perdagangan dan eksploitasi merupakan salah satu bentuk pengingkaran terhadap harkat dan martabat manusia dan merupakan kekerasan dalam penegakan hak asasi manusia yang menimbulkan kesengsaraan dan penderitaan sekaligus merendahkan martabat manusia sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan secara terpadu dan berkesinambungan agar perempuan dan anak tumbuh dan berkembang serta memperoleh rasa aman dari segala bentuk kekerasan yang tidak berperikemanusiaan;
b.
bahwa Provinsi Sulawesi Tengah merupakan jalur transit, jalur tujuan dan jalur pemasok tenaga kerja perempuan ke provinsi lain dan/atau ke luar negeri sehingga sangat rentan terhadap tindakan yang mengarah pada perdagangan orang khususnya perempuan dan anak;
c.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pemerintah Daerah wajib mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang dan membuat kebijakan, program, kegiatan, dan mengalokasikan anggaran untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan masalah perdagangan orang;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tengah.
4.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah.
5.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Sulawesi Tengah.
6.
Dinas Provinsi adalah Dinas Provinsi Sulawesi Tengah yang membidangi ketenagakerjaan.
7.
Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
8.
Perdagangan orang adalah rangkaian kegiatan dengan maksud melakukan eksploitasi terhadap perempuan dan/atau anak berupa tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
9.
Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentranspiantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
10.
Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
11.
Orang adalah perorangan, kelompok orang dan/atau korporasi.
12.
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi dan/atau sosial yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
13.
Pelaksanaan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta yang selanjutnya disingkat PPTKIS adalah badan hukum yang telah memperoleh izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
14.
Pencegahan Preemtif adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah pada tingkat kebijakan dalam upaya mendukung rencana, program dan kegiatan dalam rangka peningkatan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
15.
Pencegahan Preventif adalah upaya langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pencegahan perdagangan orang melalui pengawasan, perizinan, pembinaan dan pengendalian.
16.
Penanganan Korban Perdagangan Orang adalah upaya terpadu yang dilakukan untuk penyelamatan, penampungan, pendampingan, dan pelaporan.
17.
Surat Izin Bekerja Perempuan di luar Daerah selanjutnya disebut SIBPD adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah dan diketahui oleh Camat setempat yang diberikan atas permohonan seorang perempuan penduduk desa atau kelurahan atau penduduk dari luar Provinsi Sulawesi Tengah.
18.
Surat Izin Pindah adalah surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah kepada seorang perempuan atau seorang anak penduduk desa atau kelurahan untuk pindah tempat tinggal di luar wilayah desa atau kelurahan dan dikeluarkan apabila memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Daerah ini.
19.
Surat Rekomendasi Bekerja Diluar Daerah yang selanjutnya disebut SRBD adalah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah bagi setiap orang yang akan bekerja di luar Kabupaten/Kota tempat domisilinya.
20.
Surat Kesepahaman Bersama adalah dokumen kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi lain dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota.
21.
Pekerjaan sektor formal adalah jenis pekerjaan sebagai pegawai negeri sipil, angkatan bersenjata Republik Indonesia, kepolisian Negara atau sebagai pegawai badan usaha milik Negara/Daerah.
22.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
23.
Perempuan adalah orang yang mempunyai alat kelamin perempuan yang dapat menstruasi dan/atau hamil yang telah memperoleh status hukum sebagai perempuan.
24.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, suami istri dan anak, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga.
25.
Masyarakat adalah perorangan, keluarga, kelompok dan organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
26.
Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi profesional dalam bidangnya.
27.
Pelayanan terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan perempuan dan anak yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi saksi dan/atau korban tindak perdagangan perempuan/anak.
28.
Rehabilitasi kesehatan adalah pemulihan korban dari gangguan kesehatan yang dideritanya baik fisik maupun psikis yang dilaksanakan di Puskesmas dan/atau Rumah Sakit Rujukan Pusat Pelayanan Terpadu.
29.
Rehabilitasi sosial adalah pemulihan korban dari gangguan kondisi psikososial dan pengembalian keberfungsian sosial secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
30.
Rehabilitasi adalah pemulihan dari gangguan terhadap kondisi fisik, psikis dan sosial agar dapat melaksanakan perannya kembali secara wajar baik dalam keluarga maupun dalam masyarakat.
31.
Pusat Pelayanan Terpadu yang selanjutnya disingkat PPT adalah suatu unit kesatuan yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang.
32.
Rencana Aksi Daerah adalah rencana aksi daerah pencegahan dan penanganan korban perdagangan perempuan dan anak.
33.
Pemulangan adalah tindakan pengembalian korban ke daerah asal dengan tetap mengutamakan pelayanan perlindungan dan pemenuhan kebutuhannya.
34.
Rumah Aman adalah tempat perlindungan sementara bagi korban selama dalam masa pelayanan pemulihan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
35.
Perlindungan Sementara adalah perlindungan yang langsung diberikan oleh masyarakat dan/atau Lembaga Sosial untuk memberikan rasa aman kepada korban.
36.
Reintegrasi adalah penyatuan kembali korban tindak pidana perdagangan perempuan dan anak kepada pihak keluarga atau pengganti keluarga yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan bagi saksi dan/atau korban.
37.
Pusat Pelayanan Terpadu adalah suatu unit kerja fungsional yang menyelenggarakan pelayanan terpadu untuk saksi dan/atau korban tindak perdagangan perempuan dan anak.
38.
Gugus tugas adalah lembaga koordinatif yang beranggotakan wakil dari Pemerintah Daerah, Penegak Hukum, Organisasi Masyarakat, Akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Organisasi Profesi yang bertugas melaksanakan pencegahan dan penanganan perdagangan perempuan dan anak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup pencegahan dan penanganan perdagangan perempuan dan anak meliputi:
a.
pencegahan;
b.
pemberantasan;
c.
penanganan dan rehabilitasi;
d.
gugus tugas trafficking;
e.
peran serta masyarakat; dan
f.
kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Bagian Kesatu Asas
Pasal 3
Penyelenggaraan pencegahan dan penanganan perdagangan perempuan dan anak berasaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dengan memperhatikan prinsip:
a.
penghormatan dan pengakuan terhadap hak dan martabat manusia;
b.
kepastian hukum;
c.
proporsionalitas;
d.
non-diskriminasi;
e.
perlindungan;
f.
keadilan; dan
g.
kesetaraan jender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tujuan
Pasal 4
Tujuan pencegahan dan penanganan perdagangan perempuan dan anak adalah untuk:
a.
mencegah sejak dini perdagangan perempuan dan anak;
b.
memberikan perlindungan terhadap orang dari eksploitasi dan perbudakan manusia;
c.
menyelamatkan dan merehabilitasi korban perdagangan perempuan dan anak; dan
d.
memberdayakan pendidikan dan perekonomian korban perdagangan perempuan dan anak beserta keluarganya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENCEGAHAN PERDAGANGAN PEREMPUAN DAN ANAK
Bagian Kesatu Izin Bekerja di Luar Daerah
Pasal 5
(1)
Setiap perempuan yang ingin bekerja di luar wilayah desa atau kelurahan selain pekerjaan pada sektor formal wajib memiliki SIBPD.
(2)
SIBPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan diketahui/disahkan oleh Camat setempat.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a.
permohonan tertulis oleh pemohon;
b.
permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a disertakan:
1.
surat izin dari orang tua atau wali bagi yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
2.
tanda tangan suami sebagai tanda persetujuan bagi perempuan yang terikat perkawinan yang sah;
c.
apabila melalui jasa PJTKI atau perantara maka PJTKI atau perantara yang bersangkutan harus melapor kepada Kepala Desa atau Lurah dengan menyampaikan informasi sebagai berikut:
1.
nama dan alamat pelapor;
2.
jenis pekerjaan yang ditawarkan;
3.
alamat dan nama pengurus perusahaan; dan
4.
penawaran tertulis dari perusahaan yang memerlukan tenaga kerja perempuan dari tempat kerja yang akan dituju.
d.
untuk seorang perempuan yang melamar sendiri dan telah diterima bekerja harus melampirkan:
1.
surat penerimaan lamaran bekerja dari perusahaan lengkap dengan jenis pekerjaan;
2.
tempat bekerja;
3.
nama dan alamat pengurus perusahaan tempat bekerja; dan/atau
4.
alamat dan nama PJTKI atau perantara pencari kerja bila melalui PJTKI dan/atau perantara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Setiap Kepala Desa yang mengeluarkan SIBPD melanggar persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kepala Desa.
(2)
Setiap Lurah yang mengeluarkan SIBPD melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dikenakan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Setiap PJTKI wajib melaporkan kepada Gubernur melalui Dinas Provinsi setiap pengiriman tenaga kerja perempuan untuk bekerja di Dalam Negeri atau di Luar Negeri dan ditembuskan pada Gugus Tugas Trafficking.
(2)
Setiap PJTKI atau perantara dilarang:
a.
merekrut dan/atau mengirimkan tenaga kerja perempuan yang tidak memiliki SIBPD pada perusahaan dan/atau tempat kerja; dan/atau
b.
menyalurkan tenaga kerja perempuan pada perusahaan dan/atau tempat kerja yang mempraktekkan perdagangan perempuan.
(3)
Setiap PJTKI atau perantara dengan sengaja tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menghindari kewajiban dikenai sanksi administrasi.
(4)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa:
a.
teguran;
b.
pemberhentian sementara;
c.
ganti rugi; atau
d.
pencabutan izin.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemberian Surat Jalan dan Surat Pindah
Pasal 9
(1)
Seorang perempuan yang akan keluar daerah dengan maksud mencari pekerjaan di luar wilayah Daerah wajib meminta Surat Jalan kepada Kepala Desa atau Lurah setempat dengan melampirkan keterangan tertulis tentang nama dan alamat serta jenis pekerjaan yang dicari.
(2)
Seorang perempuan yang akan pindah tempat tinggal di luar desa atau kelurahan wajib meminta surat pindah kepada Kepala Desa atau Lurah setempat.
(3)
Seorang perempuan yang belum dewasa atau anak yang akan pindah tempat tinggal di luar desa atau kelurahan wajib meminta surat pindah kepada Kepala Desa atau Lurah setempat.
(4)
Perempuan atau anak yang akan pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didampingi oleh orang dewasa yang bertanggung jawab membawanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pencegahan Preemtif
Pasal 10
(1)
Kebijakan pencegahan preemtif perdagangan perempuan dan anak di Daerah dilakukan melalui:
a.
peningkatan jumlah dan mutu pendidikan baik formal maupun non formal bagi masyarakat;
b.
pembukaan aksesibilitas bagi masyarakat untuk memperoleh pendidikan, pelatihan, pendanaan, peningkatan pendapatan dan pelayanan sosial;
c.
pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya bagi masyarakat; dan
d.
membangun partisipasi dan kepedulian masyarakat terhadap pencegahan perdagangan perempuan dan anak.
(2)
Pemerintah daerah melakukan pemberdayaan dan penyadaran kepada masyarakat dengan memberikan informasi, bimbingan dan/atau penyuluhan seluas-luasnya kepada masyarakat tentang nilai-nilai moral dan/atau keagamaan.
(3)
Pelaksanaan kebijakan pencegahan preemtif perdagangan perempuan dan anak di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan pemberdayaan dan penyadaran kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh SKPD yang tugas, pokok dan fungsinya di bidang:
a.
sosial;
b.
pendidikan;
c.
ketenagakerjaan;
(4)
Pelaksanaan kebijakan pencegahan preemtif perdagangan perempuan dan anak di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pelaksanaan pemberdayaan dan penyadaran kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasikan oleh SKPD yang tugas, pokok dan fungsinya di bidang Kesejahteraan Sosial.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pencegahan preemtif perdagangan perempuan dan anak serta pelaksanaan pemberdayaan dan penyadaran kepada masyarakat diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap SIBPD yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah wajib disampaikan kepada Camat untuk mendapat persetujuan/pengesahan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3).
(2)
Setiap SIBPD yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) wajib ditolak untuk disahkan oleh Camat.
(3)
Camat wajib mengadministrasikan dalam arsip seluruh SIBPD yang disampaikan oleh Kepala Desa atau Lurah yang ditolak pengesahannya.
(4)
Setiap Camat yang memberikan persetujuan/pengesahan terhadap SIBPD yang bertentangan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan hukuman disiplin berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pencegahan Preventif
Pasal 12
(1)
Pencegahan preventif perdagangan perempuan dan anak di Daerah dilakukan kebijakan berupa:
a.
membangun sistem pengawasan yang efektif dan responsif;
b.
membangun sistem perizinan yang jelas, pasti rasional;
c.
membangun dan menyediakan sistem informasi yang lengkap dan mudah diakses;
d.
melakukan pendataan, pembinaan dan meningkatkan pengawasan terhadap setiap PPTKIS dan korporasi yang berada di Daerah;
e.
melakukan pendataan dan memonitor terhadap setiap tenaga kerja warga Daerah yang akan bekerja di luar Kabupaten/Kota tempat domisilinya;
f.
membangun jejaring dan kerjasama dengan aparatur penegak hukum, aparatur pemerintah, perguruan tinggi dan berbagai lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hak asasi manusia; dan/atau
g.
membuka pos-pos pengaduan adanya tindak pidana perdagangan perempuan dan anak.
(2)
Pelaksanaan kebijakan pencegahan preventif perdagangan perempuan dan anak di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD yang tugas, pokok dan fungsinya di bidang:
a.
sosial; dan
b.
ketenagakerjaan.
(3)
Pelaksanaan kebijakan pencegahan preventif perdagangan perempuan dan anak di Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara terpadu yang dikoordinasikan oleh SKPD yang tugas, pokok dan fungsinya di bidang kesejahteraan sosial.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan pencegahan preventif diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Kewajiban Pemerintah Daerah
Pasal 13
(1)
Pemerintah Daerah wajib mencegah terjadinya perdagangan perempuan dan anak melalui:
a.
sosialisasi dan advokasi tentang bahaya tindak pidana perdagangan perempuan dan anak;
b.
komunikasi, informasi, edukasi tentang bahaya tindak pidana perdagangan orang secara intensif;
c.
peningkatan kapasitas perempuan melalui pendidikan dan pelatihan perluasan akses permodalan;
d.
pembukaan lapangan kerja seluas-luasnya bagi perempuan dan anak; dan/atau
e.
pembentukan pusat-pusat pendidikan, pelatihan dan keterampilan bagi perempuan dan anak pada tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD terkait secara terpadu.
(3)
SKPD terkait dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya dapat bekerjasama dengan Aparatur Penegak Hukum, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, dan Organisasi Perempuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan terhadap setiap pengiriman tenaga kerja perempuan dan anak ke luar daerah.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas Provinsi.
(3)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah Provinsi paling sedikit 1 (satu) kali setiap 3 (tiga) bulan dan ditembuskan kepada Gugus Tugas Trafficking.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Hak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 15
(1)
Setiap orang memiliki hak untuk:
a.
mendapat kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan dan pendidikan yang layak;
b.
mendapatkan perlakuan yang wajar;
c.
dilindungi dari segala perbuatan sewenang-wenang;
d.
pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapatkan kepastian hukum dan perlakuan yang sama di depan hukum;
e.
memperoleh rehabilitasi dan perlindungan; dan
f.
ikut berpartisipasi dalam upaya pencegahan, penanganan, dan rehabilitasi korban perdagangan perempuan dan anak.
(2)
Setiap orang dalam pencegahan dan penanganan korban perdagangan perempuan dan anak memiliki kewajiban:
a.
memperlakukan setiap orang dengan baik dan wajar;
b.
membantu baik secara moril maupun materiil kepada korban perdagangan perempuan dan anak;
c.
melakukan pengawasan terhadap PPTKIS atau korporasi yang berada di lingkungan; dan
d.
melaporkan adanya perdagangan perempuan dan anak kepada aparatur penegak hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Pencegahan Perdagangan Anak
Pasal 16
(1)
Setiap orang dilarang memperdagangkan dan/atau memperkerjakan serta melibatkan anak pada pekerjaan terburuk.
(2)
Pekerjaan terburuk sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) meliputi:
a.
segala bentuk perbudakan atau praktik sejenis perbudakan seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon, dan penghambatan serta kerja paksa, termasuk pengerahan anak secara paksa;
b.
pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan porno;
c.
pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan terlarang sebagaimana diatur perjanjian internasional; dan
d.
pekerjaan yang bersifat atau lingkungan tempat pekerjaan dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.
(3)
Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, instansi terkait dan masyarakat bekerjasama melakukan upaya penanggulangan bentuk pekerjaan tidak layak untuk anak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi serangkaian tindakan baik berupa preemtif, preventif, represif dan rehabilitasi dalam bentuk bimbingan, penyuluhan, penindakan di tempat yang potensial menimbulkan bentuk pekerjaan tidak layak untuk anak serta pemulihan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedelapan Surat Rekomendasi Bekerja di Luar Daerah
Pasal 17
(1)
Setiap perempuan dan anak yang akan bekerja di luar Kabupaten/Kota wajib memiliki SRBD yang dikeluarkan oleh Kepala Desa atau Lurah setempat tanpa dipungut biaya.
(2)
Untuk mendapatkan SRBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus mengajukan permohonan kepada Kepala Desa/Lurah setempat dengan melengkapi syarat-syarat:
a.
mengajukan permohonan tertulis;
b.
foto copy Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku;
c.
foto copy Kartu Keluarga yang masih berlaku;
d.
menyerahkan Akte Kelahiran atau Surat Kenal Lahir;
e.
bagi anak yang berusia 15 (lima belas) tahun sampai 18 (delapan belas) tahun menyertakan surat izin dari orang tua/wali;
f.
bagi perempuan yang telah menikah, suami yang bersangkutan perlu membubuhkan persetujuan pada surat permohonan tersebut; dan
g.
bila melalui jasa dari suatu PPTKIS, korporasi atau perantara yang datang langsung ke Desa/Kelurahan, PPTKIS atau perantara tersebut wajib melaporkan secara resmi kepada Kepala Desa/Lurah, lengkap dengan jati diri serta jenis pekerjaan yang ditawarkan, alamat dan nama perusahaan dan/atau tempat kerja serta tawaran kerja tertulis dari perusahaan dan/atau tempat kerja dimaksud.
(3)
Bupati/Walikota wajib melaporkan SRBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur melalui SKPD yang menangani bidang tenaga kerja secara berkala.
(4)
Mekanisme dan tata cara untuk mendapatkan SRBD diatur lebih lanjut oleh Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBERANTASAN
Pasal 18
(1)
Pemerintah daerah wajib melakukan pemberantasan perdagangan perempuan dan anak.
(2)
Upaya pemberantasan perdagangan perempuan dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui kegiatan pembentukan pos informasi dan pengaduan di pelabuhan laut, bandar udara, terminal dan tempat strategis lainnya.
(3)
Kegiatan pemberantasan perdagangan perempuan dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara terpadu oleh SKPD terkait dan Instansi Vertikal di daerah.
(4)
Pembentukan, tugas dan fungsi pos informasi dan pengaduan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENANGANAN, REHABILITASI, DAN REINTEGRASI
Bagian Kesatu Penanganan
Pasal 19
(1)
Pemerintah Daerah melakukan penanganan korban perdagangan perempuan dan anak dengan cara:
a.
penjemputan, penanganan dan pendampingan terhadap korban;
b.
pemulangan korban ke tempat asalnya dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota tempat domisili korban;
c.
pelaporan kepada Aparatur Penegak Hukum tentang terjadinya tindak pidana perdagangan orang; dan
d.
pemberian bantuan hukum dan pendampingan bagi korban perdagangan perempuan dan anak.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan korban diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Untuk menyelenggarakan penanganan korban perdagangan perempuan dan anak, Pemerintah Daerah wajib melakukan upaya:
a.
membentuk Pusat Pelayanan Terpadu Korban Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan anak;
b.
pembuatan dan pengembangan sistem dan mekanisme kerjasama program pelayanan yang melibatkan pihak yang mudah diakses oleh saksi dan/atau korban;
c.
memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga dan teman korban; dan
d.
menyediakan rumah aman bagi korban.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pusat Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a melaksanakan fungsi dan tugas pendampingan korban berupa:
a.
bimbingan dan konseling;
b.
memberikan bantuan pendampingan litigasi dan non litigasi; dan
c.
memberikan bantuan bimbingan rohani.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pusat Pelayanan Terpadu diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Rehabilitasi dan Reintegrasi
Pasal 22
(1)
Pemerintah Daerah wajib melakukan rehabilitasi kesehatan dan rehabilitasi sosial terhadap korban perdagangan perempuan dan anak dengan cara:
a.
pemulihan kesehatan fisik dan psikis bagi korban perdagangan perempuan dan anak;
b.
reintegrasi korban perdagangan perempuan dan anak ke keluarganya dan/atau lingkungan masyarakatnya; dan
c.
pemberdayaan ekonomi dan/atau pendidikan terhadap korban perdagangan perempuan dan anak.
(2)
Pelaksanaan rehabilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD yang tugas, pokok dan fungsinya di bidang:
a.
sosial;
b.
pendidikan; dan
c.
kesehatan.
(3)
Pelaksanaan rehabilitasi dan integrasi terhadap korban perdagangan perempuan dan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh SKPD terkait secara terpadu, yang dikoordinasikan oleh SKPD yang tugas pokok di bidang kesejahteraan sosial.
(4)
SKPD terkait dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya dapat bekerjasama dengan Organisasi Perempuan dan Lembaga Swadaya Masyarakat.
(5)
Masyarakat dapat berpartisipasi dalam pelaksanaan rehabilitasi korban perdagangan perempuan dan anak dengan:
a.
membuka tempat penampungan bagi korban perdagangan perempuan dan anak;
b.
memberikan bantuan moril maupun materiil bagi korban perdagangan perempuan dan anak; dan
c.
melakukan pendampingan dan/atau bantuan hukum bagi korban perdagangan perempuan dan anak.
(6)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 23
(1)
Gubernur berkoordinasi dengan instansi terkait melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan:
a.
kebijakan pencegahan preemtif dan preventif;
b.
pemberdayaan dan penyadaran kepada masyarakat; dan
c.
pelaksanaan rehabilitasi terhadap korban perdagangan perempuan dan anak.
(2)
Gugus Tugas wajib melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Masyarakat baik secara perorangan maupun kelompok berhak melaksanakan pengawasan terhadap Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan terhadap PPTKIS dan korporasi yang berada di Daerah untuk mengetahui tingkat ketaatan PPTKIS dan korporasi terhadap peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan, perlindungan tenaga kerja Indonesia dan perdagangan orang.
(2)
Dalam hal hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menunjukan adanya ketidaktaatan PPTKIS dan/atau korporasi maka dilakukan pembinaan melalui bimbingan dan penyuluhan mengenai persyaratan dan ketentuan mengenai ketenagakerjaan, penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri dan tindak pidana perdagangan orang.
(3)
Dalam hal pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak efektif dan tidak meningkatkan tingkat ketaatan maka dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dinas Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme mengenai pengawasan dan pembinaan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
GUGUS TUGAS TRAFFICKING
Pasal 26
(1)
Untuk optimalisasi pencegahan, pemberantasan dan penanganan perdagangan perempuan dan anak dibentuk Gugus Tugas Trafficking.
(2)
Gugus Tugas Trafficking sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga koordinasi dan pelaksanaan yang mempunyai tugas:
a.
mengkoordinasikan upaya pencegahan dan penanganan masalah tindak pidana perdagangan perempuan dan anak;
b.
melaksanakan advokasi, sosialisasi, pelatihan, dan kerja sama baik antar kabupaten di daerah dan antar daerah dengan provinsi lain di Indonesia;
c.
memantau perkembangan pelaksanaan perlindungan korban yang meliputi rehabilitasi, pemulangan, dan reintegrasi sosial;
d.
memantau perkembangan pelaksanaan penegakan hukum; dan
e.
melaksanakan pelaporan dan evaluasi.
(3)
Wilayah kerja Gugus Tugas Trafficking meliputi hubungan antar kabupaten/kota dalam provinsi, hubungan antar provinsi dalam Negara dan hubungan provinsi dengan Negara lain.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Keanggotaan Gugus Tugas Trafficking terdiri atas Pimpinan dan Anggota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Pimpinan Gugus Tugas Trafficking sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 terdiri atas:
a.
Ketua: Wakil Gubernur;
b.
Ketua Harian: Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Daerah;
c.
Anggota terdiri atas:
1.
Kepala Kepolisian Daerah;
2.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
3.
Kepala Dinas Kesehatan Daerah;
4.
Kepala Dinas Sosial Daerah;
5.
Kepala Dinas Pendidikan Daerah;
6.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Daerah;
7.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Daerah;
8.
Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Daerah;
9.
Kepala Dinas Perhubungan dan Informatika Daerah;
10.
Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah;
11.
Kepala Biro Administrasi Kesejahteraan Rakyat dan Administrasi Kemasyarakatan Sekretariat Daerah; dan
12.
Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Anggota Gugus Tugas Trafficking sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 merupakan wakil dari unsur pemerintah daerah, penegak hukum, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, dan peneliti/akademisi.
(2)
Anggota Gugus Tugas Trafficking diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Ketua Gugus Tugas Trafficking.
(3)
Anggota Gugus Tugas Trafficking diangkat secara ex officio dan pejabat struktural/fungsional masing-masing unsur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Harian dapat membentuk Sub Gugus Tugas Trafficking sesuai dengan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Gugus Tugas Trafficking dibantu Sekretariat.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, susunan organisasi, keanggotaan dan anggaran Gugus Tugas Trafficking diatur dengan Peraturan Gubernur yang memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden mengenai Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
RENCANA AKSI DAERAH
Pasal 33
(1)
Pemerintah Daerah wajib menyusun rencana aksi daerah pencegahan, penanganan dan rehabilitasi korban perdagangan perempuan dan anak.
(2)
Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun langkah strategis, antara lain:
a.
menjalin aliansi strategi dengan berbagai instansi atau sektor terkait, serta dengan pemangku kepentingan untuk membangun komitmen bersama agar menjadikan Rencana Aksi Daerah sebagai landasan pengambilan kebijakan di bidang perekonomian, ketenagakerjaan, pendidikan, kependudukan, kepariwisataan dan bidang lainnya yang terkait;
b.
memperkuat koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dan Provinsi lain dalam upaya pencegahan, penanganan dan rehabilitasi korban perdagangan perempuan dan anak di daerah;
c.
melakukan upaya pengadaan dan perluasan sumber pendanaan untuk melaksanakan Rencana Aksi Daerah penanganan perdagangan perempuan dan anak;
d.
membangun jumlah jaringan kerjasama yang erat, dengan Anggota Masyarakat, Ulama, Rohaniawan, Peneliti Independent, Lembaga Swadaya Masyarakat, Perguruan Tinggi, Institusi Internasional dalam mewujudkan Rencana Aksi Daerah menjadi program bersama.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 34
Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta membantu upaya pencegahan dan penanganan perempuan dan anak korban perdagangan dengan cara:
a.
mencari, melaporkan atau memberikan informasi tentang dugaan terjadinya perdagangan perempuan dan anak kepada penegak hukum, Pemerintah daerah dan/atau pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau gugus tugas;
b.
memberi saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah Kabupaten/Kota dalam upaya pencegahan dan penanganan perempuan dan anak korban perdagangan;
c.
memberikan perlindungan dan penampungan sementara kepada perempuan dan anak korban perdagangan;
d.
memberikan bantuan moril dan/atau materiil kepada perempuan dan anak korban perdagangan; dan
e.
membentuk pusat informasi masyarakat peduli perempuan dan anak secara swadaya dan swadana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Masyarakat dapat melakukan kerjasama dengan Gugus Tugas Trafficking untuk melakukan penelitian, pendidikan dan penyebarluasan informasi mengenai perdagangan perempuan dan anak.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kerjasama daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KERJASAMA DAN KEMITRAAN
Bagian Kesatu Kerjasama
Pasal 36
(1)
Pemerintah Daerah melakukan kerjasama dalam rangka pencegahan dan/atau penanganan perempuan dan anak korban perdagangan.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a.
Pemerintah;
b.
Pemerintah Daerah Lain;
c.
Pemerintah Kabupaten/Kota.
(3)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
pertukaran data dan informasi;
b.
penampungan dan pemulangan korban;
c.
rehabilitasi dan integrasi korban;
d.
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perdagangan orang; dan
e.
penyediaan barang bukti dan saksi.
(4)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk Kesepahaman Bersama berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tata cara kerjasama daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kemitraan
Pasal 37
(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan kemitraan dengan dunia usaha dalam rangka pencegahan dan penanganan perempuan dan anak korban perdagangan.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
pemberitahuan informasi lowongan pekerjaan kepada masyarakat;
b.
pendidikan dan pelatihan calon tenaga kerja; dan
c.
penyisihan sebagian laba perusahaan untuk keperluan penanganan dan/atau rehabilitasi perempuan dan anak korban perdagangan, bantuan pendidikan bagi masyarakat yang tidak mampu, serta menumbuhkan dan meningkatkan ekonomi.
(3)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMBIAYAAN
Pasal 38
Pemerintah Daerah wajib menyediakan pembiayaan untuk pelaksanaan pencegahan dan penanganan perempuan dan anak korban perdagangan yang bersumber dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
b.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan
c.
Sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 39
(1)
PPTKIS/Korporasi yang melakukan, turut melakukan, membantu melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan perempuan dan anak dikenakan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(2)
Pejabat Negara yang melakukan, turut melakukan, membantu melakukan dan/atau mempermudah terjadinya perdagangan perempuan dan anak dikenakan sanksi administrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengenaan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak menghapus tuntutan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan tuntutan perdata oleh korban perdagangan orang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 40
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 16 ayat (1) diancam dengan hukuman pidana sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kejahatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang sederajat dan yang ada dibawahnya tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Peraturan pelaksanaan atas Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ditetapkan di Palu
pada tanggal 30 Desember 2011
GUBERNUR SULAWESI TENGAH,
ttd
LONGKI DJANGGOLA
Diundangkan di Palu
pada tanggal 30 Desember 2011
KEPALA BIRO HUKUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH,
ABD. HARTS YOTOLEMBAH
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN 2012 NOMOR: 28
Penjelasan Umum
Perdagangan orang merupakan kejahatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) yang mengabaikan hak seseorang untuk hidup bebas, tidak disiksa, kebebasan pribadi, pikiran dan hati naluri, beragama hak untuk tidak diperbudak, dan pelanggaran hak asasi manusia lainnya. Perempuan dan anak adalah yang paling banyak menjadi korban perdagangan orang, menempatkan mereka pada posisi yang sangat beresiko khususnya yang berkaitan dengan kesehatan baik fisik maupun mental spiritual, sehingga sangat rentan terhadap tindak kekerasan.

Praktek perdagangan orang (trafficking) di Daerah merupakan masalah yang krusial. Berdasarkan hasil survey, Sulawesi Tengah dikategorikan sebagai tempat tumbuh suburnya praktik perdagangan orang.

Perdagangan orang telah menjadi bisnis kuat yang bersifat lintas daerah bahkan lintas Negara karena walaupun illegal hasilnya sangat menggiurkan, merupakan yang terbesar ketiga setelah perdagangan obat-obatan terlarang dan perdagangan senjata. Tidak mengherankan jika kejahatan internasional yang terorganisir kemudian menjadikan prostitusi internasional dan jaringan perdagangan orang sebagai fokus utama kegiatannya.

Untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisir dengan sumber daya yang kuat seperti itu, diperlukan komitmen bersama yang lebih kuat, bertindak dengan langkah-langkah yang terencana dan konsisten antar Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah bahkan melibatkan jaringan luas baik dengan Pemerintah Negara Sahabat dan Lembaga Internasional.

Oleh karena dalam Peraturan Daerah ini dikembangkan pula kerjasama antara Provinsi ataupun Kabupaten/Kota di Indonesia, kemitraan dengan dunia usaha dan berbagai elemen masyarakat berbagai upaya untuk melakukan pencegahan dan penanganan korban perdagangan orang dan membangun berbagai jejaring dengan berbagai elemen masyarakat.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Pencegahan dan Penanganan Perdagangan Perempuan dan Anak lebih menekankan pada upaya untuk melakukan pencegahan perdagangan perempuan dan anak sebagai korban perdagangan orang dari pada upaya represif terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang karena pengaturan mengenai tindakan represif telah diatur dalam Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan dengan dimaksimalkannya upaya pencegahan terhadap perdagangan orang diharapkan dapat menekan seminimal mungkin korban perdagangan perempuan dan anak.

Upaya pencegahan perdagangan perempuan dan anak dilakukan melalui pencegahan preemtif, pencegahan preventif dan pengeluaran SRBD.

Pencegahan preemtif merupakan tindakan yang dilakukan pada tingkat pengambilan keputusan dan perencanaan oleh pemerintah daerah yang bersifat jangka panjang dalam upaya pencegahan perdagangan perempuan dan anak di Daerah. Pencegahan preventif merupakan upaya langsung yang dilakukan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan perdagangan orang yang berupa pengawasan terhadap setiap PPTKIS dan korporasi yang berada di Daerah. Membangun jejaring dengan berbagai pihak terkait (LSM, Penegak Hukum) dan membuka akses pengaduan terhadap adanya tindakan pidana perdagangan orang. SRBD diatur sebagai bagian dari upaya untuk melakukan pencegahan perdagangan perempuan dan anak di Daerah. Dengan adanya SRBD diharapkan keberadaan tenaga kerja warga Daerah yang bekerja di luar daerah dapat terdata sehingga memudahkan untuk dilakukan pengawasan, yang kemudian pelaksanaannya diserahkan untuk diatur oleh Kabupaten/Kota.

Berdasarkan data yang ada, profil perempuan dan anak korban perdagangan orang serta mereka yang beresiko, pada umumnya berasal dari keluarga miskin, kurang pendidikan kurang informasi dan berada pada kondisi sosial budaya yang kurang menguntungkan bagi perkembangan dirinya. Oleh sebab itu kebijakan pencegahan perdagangan orang di Daerah ditekankan pada upaya untuk meningkatkan pendidikan dan perekonomian di Daerah, selain dilakukan juga upaya pemberdayaan dan penyadaran kepada masyarakat mengenai nilai-nilai keagamaan, moral, kemanusiaan dan kehidupan. Bagi para perempuan dan anak korban perdagangan akan dilakukan tindakan penanganan dan rehabilitasi. Penanganan perdagangan perempuan dan anak akan lebih ditekankan pada upaya untuk menyelamatkan perempuan dan anak korban perdagangan dan tindakan eksploitasi maupun penganiayaan dan mengusahakan upaya penanganan hukum sedangkan rehabilitasi merupakan upaya untuk memulihkan kondisi fisik dan psikis dan perempuan dan anak korban perdagangan dan pemberdayaan pendidikan dan perekonomian korban agar tidak terkena korban perdagangan kembali.

Mengingat luasnya aspek pencegahan dan penanganan perempuan dan anak korban perdagangan maka pelaksanaannya perlu dilakukan secara lintas sektor antar SKPD terkait di bidang sosial, ketenagakerjaan, pendidikan, kesehatan dan perekonomian dengan organisasi perangkat daerah di bidang sosial sebagai leading sector dalam upaya pencegahan dan penanganan perempuan dan anak korban perdagangan.

Dukungan pendanaan yang memadai pun dapat meningkatkan kesuksesan pelaksanaan pencegahan dan penanganan korban perempuan dan anak korban perdagangan, oleh karena itu pendanaan terhadap upaya pencegahan dan penanganan perempuan dan anak korban perdagangan perlu dialokasikan dalam masing-masing anggaran SKPD terkait di atas.

Dalam rangka percepatan upaya pencegahan dan penanganan perempuan dan anak korban perdagangan maka dibentuk Gugus Tugas Rencana Aksi Daerah yang bersifat adhoc dan multistakeholder yang salah satu fungsi utamanya adalah penyusunan Rencana Aksi Daerah yang menggerakan berbagai elemen masyarakat dan pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan perempuan dan anak korban perdagangan, sehingga diharapkan Provinsi Sulawesi Tengah dapat menjadi provinsi terdepan dan tersukses dalam menangani pencegahan dan penanganan perempuan dan anak korban perdagangan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…