PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka semua Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Jasa Umum perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang serta Syarat-Syarat bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
17.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 731/MPP/Kep/10/2002 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Laboratorium Kemetrologian;
18.
Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2001 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Propinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2001 Nomor 091, Seri D Nomor 091);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2008 Nomor 010 Seri D Nomor 003, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0019);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2011 Nomor 02, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0045);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
3.
Gubernur adalah Gubernur Nusa Tenggara Timur.
4.
Dinas Pendapatan dan Aset Daerah adalah Dinas Pendapatan dan Aset Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
5.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ditugaskan oleh Gubernur untuk mengelola Retribusi Daerah.
7.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
11.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
12.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat-tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Gubernur.
13.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
14.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
15.
Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh Wajib Retribusi untuk mendaftarkan Obyek Retribusi yang digunakan.
16.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
17.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan Keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dengan SKRDLB yang diajukan oleh wajib Retribusi.
18.
Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
19.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang dan kewajiban untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah yang memuat ketentuan pidana.
20.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan yang menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
21.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
JENIS RETRIBUSI JASA UMUM
Bagian KesatuUmum
Pasal 2
Retribusi Jasa Umum terdiri dari:
a.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
b.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
c.
Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
d.
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
Pasal 3
(1)
Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Objek Retribusi adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Penggantian Biaya Cetak Peta yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Retribusi penggantian biaya cetak peta termasuk Golongan Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tingkat penggunaan jasa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta diukur berdasarkan jenis peta, skala, ukuran kertas yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
(3)
Penetapan tarif bertujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan Cetak Peta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Penggantian Biaya Cetak Peta adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRetribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
Pasal 10
Dengan nama Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut retribusi atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Objek Retribusi adalah:
a.
pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan
b.
pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan Tera/Tera Ulang yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang termasuk Golongan Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Cara mengukur tingkat penggunaan jasa tera/tera ulang dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(3)
Penetapan tarif bertujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan Tera Ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Tarif Retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang digolongkan berdasarkan jenis pelayanan tera/tera ulang yang diberikan.
(2)
Struktur dan besarnya tarif retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dengan nama Retribusi Pelayanan Pendidikan dipungut retribusi atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Obyek Retribusi adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah, kecuali:
a.
pelayanan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
b.
pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
c.
pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD; dan
d.
pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Subjek Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang mendapatkan pelayanan jasa penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Retribusi pelayanan pendidikan termasuk Golongan Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi, jenis, dan jangka waktu layanan pendidikan dan pelatihan teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
(3)
Penetapan tarif bertujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan Pendidikan dan Pelatihan Teknis yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pelayanan Pendidikan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Pasal 24
Dengan nama Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dipungut retribusi atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Obyek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Subyek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor di air, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor termasuk Golongan Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Tingkat penggunaan jasa pengujian kendaraan bermotor diukur berdasarkan jumlah penggunaan jasa pengujian kendaraan bermotor.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektifitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
(3)
Penetapan tarif bertujuan untuk menutup sebagian biaya penyelenggaraan pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang disediakan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Struktur dan besarnya tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 31
(1)
Wilayah Pemungutan Retribusi meliputi wilayah daerah dimana objek retribusi berada.
(2)
Khusus untuk Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, wilayah pemungutannya hanya pada Daerah Kabupaten/Kota yang belum menetapkan Perda tentang Tera/Tera Ulang dan belum dinyatakan layak oleh Pemerintah Pusat untuk menyelenggarakan Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENENTUAN PEMBAYARAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 32
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa karcis, kupon dan kartu langganan.
(4)
Hasil Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetor secara bruto ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilakukan secara tunai/lunas.
(2)
Pembayaran retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran retribusi diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 34
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENAGIHAN
Pasal 35
(1)
Penagihan retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar dilakukan dengan menggunakan STRD.
(2)
Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan Surat Teguran.
(3)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/surat lain yang sejenis sebagai tindakan awal pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
(4)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis, wajib retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(5)
Surat teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang ditunjuk.
(6)
Tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
Pasal 36
(1)
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana dibidang Retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika: a. diterbitkan surat teguran; atau b. ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
(4)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 38
(1)
Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Gubernur.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Gubernur tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
(6)
Jika pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2 (dua) bulan, Gubernur memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran retribusi.
(7)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENINJAUAN TARIF RETRIBUSI
Pasal 39
(1)
Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
(2)
Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3)
Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 40
(1)
Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD.
(3)
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMANFAATAN RETRIBUSI
Pasal 41
(1)
Pemanfaatan dari penerimaan retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan jasa umum.
(2)
Alokasi pemanfaatan penerimaan retribusi untuk mendanai kegiatan penyelenggaraan pelayanan jasa umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui APBD paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari penerimaan di bidang Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 42
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
(4)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 43
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2009 tentang Retribusi Pelayanan Tera (Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2009 Nomor 001 Seri C Nomor 001, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 0027);
b.
Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6 Tahun 1998 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 1998 Nomor 03 Seri B Nomor 03);
c.
Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta (Lembaran Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 1999 Nomor 090 Seri A Nomor 004);
d.
Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Administrasi (Lembaran Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2003 Nomor 295 Seri C Nomor 007);
e.
Peraturan Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2001 tentang Retribusi Pengujian Kapal Perikanan (Lembaran Daerah Propinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2001 Nomor 241 Seri B Nomor 005); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Ditetapkan di Kupang pada tanggal 30 Desember 2011
GUBERNUR NUSA TENGGARA TIMUR,
ttd.
FRANS LEBU RAYA
Diundangkan di Kupang pada tanggal 30 Desember 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR,
ttd.
FRANSISKUS SALEM
LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR TAHUN 2011 NOMOR 09
Penjelasan Umum
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, diamanatkan agar menata kembali pungutan-pungutan retribusi yang dipungut berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta dalam rangka pelaksanaan tugas pelayanan kepada masyarakat oleh segenap aparat Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur khususnya pelayanan di bidang Tera/Tera Ulang, Cetak Peta, Pelayanan Pendidikan Teknis dan Pengujian Kendaraan Bermotor yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka sebagai pengganti atas jasa Pemerintah Daerah tersebut, dipandang perlu mengadakan pungutan retribusi Jasa Umum, guna meringankan beban APBD.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.