PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 8 TAHUN 2011
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa Peraturan Daerah merupakan peraturan perundang-undangan di daerah yang dibentuk dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, menampung kondisi khusus daerah serta penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b.
bahwa pembentukan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada huruf a harus dapat dipertanggungjawabkan secara material dan prosedural dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang melalui proses politik yang demokratis;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2688);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5043);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5104);
7.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 169 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan Program Legislasi Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah;
12.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 333);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 11 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 341);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Lampung.
2.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Lampung.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah Provinsi Lampung sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.
7.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
8.
Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretariat DPRD adalah Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung.
9.
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut Sekretaris DPRD adalah Sekretaris DPRD Provinsi Lampung.
10.
Badan Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Balegda adalah alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung yang bersifat tetap dan bertugas menjalankan fungsi legislatif dalam menangani perencanaan, kajian dan evaluasi, pembentukan serta pelaksanaan Peraturan Daerah.
11.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah satuan kerja perangkat daerah Provinsi Lampung.
12.
Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.
13.
Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan persetujuan bersama Gubernur Lampung.
14.
Pembentukan Peraturan Daerah adalah proses pembuatan Peraturan Daerah yang pada dasarnya dimulai dari perencanaan, persiapan, teknis penyusunan perumusan, pembahasan, penetapan/pengesahan dan penyebarluasan.
15.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung yang selanjutnya disebut APBD.
16.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan Provinsi Lampung yang selanjutnya disebut APBDP.
17.
Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terarah, terencana, terpadu dan sistematis.
18.
Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
19.
Peraturan Gubernur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah.
20.
Peran serta masyarakat adalah keterlibatan masyarakat dalam pembentukan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS PEMBENTUKAN DAN MATERI MUATAN
Bagian KesatuAsas Pembentukan
Pasal 2
(1)
Peraturan Daerah dibentuk berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.
(2)
Asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
kejelasan tujuan;
b.
kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat;
c.
kesesuaian antara jenis dan materi muatan;
d.
dapat dilaksanakan;
e.
kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
kejelasan rumusan; dan
g.
keterbukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Materi muatan Peraturan Daerah harus mengandung asas:
a.
pengayoman;
b.
kemanusiaan;
c.
kebangsaan;
d.
kekeluargaan;
e.
kenusantaraan;
f.
Bhinneka Tunggal Ika;
g.
keadilan;
h.
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i.
ketertiban dan kepastian hukum; dan
j.
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
(2)
Selain asas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Daerah tertentu dapat berisi asas lain sesuai dengan bidang hukum peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaMateri Muatan
Pasal 4
(1)
Materi muatan Peraturan Daerah adalah seluruh materi muatan dalam rangka:
a.
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan;
b.
menampung kondisi khusus daerah; dan
c.
penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2)
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
TAHAPAN PEMBENTUKAN DAN TEKNIK PENYUSUNAN PERATURAN DAERAH
Bagian KesatuTahapan Pembentukan Peraturan Daerah
Pasal 5
(1)
Pembentukan Peraturan Daerah dilaksanakan melalui beberapa tahapan.
(2)
Tahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
perencanaan;
b.
penyusunan;
c.
pembahasan;
d.
penetapan/pengesahan;
e.
pengundangan; dan
f.
penyebarluasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTeknik Penyusunan Peraturan Daerah
Pasal 6
(1)
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan mengenai teknik penyusunan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERENCANAAN
Bagian KesatuUmum
Pasal 7
(1)
Perencanaan pembentukan Peraturan Daerah dilakukan dalam Prolegda.
(2)
Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang disertai dengan penjelasan pokok materi pengaturan serta keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
(3)
Penjelasan pokok materi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun meliputi:
a.
latar belakang dan tujuan penyusunan;
b.
sasaran dan pengaturan;
c.
pokok-pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur; dan
d.
jangkauan dan arah pengaturan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Prolegda disusun bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah secara terencana, terpadu, dan sistematis.
(2)
Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda.
(3)
Prolegda disusun dengan mempertimbangkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.
(4)
Prolegda ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dengan penentuan skala prioritas pembentukan Rancangan Peraturan Daerah.
(5)
Penyusunan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibahas dan ditetapkan selambat-lambatnya pada awal tahun pertama masa tugas DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Prolegda ditetapkan berdasarkan Naskah Kesepakatan bersama antara DPRD dengan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyusunan Rencana Prolegda
Pasal 10
(1)
Penyusunan rencana Prolegda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh Balegda.
(2)
Balegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meminta masukan kepada Fraksi-Fraksi, Komisi-Komisi serta perwakilan kelompok masyarakat terhadap rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan dalam rencana Prolegda.
(3)
Rencana Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan verifikasi oleh Balegda untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pimpinan DPRD.
(4)
Pimpinan DPRD menyampaikan rencana Prolegda usulan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Gubernur dalam Rapat Paripurna DPRD untuk dilakukan pembahasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Penyusunan rencana Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(2)
Sekretaris Daerah meminta rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah kepada setiap SKPD sesuai dengan lingkup tugas dan tanggungjawab masing-masing.
(3)
Verifikasi Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui forum konsultasi dan yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah dengan melibatkan SKPD terkait.
(4)
Forum konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melibatkan para ahli di lingkungan perguruan tinggi dan organisasi di bidang sosial, politik, profesi atau kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(5)
Sekretaris Daerah melaporkan rencana Prolegda yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Gubernur.
(6)
Gubernur menyampaikan rencana Prolegda usulan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Rencana penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dapat disertai penjelasan tertulis atau naskah akademik mengenai materi yang akan diatur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPembahasan Rencana Prolegda
Pasal 13
(1)
Pembahasan Rencana Prolegda dilakukan bersama antara DPRD dan Gubernur.
(2)
Pembahasan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Balegda mewakili DPRD dan Sekretaris Daerah mewakili Gubernur.
(3)
Hasil pembahasan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Balegda kepada Pimpinan DPRD dan oleh Sekretaris Daerah kepada Gubernur.
(4)
Persetujuan hasil pembahasan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui penandatanganan naskah kesepakatan bersama antara DPRD dengan Gubernur.
(5)
Agenda pembahasan dan persetujuan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur lebih lanjut oleh DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatAgenda Legislasi Daerah
Pasal 14
(1)
DPRD dan Gubernur dalam pelaksanaan Prolegda menetapkan prioritas tahunan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah melalui Agenda Legislasi Daerah.
(2)
Penyusunan Rancangan Agenda Legislasi Daerah di lingkungan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Balegda.
(3)
Balegda meminta masukan Fraksi-Fraksi dan Komisi-Komisi serta perwakilan kelompok masyarakat terhadap Rancangan Peraturan Daerah yang siap diusulkan dalam Agenda Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4)
Balegda melakukan verifikasi dan menyusun prioritas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dalam Agenda Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk selanjutnya dilaporkan kepada Pimpinan DPRD.
(5)
Pimpinan DPRD menyampaikan persetujuan atas rancangan Agenda Legislasi Daerah usulan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk dibahas bersama dengan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penyusunan rancangan Agenda Legislasi Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah.
(2)
Sekretaris Daerah melakukan verifikasi dan menyusun prioritas atas Rancangan Peraturan Daerah yang telah diajukan oleh SKPD.
(3)
Sekretaris Daerah melaporkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur untuk disampaikan kepada Pimpinan DPRD sebagai rancangan Agenda Legislasi Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pembahasan rancangan Agenda Legislasi Daerah dilakukan bersama antara DPRD dan Gubernur.
(2)
Pembahasan Agenda Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Balegda mewakili DPRD dan Sekretaris Daerah mewakili Gubernur.
(3)
Pembahasan Agenda Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyusun prioritas Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas selama 1 (satu) tahun anggaran.
(4)
Hasil pembahasan Agenda Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan oleh Balegda kepada Pimpinan DPRD dan oleh Sekretaris Daerah kepada Gubernur.
(5)
Persetujuan hasil pembahasan Agenda Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan melalui penandatanganan Naskah Kesepakatan bersama antara Pimpinan DPRD dengan Gubernur selambat-lambatnya bulan ketiga pada awal masa sidang DPRD.
(6)
Agenda pembahasan dan persetujuan Agenda Legislasi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYUSUNAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Bagian KesatuPenyusunan Rancangan Peraturan Daerah Atas Usul DPRD
Pasal 17
(1)
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah atas usul DPRD dilakukan berdasarkan Prolegda.
(2)
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Anggota, Balegda, Komisi, atau Gabungan Komisi sebagai pihak pengusul.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pihak pengusul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) mengajukan Rancangan Peraturan Daerah secara tertulis kepada Pimpinan DPRD disertai penjelasan tertulis atau dapat disertai dengan Naskah Akademik, nama dan tandatangan pengusul, dan diberikan nomor pokok oleh Sekretaris DPRD.
(2)
Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menugaskan Balegda untuk melakukan kajian atas Rancangan Peraturan Daerah yang diajukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Dalam penyusunan dan pengajuan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Balegda dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki keahlian untuk itu.
(2)
Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pendahuluan (latar belakang, dasar hukum, tujuan dan kegunaan yang ingin dicapai) ruang lingkup pengaturan (ketentuan umum dan materi) kesimpulan dan saran, serta lampiran.
(3)
Untuk melengkapi dan membahas Naskah Akademis beserta Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Balegda dapat mengundang pihak pengusul, Fraksi-Fraksi, Komisi-Komisi, SKPD terkait, dan/atau perwakilan masyarakat.
(4)
Hasil pengkajian Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
(5)
Pimpinan DPRD menyampaikan hasil pengkajian Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Rapat Paripurna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Rancangan Peraturan Daerah yang telah dikaji oleh Balegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada semua anggota DPRD selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum Rapat Paripurna DPRD.
(2)
Dalam Rapat Paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1):
a.
pengusul memberikan penjelasan;
b.
fraksi-fraksi memberikan pandangan; dan
c.
pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi.
(3)
Rapat Paripurna DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memutuskan usul Rancangan Peraturan Daerah, berupa:
a.
persetujuan;
b.
persetujuan dengan pengubahan; atau
c.
penolakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Dalam hal Rapat Paripurna memutuskan persetujuan dengan pengubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (3) huruf b, DPRD menugaskan Balegda untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
(2)
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan surat pimpinan DPRD kepada Gubernur.
(3)
Sekretariat DPRD menyebarluaskan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disempurnakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenyusunan Rancangan Peraturan Daerah Atas Prakarsa Pemerintah Daerah
Pasal 22
(1)
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah atas prakarsa Pemerintah Daerah dilakukan berdasarkan Prolegda.
(2)
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD pemrakarsa sesuai dengan lingkup tugas dan tanggungjawabnya.
(3)
Pimpinan SKPD pemrakarsa melaporkan penyiapan dan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
SKPD pemrakarsa dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah dapat menyiapkan terlebih dahulu Naskah Akademik mengenai materi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah.
(2)
Dalam penyusunan dan pengajuan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SKPD dapat bekerjasama dengan perguruan tinggi atau pihak lain yang memiliki keahlian untuk itu.
(3)
Naskah Akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat pendahuluan (latar belakang, dasar hukum, tujuan dan kegunaan yang ingin dicapai) ruang lingkup pengaturan (ketentuan umum dan materi) kesimpulan dan saran, serta lampiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
(1)
Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1), SKPD pemrakarsa membentuk Tim Antar SKPD.
(2)
Keanggotaan Tim Antar SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur SKPD yang terkait dengan substansi Rancangan Peraturan Daerah.
(3)
Tim Antar SKPD diketuai oleh Pimpinan SKPD pemrakarsa dan Kepala Biro Hukum berkedudukan sebagai Sekretaris.
(4)
Tim Antar SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk setelah Prolegda ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Dalam rangka pembentukan Tim Antar SKPD, pimpinan SKPD pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (3) mengajukan surat permintaan keanggotaan tim antar SKPD kepada pimpinan SKPD terkait dengan tembusan kepada Sekretaris Daerah.
(2)
Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi, pokok-pokok materi dan hal lain yang dapat memberikan gambaran mengenai materi yang akan diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah.
(3)
Pimpinan SKPD terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menugaskan pejabat yang berwenang mengambil keputusan, ahli hukum, dan/atau perancang peraturan daerah yang secara teknis menguasai permasalahan yang berkaitan dengan materi Rancangan Peraturan Daerah.
(4)
Penyampaian nama pejabat, ahli hukum, dan/atau perancang peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal diterimanya surat permintaan oleh pimpinan SKPD terkait.
(5)
Pimpinan SKPD pemrakarsa mengusulkan kepada Gubernur untuk penerbitan keputusan dalam pembentukan Tim Antar SKPD paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal surat permintaan keanggotaan Tim Antar SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dilakukan dengan membahas pokok materi pengaturan yang bersifat prinsipil mengenai obyek yang diatur, jangkauan, dan arah pengaturan.
(2)
Hasil pembahasan pokok materi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi kegiatan perancangan dalam menyiapkan, mengolah, dan merumuskan Rancangan Peraturan Daerah.
(3)
Kegiatan perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Biro Hukum dan pelaksanaannya dapat diserahkan kepada perguruan tinggi atau pihak ketiga lainnya yang mempunyai keahlian untuk itu.
(4)
Hasil perancangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya disampaikan kepada Tim Antar SKPD untuk diteliti kesesuaiannya dengan pokok materi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5)
Tim Antar SKPD dalam meneliti Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengundang para ahli dari lingkungan perguruan tinggi, atau organisasi di bidang sosial, politik, profesi, DPRD dan kemasyarakatan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(6)
Ketua Tim Antar SKPD melaporkan perkembangan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan/atau permasalahan yang dihadapi kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah untuk memperoleh keputusan atau arahan.
(7)
Ketua Tim Antar SKPD menyampaikan rumusan akhir Rancangan Peraturan Daerah kepada pimpinan SKPD pemrakarsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah, SKPD pemrakarsa menyebarluaskan Rancangan Peraturan Daerah kepada masyarakat.
(2)
Hasil penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijadikan bahan oleh SKPD pemrakarsa untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah.
(3)
Pimpinan SKPD pemrakarsa sebagaimana dimaksud ayat (2) selanjutnya melaporkan Rancangan Peraturan Daerah yang telah disempurnakan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah untuk diajukan ke dalam Agenda Legislasi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Apabila Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) sudah tidak memiliki permasalahan lagi baik dari segi substansi maupun dari segi teknik perancangan perundang-undangan Gubernur, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah dimaksud kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan.
(2)
Apabila Gubernur berpendapat Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) masih mengandung permasalahan, Gubernur melalui Sekretaris Daerah menugaskan SKPD pemrakarsa untuk menyempurnakan kembali Rancangan Peraturan Daerah tersebut.
(3)
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disempurnakan disampaikan oleh SKPD pemrakarsa kepada Gubernur dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPenyusunan Rancangan Peraturan Daerah di Luar Prolegda
Pasal 29
(1)
Dalam keadaan tertentu, DPRD dan/atau Gubernur dapat menyusun Rancangan Peraturan Daerah di luar prolegda setelah terlebih dahulu mengajukan pemberitahuan kepada kedua belah pihak dengan menyertakan penjelasan mengenai konsepsi pengaturan Rancangan Peraturan Daerah yang disusun.
(2)
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
melaksanakan kebijakan mendesak dari Pemerintah;
b.
adanya pembatalan Peraturan Daerah oleh Pemerintah;
c.
melaksanakan putusan Mahkamah Agung;
d.
mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik atau bencana alam, bencana non alam, bencana sosial; atau
e.
keadaan tertentu lainnya yang memiliki urgensi daerah bahwa Rancangan Peraturan Daerah tersebut perlu diajukan.
(3)
Dalam hal usul sebagaimana dimaksud ayat (1) berasal dari Gubernur, Pimpinan DPRD menugaskan Balegda untuk melakukan pengkajian atas usul tersebut.
(4)
Balegda dalam melakukan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dapat meminta pandangan dari Pemerintah Daerah, Fraksi-Fraksi, dan Alat Kelengkapan DPRD.
(5)
Balegda menyampaikan hasil kajian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada Pimpinan DPRD untuk ditindaklanjuti.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBAHASAN DAN PENGESAHAN RANCANGAN PERATURAN DAERAH
Bagian KesatuPembahasan Rancangan Peraturan Daerah di DPRD
Pasal 30
(1)
Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari DPRD atau Gubernur dibahas oleh DPRD dan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(2)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dengan pertimbangan Balegda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), dilakukan melalui 2 (dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan Tingkat I dan pembicaraan Tingkat II.
(2)
Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
1.
penjelasan Komisi, Gabungan Komisi, Balegda, atau Panitia Khusus dalam rapat paripurna;
2.
pendapat Gubernur dalam rapat paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah; dan
3.
tanggapan dan/atau jawaban Fraksi-Fraksi dalam rapat paripurna terhadap pendapat Gubernur.
b.
dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari Gubernur dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
1.
penjelasan Gubernur dalam rapat paripurna mengenai Rancangan Peraturan Daerah;
2.
pandangan umum Fraksi-Fraksi dalam rapat paripurna terhadap Rancangan Peraturan Daerah; dan
3.
tanggapan dan/atau jawaban Gubernur dalam rapat paripurna terhadap pandangan umum Fraksi.
c.
pembahasan dalam rapat Komisi, Gabungan Komisi, Balegda atau Panitia Khusus dilakukan bersama Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya;
d.
penyampaian laporan Komisi, Gabungan Komisi, Balegda atau Panitia Khusus yang berisi proses pembahasan;
e.
penyelarasan oleh Balegda bersama Biro Hukum;
f.
pendapat Akhir Fraksi dalam rapat paripurna.
(3)
Pembicaraan Tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a.
pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
1.
penyampaian laporan pimpinan alat kelengkapan dewan atau Panitia Khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan pada tingkat sebelumnya; dan
2.
permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
b.
penyampaian pendapat Akhir Gubernur, sebagai sambutan atas penetapan Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah.
(4)
Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur, Rancangan Peraturan Daerah tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD masa itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Mekanisme pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan APBD Perubahan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
Perencanaan jadwal pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Daerah diatur oleh DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Rancangan Peraturan Daerah dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPRD dan Gubernur.
(2)
Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh DPRD, dilakukan melalui Keputusan Pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan.
(3)
Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah yang diusulkan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui surat Gubernur kepada Pimpinan DPRD dengan disertai alasan penarikan.
(4)
Rancangan Peraturan Daerah yang sedang dibahas hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan DPRD dan Gubernur.
(5)
Penarikan kembali Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh Gubernur.
(6)
Rancangan Peraturan Daerah yang ditarik kembali tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenetapan/Pengesahan
Pasal 36
(1)
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
(2)
Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
(3)
Sekretaris Daerah menyiapkan naskah Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk selanjutnya ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
(1)
Naskah Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan membubuhkan tandatangan.
(2)
Penandatanganan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Peraturan Daerah tersebut disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur.
(3)
Naskah Peraturan Daerah yang telah ditandatangani oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibubuhi nomor dan tahun di Sekretariat Daerah dan diundangkan oleh Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Dalam hal Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) tidak ditandatangani oleh Gubernur, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Rancangan Peraturan Daerah tersebut disetujui, Rancangan Peraturan Daerah tersebut sah menjadi Peraturan Daerah dan wajib diundangkan dalam Lembaran Daerah.
(2)
Dalam hal sahnya Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka kalimat pengesahannya berbunyi: "Peraturan Daerah ini dinyatakan sah".
(3)
Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Peraturan Daerah sebelum pengundangan naskah Peraturan Daerah ke dalam Lembaran Daerah.
(4)
Naskah Peraturan Daerah yang telah dibubuhi kalimat pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibubuhi nomor dan tahun di Sekretariat Daerah dan berlaku pada tanggal diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
Dalam hal terjadi perbedaan kata dan/atau kalimat pada satu atau beberapa Pasal Peraturan Daerah yang telah ditetapkan dan/atau dalam Lembaran Daerah maka ketentuan yang mempunyai kekuatan mengikat adalah naskah yang telah disetujui dalam rapat paripurna DPRD atau yang telah mendapatkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKlarifikasi dan Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
Pasal 40
(1)
Dalam rangka klarifikasi Rancangan Peraturan Daerah yang telah disetujui bersama antara DPRD dan Gubernur, disampaikan Gubernur kepada Pemerintah paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah ditetapkan.
(2)
Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari Pemerintah tidak memberi jawaban Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Peraturan Daerah dimaksud diundangkan dalam Lembaran Daerah.
(3)
Apabila Pemerintah membatalkan Peraturan Daerah yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur bersama Pimpinan DPRD membahas pembatalan Peraturan Daerah tersebut.
(4)
Dalam hal DPRD bersama Gubernur menerima keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka Gubernur mengajukan Rancangan Peraturan Daerah pencabutan Peraturan Daerah kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan pembatalan tersebut ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5)
Dalam hal DPRD dan Gubernur tidak dapat menerima keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Gubernur mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Dalam rangka evaluasi, Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD, APBDP, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan Tata Ruang Daerah yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur, paling lama 7 (tujuh) hari setelah persetujuan, Gubernur harus menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tersebut kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi.
(2)
Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tersebut menjadi Peraturan Daerah.
(3)
Apabila Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terhitung 7 (tujuh) hari sejak diterimanya hasil evaluasi tersebut, Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan.
(4)
Terhadap hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pimpinan DPRD menetapkan persetujuan dan dilaporkan pada Rapat Paripurna DPRD.
(5)
Rancangan Peraturan Daerah yang telah disempurnakan dan telah mendapat persetujuan DPRD oleh Gubernur kemudian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
(1)
Pemerintah Daerah bersama DPRD melakukan kajian dan evaluasi terhadap berbagai Peraturan Daerah pada setiap Tahun Anggaran.
(2)
Dalam hal melakukan kajian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pimpinan DPRD menugaskan Balegda.
(3)
Anggaran yang dibutuhkan untuk melakukan kajian dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGUNDANGAN DAN PENYEBARLUASAN PERATURAN DAERAH
Pasal 43
(1)
Setiap Peraturan Daerah diundangkan dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
(2)
Penjelasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Daerah.
(3)
Pengundangan Peraturan Daerah dan penjelasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Sekretaris Daerah paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Rancangan Peraturan Daerah tersebut ditandatangani oleh Gubernur.
(4)
Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) membubuhi:
a.
Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan nomor dan tahun; dan
b.
Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan nomor.
(5)
Sekretaris Daerah menandatangani Pengundangan Peraturan Daerah dengan membubuhkan tanda tangan pada naskah Peraturan Daerah tersebut.
(6)
Naskah Peraturan Daerah yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disimpan oleh Sekretariat Daerah Cq. Biro Hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Setiap Peraturan Daerah yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah wajib untuk disebarluaskan kepada masyarakat.
(2)
Penyebarluasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:
a.
oleh Sekretariat Daerah untuk Peraturan Daerah usul Gubernur; dan
b.
oleh Sekretariat DPRD untuk Peraturan Daerah hasil usul DPRD.
(3)
Penyebarluasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a.
media cetak;
b.
media elektronik; dan/atau
c.
cara lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Dalam rangka penyebarluasan melalui media cetak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf a, Pemerintah Daerah:
a.
menyampaikan salinan otentik Peraturan Daerah beserta penjelasannya yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah kepada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Departemen, SKPD dan pihak terkait; dan
b.
menyediakan salinan Peraturan Daerah beserta penjelasannya yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Tambahan Lembaran Daerah bagi masyarakat yang membutuhkan.
(2)
Pihak-pihak tertentu yang membutuhkan salinan otentik Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat mengajukan permintaan kepada Sekretaris Daerah melalui Kepala Biro Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Dalam rangka penyebarluasan melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan Sistem Informasi Peraturan Daerah berbasis internet.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi Peraturan Daerah berbasis internet diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
(1)
Dalam rangka penyebarluasan peraturan perundang-undangan dengan cara lain sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf c, Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi Peraturan Daerah dengan melibatkan perwakilan kelompok masyarakat.
(2)
Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara tatap muka atau dialog langsung, ceramah, workshop/seminar, pertemuan ilmiah, konferensi pers dan cara lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH
Pasal 48
(1)
Untuk melaksanakan Peraturan Daerah, Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.
(2)
Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang bertentangan dengan kepentingan umum, Peraturan Daerah, dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Setiap Peraturan Daerah wajib mencantumkan batas waktu penetapan Peraturan Gubernur sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Daerah.
(2)
Batas waktu penetapan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah tersebut diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 50
(1)
Perorangan atau kelompok masyarakat berhak untuk memperoleh atau mendapatkan informasi yang jelas dan akurat terhadap rencana pembentukan, persiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
(2)
Perorangan atau kelompok masyarakat berhak untuk menyampaikan masukan terhadap rencana pembentukan, persiapan dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Pemberian masukan dalam rangka perencanaan, persiapan, dan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dapat dilakukan secara lisan dan/atau tertulis disertai dengan identitas yang jelas.
(2)
Dalam hal masukan disampaikan secara lisan akan ditentukan waktu pertemuan dan jumlah orang yang diundang dalam pertemuan.
(3)
Pertemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam bentuk rapat dengar pendapat umum, seminar, atau cara lain yang ditentukan oleh pengusul Rancangan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENDANAAN
Pasal 52
(1)
Segala pendanaan yang diperlukan dalam pembentukan Peraturan Daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses perencanaan, persiapan, pembahasan dan penyebarluasan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 53
Pos anggaran yang dipergunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 sebagai berikut:
a.
Pos anggaran Sekretariat DPRD bagi Rancangan Peraturan Daerah yang merupakan prakarsa DPRD yang dikelola oleh Sekretariat DPRD;
b.
Pos anggaran SKPD bagi Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah yang mengatur materi yang sama dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung.
Ditetapkan di Telukbetung pada tanggal 2 Agustus 2011
GUBERNUR LAMPUNG,
ttd.
Ir. H. SYAMSUL BAHRI UTAMANG, MM.
Pembina Utama Madya
Diundangkan di Telukbetung pada tanggal 2 Agustus 2011
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG,
ttd.
H. MUHAMMAD RIZAL, SH., M.Si.
NIP. 19601119 1988031003
LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2011 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengatur tentang pembentukan Peraturan Daerah di Provinsi Lampung. Peraturan Daerah ini merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan menampung kondisi khusus daerah serta penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Pembentukan Peraturan Daerah harus dapat dipertanggungjawabkan secara material dan prosedural dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang melalui proses politik yang demokratis.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.