PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 8 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa HIV merupakan virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh yang proses penularannya sangat sulit dipantau, sehingga dapat mengancam kesehatan masyarakat dan kelangsungan peradaban manusia;
b.
bahwa perkembangan HIV dan AIDS di Tanah Papua memperlihatkan jumlah kasus yang cenderung semakin meningkat secara signifikan dan wilayah penularannya semakin meluas tanpa mengenal status sosial dan batas usia, sehingga memerlukan tindakan pencegahan dan penanggulangan secara sistematis, proaktif, partisipatif, komprehensif, dan berkesinambungan;
c.
bahwa Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, mengamanatkan Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban mencegah dan menanggulangi penyakit endemis dan/atau penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1991 tentang Penanggulangan Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991, Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3447);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga Sejahtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3553);
10.
Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2006 tentang Komisi Penanggulangan AIDS Nasional;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pembentukan Komisi Penanggulangan AIDS dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Rangka Penanggulangan HIV dan AIDS di Daerah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN HIV DAN AIDS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan daerah khusus ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Papua.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Provinsi Papua.
3.
Gubernur ialah Gubernur Papua.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Papua, selanjutnya disebut DPRP, adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua sebagai badan legislatif Daerah Provinsi Papua.
5.
Human Immunodeficiency Virus, selanjutnya disebut HIV adalah virus yang merusak sistem kekebalan tubuh manusia.
6.
Acquired Immuno Deficiency Syndrome, selanjutnya disebut AIDS adalah kumpulan gejala penyakit yang disebabkan oleh HIV.
7.
Orang dengan HIV dan AIDS, selanjutnya disebut ODHA ialah orang yang sudah terinfeksi HIV pada tahap belum ada gejala maupun pada tahap telah ada gejala.
8.
Screening HIV adalah tes HIV anonim yang dilakukan pada sampel darah, produk darah, jaringan dan organ tubuh sebelum didonorkan.
9.
Surveilans HIV atau zero-surveilans HIV adalah kegiatan pengumpulan data tentang infeksi HIV yang dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah, sebaran dan kecenderungan penularan HIV dan AIDS untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS, dimana tes HIV dilakukan secara unlinked anonymous.
10.
Surveilans perilaku adalah kegiatan pengumpulan data tentang perilaku yang berkaitan dengan masalah HIV dan AIDS dan dilakukan secara berkala guna memperoleh informasi tentang besaran masalah dan kecenderungan untuk perumusan kebijakan dan kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS.
11.
Voluntary Counselling and Testing, selanjutnya disebut VCT adalah konseling yang dilakukan secara sukarela atau dengan persetujuan tertulis klien dan dilanjutkan dengan testing HIV yang hasilnya harus bersifat rahasia sebelum dan sesudah tes.
12.
Provider Initiative Test and Counselling, selanjutnya disebut PITC adalah konseling dan test yang dilakukan atas anjuran petugas kesehatan terhadap seseorang yang memiliki gejala penyakit tertentu dengan persetujuan tertulis dan bersifat rahasia.
13.
Pelayanan, Perawatan, dan Pengobatan terhadap Orang Dengan HIV dan AIDS adalah upaya pelayanan perawatan, pengobatan dan pendampingan terhadap Orang Dengan HIV dan AIDS dilakukan melalui pendekatan klinis maupun pendekatan sosial berbasis masyarakat dan keluarga serta dukungan bagi pembentukan persahabatan Orang Dengan HIV dan AIDS atau kelompok dukungan terhadap Orang Dengan HIV dan AIDS.
14.
Perilaku seksual berisiko adalah perilaku berganti-ganti pasangan seksual tanpa menggunakan kondom.
15.
Penjaja Seks Komersial, selanjutnya disebut PSK adalah orang yang menyediakan dirinya untuk melakukan hubungan seksual dengan mendapatkan imbalan.
16.
Pengelola tempat praktek seks komersial adalah seseorang yang mengambil keuntungan dari kegiatan pelacuran atau dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan kegiatan pelacuran sebagai pencahariannya.
17.
Kondom adalah alat pelindung yang dipasang pada alat kelamin laki-laki atau perempuan pada waktu akan melakukan hubungan seks untuk mencegah penularan penyakit akibat hubungan seks maupun pencegahan kehamilan.
18.
Lembaga Swadaya Masyarakat, selanjutnya disingkat LSM, adalah organisasi atau kelompok orang yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum yang secara nyata melakukan program dan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
19.
Komisi Penanggulangan AIDS yang selanjutnya disingkat KPA adalah lembaga yang membuat kebijakan, menggerakkan, melakukan koordinasi dan fasilitasi di bidang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di tingkat provinsi.
20.
Orang adalah orang perseorangan, dan/atau kelompok orang, dan/atau badan hukum.
21.
Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
22.
Pencegahan adalah upaya memutus mata rantai penularan HIV di Provinsi Papua.
23.
Penanggulangan adalah serangkaian upaya menekan laju penularan HIV dan AIDS, melalui kegiatan promosi, konseling dan tes sukarela bersifat rahasia, pengobatan, perawatan serta dukungan terhadap orang dengan HIV dan AIDS, sehingga dapat melakukan kegiatan normal dalam kehidupan dan berperan serta dalam melakukan pencegahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN
Bagian KesatuPencegahan
Pasal 2
HIV menular dari seseorang yang terinfeksi kepada orang lain melalui:
a.
transfusi darah dan transplantasi jaringan dan organ tubuh yang terkontaminasi HIV;
b.
penggunaan jarum suntik, pisau, atau alat sejenis yang tercemar HIV;
c.
hubungan seks yang tidak menggunakan kondom; dan
d.
seorang ibu yang terinfeksi HIV yang hamil, melahirkan dan menyusui.
Penjelasan Pasal:
Media penularan HIV melalui cairan tubuh manusia, yaitu: cairan darah, cairan semen atau air mani laki-laki, cairan vagina atau cairan kemaluan perempuan, dan air susu ibu.
Pasal 3
(1)
Pencegahan penularan HIV ditujukan kepada:
1)
orang yang berisiko tinggi tertular dan menularkan HIV;
2)
orang yang tidak berisiko tertular dan menularkan HIV; dan
3)
lokasi kegiatan yang berpotensi mempermudah terjadinya penularan HIV.
(2)
Pemerintah Provinsi membuat kebijakan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) secara komprehensif, terintegrasi, partisipatif, transparan, kemitraan, berkesinambungan dan berhasil nyata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Setiap orang yang berisiko tinggi tertular dan atau menularkan HIV wajib:
a.
menggunakan kondom setiap melakukan hubungan seks dengan pasangannya;
b.
tidak melakukan kegiatan donor; dan
c.
meminta kepada petugas untuk menggunakan alat suntik sekali pakai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Setiap orang yang tidak berisiko tertular dan menularkan HIV, wajib:
a.
melakukan hubungan seks dengan satu pasangan tetap dan sah;
b.
tidak menerima donor yang belum dinyatakan bebas HIV oleh petugas berwenang; dan
c.
meminta kepada petugas untuk menggunakan alat suntik sekali pakai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Pengelola lokasi kegiatan yang berpotensi mempermudah terjadinya penularan HIV wajib:
a.
melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap setiap penjaja seks komersial yang untuk pertama kali memasuki dan melakukan hubungan seks di lokasi yang bersangkutan;
b.
melaporkan dan menyerahkan setiap penjaja seks komersial yang diketahui telah terinfeksi HIV/AIDS kepada KPA atau Komisioner untuk mendapatkan penanganan pelayanan;
c.
mengembalikan setiap penjaja seks komersial yang berasal dari luar Papua ke daerah asal yang diketahui terinfeksi HIV/AIDS dengan beban biaya dari pengelola dan wajib melaporkan kepada KPA Provinsi atau Komisioner;
d.
menyampaikan data dan informasi secara berkala tentang jumlah dan perkembangan kegiatan penjaja seks komersial kepada KPA;
e.
menyediakan kondom serta mewajibkan penggunaan kondom dengan cara benar bagi setiap orang yang melakukan hubungan seks dengan penjaja seks komersial;
f.
mengatur dan memastikan setiap penjaja seks komersial menolak orang yang melakukan hubungan seks tanpa menggunakan kondom dengan cara benar;
g.
melaporkan kepada petugas keamanan setiap orang yang memaksa untuk melakukan hubungan seksual dengan penjaja seks komersial tanpa menggunakan kondom;
h.
memberikan pembinaan secara terus menerus kepada penjaja seks komersial tentang kewajiban penggunaan kondom setiap melakukan hubungan seksual sebagai tindakan pencegahan;
i.
melakukan pemeriksaan kesehatan penjaja seks komersial secara berkala ke tempat rujukan terdekat; dan
j.
menyediakan dan menyampaikan informasi tertulis yang diterbitkan oleh KPA kepada setiap orang yang berada di lokasi tentang tindakan pencegahan penularan HIV.
(2)
Pengelola lokasi kegiatan selain melaksanakan kewajiban sebagaimana pada ayat(1) wajib melakukan kerjasama dengan Dinas Kesehatan setempat untuk melakukan pemeriksaan dan pelayanan bagi penjaja seks komersial dan dengan Kepolisian setempat untuk melakukan pengamanan di lokasi kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Pengelola tempat praktek seks komersial yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, KPA wajib memberikan rekomendasi kepada instansi yang berwenang untuk:
a.
perintah penghentian sementara kegiatan dilokasi;
b.
pencabutan izin.
(2)
Perintah penghentian sementara kegiatan di lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dalam hal pelanggaran kewajiban dilakukan lebih dari 1(satu) kali dan untuk waktu paling lama 1(satu) bulan.
(3)
Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, dalam hal pelanggaran kewajiban dilakukan lebih dari 2(dua) kali.
(4)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, wajib ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPenanggulangan
Pasal 8
(1)
Penanggulangan penularan HIV ditujukan kepada:
a.
orang yang berisiko tinggi tertular HIV dan AIDS;
b.
ODHA yang telah maupun yang belum terdata oleh KPA; dan
c.
lokasi kegiatan yang berpotensi mempermudah terjadinya penularan HIV dan AIDS.
(2)
Pemerintah Provinsi membuat kebijakan terhadap sasaran penanggulangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) secara komprehensif, terintegrasi, partisipatif, transparan, kemitraan, berkesinambungan dan berhasil nyata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Setiap orang yang berisiko tinggi tertular HIV dan AIDS, wajib:
a.
menggunakan kondom setiap kali melakukan hubungan seks dengan pasangannya;
b.
melakukan pemeriksaan kesehatan kepada petugas yang berwenang sebelum melakukan kegiatan donor darah setelah pemeriksaan oleh petugas berwenang;
c.
meminta kepada petugas kesehatan untuk menggunakan alat suntik sekali pakai;
d.
melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala ke tempat rujukan terdekat; dan
e.
menyampaikan informasi secara benar, tepat dan terus menerus kepada setiap orang yang dikenal tentang tindakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Setiap ODHA, wajib:
a.
melindungi pasangan seksualnya dengan melakukan upaya pencegahan;
b.
tidak mendonorkan darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan atau jaringan dan organ tubuhnya kepada orang lain;
c.
melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala ke tempat rujukan terdekat;
d.
memahami cara-cara penularan HIV/AIDS dan melakukan tindakan yang mencegah penularan HIV/AIDS kepada orang lain; dan
e.
menyampaikan informasi secara benar, tepat dan terus menerus kepada setiap orang yang dikenal tentang tindakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pengelola lokasi kegiatan yang berpotensi mempermudah terjadinya penularan HIV/AIDS, wajib:
a.
melakukan pemeriksaan kesehatan penjaja seks komersial secara berkala ke tempat rujukan terdekat;
b.
menyediakan kondom serta mewajibkan penggunaan kondom dengan cara benar bagi setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan penjaja seks komersial;
c.
melakukan konsultasi dengan petugas berwenang untuk menetapkan tindakan pembinaan lebih lanjut terhadap penjaja seks komersial yang terinfeksi HIV/AIDS;
d.
melaporkan dan menyerahkan setiap penjaja seks komersial yang diketahui telah terinfeksi HIV/AIDS kepada KPA atau Komisioner untuk mendapatkan penanganan pelayanan;
e.
mengembalikan setiap penjaja seks komersial yang berasal dari luar Papua ke daerah asal yang diketahui terinfeksi HIV/AIDS dengan beban biaya dari pengelola dan wajib melaporkan kepada KPA Provinsi atau Komisioner.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian KesatuHak dan Kewajiban Masyarakat
Pasal 12
Setiap orang berhak:
a.
memperoleh informasi yang benar, tepat dan terus menerus secara mudah untuk memahami berperilaku hidup sehat;
b.
memperoleh informasi yang tepat dan terus menerus secara mudah dan benar untuk memahami cara pencegahan dan penularan HIV/AIDS; dan
c.
memperoleh kesempatan yang sama dalam kegiatan promosi, pencegahan, test, kerahasiaan, dukungan, perawatan dan pengobatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Setiap orang wajib:
a.
menghindarkan diri dari perilaku hidup yang berisiko terinfeksi HIV/AIDS;
b.
meningkatkan ketahanan keluarga untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS;
c.
tidak melakukan tindakan stigma dan diskriminasi terhadap ODHA; dan
d.
menciptakan lingkungan yang kondusif bagi ODHA dan keluarganya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaHak dan Kewajiban ODHA
Pasal 14
Setiap ODHA berhak memperoleh:
a.
informasi, penyuluhan, pembinaan, dukungan, pendampingan dan advokasi untuk meningkatkan kualitas kehidupan bermasyarakat;
b.
jaminan kerahasiaan identitas;
c.
pelayanan dan perawatan kesehatan tanpa diskriminasi;
d.
pengobatan dengan biaya serendah-rendahnya; dan
e.
kesempatan membentuk organisasi ODHA dalam rangka meningkatkan kualitas kehidupan dan membantu pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Setiap ODHA, wajib:
a.
tidak melakukan perilaku berisiko menularkan HIV/AIDS kepada orang lain;
b.
memberi informasi dan pencerahan melalui cara yang baik untuk mencegah orang lain terinfeksi HIV/AIDS;
c.
menggunakan kondom setiap kali melakukan hubungan seks;
d.
memeriksakan kesehatan secara berkala ke tempat rujukan terdekat dan patuh terhadap terapi ARV; dan
e.
melaporkan kepada KPA melalui pegiat LSM apabila mengetahui adanya ODHA yang tidak melakukan kewajiban huruf a sampai dengan huruf d.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaPerlindungan Terhadap Petugas Kesehatan
Pasal 16
(1)
Dokter, perawat atau petugas kesehatan lain yang melayani dan merawat ODHA wajib mendapat perlindungan kesehatan.
(2)
Perlindungan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
penyediaan fasilitas medis yang dapat melindungi tertularnya virus HIV; dan
b.
peralatan medis yang aman dan tersedia dalam jumlah yang memadai dan berkualitas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Dokter, perawat atau petugas kesehatan lain yang melayani dan merawat ODHA dan atau melaksanakan tugasnya terinfeksi HIV/AIDS berhak mendapatkan jaminan sosial.
(2)
Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diperuntukan bagi petugas kesehatan yang bersangkutan berserta dengan keluarganya atau ahli warisnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT (LSM)
Bagian KesatuKriteria
Pasal 18
LSM yang dikategorikan sebagai LSM peduli HIV dan AIDS, adalah organisasi atau kelompok orang yang berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang melakukan:
a.
kegiatan nyata dalam upaya mencegah dan menanggulangi HIV dan AIDS berdasarkan prinsip anti diskriminasi; dan
b.
koordinasi dengan KPA dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaHak dan Kewajiban LSM
Pasal 19
LSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berhak:
a.
memperoleh bantuan anggaran dan fasilitas lain dari Pemerintah Provinsi melalui KPA; dan
b.
berperan serta dalam menyusun dan melaksanakan kebijakan, program dan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS oleh KPA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
LSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 wajib:
a.
memperoleh rekomendasi dari KPA;
b.
melakukan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh KPA;
c.
melaporkan rencana, proses dan hasil kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS setiap enam bulan kepada KPA;
d.
melakukan koordinasi dengan para pihak yang peduli dalam setiap upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS;
e.
memberikan kesempatan kepada ODHA untuk berperan serta dalam pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS;
f.
memberikan laporan pertanggung jawaban penggunaan anggaran bantuan yang berasal dari Pemerintah Provinsi melalui KPA;
g.
menyampaikan laporan mengenai program dan kegiatan pencegahan penanggulangan HIV/AIDS serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran bantuan yang diperoleh dari Pemerintah Provinsi melalui KPA kepada DPRP dan MRP; dan
h.
menyebarluaskan data dan informasi yang bersifat edukatif mengenai pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI
Pasal 21
(1)
Pemerintah Provinsi berwenang membuat kebijakan yang menjamin tercapainya tujuan pencegahan dan penanggulangan HIV.
(2)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh KPA dalam mengkoordinasikan perumusan penyusunan kebijakan strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
(3)
Dalam pelaksanaan koordinasi perumusan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), KPA memimpin koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan LSM maupun setiap orang yang bekerja melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
(4)
Pelaksanaan kegiatan yang dimaksud pada ayat(1) dan ayat(3) secara komprehensif, terintegrasi, partisipatif, transparan, kemitraan, berkesinambungan dan berhasil nyata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KOMISI PENANGGULANGAN AIDS (KPA)
Bagian KesatuPembentukan
Pasal 22
(1)
Pemerintah Provinsi membentuk KPA yang secara khusus membuat kebijakan, menggerakkan, melakukan koordinasi dan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
(2)
KPA sebagaimana dimaksud pada ayat(1) melakukan koordinasi dengan Bupati/Walikota dalam membentuk KPA di tingkat Kabupaten/Kota.
(3)
Pembentukan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), masing-masing ditetapkan dengan keputusan Gubernur dan Bupati/Walikota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaFungsi dan Wewenang KPA
Pasal 23
KPA berfungsi:
a.
mengkoordinasikan perumusan penyusunan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS sesuai dengan kebijakan, strategi dan pedoman KPA Nasional;
b.
memimpin, mengelola, mengendalikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS;
c.
menghimpun, menggerakkan, menyediakan dan memanfaatkan sumberdaya yang berasal dari dalam negeri dan luar negeri secara efektif dan efisien untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS;
d.
melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing SKPD yang tergabung dalam keanggotaan KPA Provinsi;
e.
melakukan kerjasama regional untuk pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS;
f.
menyebarluaskan informasi mengenai upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS;
g.
memfasilitasi pembentukan KPA Kabupaten/Kota;
h.
mendorong pembentukan LSM peduli HIV dan AIDS; dan
i.
melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS dan melaporkan hasilnya kepada KPA Nasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, KPA berwenang:
a.
mengkoordinasikan perumusan penyusunan kebijakan, strategi dan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS;
b.
memimpin koordinasi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dan LSM maupun setiap orang yang bekerja melakukan tindakan pencegahan dan penanggulangan HIV;
c.
melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap setiap kegiatan yang berpotensi menyebarluaskan penularan HIV; dan
d.
memberikan penilaian dan rekomendasi kepada semua pihak yang terkait dengan upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, KPA wajib:
a.
menyusun dan menetapkan kebijakan, rencana strategis, program dan pedoman teknis dalam upaya meningkatkan efektifitas pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS;
b.
melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah, instansi pemerintah Provinsi, lembaga internasional, LSM dan kelompok masyarakat lainnya dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS;
c.
melakukan kerjasama dengan para ahli dan institusi yang berkompeten dalam kajian penanganan kasus HIV dan AIDS yang bersifat khusus dan upaya penelitian untuk penemuan anti HIV;
d.
melakukan kegiatan dengan memanfaatkan dan menghormati nilai-nilai adat, agama dan kesusilaan yang dianut dalam kehidupan masyarakat yang menjadi sasaran pencegahan dan penanggulangan;
e.
memberikan informasi, penyuluhan, pembinaan, pendampingan dan advokasi untuk meningkatkan kualitas kehidupan ODHA;
f.
menyampaikan informasi secara berkala setiap 3(tiga) bulan tentang program, kegiatan, permasalahan dan kemajuan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS melalui media yang mudah diketahui publik, dan ditembuskan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota;
g.
memberikan informasi dan pelayanan kepada masyarakat terkait pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS; dan
h.
menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan khusus bagi petugas tenaga kesehatan, pegiat LSM yang melakukan pelayanan dan perawatan terhadap ODHA serta melaksanakan tugas-tugas pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSusunan Organisasi dan Keanggotaan KPA
Pasal 26
(1)
Susunan organisasi KPA, terdiri atas:
a.
Ketua: Gubernur
b.
Ketua Pelaksana: Wakil Gubernur
c.
Wakil Ketua I: Kepala Dinas Kesehatan
d.
Wakil Ketua II: Kepala Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Papua yang membidangi urusan kesejahteraan rakyat
e.
Sekretaris I: Tenaga Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang pernah Menduduki Jabatan Eselon II pada Pemerintah Provinsi
f.
Sekretaris II: Kepala Badan atau Kepala Dinas yang membidangi urusan pemberdayaan masyarakat
g.
Anggota:
1.
Kepolisian Daerah
2.
Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM
3.
Badan Narkotika Provinsi
4.
Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga
5.
Dinas Kesejahteraan Sosial dan Masyarakat Terisolir
6.
LSM Peduli HIV dan AIDS
7.
Jaringan ODHA
8.
Perwakilan Pecandu
(2)
Penambahan jumlah anggota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf g dapat dilakukan sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Pengurus dan keanggotaan KPA sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenyediaan Sarana dan Prasarana
Pasal 27
(1)
Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota menyediakan sarana dan prasarana, sebagai berikut:
a.
screening HIV/AIDS pada semua darah, produk darah, cairan sperma, organ, dan/atau jaringan yang didonorkan;
b.
layanan untuk pencegahan pada pemakai narkoba suntik;
c.
layanan untuk pencegahan bagi ibu hamil yang positif HIV kepada bayi yang dikandungnya;
d.
layanan VCT dan CST dengan kualitas baik dan terjamin dengan biaya terjangkau;
e.
pengembangan sistem pencatatan dan pelaporan kasus-kasus HIV dan AIDS; dan
f.
sarana penampungan, perawatan dan pemberdayaan penderita HIV dan AIDS.
(2)
Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota wajib menyediakan biaya penampungan, perawatan dan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf f bagi penderita HIV dan AIDS orang asli Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PELAYANAN DAN PENGOBATAN ODHA
Pasal 28
Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota wajib memberikan pelayanan dan pengobatan kepada ODHA tanpa diskriminasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pelayanan dan pengobatan ODHA berdasarkan pendekatan:
a.
berbasis klinik; dan
b.
berbasis sosial.
(2)
Kegiatan pelayanan dan pengobatan berbasis klinik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a dilakukan oleh petugas kesehatan dalam bentuk pelayanan kesehatan dasar, rujukan dan layanan penunjang milik pemerintah maupun swasta.
(3)
Kegiatan pelayanan dan pengobatan berbasis sosial, sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dilakukan di rumah ODHA atau tempat perawatan lainnya dengan dukungan keluarga dan dukungan kelompok masyarakat peduli ODHA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
(1)
Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota dalam melaksanakan pengobatan menyediakan sarana pelayanan kesehatan berupa:
a.
pendukung pengobatan;
b.
pengadaan obat anti retroviral;
c.
obat anti infeksi oportunistik; dan
d.
obat infeksi penyakit menular seksual.
(2)
Ketersediaan sarana pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Setiap orang yang karena pekerjaannya atau sebab apapun mengetahui dan memiliki informasi status HIV seseorang wajib merahasiakannya.
(2)
Tenaga kesehatan atau konselor dengan persetujuan ODHA sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat membuka informasi kepada pasangan seksualnya dalam hal:
a.
ODHA yang tidak mampu menyampaikan statusnya setelah mendapat konseling yang cukup;
b.
ada indikasi telah terjadi penularan pada pasangan seksualnya; dan
c.
untuk kepentingan pemberian pengobatan, perawatan, dan dukungan pada pasangan seksualnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENELITIAN DAN KERJASAMA
Bagian KesatuPenelitian Dan Pengembangan
Pasal 32
(1)
Pemerintah Provinsi memfasilitasi kegiatan penelitian dalam rangka menemukan jenis tumbuhan yang mengandung bahan-bahan aktif anti HIV.
(2)
Kegiatan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
penelitian pendahuluan untuk mengidentifikasi jenis tumbuhan yang mengandung bahan aktif anti virus HIV;
b.
penelitian lanjutan untuk menemukan struktur kimia yang memungkinkan dalam pengembangan obat-obatan anti HIV; dan
c.
Pengembangan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b untuk pemanfaatan sebagai obat anti virus HIV.
(3)
Selain penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2), Pemerintah Provinsi wajib melakukan pengembangan program dan kegiatan pencegahan HIV berdasarkan hasil penelitian yang sahih.
(4)
Kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ayat(2) dan ayat(3) dapat dilakukan kerjasama dengan lembaga perguruan tinggi atau lembaga penelitian yang berkompeten di tingkat Nasional dan/atau secara Internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKerjasama
Pasal 33
(1)
Pemerintah Provinsi dapat bekerjasama dengan pihak ketiga baik secara Nasional atau Internasional dalam rangka pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS.
(2)
kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama:
a.
program dan kegiatan;
b.
alih tehnologi;
c.
pendidikan dan pelatihan;
d.
penyediaan sumber daya manusia (tenaga ahli);
e.
penyediaan dana; dan
f.
bentuk lain yang saling menguntungkan.
(3)
Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) diatur dengan peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 34
(1)
Biaya program dan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS yang dilaksanakan oleh KPA bersumber pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Papua dan sumber biaya lain yang sah.
(2)
KPA dalam pengelolaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) wajib menyediakan biaya program dan kegiatan bagi LSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(3)
KPA wajib menyampaikan informasi besarnya biaya dan sasaran penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) setiap 6(enam) bulan sekali berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas melalui media yang mudah diketahui dan diperoleh masyarakat.
(4)
Prosedur pertanggungjawaban penggunaan biaya dan sasaran penggunaannya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGAWASAN
Bagian KesatuPengawasan Masyarakat
Pasal 35
(1)
Setiap orang berhak melakukan pengawasan terhadap kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
(2)
Sasaran pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
pejabat Pemerintah Provinsi, Petugas KPA dan Pegiat LSM dalam melaksanakan tugas yang berkaitan dengan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS; dan
b.
pengelola, petugas keamanan dan penjaja seks komersial, dan setiap orang yang berperilaku bertentangan atau menghambat pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, disampaikan secara tertulis kepada KPA atau Pegiat LSM.
(2)
Petugas penerima informasi hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), setelah menerima hasil pengawasan wajib:
a.
menuliskan isi laporan, identitas lengkap pelapor disertai tanda tangan atau cap jempol pelapor; dan
b.
menindaklanjuti laporan hasil pengawasan.
(3)
KPA wajib memberikan informasi kepada pelapor tentang bentuk tindak lanjut atas laporan hasil pengawasan paling lama 7(tujuh) hari dalam bentuk tertulis disertai alasan yang jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Tindak lanjut laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, disusun sebagai data laporan tertulis yang digunakan untuk:
a.
bahan evaluasi, penyusunan program setiap tahun dan dalam rangka tersedianya data laporan yang akurat dan aktual;
b.
meningkatkan intensitas maupun varietas kegiatan dan metode pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS;
c.
meningkatkan kinerja pengawasan untuk penegakan hukum terhadap kegiatan yang bertentangan atau menghambat pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
Tindaklanjut laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang mengandung bukti awal adanya dugaan terjadinya tindak pidana wajib diteruskan kepada petugas penegak hukum yang berwenang untuk dilakukan proses hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengawasan Petugas
Pasal 39
(1)
Pimpinan KPA atau Pegiat LSM menunjuk petugas untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan yang bertentangan atau menghambat pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), meliputi:
a.
perilaku orang yang berisiko tinggi tertular dan menularkan HIV;
b.
perilaku orang yang tidak berisiko tertular dan menularkan HIV; dan
c.
lokasi kegiatan yang berpotensi mempermudah terjadinya penularan HIV.
(3)
Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), selain melakukan pengawasan periodik, wajib melakukan pengawasan seketika, dalam hal adanya laporan kegiatan yang bertentangan atau menghambat pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS.
(4)
Petugas dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) wajib melakukan kerjasama dengan SKPD terkait, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan instansi Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 40
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 13, dan pasal 15 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
PPNS tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan Tindak Pidana, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Dalam pelaksanaan penyidikan, pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berwenang:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana;
d.
memeriksa buku, catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti perbukuan, pencatatan dan dokumen lainnya, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana;
i.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
mengadakan penghentian penyidikan; dan
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 42
Peraturan Provinsi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 28 Desember 2010
GUBERNUR PAPUA,
ttd.
BARNABAS SUEBU, SH
Diundangkan di Jayapura pada tanggal 29 Desember 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA,
ttd.
CONSTANT KARMA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2010 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Human Immunodeficiency Virus (HIV) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh pada setiap orang, sehingga seorang yang terinfeksi HIV mudah mengalami infeksi lainnya, dan dapat berdampak pada munculnya berbagai gejala penyakit atau Acquired Deficiency Syndrome (AIDS). Sampai sekarang belum ditemukan obat ataupun vaksin yang dapat mencegah dan melawan HIV yang memiliki kecenderungan tingkat penularan yang berkembang sangat cepat pada sebagian penduduk di berbagai belahan dunia, termasuk di Indonesia dan tanah Papua. Di samping itu, sangat sulit melakukan pemantauan dan pengawasan penularan HIV. Tanpa adanya pemahaman yang jelas dan benar, setiap orang yang masuk kategori kelompok perilaku berisiko maupun kelompok perilaku tidak berisiko, rentan dan dapat untuk tertular maupun menularkan HIV, sehingga diperlukan tindakan pencegahan dan penanggulangan, sehingga dapat dihindarkan dampak kerusakan generasi kehidupan masyarakat dan peradaban kehidupan di tanah Papua.
Penularan dan penyebaran HIV di tanah Papua memperlihatkan fakta yang memerlukan perhatian sangat serius, karena: (i) Perkembangan epidemi HIV di tanah Papua sudah masuk kategori generalized epidemic dibandingkan dengan perkembangan epidemi HIV di wilayah Indonesia lainnya, yang masih bersifat concentrated epidemic, (ii) korban penularan HIV di tanah Papua sebagian besar adalah: (a) kelompok usia produktif, (b) orang asli Papua, (c) kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, (d) kaum perempuan, termasuk ibu rumah tangga yang memiliki tugas penting mendidik anak-anak, dan (e) kelompok masyarakat yang tertular dan dapat menularkan HIV belum terdata atau teridentifikasi.
Berdasarkan fakta tersebut, Pemerintah Provinsi Papua bersama Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi Papua sesuai dengan kewenangan yang dimiliki di bidang penyelenggaraan pemerintahan umum dan para pemangku kepentingan di Provinsi Papua, maupun sesuai kewajiban khusus yang diamanatkan ketentuan Pasal 59 ayat(2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua bahwa Pemerintah Provinsi Papua, dan Pemerintah Kabupaten/Kota wajib mencegah dan menanggulangi penyakit endemis dan/atau penyakit yang membahayakan kelangsungan hidup penduduk, perlu melakukan pengaturan khusus yang wajib diimplementasikan melalui kebijakan, program dan kegiatan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS secara konsisten, yang diklasifikasikan dalam pengaturan: a. pencegahan dan penanggulangan, b. hak dan kewajiban, c. kriteria, hak dan kewajiban Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), d. pembentukan, fungsi, wewenang dan kewajiban, keanggotaan dan susunan organisasi KPA, e. kewajiban Pemerintah Daerah dalam penyediaan sarana dan prasarana, maupun dalam pelayanan dan pengobatan ODHA, f. alokasi penyediaan biaya dalam APBD dan upaya penyediaan biaya di luar APBD, g. pengawasan masyarakat dan pengawasan petugas, h. fungsi saling melengkapi dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS di Provinsi Papua.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.