PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2010
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa berwisata merupakan kebutuhan dasar manusia untuk menikmati obyek dan daya tarik wisata;
b.
bahwa pembangunan kepariwisataan di Kalimantan Selatan dilandasi oleh norma-norma agama dan nilai-nilai budaya sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat;
c.
bahwa pembangunan kepariwisataan di Kalimantan Selatan, perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab;
d.
bahwa untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka sesuai dengan kewenangannya Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan daerah sebagai dasar hukum pengaturan dan pedoman dalam penyelenggaraan sektor kepariwisataan di Provinsi Kalimantan Selatan;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kepariwisataan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4966);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2010 tentang Pengusahaan Pariwisata Alam di Suaka Margasatwa, Taman Nasional, Taman Hutan Raya dan Taman Wisata Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5116);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 6);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 6 Tahun 2009 tentang Pemeliharaan Kesenian Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 5);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8 Tahun 2009 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2009 Nomor 7);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG KEPARIWISATAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Dinas adalah Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.
5.
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
6.
Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
7.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha dan Pemerintah Daerah.
8.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
9.
Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
10.
Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesbilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
11.
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
12.
Produk Pariwisata adalah berbagai jenis komponen daya tarik wisata, fasilitas pariwisata dan aksesbilitas yang disediakan bagi dan atau dijual kepada wisatawan, yang saling mendukung secara sinergik dalam suatu kesatuan sistem untuk terwujudnya pariwisata.
13.
Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
14.
Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
15.
Kawasan Strategis Pariwisata adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
16.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
17.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.
18.
Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
19.
Korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS, FUNGSI DAN TUJUAN
Pasal 2
Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
manfaat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kekeluargaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
adil dan merata;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
keseimbangan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
kemandirian;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kelestarian;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
partisipatif;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
berkelanjutan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
demokratis;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
kesetaraan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
kesatuan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kepariwisataan di daerah berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Penyelenggaraan kepariwisataan di daerah bertujuan untuk:
a.
menumbuhkan sikap saling pengertian dan saling menghargai antar sesama manusia, memupuk rasa cinta serta kebanggaan terhadap daerah, tanah air dan bangsa;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melestarikan lingkungan dan sumber daya alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melestarikan kebudayaan daerah sebagai bagian kebudayaan nasional untuk memperkokoh jati diri dan mempertahankan serta memelihara keasliannya;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mendorong pengembangan sumber daya pada destinasi pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memperluas kesempatan berusaha dan lapangan kerja serta meningkatkan peran serta masyarakat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
meningkatkan pendapatan masyarakat dan pemerintah daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Penyelenggara pariwisata di daerah meliputi:
a.
pemerintah daerah, yaitu pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
swasta atau perorangan yang terkait langsung atau tidak langsung dengan industri pariwisata; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
lembaga pariwisata dan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUMBER DAYA PARIWISATA
Pasal 6
Sumber daya pariwisata di daerah terdiri atas:
a.
sumber daya alam;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sumber daya manusia; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sumber daya hasil karya manusia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Pemanfaatan sumber daya pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan dengan memperhatikan prinsip:
a.
menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan budaya, adat istiadat serta nilai-nilai yang tumbuh, hidup dan berkembang di dalam masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya dan kearifan lokal;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memberdayakan masyarakat setempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
meningkatkan kehidupan sosial, ekonomi dan budaya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
keamanan, ketertiban, kebersihan, kesejukan, keindahan, keramahtamahan dan kenangan yang indah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
Pasal 8
Pembangunan kepariwisataan di daerah dilakukan secara terpadu melalui pendekatan kewilayahan dengan mempertimbangkan aspek:
a.
kesatuan geografis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kesatuan aksesibilitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
sumber daya pariwisata; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
produk wisata dan sasaran pasar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pembangunan kepariwisataan di daerah meliputi:
a.
industri pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
destinasi pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemasaran; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
kelembagaan kepariwisataan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Perencanaan dan pengembangan terhadap pelaksanaan pembangunan kepariwisataan di daerah dilakukan secara terpadu dengan sektor lain.
(2)
Pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan atas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi.
(3)
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah.
(4)
Penyusunan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
(5)
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran dan kelembagaan kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pemerintah Daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 12
Penyelenggaraan kepariwisataan di daerah dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.
menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya dan kearifan lokal;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberi manfaat untuk kesejahteraan masyarakat, keahlian, kesetaraan dan proporsionalitas;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memberdayakan masyarakat setempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
menjamin keterpaduan antar sektor, antar daerah, antar pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antar pemangku kepentingan.
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KAWASAN STRATEGIS
Pasal 13
(1)
Penetapan kawasan strategis pariwisata di daerah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan aspek:
a.
sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
potensi pasar;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
kekhususan dari wilayah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan untuk berpartisipasi dalam rangka terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(3)
Kawasan strategis pariwisata harus memperhatikan aspek budaya, sosial dan agama masyarakat setempat.
(4)
Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) merupakan bagian integral dari Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
USAHA PARIWISATA
Pasal 14
Usaha pariwisata di daerah meliputi:
a.
daya tarik wisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
kawasan pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
jasa transportasi wisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
jasa perjalanan wisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
jasa makanan dan minuman;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
penyediaan akomodasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi dan pameran;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
jasa informasi pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
jasa konsultan pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
jasa pramuwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
wisata tirta; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
spa.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan domisili usahanya.
(2)
Tata cara pelaksanaan pendaftaran usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara:
a.
menetapkan kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi dengan usaha skala besar.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Pasal 17
Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan kewenangannya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Setiap orang berhak:
a.
memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan usaha pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menjadi pekerja/pelaku pariwisata; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas:
a.
menjadi pekerja/pelaku pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
konsinyasi; dan/atau
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengelolaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Setiap wisatawan berhak memperoleh:
a.
informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
perlindungan hukum dan keamanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pelayanan kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
perlindungan hak pribadi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Setiap pengusaha pariwisata berhak:
a.
mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Pemerintah Daerah berkewajiban:
a.
menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi dan memberikan kepastian hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melestarikan tradisi dan kekayaan budaya daerah sebagai aset pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memelihara, mengembangkan dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memberdayakan masyarakat setempat beserta lingkungan alam dan budaya lokal;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mendorong kemitraan usaha pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mempromosikan industri kerajinan khas daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mempromosikan potensi daya tarik wisata daerah skala provinsi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Setiap orang berkewajiban:
a.
menjaga dan melestarikan daya tarik wisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
membangun citra positif destinasi pariwisata di daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Setiap wisatawan berkewajiban:
a.
menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memelihara dan melestarikan lingkungan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
turut serta membangun citra positif destinasi pariwisata di daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban:
a.
menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat dan menguntungkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pendidikan dan pelatihan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
memelihara lingkungan yang sehat, bersih dan asri;
Penjelasan: Cukup jelas.
l.
memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;
Penjelasan: Cukup jelas.
m.
menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
n.
menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata.
(2)
Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Setiap pengusaha usaha pariwisata dilarang:
a.
memanfaatkan tempat kegiatan untuk melakukan perjudian, perbuatan asusila, peredaran dan pemakaian narkoba serta tindakan pelanggaran hukum lainnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mempekerjakan tenaga kerja di bawah umur; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mempekerjakan tenaga kerja asing tanpa izin.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 28
(1)
Pemerintah Daerah berwenang:
a.
menyusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melaksanakan pendaftaran, pencatatan dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menetapkan destinasi pariwisata provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menetapkan daya tarik wisata provinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mengalokasikan anggaran kepariwisataan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
mensosialisasikan produk-produk hukum daerah di bidang kepariwisataan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian kewenangan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf h diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
(1)
Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pengembangan kepariwisataan.
(2)
Pemerintah Daerah dapat mengembangkan dan mengelola sistem informasi kepariwisataan sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
BADAN PROMOSI PARIWISATA DAERAH
Pasal 30
(1)
Pemerintah Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang berkedudukan di ibu kota provinsi.
(2)
Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
(3)
Badan Promosi Pariwisata Daerah dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi Pariwisata Indonesia.
(4)
Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu:
a.
unsur penentu kebijakan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
unsur pelaksana.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:
a.
wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pakar/akademisi 2 (dua) orang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.
(3)
Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
Unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.
(3)
Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas:
a.
meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai fungsi sebagai:
a.
koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
(1)
Sumber pembiayaan Badan Promosi Pariwisata Daerah berasal dari:
a.
pemangku kepentingan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARDISASI, SERTIFIKASI DAN TENAGA KERJA
Pasal 37
(1)
Pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan bertujuan untuk membentuk sumber daya manusia yang memiliki kompetensi profesionalisme, berdaya saing dan berbudi luhur.
(2)
Pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah, usaha pariwisata dan masyarakat yang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 38
(1)
Pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan standardisasi, akreditasi dan sertifikasi.
(2)
Standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Pemerintah dengan tata cara penyelenggaraan yang diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Tenaga kerja di bidang kepariwisataan memiliki standar kompetensi.
(2)
Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikat kompetensi.
(3)
Sertifikat kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
(1)
Produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata memiliki standar usaha.
(2)
Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi usaha.
(3)
Sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
(1)
Pengusaha pariwisata dapat mempekerjakan tenaga kerja ahli warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tenaga kerja ahli warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari organisasi asosiasi pekerja profesional kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 42
Dinas dan unsur terkait melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENDANAAN
Pasal 43
Pendanaan pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah, pengusaha dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas publik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
Pemerintah Kabupaten/Kota mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro dan kecil di bidang kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 47
(1)
Setiap wisatawan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dikenakan sanksi berupa teguran lisan disertai dengan pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi.
(2)
Dalam hal wisatawan telah diberi teguran lisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diindahkannya, wisatawan yang bersangkutan dapat diusir dari lokasi perbuatan dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau Pasal 25 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pembatasan kegiatan usaha; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembekuan sementara kegiatan usaha.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dikenakan kepada pengusaha paling banyak 3 (tiga) kali.
(4)
Sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak mematuhi teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5)
Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 49
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dari kegiatannya dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang tersangka;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Polisi Republik Indonesia bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya.
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 50
(1)
Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum merusak fisik atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah).
(3)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah pelanggaran.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disetor ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 Peraturan Daerah ini, terhadap pelaku tindak pidana dapat dikenakan pidana atau denda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua izin di bidang kepariwisataan dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur dan/atau Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal 16 Agustus 2010
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal 16 Agustus 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2010 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Pembangunan kepariwisataan di Kalimantan Selatan dilandasi oleh norma-norma agama dan nilai-nilai budaya sebagai pedoman kehidupan bermasyarakat. Pembangunan kepariwisataan perlu ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab. Untuk melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, maka sesuai dengan kewenangannya Pemerintah Daerah perlu menetapkan kebijakan daerah sebagai dasar hukum pengaturan dan pedoman dalam penyelenggaraan sektor kepariwisataan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.