Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 1814);
3.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3890);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara RI Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4252);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4844);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 4741);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH (KPID) PROVINSI SUMATERA SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
2.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
5.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) adalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan.
6.
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) adalah Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan.
7.
Kepala Sekretariat adalah Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan.
8.
Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara, gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima siaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Pertama Kedudukan
Pasal 3
(1)
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat.
(2)
Kepala Sekretariat secara fungsional bertanggung jawab kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dan secara administratif kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
(3)
Kepala Sekretariat dibantu oleh Kepala Subbagian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas Pokok
Pasal 4
Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Fungsi
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan program kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID);
b.
pelaksanaan fasilitasi program Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID);
c.
pelaksanaan fasilitasi dan pemberian pelayanan teknis Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID);
d.
pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 6
Susunan Organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) terdiri dari:
(1)
a.
Kepala Sekretariat;
b.
Subbagian Tata Usaha;
c.
Subbagian Standarisasi dan Perizinan;
d.
Subbagian Pembinaan dan Pengawasan;
e.
Subbagian Komunikasi dan Kelembagaan.
(2)
Bagan Struktur Organisasi Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Uraian tugas dan fungsi masing-masing Subbagian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
ESELONISASI, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Pertama Eselonisasi
Pasal 8
(1)
Kepala Sekretariat adalah jabatan Eselon III.a.
(2)
Kepala Subbagian adalah jabatan Eselon IV.a.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengangkatan dan Pemberhentian
Pasal 9
(1)
Kepala Sekretariat diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah.
(2)
Kepala Subbagian diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atau pejabat lain yang diberi kewenangan oleh Gubernur atas usul Kepala Sekretariat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 10
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Sekretariat dan Para Kepala Subbagian menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahannya serta memberikan bimbingan dan petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Dalam hal Kepala Sekretariat berhalangan, tugasnya dilakukan oleh salah seorang Kepala Subbagian yang ditunjuk oleh Gubernur dengan memperhatikan senioritas dalam daftar urut kepangkatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 13
(1)
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) diawasi oleh DPRD.
(2)
Dalam rangka pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) wajib menyampaikan laporan kepada DPRD secara berkala setiap 3 (tiga) bulan sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBIAYAAN
Pasal 14
Segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Diundangkan di Palembang
pada tanggal: 5 Agustus 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
MUSYRIF SUWARDI
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
H. ALEX NOERDIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2009 NOMOR 8 SERI E
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah. Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Selatan sebagai unsur pendukung Komisi Penyiaran Indonesia Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di bidang penyiaran.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…