Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2009

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2009
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000, sebagaimana telah diganti dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 pungutan atas penggantian biaya cetak peta dan pelayanan jasa ketatausahaan adalah merupakan jenis pungutan Provinsi;
b.
bahwa pelayanan jasa ketatausahaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah guna menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;
4.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang;
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 125 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan Lain-lain;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum;
20.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Provinsi Papua Barat

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA DAN PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
2.
Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan Pemerintahan otonom oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut Azas Otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan Prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
4.
Daerah adalah Provinsi Papua Barat.
5.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat.
6.
Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat.
7.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
8.
Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan jasa ketatausahaan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
9.
Peta adalah suatu benda yang terbuat dari kertas atau sejenis yang memuat gambar mengenai suatu lokasi/wilayah dengan skala tertentu yang dapat memberikan informasi mengenai batas-batas lokasi/wilayah tertentu.
10.
Pelayanan Jasa Ketatausahaan adalah pelayanan yang diberikan oleh aparat/petugas pada pihak-pihak yang membutuhkan peta, surat-surat/dokumen tertentu yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi.
11.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
12.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
13.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Papua Barat.
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terhutang.
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA OBJEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pencetakan peta dan pelayanan jasa ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Objek Retribusi adalah Jasa Ketatausahaan yang meliputi penyediaan dan pemberian:
a.
Pencetakan Peta: seperti peta dasar, peta digital, peta tematik dan peta teknis;
b.
Blanko, formulir, rekomendasi dan surat keterangan;
c.
Legalisasi Surat-surat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Subjek Retribusi adalah Orang pribadi atau Badan yang mendapatkan jasa pelayanan dari Pemerintah Daerah;
(2)
Wajib retribusi adalah Orang pribadi atau Badan yang wajib melakukan pembayaran retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis, skala/ukuran, bentuk dan jumlah lembaran penggantian biaya cetak peta dan dokumen yang diterima oleh Wajib Retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
Prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi diukur berdasarkan penggantian sebagian biaya cetak peta, legalisasi dan dokumen ketatausahaan, kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
Struktur dan besarnya tarif retribusi adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WILAYAH PUNGUT
Pasal 9
Retribusi terutang dipungut di daerah tempat pelayanan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
Pasal 10
(1)
Retribusi yang dipungut dengan menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD);
(2)
Retribusi yang dipungut dengan Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) untuk Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan;
(3)
Pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) ditempelkan pada dokumen administrasi yang merupakan bukti adanya pelayanan Retribusi Jasa Ketatausahaan;
(4)
Dokumen administrasi sebagaimana pada ayat (3) adalah pemberian Blanko, Formulir atau barang cetakan lainnya, Surat izin, Rekomendasi, dan Surat-surat Keterangan, Pengesahan Peta yang terkait dengan Perencanaan dan Jasa Ketatausahaan lainnya yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
(5)
Tata Cara Pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) tidak dapat diborongkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
TANDA PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 12
(1)
Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) diadakan/disiapkan oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat.
(2)
Dalam Melaksanakan tugas pemungutan, setiap SKPD/UPTD pengelola pungutan mengajukan permintaan jumlah Tanda Pembayaran Retribusi (TPR) sesuai dengan kebutuhan kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 13
(1)
Gubernur dapat memberikan keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi.
(2)
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KADALUARSA PENAGIHAN
Pasal 14
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi kecuali apabila wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kadaluarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan surat teguran;
b.
Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 2 Desember 2009
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 4 Desember 2009
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd.
LUCIUS AUPARAY
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2009 NOMOR 38
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta dan Pelayanan Jasa Ketatausahaan di Provinsi Papua Barat. Retribusi ini merupakan jenis pungutan Provinsi yang bertujuan untuk menunjang pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah. Objek retribusi meliputi pencetakan peta, blanko/formulir/rekomendasi, dan legalisasi surat-surat. Prinsip penetapan tarif didasarkan pada penggantian sebagian biaya, kemampuan masyarakat, dan aspek keadilan. Tata cara pemungutan, pembayaran, serta ketentuan mengenai keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…