Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Provinsi Sumatera Selatan;
b.
bahwa Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Provinsi Sumatera Selatan sebagaimana dimaksud, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan (Lembaran Negara RI Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1814);
2.
Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara RI Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara RI Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
3.
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
4.
Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara RI Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
5.
Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438);
6.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
7.
Peraturan Pemerintah RI Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2.
Provinsi adalah Provinsi Sumatera Selatan.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
4.
Gubernur adalah Gubernur Sumatera Selatan.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
7.
Dinas adalah Dinas Provinsi Sumatera Selatan.
8.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Provinsi Sumatera Selatan.
9.
Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Provinsi Sumatera Selatan.
10.
Jabatan Fungsional adalah Jabatan Teknis yang tidak tercantum dalam struktur Organisasi, namun sangat diperlukan dalam tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini, dibentuk Dinas-dinas Provinsi Sumatera Selatan.
(2)
Dinas-dinas Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah sebagai berikut:
a.
Dinas Pendidikan;
b.
Dinas Kesehatan;
c.
Dinas Pekerjaan Umum Pengairan;
d.
Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga;
e.
Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya;
f.
Dinas Pemuda dan Olahraga;
g.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
h.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
i.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika;
j.
Dinas Sosial;
k.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata;
l.
Dinas Kelautan dan Perikanan;
m.
Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura;
n.
Dinas Peternakan;
o.
Dinas Perkebunan;
p.
Dinas Kehutanan;
q.
Dinas Pertambangan dan Energi;
r.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan;
s.
Dinas Pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DINAS PENDIDIKAN
Bagian Pertama Kedudukan
Pasal 3
(1)
Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi di bidang pendidikan.
(2)
Dinas Pendidikan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas pokok
Pasal 4
Dinas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi dan tugas dekonsentrasi di bidang pendidikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Fungsi
Pasal 5
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Dinas Pendidikan mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan kegiatan tata usaha, urusan umum, perencanaan, kepegawaian dan keuangan;
b.
perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan;
c.
pengolahan data, pembinaan teknis dan program pembangunan pendidikan nasional;
d.
pengawasan dan pengendalian teknis atas pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan pemerintah;
e.
pemberian perizinan dan pelaksanaan pelayanan umum di bidang pendidikan;
f.
pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dalam lingkup tugasnya;
g.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Susunan Organisasi
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi Dinas Pendidikan, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, membawahi:
1.
Subbagian Penyusunan Program, Evaluasi dan Pelaporan;
2.
Subbagian Keuangan;
3.
Subbagian Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan.
c.
Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, membawahi:
1.
Seksi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
2.
Seksi Peningkatan Kesejahteraan Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
3.
Seksi Pembinaan dan Pengembangan Karir Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
d.
Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar, membawahi:
1.
Seksi Pembinaan TK/SLB;
2.
Seksi Pembinaan Sekolah Dasar;
3.
Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Pertama.
e.
Bidang Pembinaan Dikmenti, membawahi:
1.
Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Atas;
2.
Seksi Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan dan Perguruan Tinggi;
3.
Seksi Pembinaan Sekolah Swasta.
f.
Bidang Pembinaan Non Formal, Informal dan Kebudayaan, membawahi:
1.
Seksi Pembinaan Pendidikan Anak Usia Dini(PAUD) dan Penjas;
2.
Seksi Kebudayaan;
3.
Seksi Pembina Pendidikan Masyarakat dan Kesetaraan.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas(UPTD) terdiri dari 5(lima) UPTD, yaitu:
1.
Museum Negeri Sumatera Selatan;
2.
Balai Latihan Pendidikan Teknis;
3.
Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan;
4.
Graha Teknologi;
5.
Balai Pengembangan dan Pelatihan Pendidikan Non Formal Informal(BP3NFI) Sumatera Selatan.
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Bagan Susunan Organisasi Dinas Pendidikan Nasional adalah sebagaimana tercantum pada Lampiran 1 dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Diundangkan di Palembang
pada tanggal 23 Juni 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd
H. SYAHRIAL OESMAN
Ditetapkan di Palembang
pada tanggal 18 Juni 2008
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd
H. SYAHRIAL OESMAN
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat(1) Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, dengan menetapkan kembali Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas Provinsi Sumatera Selatan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…