PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN NOMOR 8 TAHUN 2008
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa di wilayah Kalimantan Selatan terdapat peninggalan kepurbakalaan, kesejarahan dan nilai tradisional yang beranekaragam yang mencerminkan karakter masyarakat Kalimantan Selatan;
b.
bahwa museum sebagai tempat penyimpanan peninggalan budaya yang bermanfaat untuk pendidikan dan wisata;
c.
bahwa sesuai dengan kewenangan provinsi sebagai daerah otonomi, provinsi mempunyai kewenangan dalam penyelenggaraan pengelolaan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai tradisional dan permuseuman;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional dan Permuseuman;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 antara lain mengenai Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3516);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1995 tentang Pemeliharaan dan Pemanfaatan Benda Cagar Budaya di Museum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3599);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
13.
Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 02 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 1987 Nomor 5);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2008 Nomor 5);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN KEPURBAKALAAN, KESEJARAHAN, NILAI TRADISIONAL DAN PERMUSEUMAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kalimantan Selatan.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Selatan.
4.
Dinas adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Selatan.
5.
Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahaan, Nilai Tradisional dan Permuseuman yang selanjutnya disebut pengelolaan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pangkajian, perlindungan, pemeliharaan, pengembangan dan pemanfaatan di bidang kepurbakalaan, kesejarahan, nilai tradisional dan Permuseuman yang sesungguhnya merupakan Benda Cagar Budaya (BCB).
6.
Kepurbakalaan adalah semua peninggalan budaya masyarakat masa lalu yang bercorak Prasejarah, Hindu-Budha, Islam maupun kolonial.
7.
Benda Cagar Budaya adalah:
a.
benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya, yang berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun serta dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
b.
benda alam yang dianggap mempunyai nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan.
8.
Situs adalah lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
9.
Peninggalan Budaya adalah semua benda bergerak dan tidak bergerak yang menjadi warisan budaya.
10.
Kesejarahan adalah dinamika peristiwa yang terjadi di masa lalu dalam berbagai aspek kehidupan dan hasil rekonstruksi peristiwa-peristiwa tersebut, serta peninggalan-peninggalan masa lalu dalam bentuk pemikiran ataupun teks tertulis dari tradisi lisan.
11.
Nilai Tradisional adalah konsep abstrak mengenai masalah dasar yang amat penting dan berguna dalam hidup dan kehidupan manusia yang tercermin dalam sikap dan prilaku yang lalu berpegang teguh pada adat istiadat.
12.
Permuseuman adalah segala seluk beluk atau hal yang menyangkut museum.
13.
Masyarakat adalah perorangan atau kelompok orang atau badan usaha atau lembaga swadaya masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
Pengelolaan bertujuan untuk:
a.
melindungi, mengamankan dan melestarikan peninggalan budaya di Kalimantan Selatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memelihara dan mengembangkan nilai-nilai tradisional yang merupakan jatidiri dan sebagai perlambang kebanggaan daerah dan masyarakat Kalimantan Selatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meningkatkan pemahaman kesadaran masyarakat terhadap sejarah Kalimantan Selatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
meningkatkan kepedulian, kesadaran dan aspirasi masyarakat terhadap peninggalan budaya Kalimantan Selatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
membangkitkan semangat cinta tanah air, nasionalisme dan patriotisme;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
membangkitkan motivasi, memparkaya inspirasi dan memperluas khasanah bagi masyarakat dalam berkarya dalam bidang kebudayaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Ruang lingkup pengelolaan meliputi:
a.
peninggalan budaya, situs dan lingkungannya yang terdapat di Kalimantan Selatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengkajian, penulisan dan sosialisasi kesejarahan Kalimantan Selatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
nilai-nilai tradisional yang terkandung dalam semua aspek budaya Kalimantan Selatan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pengumpulan, pemeliharaan, pemanfaatan benda bukti peninggalan budaya Kalimantan Selatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGELOLAAN
Bagian PertamaWewenang dan Tanggung Jawab
Pasal 4
(1)
Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan di bidang kepurbakalaan, kesejarahan, nilai tradisional dan permuseuman di tingkat daerah.
(2)
Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKepurbakalaan
Pasal 5
Wewenang dan tanggung jawab di bidang kepurbakalaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a.
pendataan, pencatatan, dan pendokumentasian terhadap peninggalan budaya yang tersebar di wilayah Kalimantan Selatan dan atau dikuasai masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyelamatan terhadap penemuan peninggalan budaya yang masih terkubur di tanah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengkajian ulang terhadap penemuan peninggalan budaya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengaturan pemanfaatan bagi kepentingan sosial, budaya, pendidikan, dan pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Untuk kepentingan kepurbakalaan, Dinas berkewajiban untuk:
a.
melakukan upaya pelestarian, pemeliharaan, perlindungan dan pemanfaatan atas peninggalan budaya, situs dan perlindungan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan sosialisasi kepurbakalaan sesuai dengan standar teknis arkeologi kepada masyarakat secara luas, sistematis dan terarah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan masyarakat setempat, para ahli dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Hasil penemuan peninggalan budaya dalam bentuk benda bergerak disimpan di museum.
(2)
Hasil penemuan peninggalan budaya dalam bentuk tidak bergerak yang berada pada tanah milik perorangan perlu dibebaskan dengan diberi pengganti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Ketentuan mengenai hasil penemuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Dalam hal masyarakat menemukan dan atau menyimpan benda peninggalan budaya, maka wajib mendaftarkannya pada Dinas.
(2)
Batas waktu pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari.
(3)
Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendokumentasikan hal ihwal benda peninggalan budaya yang disimpan oleh masyarakat.
(4)
Tata cara pendaftaran dan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Peninggalan budaya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan sosial, budaya, kepariwisataan dan kegiatan ilmiah.
(2)
Tata cara pemanfaatan peninggalan budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaKesejarahan
Pasal 10
(1)
Wewenang dan tanggung jawab di bidang kesejarahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a.
pemeliharaan, perlindungan dan pengkajian sumber-sumber sejarah sebagai bahan penulisan sejarah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengembangan sejarah Kalimantan Selatan melalui penulisan sejarah secara obyektif dan ilmiah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pemeliharaan dan pemilihan hasil penulisan sejarah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemanfaatan hasil penulisan sejarah dengan mensosialisasikannya melalui jalur pendidikan, media massa, penerbitan berkala dan sarana publikasi lainnya yang dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas dengan melibatkan tenaga ahli dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatNilai Tradisional
Pasal 11
(1)
Wewenang dan tanggung jawab di bidang nilai tradisional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi:
a.
pengkajian, pemeliharaan dan pengembangan nilai-nilai tradisional Kalimantan Selatan yang dipedomani oleh masyarakat dalam berprilaku dan bertindak, yang meliputi aspek ungkapan, peribahasa, upacara, cerita dan arsitektur tradisional permainan rakyat, naskah kuno, sistem pengetahuan, sistem kemasyarakatan, arsitektur tradisional masyarakat kampung adat, dan nilai-nilai tradisional lainnya yang tumbuh dan berkembang di masyarakat Kalimantan Selatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemeliharaan dan pemilihan terhadap nilai tradisional yang sesuai dengan perkembangan zaman; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelestarian aspek arsitektur tradisional melalui pembangunan gedung untuk publik dan perkantoran milik Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan pelestarian aspek arsitektur tradisional melalui pembangunan gedung dan perkantoran daerah harus berciri khas arsitektur rumah Banjar Bubung Tinggi.
(2)
Perlindungan terhadap masyarakat yang menggunakan dan mengembangkan nilai-nilai tradisional dalam kehidupannya.
(3)
Pensosialisasian hasil kajian nilai tradisional Kalimantan Selatan pada masyarakat luas.
(4)
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dinas dengan melibatkan tenaga ahli dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPermuseuman
Pasal 12
(1)
Wewenang dan tanggung jawab di bidang permuseuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) meliputi penyelenggaraan, pengumpulan, pengkajian, perawatan, pengamanan dan pemanfaatan benda-benda hasil budaya, alam dan lingkungannya.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Dinas dengan melibatkan tenaga ahli dan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Setiap benda yang menjadi koleksi museum harus memperhatikan kriteria:
a.
memiliki nilai sejarah dan ilmiah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memiliki identitas menurut bentuk dan wujudnya tipe dan gayanya, fungsi dan asalnya secara historis, geografis genos dalam orde biologi atau periodisasi dalam geologi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
dapat menjadi monumen dalam sejarah dan budaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Koleksi museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didokumentasikan secara verbal dan visual sesuai dengan ketentuan teknis permuseuman melalui kegiatan pengkajian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Koleksi museum tidak dapat diperjualbelikan dan atau dipindahtangankan.
(2)
Untuk kepentingan pelayanan kepada masyarakat, setiap museum dapat saling meminjamkan koleksi.
(3)
Penyelenggaraan museum dapat bekerja sama dengan instansi dan lembaga lain baik pemerintah maupun masyarakat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai peminjaman koleksi museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Pengumpulan koleksi museum dilakukan oleh Dinas dan UPT Museum.
(2)
Dalam hal pengumpulan koleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) benda warisan alam dan budaya milik masyarakat baik yang dihibahkan, diganti rugi, maupun yang dititipkan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
bukti kepemilikan yang sah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
telah mendapatkan persetujuan dari ahli warisnya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
perjanjian yang dituangkan dalam berita acara.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumpulan koleksi museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Perawatan koleksi museum dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi kerusakan koleksi yang disebabkan faktor alam dan atau manusia.
(2)
Perawatan koleksi museum dilaksanakan di dalam ruang perawatan dengan cara dan teknik tertentu sesuai dengan kaidah permuseuman.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pengamanan koleksi museum dilakukan untuk menjaga keaslian, keutuhan dan kelengkapan koleksi.
(2)
Pelaksanaan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh petugas yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Pemanfaatan koleksi museum dapat dilakukan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, penghayatan, pariwisata dan pemanfaatan lainnya sepanjang tidak menimbulkan kerusakan, hilang atau pemindahan benda koleksi museum.
(2)
Pengelola museum berwenang menetapkan kebijakan pemanfaatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Khusus untuk pemanfaatan kepentingan pendidikan, pihak penyelenggara sekolah menganjurkan para siswanya untuk melakukan kunjungan ke museum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Dalam hal pemanfaatan koleksi museum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), pengelola museum wajib menginformasikannya melalui pameran tetap dan atau temporer, pemutaran slide atau film, video, museum keliling, bimbingan dan penyuluhan, ceramah, seminar, penyusunan buku hasil penelitian, serta cara dan bentuk lainnya yang berfungsi sebagai sarana penyajian koleksi museum.
(2)
Pihak pengelola museum berhak untuk melakukan renovasi tata pameran tetap dengan memperbaiki sarana pameran, tata letak koleksi penggantian dan atau penambahan koleksi dengan yang baru sekurang-kurangnya dilakukan dalam 5 (lima) tahun sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 20
(1)
Masyarakat berperan serta dalam pengelolaan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai tradisional dan permuseuman.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
a.
menerima dan memberi informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan pengkajian dan pengembangan yang bekerja sama dengan instansi terkait;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyatakan keberatan secara tertulis maupun lisan terhadap kebijakan pemerintah yang menimbulkan dampak negatif bagi benda cagar budaya; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memberikan masukan sebagai bahan pengambilan keputusan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 21
Pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur yang dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas berkoordinasi dengan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 22
Pembiayaan pengelolaan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai tradisional, dan permuseuman berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 23
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menyuruh berhenti atau seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik Polri bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka atau keluarganya;
Penjelasan: Cukup jelas.
k.
Melakukan tindakan lain yang diperlukan untuk kelancaran penyidikan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polri sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
(1)
Barang siapa tidak mendaftarkan benda peninggalan budaya yang dikuasai dan atau dimiliki oleh masyarakat kepada instansi yang berwenang sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1), dipidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Selain ancaman pidana kurungan atau denda sebagaimana dimaksud ayat (1), terhadap pelanggaran Pasal 8 ayat (1) dapat dikenakan ancaman pidana atau denda sesuai dengan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 25
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur tentang pengelolaan kepurbakalaan, kesejarahan, nilai tradisional dan museum dinyatakan masih dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.
(2)
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, benda peninggalan budaya yang belum terdaftar diberikan waktu paling lama 6 bulan terhitung sejak tanggal Pengundangan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Ketentuan lebih lanjut mengenai hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Ditetapkan di Banjarmasin pada tanggal
GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. RUDY ARIFFIN
Diundangkan di Banjarmasin pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN,
ttd.
H. M. MUCHLIS GAFURI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN SELATAN TAHUN 2008 NOMOR 8
Penjelasan Umum
I. UMUM
Di wilayah Kalimantan Selatan telah ditemukan berbagai bentuk peninggalan kepurbakalaan, beberapa di antaranya mencerminkan karateristik tersendiri bila dibandingkan dengan daerah lain di wilayah nusantara.
Untuk mengembangkan kebudayaan daerah di bidang kesejarahan khususnya mengenai kesadaran masyarakat akan sejarah, peristiwa sejarah, sejarah lokal dan sejarah daerah perlu dilakukan kegiatan penulisan dan sosialisasi nilai-nilai kesejarahan Kalimantan Selatan.
Kalimantan Selatan sebagai daerah budaya, memiliki sejumlah nilai dan norma sosial budaya yang melandasi pemikiran dan prilaku warganya, Berbagai ungkapan tradisional merupakan contoh gambaran pandangan hidup masyarakat yang memiliki nilai-nilai kehidupan bermasyarakat yang luhur dan sangat penting untuk dipelihara, dilestarikan dan diwariskan kepada generasi penerus.
Benda-benda yang bernilai budaya yang tersebar di alam baik yang berserakan di permukaan tanah, masih ada di dalam tanah atau yang dikuasai oleh perorangan perlu disimpan di museum untuk dilindungi serta dimanfaatkan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, maupun pariwisata.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Cukup jelas.
Pasal 3 Cukup jelas.
Pasal 4 Cukup jelas.
Pasal 5 Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Yang dimaksud dengan pihak-pihak yang berkepentingan misalnya para kolektor, dan pecinta benda-benda purbakala.
Pasal 7
Ayat (1) Benda bergerak adalah benda yang dapat dipindahkan misalnya keramik, gerabah, keris dan sebagainya.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 8 Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1) Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1) Sumber sejarah terdiri dari: - Sumber tulisan yaitu naskah (tulisan tangan) kuno, arsip, surat, surat kabar majalah, buku, dan lain-lain - Sumber benda yaitu patung, prasasti, bangunan, monumen, senjata, alat tulis, mata uang, dan lain-lain. - Sumber lisan yaitu orang (Tokoh Sejarah), kaset rekaman, film, cerita rakyat, dan lain-lain.
Ayat (2) Cukup jelas.
Pasal 11 Ayat (1) huruf c. Pelestarian aspek arsitektur tradisional melalui pembangunan gedung dan perkantoran daerah harus berciri khas arsitektur rumah Banjar Bubung Tinggi.
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1) Pada dasarnya masyarakat tidak dapat menyerahkan benda-benda budaya miliknya ke museum secara sembarangan. Hal ini untuk menghapus kesan masyarakat, seolah-olah museum adalah tempat penyimpanan benda-benda yang tidak dipakai/tidak berguna. Kriteria yang dimaksud mengingat museum Negeri Provinsi merupakan museum umum yang menyimpan jenis/klasifikasi koleksi sesuai cabang ilmu yang mempelajarinya yaitu: Koleksi geologika, biologika etnografika, arkeologika, historika, numismatika, heraldika, filologika, keramologika, seni rupa dan teknologika.
Ayat (2) - Dokumentasi koleksi yang dimaksud adalah pencatatan koleksi pada buku-buku induk, kartutik maupun komputer meliputi latar belakang sejarah, guna dan fungsi koleksi pada masyarakat - Dokumentasi verbal, meliputi photo berwarna, hitam putih dan slide.
Pasal 14
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2) Peminjaman koleksi dilakukan untuk memenuhi materi tata pameran khusus/temporer. Hal itu mengingat banyaknya koleksi arkeologi dan sejarah yang telah menjadi koleksi museum.
Pasal 15
Ayat (1) Pengumpulan koleksi museum dapat dilakukan dengan berbagai cara yaitu imbalan jasa, pembuatan replika, atau reproduksi dan titipan.
Ayat (2) Cukup jelas.
Ayat (3) Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1) Yang dimaksud dengan kerusakan koleksi yang disebabkan faktor alam umpamanya berkarat, keropos, dan lain-lain. Sedangkan kerusakan karena faktor manusia umpamanya vandalisme, untuk perawatan koleksi memerlukan perawatan dan perlengkapan teknis perawatan seperti ruang fumigasi, laboratorium, bahan-bahan kimia, dan lain-lain. Pengetahuan teknis perawatan koleksi dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan maupun pengalaman.
Pasal 17 Pengamanan koleksi dilakukan melalui upaya: a. pengadaan kelengkapan sarana dan prasarana pengamanan pada bangunan museum, meliputi persyaratan teknis bangunan. b. tersedianya tenaga keamanan museum.
Pasal 18 Cukup jelas.
Pasal 19 Cukup jelas.
Pasal 20 Masyarakat adalah orang perorangan atau kelompok masayarakat atau badan usaha atau lembaga swadaya masyarakat. Peran serta masyarakat adalah sebagai kegiatan masyarakat yang timbul atas minat, kehendak dan keinginan sendiri untuk bergerak dan melakukan kegiatan di bidang kepurbakalaan, kesejarahan, nilai tradisional dan museum. Yang dimaksud dengan instansi terkait adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi, Kabupaten/Kota, Balai Arkeologi, Balai Kajian Sejarah dan Nilai Tradisional.
Pasal 21 Cukup jelas.
Pasal 22 Cukup jelas.
Pasal 23 Cukup jelas.
Pasal 24 Cukup jelas.
Pasal 25 Cukup jelas.
Pasal 26 Cukup jelas.
Pasal 27 Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.