Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2008

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2008
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2008

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa kekayaan seni-budaya dan keunikan kehidupan sosial yang merupakan hasil karya, rasa, karsa masyarakat serta keanekaragaman flora dan fauna, bentang alam dan saujana merupakan modal dasar dalam melaksanakan pembangunan kepariwisataan nasional dan daerah, yang dilakukan secara sistematik, terencana, holistik, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab, dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, dan kepentingan nasional;
b.
bahwa wilayah Jawa Barat merupakan daerah tujuan wisata yang memiliki potensi wisata yang beragam dan menarik, terdiri dari potensi alam, budaya, dan kreasi manusia lainnya yang perlu dikelola dan dikembangkan untuk tujuan peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan seluruh sumber daya pariwisata daerah;
c.
bahwa pengembangan dan pengelolaan sumber daya kepariwisataan bersifat multidisiplin dan multi pemangku kepentingan, sehingga diperlukan adanya keterpaduan antar disiplin dan antar pemangku kepentingan;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu mengatur Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3470);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
6.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412);
7.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279);
8.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
11.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4724);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3658);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4761);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4833);
17.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perlindungan Lingkungan Geologi (Lembaran Daerah Tahun 2002 Nomor 2 Seri E);
18.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Bahasa, Sastra dan Aksara Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 5 Seri E);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pemeliharaan Kesenian (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 6 Seri E);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Kepurbakalaan, Kesejarahan, Nilai Tradisional dan Museum (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 7 Seri E);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 21);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
5.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Jawa Barat.
6.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Jawa Barat.
7.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
8.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretaris Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
9.
Badan adalah Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah, Persekutuan, Firma, Kongsi, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan atau Lembaga dan bentuk usaha tetap lainnya.
10.
Wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan obyek yang dikunjungi dalam waktu sementara.
11.
Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata.
12.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha dan pemerintah.
13.
Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata yang bersifat multidimensi serta antar disiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antar wisatawan dengan masyarakat setempat, sesama wisatawan, pemerintah dan pengusaha.
14.
Sumber Daya Pariwisata adalah flora, fauna, bentang alam, seni, budaya, saujana, tata kehidupan masyarakat, benda atau bangunan karya manusia yang dapat digunakan sebagai daya tarik wisata.
15.
Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan dan nilai, berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.
16.
Daerah Tujuan Pariwisata yang selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah area atau kawasan geografis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat unsur atraksi wisata, fasilitas umum dan pariwisata, aksesibilitas dan masyarakat, yang saling terkait dan melengkapi untuk terwujudnya kepariwisataan.
17.
Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggara pariwisata.
18.
Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
19.
Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
20.
Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, ketrampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
21.
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 2
Maksud penyelenggaraan kepariwisataan adalah dalam rangka menggerakkan seluruh potensi pariwisata yang ada di daerah agar dapat berkembang secara optimal dan fungsional, selaras dengan nilai-nilai agama dan budaya masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Kepariwisataan bertujuan untuk:
a.
terpeliharanya nilai-nilai agama dan budaya masyarakat Jawa Barat;
b.
terpupuknya rasa cinta tanah air dan meningkatnya persahabatan antar bangsa;
c.
tumbuhnya rasa persatuan, pluralisme dan multikultur;
d.
terdorongnya pendayagunaan potensi Daerah;
e.
terciptanya kesempatan berusaha dan lapangan kerja bagi masyarakat Jawa Barat yang luas dan merata;
f.
terpeliharanya kelestarian dan keindahan lingkungan alam dan budaya Jawa Barat; dan
g.
meningkatnya kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan Daerah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
ASAS DAN PRINSIP
Pasal 5
Kepariwisataan diselenggarakan dengan menjunjung norma agama dan nilai budaya berdasarkan asas manfaat, kekeluargaan, adil dan merata, keseimbangan, kemandirian, kelestarian, partisipatif, berkelanjutan, demokratis, kesetaraan dan kesatuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:
a.
Menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dengan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dengan lingkungan;
b.
Menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal;
c.
Menerapkan prinsip-prinsip berbasis masyarakat, berwawasan budaya, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan;
d.
Bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
e.
Memelihara kelestarian alam dan lingkungan;
f.
Menjamin keterpaduan antar sektor dan antar daerah yang merupakan satu kesatuan secara sistematik dalam kerangka otonomi daerah;
g.
Mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata, sepanjang tidak bertentangan dengan nilai-nilai agama dan budaya daerah; dan
h.
Memperkokoh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
Pasal 7
Pembangunan kepariwisataan dilaksanakan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk melakukan perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7, meliputi:
a.
industri pariwisata;
b.
destinasi pariwisata;
c.
pemasaran; dan
d.
kelembagaan kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan, terdiri atas Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/kota.
(2)
Untuk melaksanakan pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8, disusun Rencana Pembangunan Kepariwisataan yang mencakup kurun waktu 20(dua puluh) tahun.
(3)
Rencana Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Daerah dan Kabupaten/Kota yang merupakan satu kesatuan sistem.
(4)
Proses penyusunan Rencana Pembangunan Kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan dengan melibatkan keterwakilan masyarakat, akademisi, pelaku usaha pariwisata, pekerja pariwisata, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(5)
Rencana Pembangunan Kepariwisataan Daerah dituangkan dalam Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah, yang diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Rencana Pembangunan Kepariwisataan Daerah mencakup visi dan misi untuk kurun waktu tertentu serta tahapan sasaran yang akan diwujudkan, kebijakan dan strategi untuk pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan destinasi pariwisata, pembangunan usaha pariwisata, pemasaran pariwisata serta pengorganisasian kepariwisataan dalam rangka mewujudkan tujuan penyelenggaraan kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dalam hal yang bersifat khusus atau sebagai kegiatan rintisan, Pemerintah Daerah dapat menyelenggarakan kegiatan wisata secara mandiri atau bekerjasama dengan usaha pariwisata dan/atau masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Daerah, wilayah, lokasi, bangunan atau saujana yang karena memiliki sifat khusus dan/atau telah digunakan oleh masyarakat sebagai daya tarik wisata, wajib dilindungi dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Daerah agar tidak beralih fungsi atau merugikan kepentingan umum.
(2)
Kepada masyarakat yang memiliki dan/atau menguasai daerah, wilayah, lokasi, bangunan atau saujana sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diberikan kompensasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kriteria daerah, wilayah, lokasi, bangunan atau saujana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 13
Pemerintah Daerah berwenang:
a.
melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan untuk skala Daerah, meliputi:
1.
penyusunan Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPDA);
2.
pelaksanaan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan Daerah dalam pengembangan sistem informasi dan pengembangan sumber daya manusia kebudayaan pariwisata;
3.
pelaksanaan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan Daerah dalam penerapan standardisasi bidang pariwisata serta penelitian kebudayaan dan pariwisata;
4.
pelaksanaan kebijakan nasional dan penetapan pedoman pengembangan destinasi pariwisata;
5.
pelaksanaan kebijakan nasional dan penetapan kebijakan Daerah dalam pembinaan usaha dan penyelenggaraan usaha pariwisata;
6.
penetapan dan pelaksanaan pedoman perencanaan pemasaran;
7.
penetapan dan pelaksanaan pedoman partisipasi dan penyelenggaraan pameran atau kegiatan budaya dan pariwisata;
8.
penetapan dan pelaksanaan pedoman serta penyelenggaraan widya wisata;
9.
penetapan dan pelaksanaan pedoman kerjasama pemasaran;
10.
pelaksanaan Rancangan Induk Penelitian Arkeologi Nasional, berkoordinasi dengan Balai Arkeologi;
11.
penyelenggaraan pelatihan sumber daya manusia pariwisata; dan
12.
pemeliharaan dan pengembangan aset-aset Daerah yang menjadi daya tarik wisata.
b.
melaksanakan pemberian ijin atau pendaftaran, pencatatan dan pendataan usaha pariwisata;
c.
melaksanakan kerjasama internasional pengembangan destinasi pariwisata;
d.
melaksanakan fasilitasi kerjasama pengembangan dan menetapkan destinasi pariwisata serta daya tarik wisata Daerah;
e.
melaksanakan monitoring dan evaluasi pengembangan pariwisata;
f.
menyelenggarakan dan memfasilitasi promosi destinasi dan produk wisata yang berada di wilayahnya;
g.
mengembangkan sistem informasi pemasaran pariwisata;
h.
menetapkan kekhasan pariwisata Daerah dan penetapan moto pariwisata Daerah;
i.
mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KAWASAN STRATEGIS KEPARIWISATAAN, KAWASAN WISATA UNGGULAN DAN JALUR WISATA
Bagian Kesatu Kawasan Strategis Kepariwisataan
Pasal 14
(1)
Kawasan strategis kepariwisataan merupakan daerah atau wilayah yang mempunyai nilai strategis politik, ekonomi, sosial budaya dan/atau pertahanan dan keamanan, untuk menjaga keutuhan sebagai bangsa atau keutuhan wilayah tanah air, yang pengelolaannya dilakukan melalui penyelenggaraan kegiatan kepariwisataan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kawasan strategis kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a.
Sumber daya pariwisata alam dan budaya, yang potensial menjadi daya tarik pariwisata;
b.
Potensi pasar;
c.
Lokasi-lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan kebutuhan wilayah;
d.
Perlindungan terhadap lokasi-lokasi strategis yang mempunyai peran keagamaan;
e.
Perlindungan terhadap lokasi-lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
f.
Perlindungan terhadap lokasi-lokasi strategis yang mempunyai peran strategis, menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup; dan
g.
Kesiapan dan dukungan masyarakat.
(2)
Kawasan strategis pariwisata dikembangkan untuk berperan serta dalam terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(3)
Kawasan strategis pariwisata harus memperhatikan aspek agama, norma dan sosial budaya masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kawasan Wisata Unggulan
Pasal 16
(1)
Kawasan wisata unggulan merupakan daerah atau wilayah yang menjadi kawasan wisata dengan skala Daerah, nasional dan/atau internasional yang memiliki pesan strategis terkait dengan pengembangan wilayah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan pengembangan kawasan wisata unggulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Jalur Wisata
Pasal 17
(1)
Jalur wisata merupakan rangkaian dari berbagai daya tarik wisata yang terbentuk menjadi suatu jalur yang dinikmati oleh wisatawan di dalam satu destinasi pariwisata atau lebih, di dalam satu daerah administratif atau lebih.
(2)
Pengembangan jalur wisata menggunakan pendekatan lintas wilayah secara terintegrasi sebagai satu kesatuan.
(3)
Pemerintahan Kabupaten/Kota yang daerahnya menjadi jalur wisata, memberikan dukungan pengembangan jalur wisata secara lintas daerah.
(4)
Pengembangan jalur wisata sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
JENIS USAHA PARIWISATA
Pasal 18
(1)
Usaha Pariwisata meliputi:
a.
Daya tarik wisata;
b.
Kawasan pariwisata;
c.
Jasa transportasi wisata;
d.
Jasa perjalanan wisata;
e.
Jasa makanan dan minuman;
f.
Penyediaan akomodasi;
g.
Penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h.
Penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif dan pameran;
i.
Jasa informasi pariwisata;
j.
Jasa konsultasi pariwisata;
k.
Jasa pramuwisata; dan
l.
Wisata tirta.
(2)
Usaha pariwisata selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada Pasal 18, pengusaha pariwisata wajib memperoleh ijin atau mendaftarkan usaha pariwisata kepada Pemerintah Daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara ijin usaha atau pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Pemerintah Daerah dapat menunda atau meninjau kembali ijin atau pendaftaran usaha pariwisata, apabila tidak sesuai dengan tata cara perolehan ijin dan pendaftaran pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Pemerintah Daerah berkewajiban mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil dan menengah serta koperasi dengan cara melaksanakan program kemitraan usaha mikro, kecil dan menengah, serta koperasi bidang usaha pariwisata dengan usaha skala besar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
Pasal 22
(1)
Usaha pariwisata dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbentuk badan hukum Indonesia atau perseorangan.
(2)
Dalam melakukan kegiatan usahanya, badan usaha atau perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), wajib memperoleh ijin atau mendaftarkan usaha pariwisata kepada Pemerintah Daerah.
(3)
Pengaturan mengenai ijin atau pendaftaran usaha pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat(2), sepanjang mengenai kewenangan Daerah diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Pemerintah Daerah wajib memberikan kemudahan pelayanan proses perijinan atau pendaftaran usaha pariwisata.
(2)
Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya memberikan kemudahan pelayanan proses perijinan atau pendaftaran dan penyelenggaraan usaha pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN
Bagian Kesatu Hak
Pasal 24
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berhak mengatur dan mengendalikan usaha kepariwisataan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pemerintah Daerah berhak menerima Pendapatan Asli Daerah dari pajak dan retribusi bidang usaha pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pemerintah Daerah berhak menerima data dan informasi kegiatan usaha yang dilakukan oleh Badan Usaha dan perseorangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Setiap Badan Usaha berhak:
a.
Mendapatkan kemudahan pelayanan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
b.
Memperoleh kesempatan melakukan usaha pariwisata;
c.
Memperoleh ijin atau terdaftar sebagai pelaku usaha pariwisata;
d.
Mendapat fasilitasi promosi yang dilakukan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota;
e.
Mendapat perlindungan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta instansi terkait dalam melakukan kegiatan usahanya.
(2)
Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi mempunyai hak prioritas:
a.
Menjadi pekerja usaha pariwisata;
b.
Mendapatkan kesempatan bermitra dengan industri pariwisata;
c.
Mendapatkan kesempatan dalam pengelolaan usaha pariwisata;
d.
Mendapatkan perlindungan dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota serta instansi terkait dalam melakukan kegiatan usahanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
Setiap wisatawan berhak memperoleh:
a.
Informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata beserta fasilitasnya;
b.
Pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;
c.
Perlindungan hukum dan keamanan, serta kenyamanan;
d.
Pelayanan kesehatan;
e.
Perlindungan hak pribadi sepanjang tidak bertentangan dengan norma agama dan budaya setempat;
f.
Perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang memiliki risiko tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak dan lanjut usia berhak mendapatan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
Setiap pengusaha pariwisata berhak:
a.
Mendapatkan kesempatan yang sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan;
b.
Membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan;
c.
Mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha;
d.
Mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kewajiban
Pasal 29
(1)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota berkewajiban:
a.
Memberikan pelayanan dan kemudahan atau fasilitasi kepada para pengusaha pariwisata secara optimal;
b.
Menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan kepada pengusaha dan wisatawan;
c.
Menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, fasilitasi, dan kepastian hukum;
d.
Memelihara, mengembangkan dan melestarikan aset-aset daerah yang menjadi daya tarik wisata, dan aset-aset potensial yang belum tergali;
e.
Mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas;
f.
Memberikan penghargaan kepada warga masyarakat dan dunia usaha yang berprestasi sesuai dengan bidangnya;
g.
Memberikan perlindungan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual(HaKI) sebagai daya tarik wisata;
h.
Menyelenggarakan promosi investasi pengembangan bidang pariwisata;
i.
Menyelenggarakan diseminasi informasi dalam rangka meningkatkan sadar wisata.
(2)
Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota bersama-sama pelaku usaha menyelenggarakan promosi daya tarik wisata di dalam maupun di luar negeri.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Setiap orang berkewajiban menjaga situasi yang kondusif, aman, tertib, bersih, berperilaku santun dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi, baik lingkungan alam maupun budaya daerah, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Setiap wisatawan berkewajiban:
a.
Menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b.
Turut serta menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan kelestarian lingkungan;
c.
Berpartisipasi mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban:
a.
Menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;
b.
Menjaga keamanan, ketertiban, kebersihan dan kelestarian lingkungan;
c.
Menyediakan fasilitas sarana ibadah;
d.
Memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;
e.
Memberikan pelayanan yang optimal dan tidak diskriminatif;
f.
Menjaga citra serta mencegah terjadinya pelanggaran kesusilaan, ketertiban umum, perjudian, perdagangan manusia dan penyalahgunaan NAPZA, serta penjualan barang dan jasa yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
g.
Menjaga dan memelihara situasi yang kondusif di lingkungan usahanya;
h.
Menyediakan sarana dan fasilitas keselamatan, keamanan dan kenyamanan wisatawan;
i.
Menyediakan fasilitas dan sarana bagi penyandang cacat, lanjut usia dan anak-anak sesuai jenis usaha pariwisata berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j.
Memprioritaskan penggunaan produk masyarakat setempat dan produk dalam negeri dan seni budaya tradisi daerah, serta memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;
k.
Meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
l.
Berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
m.
Membantu Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam meningkatkan Sadar Wisata dan Sapta Pesona bagi masyarakat di sekitarnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
SISTEM INFORMASI MANAJEMEN PARIWISATA
Pasal 33
(1)
Dalam rangka penyelenggaraan kepariwisataan, Pemerintah Daerah harus membangun Sistem Informasi Manajemen Pariwisata(SIMPAR).
(2)
Pembangunan Sistem Informasi Manajemen Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kepariwisataan.
(3)
Pembangunan Sistem Informasi Manajemen Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PELATIHAN DAN PENYULUHAN
Bagian Kesatu Pelatihan
Pasal 34
(1)
Pelatihan di bidang pariwisata merupakan upaya peningkatan kualitas sumber daya pariwisata dengan tujuan meningkatkan mutu pelayanan.
(2)
Pelatihan tenaga kerja usaha pariwisata dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan asosiasi pariwisata.
(3)
Pendanaan pelatihan sumber daya manusia pariwisata bersumber dari Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota dan anggota asosiasi pariwisata.
(4)
Pengaturan pelatihan di bidang kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat(1),(2) dan(3) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyuluhan
Pasal 35
Dalam rangka meningkatkan kesadaran seluruh masyarakat Jawa Barat, Pemerintah Daerah melaksanakan penyuluhan sadar wisata terhadap seluruh pemangku kepentingan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
STANDARDISASI DAN SERTIFIKASI
Bagian Kesatu Standardisasi
Pasal 36
(1)
Penyelenggaraan kepariwisataan di Daerah harus memenuhi standardisasi yang merupakan penetapan kualifikasi, kompetensi, serta layanan dalam usaha dan industri pariwisata, yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
(2)
Standardisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselenggarakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kepariwisataan.
(3)
Standardisasi diberlakukan kepada tenaga kerja dan usaha pariwisata sesuai dengan standar kompetensi di bidangnya yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sertifikasi
Pasal 37
(1)
Peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan dan pengelolaan kepariwisataan dilaksanakan melalui sertifikasi kepada usaha dan tenaga kerja pariwisata sesuai stándar kompetensi di bidangnya.
(2)
Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselenggarakan melalui Perangkat Daerah yang membidangi kepariwisataan.
(3)
Sertifikat dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TENAGA KERJA ASING
Pasal 38
(1)
Pengusaha pariwisata dapat memperkerjakan tenaga kerja asing sesuai dengan keahlian dan memenuhi standar kompetensi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Tenaga kerja asing sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sebelum bekerja harus mendapat rekomendasi dari organisasi asosiasi pekerja profesional kepariwisataan serta mendapat izin dari Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KONVENSI, PERJALANAN INSENTIF DAN PAMERAN
Pasal 39
(1)
Penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif dan pameran meliputi pembuatan program, penyelenggaraan, penyediaan fasilitas dan sarana, dan pelayanannya.
(2)
Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan industri Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran di wilayahnya.
(3)
Penyelenggaraan dan pembangunan sarana dan prasara Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran dapat dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dan/atau Swasta.
(4)
Ketentuan penyelenggaraan Konvensi, Perjalanan Insentif dan Pameran akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pasal 40
(1)
Penelitian dan pengembangan pariwisata diselenggarakan untuk menganalisis kondisi objektif mengenai kepariwisataan guna mendukung perumusan kebijakan dan strategi pembangunan kepariwisataan.
(2)
Kegiatan penelitian dan pengembangan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi permasalahan yang berhubungan dengan aspek penyelenggaraan kepariwisataan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai penelitian dan pengembangan Pariwisata diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENGEMBANGAN PARIWISATA DAN PROMOSI
Pasal 41
(1)
Untuk mendukung program kegiatan serta pengembangan dan promosi pariwisata dapat dibentuk lembaga pengembangan dan promosi pariwisata yang berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah Daerah.
(2)
Keanggotaan lembaga sebagaimana dimaksud ayat(1) diatas terdiri atas unsur Pemerintah Daerah, unsur Lembaga Pendidikan, unsur Pengusaha Pariwisata, unsur Asosiasi Pariwisata, unsur Asosiasi Profesi, pemerhati pariwisata serta asosiasi-asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata.
(3)
Lembaga Pengembangan pariwisata dan promosi pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2), dapat dibentuk dalam dua lembaga yang berbeda sesuai dengan kebutuhan.
(4)
Tujuan, tugas dan fungsi, struktur dan personalia, pendanaan serta tata cara pembentukan lembaga sebagaimana yang di maksud ayat(1),(2) dan(3) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KERJASAMA DAN KEMITRAAN
Bagian Kesatu Kerjasama
Pasal 42
(1)
Pemerintah Daerah mengembangkan pola kerjasama dalam rangka penyelenggaraan kepariwisataan.
(2)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan antara Daerah dengan:
a.
Pemerintah;
b.
Kabupaten/Kota;
c.
Provinsi lain; dan
d.
Luar negeri;
(3)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) meliputi kerjasama:
a.
Pelaksanaan kebijakan pengembangan pariwisata nasional;
b.
Pengembangan wisata unggulan;
c.
Pengembangan wisata lintas batas;
d.
Kerjasama lain sesuai kesepakatan bersama.
(4)
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dan(3) dituangkan dalam bentuk Keputusan Bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Kemitraan
Pasal 43
(1)
Pemerintah Daerah membentuk kemitraan dengan dunia usaha dan/atau lembaga lain dalam rangka penyelenggaraan kepariwisataan.
(2)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui:
a.
Pendidikan dan pelatihan kompetensi Sumber Daya Manusia;
b.
Penelitian dan Pengembangan;
c.
Pengelolaan aset dan obyek wisata; dan
d.
Kegiatan lain sesuai kesepakatan bersama yang saling menguntungkan.
(3)
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dituangkan dalam bentuk Perjanjian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 44
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan kepariwisataan dalam rangka meningkatkan sadar wisata melalui pemberian saran, pertimbangan, pendapat, tanggapan dan masukan terhadap pengembangan, informasi potensi pariwisata dan rencana pengembangan kepariwisataan.
(2)
Masyarakat berkewajiban untuk turut serta menjaga suasana yang kondusif, aman dan nyaman dengan memelihara ketertiban, kebersihan, keindahan dan kelestarian lingkungan.
(3)
Tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KOORDINASI
Pasal 45
(1)
Gubernur melaksanakan koordinasi pembangunan kepariwisataan dengan sektor lain, instansi vertikal, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, Asosiasi Pariwisata dan lembaga terkait lainnya.
(2)
Pelaksanaan koordinasi teknis pembangunan kepariwisataan Daerah dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi kepariwisataan.
(3)
Tata cara koordinasi dan keterlibatan sektor-sektor lain dalam pendukungan percepatan pembangunan pariwisata Daerah diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XX
PENDANAAN
Pasal 46
Pendanaan pembangunan pariwisata menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pengusaha, masyarakat dan sumber lainnya yang sah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Pengelolaan dana pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, proposional, profesional, efektif, efisiensi, transparansi, dan akuntabel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
(1)
Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian APBD dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata atau sektor lain untuk kepentingan pelestarian, pengembangan dan pemanfaatan daya tarik objek wisata.
(2)
Pemerintah Daerah bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengalokasikan pendapatan yang diperoleh dari kegiatan kepariwisataan yang dituangkan dalam Keputusan Bersama.
(3)
Ketentuan dalam ayat(1) dan(2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
Pemerintah Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro, kecil dan menengah di bidang kepariwisataan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXI
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 50
(1)
Pembinaan penyelenggaraan kepariwisataan dilaksanakan oleh Gubernur dalam bentuk pengaturan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha pariwisata.
(2)
Pembinaan penyelenggaraan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselenggarakan agar tercipta kondisi yang mendukung kepentingan wisatawan, kelangsungan usaha pariwisata dan terpeliharanya obyek serta daya tarik wisata beserta lingkungannya.
(3)
Dalam rangka mewujudkan pembinaan penyelenggaraan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dilakukan upaya:
a.
peningkatan kualitas dan kuantitas produk wisata;
b.
penyebaran pembangunan produk pariwisata;
c.
peningkatan aksesibilitas pariwisata;
d.
penciptaan iklim usaha yang sehat di bidang usaha pariwisata;
e.
peningkatan peran serta swasta dalam pengembangan usaha pariwisata;
f.
peningkatan peran serta masyarakat dalam pengembangan usaha pariwisata;
g.
perlindungan terhadap pelestarian dan keutuhan obyek dan daya tarik wisata;
h.
peningkatan promosi dan pemasaran produk wisata;
i.
peningkatan kerjasama regional nasional maupun internasional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXII
LARANGAN
Pasal 51
Setiap orang dan badan usaha dilarang:
a.
Mengizinkan/melakukan tindakan pelang-garan kesusilaan dan ketertiban umum, perjudian, perdagangan manusia dan penyalahgunaan NAPZA serta kegiatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
merusak sebagian atau seluruh benda fisik dan non fisik daya tarik wisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIII
PENYIDIKAN
Pasal 52
(1)
Selain Pejabat Penyidik POLRI yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud pada Pasal 56 dapat dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, para penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu di tempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti seseorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil seseorang untuk didengarkan dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
menghentikan penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Penyidik Umum bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, dan selanjutnya melalui Penyidik Umum memberitahukan hal tersebut kepada Penuntut Umum, tersangka dan keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) dalam melaksanakan tugasnya sebagai penyidik, berada di bawah koordinasi penyidik POLRI.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXIV
SANKSI
Bagian Kesatu Sanksi adminitrasi
Pasal 53
(1)
Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 19 dan Pasal 32 dikenai sanksi administrasi.
(2)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa:
a.
Peringatan tertulis;
b.
Pembatasan kegiatan usaha;
c.
Pembekuan sementara kegiatan usaha; dan
d.
Pencabutan ijin usaha atau penghapusan dalam daftar.
(3)
Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a dikenakan kepada pengusaha paling banyak 3(tiga) kali.
(4)
Sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak mematuhi peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat(3).
(5)
Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dan ayat(4).
(6)
Sanksi pencabutan ijin usaha dan penghapusan dalam daftar usaha pariwisata dikeluarkan kepada pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat(3),(4) dan(5).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Sanksi Pidana
Pasal 54
(1)
Setiap orang dan badan udaha yang melakukan pelanggraan terhadap ketentuan pasal 51 dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-.(lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah pelanggaran.
(3)
Dalam hal tindak pidana yang dilakukan diancam dengan pidana yang lebih tinggi dari ancaman pidana Peraturan Daerah ini, maka diberlakukan ancaman pidana yang lebih tinggi.
(4)
Denda sebagaimana ayat(1) merupakan penerimaan daerah dan disetorkan ke kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 55
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang mengatur mengenai penyelenggaraan kepariwisataan yang telah ada masih tetap berlaku sepanjang belum diatur dalam ketentuan yang baru dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XXVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 56
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka:
a.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Ijin Usaha Kepariwisataan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 1983 Nomor 2 seri B);
b.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 9 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa barat Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Ijin Usaha Kepariwisataan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat(Lembaran Daerah Tahun 1990 Nomor 4 Seri B); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1(satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya, ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 59
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 4 Agustus 2008
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 4 Agustus 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2008 NOMOR 7 SERI E
Penjelasan Umum
Kepariwisataan merupakan keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata yang bersifat multidimensi, multisektoral, multidisiplin dan multi pemangku kepentingan, yang timbul sebagai kebutuhan orang dan negara, diakibatkan oleh interaksi antarwisatawan, masyarakat setempat, pengusaha pariwisata, serta lingkungan hayati, lingkungan non hayati, lingkungan buatan, dan/atau lingkungan sosial. Kepariwisataan melibatkan banyak pemangku kebijakan dengan berbagai kepentingannya masing-masing. Pembangunan kepariwisataan daerah merupakan bagian dari kepariwisataan nasional, berusaha menggerakkan seluruh potensi pariwisata yang ada di daerah agar dapat berkembang optimal dan fungsional selaras dengan nilai-nilai, keyakinan, kepercayaan, kebiasaan, tradisi, dan adat istiadat masyarakat setempat.
Jawa Barat merupakan wilayah yang sangat potensial, selain secara geografis strategis sebagai wilayah penunjang ibukota negara, juga kaya dengan sumber daya pariwisata yang dapat dikembangkan sebagai andalan ekonomi untuk mensejahterahkan masyarakat. Posisi geografis Jawa Barat yang menguntungkan berada dalam lintas tiga provinsi serta di antara Samudera Hindia(Indonesia) dan Laut Jawa yang secara strategis menjadi wilayah penghubung antara Pulau Jawa bagian Timur dengan Pulau Jawa bagian Barat, memiliki kawasan wisata yang menarik serta diminati oleh wisatawan untuk berkunjung.
Keanekaragaman lingkungan budaya serta alam hayati dengan prospek kekuatan ekonomi merupakan daya tarik sebagai objek wisata yang dapat ditawarkan untuk melayani kebutuhan wisatawan. Pengembangan ekonomi jasa pariwisata sebagai industri hulu akan berdampak dalam mengembangkan industri hilir yang beraneka ragam yang menguntungkan(multiplier effect), khususnya menghadapi fenomena yang akan terjadi dalam perspektif global.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…