PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA NOMOR 8 TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa pelaksanaan Retribusi Pelayanan Jasa Pengujian Mutu Barang merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Sumatera Utara dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab;
b.
bahwa sebagaimana dimaksud huruf a, akan memberikan kontribusi penting dalam sektor pembangunan industri perdagangan;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Retribusi Pelayanan Jasa Pengujian Mutu Barang.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64 Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Provinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
2.
Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1961 tentang Barang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1961 Nomor 215, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2210);
3.
Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4.
Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
5.
Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6.
Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
7.
Undang – Undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang -Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang -Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
9.
Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1986 tentang Kewenangan Pengaturan, Pembinaan dan Pengembangan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3330);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2000 tentang Standard Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 199, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40201);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
13.
Keputusan Presiden Nomor 7 tahun 1989 tentang Dewan Standardisasi Nasional;
14.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Dinas – Dinas Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2001 Nomor 3);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN JASA PENGUJIAN MUTU BARANG
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1.
Daerah adalah Provinsi Sumatera Utara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara.
4.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundangan – Undangan yang berlaku.
5.
Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.
7.
Unit Pelaksana Teknis Dinas selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang(BPSMB) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.
8.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang(BPSMB) pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.
9.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, kumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
10.
Badan Standardisasi Nasional yang selanjutnya disebut badan adalah suatu wadah non Departemen yang mengkoordinasikan, mensinkronisasikan, membina dan mengawasi kegiatan akreditasi dan sertifikasi di Indonesia.
11.
Standard Nasional Indonesia selanjutnya disingkat SNI adalah Standard yang ditetapkan oleh Instansi Teknis setelah mendapat persetujuan dari Badan Standardisasi Nasional dan berlaku secara Nasional.
12.
Tanda Standard Nasional Indonesia adalah Tanda Sertifikasi Produk yang merupakan suatu tanda yang dibubuhkan pada barang, kemasan atau label yang menyatakan bahwa barang dan/atau jasa tersebut memenuhi persyaratan.
13.
Sertifikat adalah dokumen yang menyatakan kesesuaian hasil kegiatan sertifikasi terhadap persyaratan yang ditentukan.
14.
Produk adalah Barang atau Jasa yang dihasilkan oleh Perusahaan yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri.
15.
Barang adalah Barang yang dihasilkan oleh Perusahaan yang melakukan kegiatan dibidang usaha industri.
16.
Laboratorium Penguji Mutu selanjutnya disingkat LPM adalah Laboratorium Penguji Mutu Barang pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.
17.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk Kepentingan orang pribadi atau Badan.
18.
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip – prinsip Perlindungan Konsumen dan Komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta
19.
Retribusi Pelayanan Jasa Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang yang selanjutnya disebut Retribusi adalah Pembayaran atas fasilitas yang disediakan Pemerintah Daerah kepada Wajib Retribusi guna melindungi kepentingan umum dalam sektor pembangunan Industri dan Perdagangan;
20.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang – undangan, diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi;
21.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah;
22.
Surat Keterangan Retribusi Daerah, yang disingkat dengan SKRD adalah Surat Keterangan Retribusi yang menentukan besarnya pokok Retribusi;
23.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang disingkat dengan STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
24.
Kas Daerah adalah Kas Provinsi Sumatera Utara;
25.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengelola dan/atau keterangan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan untuk tujuan lain, dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan perundangan – undangan Retribusi;
26.
Penyidikan Tindak Pidana dibidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
27.
Pelaku usaha adalah setiap orang pribadi atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama – sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
28.
Sertifikat Hasil Uji atau Laporan Hasil Uji adalah dokumen yang diterbitkan oleh Laboratorium Penguji yang mencantumkan hasil pengujian atas contoh barang yang telah diuji menurut spesifikasi, metode uji atau standard tertentu;
29.
Sertifikasi Kesesuaian Mutu adalah dokumen atau jaminan tertulis yang diberikan oleh Laboratorium Penguji untuk menyatakan bahwa barang telah sesuai dan memenuhi persyaratan SNI;
30.
Pengawasan Barang dan/atau Jasa adalah Pemeriksaan untuk menentukan kesesuaian Barang dan/atau Jasa yang disertifikasi dengan persyaratan yang ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup meliputi:
a.
Pengambilan Contoh;
b.
Pengujian;
c.
Kalibrasi;
d.
Penilikan;
e.
Penyuluhan;
f.
Pengembangan Metode Pengujian;
g.
Konsultasi di Bidang Mutu;
h.
Pelatihan dan Kursus;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang melaksanakan pelayanan Jasa sesuai dengan ketentuan perundangan – undangan dan/atau atas permohonan pemakai jasa sesuai ruang lingkup tugas dan fungsinya.
(2)
Dalam melaksanakan pelayanan Jasa, UPTD Balai Pengujian Mutu Barang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pemakai jasa yang memerlukan Pelayanan Jasa mengajukan permohonan kepada UPTD Balai Pengujian Mutu Barang.
(2)
UPTD Balai Pengujian Mutu Barang menyusun rencana pelayanan jasa sesuai permohonan pemakai jasa dan setelah disepakati, persetujuan kedua belah pihak dituangkan dalam kontrak/surat perjanjian kerja pelayanan jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
Pasal 5
Dengan nama Retribusi Jasa Pengujian Mutu Barang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan jasa dan pemakaian fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Objek Retribusi Pengujian Mutu Barang terdiri dari:
A.
Pengujian dalam Rangka Sertifikasi;
1.
Standard Indonesia Rubber;
2.
Karet Konvensional;
3.
Kayu Lapis Penggunaan Umum;
4.
Biji Pinang Bukan untuk Obat;
5.
Minyak Sereh;
6.
Minyak Kenanga;
7.
Minyak Nilam;
8.
Minyak Akar Wangi;
9.
Minyak Kayu Putih;
10.
Minyak Daun Cengkeh;
11.
Minyak Pala;
12.
Minyak Fuli;
13.
Minyak Cendana;
14.
Gaplek;
15.
Lada Putih;
16.
Lada Hitam;
17.
Biji Pala;
18.
Fuli;
19.
Cassia Indonesia;
20.
Kopi;
21.
Teh Hitam;
22.
Panili;
23.
Biji Kakao.
B.
Pengujian dalam rangka Pelayanan Jasa
1.
Pengujian Karet dan Barang Jadi Karet
a.
Pengujian Organoleptik-Visual per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
c.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
2.
Pengujian Kayu Olahan Hasil Hutan
a.
Pengujian Organoleptik-Visual per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
c.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
3.
Pengujian Kemasan
a.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
4.
Pengujian Material Bangunan
a.
Pengujian Organoleptik – Visual per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
c.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
5.
Pengujian Minyak Atsiri
a.
Pengujian Organoleptik – Visual per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
c.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
6.
Pengujian Air Limbah dan Air Minum Dalam Kemasan
a.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
7.
Pengujian Minyak Bumi
a.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
8.
Pengujian Mineral dan Bahan Galian
a.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
9.
Pengujian Hasil Industri
a.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
10.
Pengujian Mainan Anak
a.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
11.
Pengujian Tekstil dan Garment
a.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
12.
Pengujian Minyak dan Lemak
a.
Pengujian Organoleptik – Visual per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
c.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
13.
Pengujian Buah – buahan, Sayur-sayuran Olahan dan produk sejenis
a.
Pengujian Organoleptik – Visual per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
c.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
14.
Biji – bijian, Sereal dan Kacang- kacangan
a.
Pengujian Organoleptik – Visual per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
c.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
15.
Tepung dan Produk sejenis
a.
Pengujian Organoleptik – Visual per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
c.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
16.
Produk Biskuit, Mie dan Produk sejenis
a.
Pengujian Organoleptik – Visual per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
c.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
17.
Bahan Penyegar, Minuman, Tembakau dan Rokok
a.
Pengujian Organoleptik – Visual per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
c.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
18.
Gula, Produk Gula, Kakao, Produk Kakao dan Produk sejenis
a.
Pengujian Organoleptik – Visual per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
c.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
19.
Rempah – Rempah dan Bumbu Masak
a.
Pengujian Organoleptik – Visual per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
c.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
20.
Ikan dan Produk Ikan
a.
Pengujian Organoleptik – Visual per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
c.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
21.
Susu dan Produk Susu
a.
Pengujian Organoleptik – Visual per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
c.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
22.
Produk Fermentasi
a.
Pengujian Organoleptik – Visual per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
c.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
23.
Produk Pati
a.
Pengujian Organoleptik – Visual per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
c.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
24.
Telur dan Produk Telur
a.
Pengujian Organoleptik – Visual per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
c.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
25.
Pengujian Bahan Makanan Ternak dan Pakan
a.
Pengujian Organoleptik – Visual per Karakteristik uji.
b.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji.
c.
Pengujian Fisika-Mekanika per Karakteristik uji.
C.
Pengujian Lainnya
1.
Pengujian Kimia per Karakteristik uji
2.
Pengujian bahan tambahan makanan per Karakteristik uji.
3.
Pengujian cemaran logam per jenis logam
4.
Pengujian Mikrobiologi per Karakteristik uji
5.
Pengujian Pestisida
6.
Pengujian Residu per jenis pestisida
7.
Pengujian Formulasi per bahan aktif
8.
Pengujian Vitamin per Karakteristik uji
9.
Pengujian Garam Beryodium dan Garam Bahan Baku per Karakteristik uji
10.
Pengujian AMDK per Karakteristik uji
11.
Pengujian Pupuk per Karakteristik uji
12.
Pengujian ban per Karakteristik uji
13.
Lampu Swaballast per Karakteristik uji
D.
Jasa Kalibrasi
1.
Kalibrasi Peralatan
2.
Korelasi Cera Tester(Metode Oven)
E.
Jasa Penilikan
1.
Penilikan ke Pelaku Usaha
F.
Jasa Penyuluhan
1.
Penyuluhan ke Pelaku usaha
G.
Jasa Pengembangan Metode Pengujian
1.
Pengembangan Metode per setiap Metode
H.
Jasa Konsultasi dibidang Mutu
1.
Konsultasi di bidang mutu
I.
Jasa Pelatihan dan Kursus
1.
Pelatihan Pengambilan Contoh
2.
Pelatihan Pengujian
3.
Pelatihan Kalibrasi
4.
Pelatihan Komoditi(produk)
5.
Pelatihan Pengawasan Mutu
6.
Pelatihan Sistem Mutu
7.
Pengawasan dan Pengendalian Mutu
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Subjek Retribusi adalah pelaku usaha yang mendapatkan pelayanan jasa pengujian atau menggunakan fasilitas dan prasarana yang disediakan Pemerintah Daerah.
(2)
Setiap pelayanan jasa Pengujian Mutu Barang wajib membayar retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 8
Retribusi Jasa pengujian Mutu Barang digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 9
Tingkat Penggunaan jasa terhadap pemakaian fasilitas yang disediakan Pemerintah Daerah diukur berdasarkan:
a.
Pengujian Mutu Barang;
b.
Jenis, Volume, Kualitas dan Kuantitas jasa pelayanan yang diberikan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 10
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi didasarkan pada kebijakan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan biaya operasional, biaya perawatan dan pemeliharaan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan kepastian hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 11
(1)
Untuk setiap Pengujian Mutu Barang dikenakan retribusi pelayanan jasa Pengujian Mutu Barang.
(2)
Struktur dan besarnya tarif objek retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tercantum pada lampiran, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3)
Struktur dan besarnya biaya pengambilan contoh diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 12
(1)
Masa Retribusi adalah setiap kali pelayanan jasa
(2)
Saat Retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau Dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 13
Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat pemberian pelayanan jasa atas Pengujian Mutu Barang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 14
(1)
Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk isi dan tata cara penerbitan SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), di tetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 15
(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(3)
Tata cara pemungutan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 16
(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PEMBINAAN
Pasal 17
(1)
Pembinaan terhadap Perusahaan yang sudah menerapkan sistem manajemen mutu dilaksanakan setiap 1(satu) tahun sekali.
(2)
Pembinaan atas pelaksanaan Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang dihunjuk.
(3)
Pembinaan terhadap Laboratorium Penguji Mutu yang ada di Provinsi Sumatera Utara dilakukan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGAWASAN
Pasal 18
(1)
Bagi Pelaku Usaha yang melakukan ekspor/impor produk yang diterapkan Pengawasan Mutunya diwajibkan melampirkan Kesesuaian Mutu(COC) yang diterbitkan/ disahkan oleh Kepala Daerah atau Pejabat yang dihunjuk.
(2)
Bagi Pelaku Usaha yang memiliki Laboratorium Penguji Mutu hasil produksi sendiri, wajib mengesahkan Kesesuaian Mutu atau Laporan Hasil Uji yang diterbitkan Kepala Daerah atau Pejabat yang ditunjuk dengan menyertakan contoh uji ulang sebagai cross check sebesar 1 %(satu persen) dari jumlah partai barang yang akan diekspor.
(3)
Bagi Pelaku Usaha yang memiliki Laboratorium Penguji Mutu yang menerbitkan Sertifikat Kesesuaian Mutu atau Laporan Hasil Uji, wajib mengkalibrasi peralatannya sedikitnya 1(satu) kali dalam setahun ke Instansi yang ditunjuk Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 19
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2%(dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang bayar dan tagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 6 dan Pasal 11 ayat(2) dipidana dengan Pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 50.000.000,-(Lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini adalah Pelanggaran.
(3)
Petugas pelaksana yang dengan sengaja melakukan tindakan yang nyata-nyata merugikan Pemerintah Daerah dikenakan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENYIDIKAN
Pasal 21
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang Retribusi;
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Retribusi;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan;
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi menurut hukum sesuai ketentuan dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidikan Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang – Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 22
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pengujian mutu barang yang telah dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih berlaku sampai masa berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 23
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2003 dinyatakan tidak berlaku lagi.
(2)
Hal – hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Disahkan di Medan
pada tanggal 7 Agustus 2007
GUBERNUR SUMATERA UTARA,
dto
RUDOLF M. PARDEDE
Diundangkan di Medan
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI,
dto.
H. MUHYAN TAMBUSE
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2007 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Bahwa dengan berlakunya Undang – Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, penyelenggaraan Pemerintah Daerah dilakukan dengan memberikan kewenangan yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab kepada Daerah.
Dalam penyelenggaraan otonomi tersebut perlu menekankan prinsip – prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan, keadilan dan akuntabilitas serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman Daerah. Retribusi Jasa Pengujian Mutu Barang merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan Pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab.
Upaya sebagaimana dimaksud diatas dilakukan dengan cara memanfaatkan Fasilitas Laboratorium Unit Pelaksana Teknis Dinas Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan pertimbangan – pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka Pemerintah Provinsi Sumatera Utara perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang Retribusi Jasa Pengujian Mutu Barang.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.