PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan dalam pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, maka dipandang perlu menata kelembagaan Perangkat Daerah dengan membentuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat;
b.
bahwa untuk pelaksanaan maksud pada butir a diatas, perlu ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3470);
3.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3472);
4.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
5.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4718);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 3 s.d. 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DINAS KEBUDAYAAN DAN PARIWISATA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Papua Barat;
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua Barat;
3.
Gubernur adalah Gubernur Papua Barat;
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Lembaga Legislatif Daerah Provinsi Papua Barat;
5.
Sekretariat Daerah yang selanjutnya disingkat SETDA adalah Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat;
6.
Sekretaris Daerah yang selanjutnya disingkat SEKDA adalah Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat;
7.
Perangkat Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Papua Barat;
8.
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata adalah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat;
9.
Sekretariat adalah Sekretariat pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat;
10.
Bidang adalah Bidang pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat;
11.
Sub Bagian adalah Sub Bagian pada Sekretariat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat;
12.
Seksi adalah Seksi pada Bidang Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat;
13.
Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkat UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat;
14.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah Kelompok Jabatan Fungsional pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian PertamaPembentukan
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKedudukan
Pasal 3
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, merupakan unsur pelaksana Pemerintah Provinsi dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTugas dan Fungsi
Pasal 4
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai tugas pokok menyelenggarakan kewenangan Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan di bidang Kebudayaan dan Pariwisata serta tugas lainnya yang diberikan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata mempunyai fungsi:
a.
perumusan kebijakan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemberian perijinan dan pelaksanaan pelayanan umum lintas Kabupaten/Kota di bidang kebudayaan dan pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pembinaan teknis di bidang kebudayaan dan pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pembinaan dan pelaksanaan pengembangan kebudayaan dan pariwisata;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pengelolaan unit pelaksana teknis dinas;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pembinaan jabatan fungsional;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
pelaksanaan urusan ketatausahaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, terdiri dari:
a.
Kepala Dinas;
b.
Sekretariat, terdiri dari:
1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
2)
Sub Bagian Keuangan.
c.
Bidang Bina Program, terdiri dari:
1)
Seksi Perencanaan;
2)
Seksi Evaluasi dan Pelaporan.
d.
Bidang Kebudayaan, terdiri dari:
1)
Seksi Pelestarian Budaya, Permuseuman dan Kepurbakalaan;
2)
Seksi Pembinaan dan Pengembangan Keragaman Budaya.
e.
Bidang Pariwisata, terdiri dari:
1)
Seksi Pemasaran, Promosi dan Usaha Sarana Jasa Pariwisata;
2)
Seksi Pengembangan Obyek dan Daya Tarik Wisata.
f.
Bidang Kesenian, terdiri dari:
1)
Seksi Pelestarian Kesenian Daerah;
2)
Seksi Kreasi Seni.
g.
Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD);
h.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2Tugas Pokok
Pasal 7
Kepala Dinas melaksanakan tugas pokoknya sesuai dengan kebijakan Gubernur dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Sekretariat mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan administrasi umum, keuangan, kepegawaian, perlengkapan dan penyusunan program serta pelaporan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga, administrasi umum, surat menyurat, kearsipan, penyusunan program, evaluasi dan pelaporan, urusan umum lainnya serta urusan administrasi kepegawaian.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan anggaran, administrasi keuangan, evaluasi dan pelaporan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Bidang Bina Program mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan dan penyiapan petunjuk teknis pengelolaan, analisis, pengkajian, penyusunan program di bidang bina program.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Seksi Perencanaan mempunyai tugas pokok menganalisis, melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis, pengolahan bahan pembinaan dan bimbingan di bidang perencanaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Seksi Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas pokok menganalisis, melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis, pengolahan bahan pembinaan dan bimbingan di bidang evaluasi dan pelaporan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Bidang Kebudayaan mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan dan penyiapan petunjuk teknis pengelolaan analisis, pengkajian, penyusunan program di bidang kebudayaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
(1)
Seksi Pelestarian Budaya, Permuseuman dan Kepurbakalaan mempunyai tugas pokok menganalisis, melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis pengolahan bahan pembinaan dan bimbingan di bidang Pelestarian Budaya, Permuseuman dan Kepurbakalaan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Seksi Pembinaan dan Pengembangan Keragaman Budaya mempunyai tugas pokok menganalisis, melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis, pengolahan bahan pembinaan dan bimbingan di Bidang Pembinaan dan Pengembangan Keragaman Budaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Bidang Pariwisata mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan dan penyiapan petunjuk teknis, pengelolaan analisis, pengkajian, penyusunan program serta penyelenggaraan pelayanan di bidang pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Seksi Pemasaran, Promosi dan Usaha Sarana Jasa Pariwisata mempunyai tugas pokok menganalisis, melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis, pengolahan bahan pembinaan dan bimbingan serta penyelenggaraan pelayanan di bidang pemasaran, promosi dan usaha sarana jasa pariwisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Seksi Pengembangan Obyek dan Daya Tarik Wisata mempunyai tugas pokok menganalisis, melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis, pengolahan bahan pembinaan dan bimbingan serta penyelenggaraan pelayanan di bidang pengembangan obyek dan daya tarik wisata.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Bidang Kesenian mempunyai tugas pokok merumuskan dan melaksanakan pengumpulan bahan dan penyiapan petunjuk teknis pengelolaan analisis, pengkajian, penyusunan program serta penyelenggaraan pelayanan di bidang kesenian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Seksi Pelestarian Kesenian Daerah mempunyai tugas pokok menganalisis, melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis, pengolahan bahan pembinaan dan bimbingan serta penyelenggaraan pelayanan di bidang pelestarian kesenian daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Seksi Kreasi Seni mempunyai tugas pokok menganalisis, melaksanakan pengumpulan bahan penyusunan petunjuk teknis, pengolahan bahan pembinaan dan bimbingan serta penyelenggaraan pelayanan di bidang kreasi seni.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS
Pasal 18
(1)
UPTD adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas mempunyai tugas melaksanakan sebagian urusan dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat di bidangnya masing-masing.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
UPTD dipimpin oleh seorang Kepala yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pembentukan UPTD berdasarkan kebutuhan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 19
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat sesuai bidang keahlian dan keterampilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, terdiri dari sejumlah pegawai dalam jenjang jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Gubernur dan dalam melaksanakan tugas-tugasnya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan berdasarkan beban kerja.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Jenis Jabatan Fungsional dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugasnya Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik interen maupun antar unit organisasi lainnya, sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata wajib melaksanakan pembinaan dan pengawasan bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
ESELONERING
Pasal 23
(1)
Kepala Dinas adalah Jabatan Eselon II.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala UPTD adalah Jabatan Eselon III.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi adalah Jabatan Eselon IV.a.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
Pasal 24
(1)
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sekretaris, Kepala Bidang dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas pada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Daerah atas pelimpahan wewenang Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pejabat Fungsional di lingkungan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Papua Barat diangkat dan diberhentikan oleh Pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
(1)
Jenjang Jabatan dan Kepangkatan serta susunan kepegawaian diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penjabaran tugas pokok dan fungsi Kepala Dinas, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 26
Pembiayaan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
Ketentuan mengenai Organisasi dan Eselon Perangkat Daerah masing-masing tetap berlaku sebelum diubah dan diganti dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang teknis pelaksanaan akan diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat.
Ditetapkan di Manokwari
pada tanggal 24 September 2007
GUBERNUR PAPUA BARAT,
ttd.
GEORGE CELCIUS AUPARAY
Diundangkan di Manokwari
pada tanggal 25 September 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT,
ttd.
ABRAHAM O. ATURURI
PEMBINA TK. I
NIP. 640011159
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2007 NOMOR 22
Penjelasan Umum
Tujuan peletakan kewenangan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah adalah agar Pemerintah Daerah dengan leluasa meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan, demokrasi dan penghormatan terhadap budaya lokal dengan mempertimbangkan potensi dan karakteristik Daerah khususnya Provinsi Papua Barat yang berada di atas Tanah Papua yang mengakomodir kewenangan berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus.
Atas dasar ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut yang menganut prinsip kewenangan yang luas, nyata dan bertanggung jawab serta pelaksanaan urusan wajib dan urusan pilihan maka memberi peluang kepada Daerah untuk leluasa mengatur dan melaksanakan kewenangannya atas prakarsa sendiri sesuai dengan potensi, kebutuhan dan karakteristik Daerahnya demi kesejahteraan masyarakat.
Untuk penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah Provinsi Papua Barat dalam kedudukannya sebagai Daerah Otonom, yang penyelenggaraan kewenangannya bersifat lintas Kabupaten/Kota dan kewenangan Pemerintahan Bidang lainnya maka perlu menyusun Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Propinsi Papua Barat dalam Peraturan Daerah berdasarkan potensi, kebutuhan dan karakteristik Daerah.
Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 6 Tahun 2006 yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Provinsi Irian Jaya Barat Nomor 5 tanggal 6 Oktober 2006 memerlukan penyempurnaan dan penyesuaian agar penyelenggaraan pemerintahan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Provinsi Papua Barat dapat dilaksanakan secara lebih berdaya guna dan berhasil guna.
Bahwa berdasarkan tuntutan perkembangan akan kebutuhan organisasi perangkat Daerah Provinsi Papua Barat dan untuk lebih mengakomodir seluruh program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya maka dibentuk Dinas baru yaitu Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.