PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 8 TAHUN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang tertib, tenteram, nyaman, bersih dan indah, diperlukan adanya pengaturan di bidang ketertiban umum yang mampu melindungi warga kota dan prasarana kota beserta kelengkapannya;
b.
bahwa penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat menjadi urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi yang dalam pelaksanaannya harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum, Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta sudah tidak sesuai lagi dengan jiwa dan semangat penyelenggaraan Pemerintahan Daerah serta perubahan dan perkembangan tata nilai kehidupan bermasyarakat warga kota Jakarta;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3495);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
6.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
7.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
9.
Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4441);
10.
Undang-undang Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
11.
Undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
12.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4428);
14.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Pengaturan Tempat dan Usaha serta Pembinaan Pedagang Kaki Lima Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1979 Nomor 15);
15.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Kebersihan Lingkungan Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1988 Nomor 31);
16.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1989 tentang Pengawasan Pemotongan Ternak, Perdagangan Ternak dan Daging di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1990 Nomor 2);
17.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1992 Nomor 23);
18.
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 23);
19.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
20.
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2003 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau serta Penyeberangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 87);
21.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2004 tentang Kepariwisataan (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 65);
22.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2004 Nomor 50);
23.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2005 Nomor 4);
24.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengendalian Pemeliharaan dan Peredaran Unggas (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 4);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG KETERTIBAN UMUM
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksudkan dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
4.
Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5.
Ketertiban umum adalah suatu keadaan dimana Pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tertib dan teratur.
6.
Ketenteraman masyarakat adalah suatu keadaan dimana pemerintah dan rakyat dapat melakukan kegiatan secara tenteram dan nyaman.
7.
Kepentingan dinas adalah kepentingan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
8.
Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
9.
Kendaraan umum adalah setiap kendaraan bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
10.
Jalur hijau adalah setiap jalur-jalur yang terbuka sesuai dengan rencana kota yang peruntukkan penataan dan pengawasannya dilakukan oleh pemerintah daerah.
11.
Taman adalah sebidang tanah yang merupakan bagian dari ruang terbuka hijau kota yang mempunyai fungsi tertentu, ditata dengan serasi, lestari dengan menggunakan material taman, material buatan, dan unsur-unsur alam dan mampu menjadi areal penyerapan air.
12.
Tempat umum adalah sarana yang diselenggarakan oleh Pemerintah, swasta atau perorangan yang digunakan untuk kegiatan bagi masyarakat, termasuk di dalamnya adalah semua gedung-gedung perkantoran milik Pemerintah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, gedung perkantoran umum, mall dan pusat perbelanjaan.
13.
Badan adalah perseroan terbatas, perseroan komanditer, badan usaha milik Negara atau Daerah, dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, firma, kongsi, perkumpulan, koperasi, yayasan atau lembaga dan bentuk usaha tetap.
14.
Pedagang kaki lima adalah seseorang yang melakukan kegiatan usaha perdagangan dan jasa yang menempati tempat-tempat prasarana kota dan fasilitas umum baik yang mendapat izin dari pemerintah daerah maupun yang tidak mendapat izin pemerintah daerah antara lain badan jalan, trotoar, saluran air, jalur hijau, taman, bawah jembatan, jembatan penyeberangan.
15.
Parkir adalah tempat pemberhentian kendaraan bermotor dan tempat untuk menurunkan serta menaikkan orang dan/atau barang yang bersifat tidak segera.
16.
Hiburan adalah segala macam atau jenis keramaian, pertunjukan, permainan atau segala bentuk usaha yang dapat dinikmati oleh setiap orang dengan nama dan dalam bentuk apapun, dimana untuk menonton serta menikmatinya atau mempergunakan fasilitas yang disediakan baik dengan dipungut bayaran maupun tidak dipungut bayaran.
17.
Ternak potong adalah hewan untuk keperluan dipotong yaitu sapi, kerbau, domba, babi, kuda dan hewan lainnya yang dagingnya lazim dikonsumsi.
18.
Pemasukan ternak adalah kegiatan memasukkan ternak dari luar Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk keperluan dipotong dan/atau diperdagangkan.
19.
Pencemaran adalah akibat-akibat pembusukan, pendebuan, pembuangan sisa-sisa pengolahan dari pabrik, sampah minyak, atau asap, akibat dari pembakaran segala macam bahan kimia yang dapat menimbulkan pencemaran dan berdampak buruk terhadap lingkungan, kesehatan umum dan kehidupan hewani/nabati.
20.
Keadaan darurat adalah suatu keadaan yang menyebabkan baik orang maupun badan dapat melakukan tindakan tanpa meminta izin kepada pejabat yang berwenang untuk melakukan pencegahan, penanganan dan penyelamatan atas bahaya yang mengancam keselamatan jiwa manusia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 2007
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
ttd.
SUTIYOSO
Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 15 Oktober 2007
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
RITOLA TASMAYA
NIP 140091657
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 8
Penjelasan Umum
I. UMUM
Sebagaimana diketahui bahwa salah satu urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah penyelenggaraan Ketertiban Umum dan ketenteraman masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 13 ayat(1) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta berkomitmen untuk menyelenggarakan urusan wajib dimaksud dalam rangka penegakkan Peraturan Daerah, menjaga ketenteraman dan ketertiban guna terwujudnya kota Jakarta sebagai kota jasa, kota perdagangan dan kota pariwisata yang masyarakatnya nyaman, aman dan tenteram. Kondisi tersebut akan menjadi daya tarik bagi masyarakat internasional untuk datang dan berkunjung serta menanamkan investasi yang pada akhirnya memberikan kontribusi dalam pengembangan dan pembangunan Kota Jakarta.
Pengaturan mengenai ketertiban umum harus diarahkan guna pencapaian kondisi yang kondusif bagi seluruh aspek kehidupan masyarakat kota dan oleh karena itu ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 tentang Ketertiban Umum Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta perlu disesuaikan dan diatur sesuai dengan perkembangan, kebutuhan dan perubahan masyarakat.
Dinamika perkembangan dan kebutuhan masyarakat Jakarta yang dinamis dirasakan memerlukan Peraturan Daerah yang menjangkau secara seimbang antara subjek dan objek hukum yang diatur. Oleh karena itu, dalam upaya menampung persoalan dan mengatasi kompleksitas permasalahan dinamika perkembangan masyarakat diperlukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah dimaksud.
Dengan dilakukannya perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1988 ini, diharapkan implementasi terhadap penyelenggaraan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum dapat diterapkan secara optimal guna menciptakan ketenteraman, ketertiban, kenyamanan, kebersihan dan keindahan. Terkait dengan hal tersebut, maka dalam Peraturan Daerah ini mengatur substansi materi muatan sebagai berikut:
1. tertib jalan dan angkutan jalan; 2. tertib jalur hijau, taman dan tempat umum; 3. tertib sungai, saluran, kolam dan lepas pantai; 4. tertib lingkungan; 5. tertib tempat usaha dan usaha tertentu; 6. tertib bangunan; 7. tertib sosial; 8. tertib kesehatan; 9. tertib tempat hiburan dan keramaian; dan 10. tertib peran serta masyarakat.
Peraturan Daerah ini mempunyai posisi yang sangat strategis dan penting untuk memberikan motivasi dalam menumbuhkembangkan budaya disiplin masyarakat guna mewujudkan tata kehidupan kota Jakarta yang lebih tenteram, tertib, nyaman, bersih dan indah, yang dibangun berdasarkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.
Hal ini sangat mendasar mengingat kedudukan kota Jakarta sebagai Ibukota Negara Republik Indonesia yang harus berpacu secara cepat untuk tampil sejajar dengan kota-kota besar lainnya di dunia.
Upaya untuk mencapai kondisi tertib sebagaimana yang menjadi jiwa dan Peraturan Daerah ini tidak semata-mata menjadi tugas dan tanggung jawab aparat, akan tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab masyarakat, perorangan maupun badan untuk secara sadar ikut serta menumbuhkan dan memelihara ketertiban. Namun demikian, tindakan tegas terhadap pelanggar Peraturan Daerah ini perlu dilakukan secara konsisten dan konsekuen oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang profesional sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 148 dan Pasal 149 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 Cukup jelas.
Pasal 2 Ayat(1) Cukup jelas. Ayat(2) Cukup jelas. Ayat(3) Cukup jelas. Ayat(4) Yang dimaksud dengan pemberhentian yang telah ditentukan adalah terminal dan halte. Fungsi halte hanya untuk menaikkan dan menurunkan orang, sedangkan terminal untuk menunggu, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang. Oleh karena itu, setiap kegiatan menunggu, menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang yang dilakukan di luar halte dan terminal seperti pool kendaraan umum adalah kegiatan ilegal yang dikenal orang dengan istilah terminal liar/bayangan. Ayat(5) Cukup jelas. Ayat(6) Yang dimaksud dengan kendaraan jenis empat bermesin 2(dua) tak adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk angkutan umum seperti bajaj(dua tak), motor becak(mobec), dan sejenisnya. Ayat(7) Cukup jelas. Ayat(8) Cukup jelas.
Pasal 3 Huruf a Yang dimaksud menutup jalan adalah baik menutup sementara atau selamanya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud tanggul adalah tanggul pengaman jalan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas. Huruf k Cukup jelas.
Pasal 4 Ayat(1) Cukup jelas. Ayat(2) Yang dimaksud dengan joki adalah orang yang menawarkan diri sebagai penumpang dengan mendapatkan imbalan berupa uang. Ayat(3) Cukup jelas.
Pasal 5 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan bahan berbahaya dan beracun(B3) adalah bahan yang sesuai dengan ketentuan dikategorikan sebagai bahan yang harus mendapat perlakuan khusus. Huruf c Setiap izin yang dikeluarkan terkait dengan kegiatan yang menimbulkan perubahan, pemindahan barang atau tanah baik yang dilakukan secara perorangan maupun badan/instansi teknis terkait seperti Perusahaan Listrik Negara, Perusahaan Telekomunikasi, Perusahaan Gas Negara dan Perusahaan Air Minum, harus dilakukan koordinasi.
Pasal 6 Izin Gubernur hanya diberikan untuk kepentingan umum seperti: gardu listrik dan hydrant pemadam.
Pasal 7 Ayat(1) Kegiatan pengaturan lalu lintas dilakukan oleh orang seorang atau sekelompok orang yang terorganisir dengan maksud memperoleh imbalan uang. Ayat(2) Pungutan uang oleh orang perorang atau sekelompok orang yang terorganisir yang dilakukan secara paksa.
Pasal 8 Pada setiap tempat ibadah, lembaga pendidikan dan rumah sakit dipasang rambu lalu lintas.
Pasal 9 Cukup jelas.
Pasal 10 Cukup jelas.
Pasal 11 Cukup jelas.
Pasal 12 Cukup jelas.
Pasal 13 Cukup jelas.
Pasal 14 Ayat(1) Yang dimaksud dengan kolam adalah sarana penampungan air yang dibuat sebagai kelengkapan keindahan kota. Ayat(2) Untuk kepentingan pemadaman kebakaran, petugas Dinas Kebakaran dapat mengambil air dan kolam air mancur. Ayat(3) Cukup jelas.
Pasal 15 Cukup jelas.
Pasal 16 Cukup jelas.
Pasal 17 Cukup jelas.
Pasal 18 Yang dimaksud dengan merusak adalah kegiatan memotong, menebang, membakar atau kegiatan-kegiatan yang dapat menyebabkan rusaknya hutan mangrove.
Pasal 19 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Izin diberikan dalam rangka acara ceremonial pemerintah, pemerintah daerah, orang atau badan.
Pasal 20 Cukup jelas.
Pasal 21 Huruf a Pemasangan iklan pada kendaraan umum dan halte dapat diperkenankan apabila memenuhi persyaratan dan mendapat izin dari Gubernur atau pejabat yang ditunjuk. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.
Pasal 22 Cukup jelas.
Pasal 23 Ayat(1) Yang dimaksud dengan air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah. Yang dimaksud dengan air tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Ayat(2) Cukup jelas.
Pasal 24 Ayat(1) Izin tempat usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan(HO) diberlakukan pada kegiatan usaha industri dan non industri yang menimbulkan dampak terhadap lingkungan berupa polusi suara(kebisingan), polusi udara(asap), polusi air(limbah), rentan kebakaran, serta gangguan keamanan dan ketertiban. Ayat(2) Cukup jelas.
Pasal 25 Cukup jelas.
Pasal 26 Cukup jelas.
Pasal 27 Cukup jelas.
Pasal 28 Ayat(1) Yang dimaksud dengan perantara adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan praktek percaloan(bus, kereta, kapal laut) dengan melipatgandakan harga untuk memperoleh keuntungan secara tidak wajar. Ayat(2) Cukup jelas.
Pasal 29 Ayat(1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang tidak termasuk dalam pola angkutan umum yang ditetapkan adalah sarana angkutan berupa ojek sepeda dan sepeda motor serta kendaraan roda 4(empat) berplat hitam yang dioperasikan. Ayat(2) Cukup jelas. Ayat(3) Yang dimaksud dengan kendaraan bermotor/tidak bermotor adalah sepeda dan sepeda motor(ojeg). Ayat(4) Setiap trayek angkutan umum roda empat atau lebih diwajibkan mengoperasikan kendaraannya sebanyak 5%(lima persen) dari jumlah armada yang mendapat izin pada trayek yang dimaksud, pengaturannya ditetapkan oleh keputusan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta atas nama Gubernur.
Pasal 30 Cukup jelas.
Pasal 31 Ayat(1) Pencantuman label halal dapat dilakukan pada kemasan, lokasi usaha(kios) atau ditempelkan pada pintu, kaca dan/atau pada tempat lain yang mudah dilihat dan dibaca oleh konsumen muslim. Ayat(2) Cukup jelas. Ayat(3) Cukup jelas.
Pasal 32 Cukup jelas.
Pasal 33 Cukup jelas.
Pasal 34 Cukup jelas.
Pasal 35 Larangan pengumpulan dan penampungan barang-barang bekas selain menimbulkan pencemaran serta mengganggu ketertiban dan ketenteraman umum juga dapat merusak sarana dan keindahan kota. Selain itu, penggunaan tempat-tempat tersebut dilakukan dengan cara menyerobot tanah milik orang lain atau pemerintah.
Pasal 36 Ayat(1) Cukup jelas. Ayat(2) Cukup jelas. Ayat(3) Penggunaan bangunan harus sesuai dengan izin peruntukkannya, misalnya peruntukkan rumah tinggal hanya dapat digunakan untuk tempat tinggal dan tidak diperkenankan untuk dijadikan tempat usaha dan atau kantor maupun tempat usaha komersial lainnya. Perubahan penggunaan bangunan harus terlebih dahulu dilakukan perubahan peruntukkan sesuai dengan perencanaan tata kota.
Pasal 37 Cukup jelas.
Pasal 38 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Pemilik bangunan atau masyarakat sekitar dapat melaporkan kepada pemerintahan daerah atas terjadinya perubahan, alih fungsi dan/atau pengrusakan trotoar dan bahu jalan tanpa izin Satuan kerja perangkat daerah terkait.
Pasal 39 Ayat(1) Cukup jelas. Ayat(2) Permintaan sumbangan yang diperbolehkan di lingkungan pemukiman, sekolah dan kantor antara lain adalah: sumbangan untuk kepentingan lingkungannya, tempat ibadah, kematian, bencana alam. Ayat(3) Cukup jelas.
Pasal 40 Lokasi atau tempat yang dilarang adalah antara lain: perempatan jalan, lampu lalu lintas, kendaraan umum, jalan tol dan terminal.
Pasal 41 Yang dimaksud dengan penyakit yang meresahkan masyarakat antara lain: kusta/lepra, psikotik (gangguan jiwa). Keberadaan penderita menjadi tanggung jawab pimpinan satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban masyarakat bersama pimpinan satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang sosial dan kesehatan.
Pasal 42 Ayat(1) Yang dimaksud dengan bertingkah laku dan/atau berbuat asusila adalah perbuatan yang menyinggung rasa kesusilaan sesuai norma yang berlaku di masyarakat, misalnya: menjajakan diri di jalan, bercumbu, berciuman, dan aktivitas seksual lainnya. Ayat(2) Huruf a Kegiatan menyuruh, memfasilitasi, membujuk, memaksa orang lain untuk menjadi penjaja seks komersial pada umumnya dikenal sebagai germo. Pada umumnya penjaja seks komersial dilakukan oleh penyandang masalah tuna susila baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dikenal masyarakat umum dengan sebutan Wanita Tuna Susila(WTS), Pria Tuna Susila(gigolo), Waria Tuna Susila, yang melakukan hubungan seksual diluar perkawinan yang sah untuk mendapatkan imbalan baik berupa uang, materi maupun jasa. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas.
Pasal 43 Yang dimaksud dengan bangunan atau rumah antara lain: hotel, losmen, barber shop, spa, panti pijat tradisional, salon kecantikan dan rumah kost.
Pasal 44 Cukup jelas.
Pasal 45 Cukup jelas.
Pasal 46 Yang dimaksud dengan minuman beralkohol adalah minuman beralkohol golongan A(kadar ethanol kurang dari 5%(lima persen), golongan B(kadar ethanol lebih dari 5%(lima persen) sampai dengan 20%(dua puluh persen) dan golongan C(kadar ethanol lebih dari 20%(dua puluh persen) sampai dengan 55%(lima puluh lima persen).
Pasal 47 Cukup jelas.
Pasal 48 Ayat(1) Cukup jelas. Ayat(2) Cukup jelas. Ayat(3) Yang dimaksud dengan permainan ketangkasan adalah jenis permainan elektronik seperti antara lain playstation, game online, dingdong dan nintendo.
Pasal 49 Cukup jelas.
Pasal 50 Cukup jelas.
Pasal 51 Cukup jelas.
Pasal 52 Ayat(1) Cukup jelas. Ayat(2) Pemberian izin Gubernur atau pejabat yang ditunjuk pada kawasan/jalan tertentu diberikan secara terbatas(white area) dengan pengawasan yang ketat seperti pada sebagian Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Medan Merdeka Timur, Jalan Medan Merdeka Selatan, kawasan taman Monas, kawasan Tugu Tani, kawasan Lapangan Banteng, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH. Thamrin, Jalan Diponegoro, Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ir. H. Juanda. Ayat(3) Cukup jelas.
Pasal 53 Yang dimaksud dengan areal sekitar Istana Negara adalah areal yang secara khusus(white area) tidak diperkenankan untuk menempatkan/memasang lambang atau simbol apapun kecuali Lambang Negara yang meliputi Jalan Medan Merdeka Utara, Jalan Veteran, Jalan Bina Graha dan sebagian Jalan Medan Merdeka Barat.
Pasal 54 Cukup jelas.
Pasal 55 Yang dimaksud dengan hari besar nasional dan daerah adalah Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia(selama bulan Agustus) dan Hari Ulang Tahun Kota Jakarta(tujuh hari sebelum dan tujuh hari sesudah).
Pasal 56 Persyaratan yang harus dipenuhi antara lain: a. memiliki identitas diri yang jelas; b. membawa surat pindah dari daerah asal; c. memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian(SKCK) dari daerah asal; d. memiliki keterampilan dan keahlian; e. memiliki jaminan tempat tinggal dan jaminan kerja; f. mengurus administrasi kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melalui Kelurahan paling lambat 14(empat belas) hari setelah kedatangan.
Pasal 57 Ayat(1) Cukup jelas. Ayat(2) Yang dimaksud dengan periodik adalah setiap bulan. Ayat(3) Yang dimaksud dengan periodik adalah setiap 3(tiga) bulan. Ayat(4) Yang dimaksud dengan periodik adalah setiap 3(tiga) bulan.
Pasal 58 Ayat(1) Yang dimaksud dengan satuan kerja perangkat daerah lainnya adalah: a. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pekerjaan umum; b. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang perhubungan; c. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pertamanan; d. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kebersihan; e. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang pengelolaan lingkungan hidup; f. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang ketatakotaan dan pengawasan bangunan; g. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan; h. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang usaha kecil, menengah dan koperasi; i. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang ketenagakerjaan dan transmigrasi; j. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kependudukan dan catatan sipil; k. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kepariwisataan; l. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang peternakan; m. Satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab dalam bidang kesejahteraan sosial. Ayat(2) Cukup jelas. Ayat(3) Cukup jelas.
Pasal 59 Ayat(1) Yang dimaksud dengan petugas adalah Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Laporan dapat disampaikan kepada aparat kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten administratif dan satuan kerja perangkat daerah terkait untuk ditindaklanjuti oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Ayat(2) Cukup jelas. Ayat(3) Laporan yang disampaikan harus dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya dengan melampirkan bukti-bukti berupa antara lain foto, lokasi pelanggaran, dan/atau identitas pelanggar.
Pasal 60 Cukup jelas.
Pasal 61 Cukup jelas.
Pasal 62 Cukup jelas.
Pasal 63 Cukup jelas.
Pasal 64 Cukup jelas.
Pasal 65 Cukup jelas.
Pasal 66 Cukup jelas.
Pasal 67 Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.