PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 8 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam pelaksanaan penyertaan modal daerah yang bersumber dari APBD Provinsi sebagai implementasi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004, dapat dilakukan dengan meningkatkan pemerataan hasil pembangunan ekonomi melalui kerja sama lintas wilayah Kabupaten/Kota dengan program kerja sama yang saling menguntungkan;
b.
bahwa untuk memenuhi maksud dalam huruf a di atas tentang Penyertaan Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam Kerjasama Saling menguntungkan Lintas Wilayah dan Daerah Kabupaten/Kota perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2853) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1970 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2944);
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3587);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4033);
8.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat, dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268);
9.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 204, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4024) sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 158 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 209);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4593);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 18 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Kepulaun Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2002 Nomor 21 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 19);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG DALAM KERJA SAMA SALING MENGUNTUNGKAN LINTAS WILAYAH DAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah otonomi yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4.
DPRD Provinsi adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5.
Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
6.
Badan adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8.
Bappeda Provinsi adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
9.
Dinas/Instansi terkait adalah dinas/instansi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang berwenang dalam mengkoordinasikan pembinaan penanaman modal di lingkungan daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
10.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
11.
Penyertaan Modal Daerah adalah investasi modal yang akan membuka kesempatan daerah dan merupakan asset pengembangan devisi kekayaan daerah Provinsi.
12.
Kerjasama Penyertaan Modal Daerah adalah investasi yang dilaksanakan saling menguntungkan dan dapat meningkatkan penghasilan daerah dan atau menjaga hubungan kelembagaan di bidang pembangunan ekonomi yang bersumber dari APBD yang dilaksanakan antar wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
13.
Peta Potensi adalah gambaran tentang pemetaan/penyusunan sumber daya alam yang tersedia yang merupakan sumber-sumber potensi ekonomi yang dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk meningkatkan penghasilan antar wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota.
14.
Pengendalian Penyertaan Modal Daerah adalah suatu usaha untuk mewujudkan keserasian dalam pemanfaatan peta potensi yang ada.
15.
Sumber-sumber Produktif adalah sumber-sumber yang ada dalam penetapan sektor perekonomian yang dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
16.
Wilayah adalah wilayah Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
17.
Lintas Wilayah adalah lintas wilayah Pemerintahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan daerah Kabupaten/Kota.
18.
PAD adalah Pendapatan Asli Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Pasal 2
(1)
Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan pendapatan asli daerah dari sumber usaha atas kerjasama antar wilayah Provinsi/Daerah Kabupaten/Kota yang saling menguntungkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk mewujudkan keserasian agar sumber-sumber potensi ekonomi regional dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk meningkatkan penghasilan antar wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota sebagai upaya pemerataan pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyertaan Modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan atas kesepakatan regional/nasional antara lembaga pemerintahan dan lembaga dunia usaha dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan dengan persetujuan DPRD Provinsi untuk kesejahteraan rakyat dalam Negara kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Hak dan kewajiban Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang timbul akibat adanya penyertaan modal daerah dalam pelaksanaannya diatur tersendiri dalam Perjanjian Kerjasama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian PertamaPengkajian dan Penelitian
Pasal 4
Pengkajian dan penelitian antar kerjasama pengembangan dunia usaha melalui penyertaan modal daerah dari sumber APBD Provinsi harus dikaji oleh Badan dan Dinas terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam upaya melaksanakan pengkajian dan penelitian usulan kerjasama pengembangan dunia usaha melalui penyertaan modal daerah dari sumber APBD Provinsi, yang dilaksanakan oleh Badan melalui pelimpahan wewenang oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengkajian dan Penelitian
Pasal 6
(1)
Penetapan sasaran/penggolongan penyertaan modal daerah sesuai dengan prinsip ekonomi saling menguntungkan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur menetapkan penggolongan penyertaan modal daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Dalam rangka pengendalian penyertaan modal Provinsi dari sumber APBD perlu ditentukan skala prioritas sesuai dengan kemampuan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kemampuan daerah Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dipergunakan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pengelolaan sumber-sumber potensi produktif;
b.
peningkatan kesempatan lapangan pekerjaan, pengentasan;
c.
peningkatan Pendapatan Asli Daerah;
d.
perencanaan pembangunan daerah Provinsi jangka menengah dan jangka panjang.
(3)
Penentuan penyertaan modal daerah Provinsi dari sumber APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaSumber-Sumber Produktif
Pasal 8
(1)
Penetapan sumber-sumber produktif potensi daerah adalah menurut sektor perekonomian yang akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam upaya penetapan sumber-sumber produktif potensi daerah menurut sektor perekonomian yang akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah diadakan penetapan melalui invesntarisasi sumber produktif, memiliki kelayakan usaha serta berkelanjutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Sumber-sumber produktif potensi daerah secara teknis ditetapkan berdasarkan studi kelayakan, melalui pengkajian dan penelitian bernilai tumbuhnya akumulasi modal untuk penyusunan APBD Provinsi setiap tahun anggaran serta dilakukan/dimonitor beberapa penyebab yang akan mengakibatkan terjadinya pembebanan APBD atas kerjasama yang dilaksanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPenetapan Prosedur Perizinan
Pasal 10
(1)
Gubernur menetapkan prosedur perizinan pada sumber-sumber produktif potensi daerah yang layak serta menjadi prioritas perlunya penyertaan modal dari sumber APBD Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sumber-sumber produktif potensi daerah yang layak serta mendapat prirotas pada ayat(1) bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, tersedianya lapangan kerja masyarakat, serta memelihara bentuk kebudayan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dalam bagian Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Penentuan sumber-sumber produktif potensi daerah yang layak serta mendapat prioritas penyertaan modal daerah dilakukan oleh dinas/instansi terkait sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Upaya pemetaan/penyusunan sumber produktif potensi daerah dari berbagai sektor pembangunan, dilaksanakan dengan menetapkan Dinas/Instansi terkait dari Pemerintah Kabupaten/Kota serta Instansi yang berwenang dan pelaksanaannya diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaPeta Potensi
Pasal 13
Penetapan peta potensi sumber daya ekonomi yang layak dikembangkan antar lintas wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota dapat dilaksanakan dengan menyertakan modal dari sumber APBD Provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Gubernur menetapkan sumber daya ekonomi yang layak dikembangkan antar wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota berdasarkan Renstra, Propeda yang perencanaan ditentukan Bappeda Provinsi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sumber-sumber produktif sesuai peta potensi/SDA yang diformulasikan dan ditetapkan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikaji dan diteliti Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Badan Koordinasi Penanaman Modal daerah meneliti dan mempelajari secara seksama sumber produktif potensi daerah dan investasi dapat dibiayai dari sumber APBD, investasi PMA, PMDN, serta investasi swasta lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeenamPenetapan Rencana Investasi Antar Wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota
Pasal 15
(1)
Gubernur menetapkan rencana kegiatan investasi antar wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota pada lingkup perencanaan, penyertaan modal dari sumber APBD, investasi PMA, PMDN, serta lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Perencanaan kegiatan investasi penyertaan modal dari sumber APBD Provinsi, PMA, PMDN, swasta disusun dan diformulasikan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Bagian PertamaPengendalian
Pasal 16
(1)
Gubernur berwenang mengendalikan usaha penyertaan modal daerah lintas wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota yang meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
perlindungan penanggulangan dalam penyertaan modal daerah dari perwujudan kerjasama dengan dunia usaha untuk dimanfaatkan bagi kepentingan kesejahteraan masyarakat;
b.
pencegahan penyertaan modal dari tujuan yang akan mengakibatkan membebani APBD yang tidak sesuai dengan kesepakatan antar wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota dengan Lembaga Dunia Usaha Produktif/Perbankan;
c.
penetapan persetujuan perizinan penyertaan modal atas kesepakatan kerja sama antar wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk maksud penyertaan modal daerah dari sumber APBD Provinsi;
(2)
Pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Kepala Badan;
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) mempunyai fungsi membantu Gubernur dalam hal:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
mengkaji, meneliti, dan usulan-usulan kerjasama pengembangan ekonomi dunia usaha dari sumber-sumber potensi wilayah Provinsi/Daerah Kabupaten/Kota yang akan mengikutsertakan modal dari APBD Provinsi;
b.
penetapan sasaran/penggolongan penyertaan modal sesuai dengan potensi ekonomi saling menguntungkan dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah Provinsi;
c.
penetapan sumber-sumber produktif potensi daerah menurut sektor perekonomian yang akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
d.
penetapan prosedur perizinan;
e.
penetapan peta potensi Sumber Daya Ekonomi yang layak dikembangkan melalui persetujuan kerjasama antar wilayah Provinsi/Daerah Kabupaten/Kota dengan mengikutsertakan modal Provinsi dari sumber APBD;
f.
penetapan rencana kegiatan investasi antar wilayah Provinsi/ Daerah Kabupaten/Kota;
(4)
Ketentuan pelimpahan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Penanganan pengendalian penyertaan modal daerah dari sumber APBD dalam pasal 18 ayat(1) dilaksanakan dengan melibatkan Dinas/Instansi terkait dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPengawasan
Pasal 18
(1)
Gubernur wajib melakukan pengawasan terhadap penyertaan modal dari sumber APBD di lintas wilayah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Gubernur menunjuk Kepala Badan;
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Untuk melakukan tugasnya, pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat(2) berwenang melakukan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memantau;
b.
meminta keterangan;
c.
membuat salinan dari dokumen dan atau catatan yang diperlukan;
d.
memasuki tempat usaha dan atau kegiatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYIDIKAN
Pasal 19
(1)
Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, di bawah pengawasan Penyidik Kepolisian Negara Republilk Indonesia sebagai koordinator pengawas, penyidik atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini dapat juga dilakukan oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan para Pejabat penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berwenang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menerima laporan akan pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran penyertaan modal daerah dari sumber APBD Provinsi pada lembaga dengan dan dunia usaha;
b.
melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c.
memproses berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penangkapan, penahanan, pengeledahan, penyitaan surat, benda atau asset;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
mengambil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan pengukuhan penyelidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selayaknya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penasihat umum, tersangka, atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan;
(3)
Dalam melaksanakan tugasnya Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Penyidik wajib memberitahukan dimulainya penyidikan, penyerahan hasil penyelidikan dan penghentian kepada penasihat umum melalui Kepolisian Negara Republilk Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
(1)
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan daerah ini diancam pidana dengan kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah);
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terhadap tindak pidana di bidang penyertaan modal daerah dapat dikenakan sanksi pidana lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21
(1)
Penyertaan modal dari sumber APBD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dilaksanakan sebelum ditetapkan peraturan daerah ini, tetap berlaku serta menyesuaikan dengan ketentuan sepanjang aturan tersebut belum berakhir;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Izin penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus dilakukan penyesuaian paling lambat 3(tiga) bulan sejak peraturan daerah ini diundangkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Ditetapkan di Pangkalpinang
pada tanggal 29 Desember 2006
GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
A. HUDARNI RANI
Diundangkan di Pangkalpinang
pada tanggal 29 Desember 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,
ttd.
SUHAIMI M. AMIN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2005 NOMOR 18 SERI E
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.