PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2006
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dibentuk Badan Pengawas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
b.
bahwa Badan Pengawas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah perlu dibentuk dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Cara Kerja Badan Pengawas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN, DAN TATA CARA KERJA BADAN PENGAWAS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Badan Pengawas Daerah yang selanjutnya disingkat Bawasda adalah lembaga teknis daerah yang melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Bawasda Provinsi Kalimantan Tengah dibentuk untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 3
Bawasda mempunyai tugas:
a.
melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.
melaksanakan evaluasi dan pelaporan hasil pengawasan;
c.
memberikan rekomendasi perbaikan kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 4
Susunan organisasi Bawasda terdiri atas:
a.
Kepala;
b.
Sekretariat;
c.
Bidang-bidang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TATA CARA KERJA
Pasal 5
Tata cara kerja Bawasda dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 30 November 2006
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
[NAMA PEJABAT]
BERITA DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Pembentukan Badan Pengawas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah dimaksudkan untuk memperkuat fungsi pengawasan internal pemerintah daerah dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan akuntabel. Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan, susunan organisasi, tugas, wewenang, dan tata cara kerja Bawasda sebagai lembaga teknis daerah yang bertanggung jawab kepada Gubernur.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.