Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2006

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2006
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2006

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
7.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
9.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi Dan Tugas Pembantuan;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II Dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massa Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah;
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis (RENSTRA) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2003-2008;
17.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG TATA CARA PENYUSUNAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN PELAKSANAAN MUSYAWARAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
4.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
5.
Badan Perencanaan Pembangunan daerah yang selanjutnya disebut BAPPEDA adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Tengah sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perencanaan pembangunan di daerah Provinsi Jawa Tengah.
6.
Tata Cara adalah pedoman yang memuat proses, mekanisme dan prosedur dalam perencanaan pembangunan daerah.
7.
Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia.
8.
Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
9.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, yang selanjutnya disebut RPJPD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
10.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, yang selanjutnya disebut RPJMD, adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
11.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENSTRA SKPD), adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
12.
Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
13.
Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (RENJA SKPD) adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
14.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut MUSRENBANG Daerah adalah forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan Daerah.
15.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pengguna Anggaran yang dibentuk untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Peraturan Daerah tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah.
16.
Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
17.
Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
18.
Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
19.
Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat/Daerah untuk mencapai tujuan.
20.
Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikoordinasikan oleh perangkat daerah.
21.
Pemangku kepentingan adalah unsur eksekutif, legislatif, dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI
Pasal 2
Tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah dan pelaksanaan MUSRENBANG Daerah dimaksudkan sebagai pedoman bagi SKPD dalam menyusun, menetapkan, melaksanakan dan mengevaluasi perencanaan pembangunan daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Tata cara penyusunan perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 bertujuan untuk menciptakan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
sistem perencanaan pembangunan daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
konsistensi antara penyusunan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
keterpaduan yang menyeluruh perencanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan MUSRENBANG Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menciptakan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
koordinasi antar pelaku pembangunan di daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
integrasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan di daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
optimalisasi partisipasi masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
rencana pembangunan daerah yang berdayaguna dan berhasilguna.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 4
Perencanaan pembangunan daerah berfungsi untuk mengkoordinasikan perencanaan pembangunan yang disusun oleh SKPD dan instansi vertikal di daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "instansi vertikal" adalah perangkat Departemen dan atau Lembaga Pemerintah Non Departemen yang mengurus urusan pemerintahan yang tidak diserahkan kepada Daerah. Mekanisme pengkoordinasian perencanaan pembangunan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 5
Perencanaan pembangunan daerah menghasilkan:
a.
RPJPD;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
RPJMD;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
RENSTRA SKPD;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
RKPD;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
RENJA SKPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TAHAPAN PENYUSUNAN RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Pasal 6
(1)
Penyusunan RPJPD dilakukan melalui urutan kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
penyiapan rancangan awal rencana pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelaksanaan MUSRENBANG Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyusunan RPJMD dilakukan melalui urutan kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rancangan awal rencana pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyiapan rancangan rencana kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan MUSRENBANG Daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyusunan RKPD dilakukan melalui urutan kegiatan:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
rancangan awal rencana pembangunan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penyiapan rancangan rencana kerja;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelaksanaan MUSRENBANG Daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
penyusunan rancangan akhir rencana pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYUSUNAN RPJPD
Bagian Pertama Rancangan Awal RPJPD
Pasal 7
(1)
Rancangan awal RPJPD disusun oleh BAPPEDA paling lama 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya RPJPD yang sedang berjalan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penjabaran dari tujuan pembangunan daerah sebagai implementasi dari tujuan negara sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat visi, misi, dan arah pembangunan Daerah dengan berpedoman pada RPJP Nasional.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rancangan awal RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi bahan utama bagi pelaksanaan MUSRENBANG jangka panjang daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua MUSRENBANG Jangka Panjang Daerah
Pasal 8
(1)
MUSRENBANG Jangka Panjang Daerah diselenggarakan setelah disusunnya rancangan awal RPJPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
MUSRENBANG Jangka Panjang Daerah diselenggarakan dengan rangkaian kegiatan pembahasan rancangan awal RPJPD dan penjaringan aspirasi pemangku kepentingan pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
MUSRENBANG Jangka Panjang Daerah diikuti oleh pemangku kepentingan pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
MUSRENBANG Jangka Panjang Daerah diselenggarakan oleh BAPPEDA dan hasilnya sebagai bahan penyempurnaan penyusunan rancangan akhir RPJPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Rancangan Akhir RPJPD
Pasal 9
(1)
Rancangan akhir RPJPD disusun oleh BAPPEDA dengan memperhatikan hasil MUSRENBANG Jangka Panjang Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rancangan akhir RPJPD ditetapkan sebagai RPJPD dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Gubernur menyelenggarakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi dan evaluasi perencanaan pembangunan antar Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada RPJPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Gubernur bersama DPRD melakukan evaluasi pelaksanaan RPJPD setiap 5 (lima) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tata cara evaluasi pelaksanaan RPJPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENYUSUNAN RPJMD
Bagian Pertama Rancangan Awal RPJMD
Pasal 11
(1)
Rancangan awal RPJMD disiapkan oleh BAPPEDA dengan berpedoman pada RPJPD dan memperhatikan RPJM Nasional serta kondisi lingkungan strategis di daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rancangan awal RPJMD sebagai penjabaran dari visi, misi, dan program Gubernur ke dalam strategi pembangunan Daerah, kebijakan umum, program prioritas Gubernur, dan arah kebijakan keuangan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rancangan awal RPJMD sebagai bahan utama dalam pelaksanaan MUSRENBANG Jangka Menengah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penyiapan Rancangan Rencana Kerja
Pasal 12
(1)
SKPD menyiapkan rancangan RENSTRA SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dengan berpedoman pada rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
BAPPEDA menyusun rancangan RPJMD dengan menggunakan rancangan RENSTRA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berpedoman pada RPJPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga MUSRENBANG Jangka Menengah Daerah
Pasal 13
(1)
MUSRENBANG Jangka Menengah Daerah diselenggarakan setelah disusunnya rancangan awal RPJMD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
MUSRENBANG Jangka Menengah Daerah diselenggarakan dengan rangkaian kegiatan pembahasan Rancangan Awal RPJMD dan penjaringan aspirasi seluruh pemangku kepentingan pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
MUSRENBANG Jangka Menengah Daerah diikuti oleh pemangku kepentingan pembangunan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
MUSRENBANG Jangka Menengah Daerah diselenggarakan oleh BAPPEDA dan hasilnya sebagai bahan penyempurnaan Rancangan akhir RPJMD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
MUSRENBANG Jangka Menengah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilaksanakan paling lama 2 (dua) bulan setelah Gubernur dilantik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Penyusunan Rancangan Akhir RPJMD
Pasal 14
(1)
Rancangan akhir RPJMD disusun oleh BAPPEDA dengan memperhatikan hasil MUSRENBANG Jangka Menengah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rancangan akhir RPJMD ditetapkan sebagai RPJMD dengan Peraturan Daerah paling lama 3 (tiga) bulan setelah Gubernur dilantik.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Gubernur melakukan evaluasi paruh waktu terhadap pelaksanaan RPJMD.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan "evaluasi paruh waktu" adalah evaluasi internal yang dilakukan untuk mengidentifikasi permasalahan yang timbul selama pelaksanaan rencana, guna menentukan langkah-langkah percepatan sehingga tercapai efektivitas tujuan yang ditetapkan dalam Perda RPJMD.
Bagian Kelima RENSTRA SKPD
Pasal 16
(1)
RENSTRA SKPD disusun oleh SKPD yang memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, berpedoman pada RPJMD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
RENSTRA SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam bentuk Rencana Kerja SKPD yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan yang dilaksanakan langsung oleh Pimpinan SKPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
RENSTRA SKPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD setelah disesuaikan dengan RPJMD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pencapaian sasaran setiap program dan rencana kerja RENSTRA SKPD menjadi tanggungjawab masing-masing Kepala SKPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
Bagian Pertama Rancangan Awal RKPD
Pasal 17
(1)
Rancangan awal RKPD sebagai penjabaran dari RPJMD disusun oleh BAPPEDA bersama SKPD dengan menggunakan RENJA SKPD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rancangan awal RKPD memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, rencana kerja dan pendanaannya baik yang dilaksanakan langsung oleh Gubernur maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada RKPN.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rancangan Awal RKPD disusun dengan memperhatikan evaluasi kinerja pembangunan periode sebelumnya dan prakiraan kondisi masyarakat pada tahun yang direncanakan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rancangan Awal RKPD menjadi bahan utama MUSRENBANG RKPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua RENJA SKPD
Pasal 18
(1)
RENJA SKPD disusun oleh SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagai penjabaran RENSTRA SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dengan mengacu kepada rancangan awal RKPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
RENJA SKPD memuat kebijakan dan strategi, program, kegiatan pembangunan dan pagu indikatif, yang ditentukan oleh Gubernur.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pagu indikatif" adalah plafon anggaran untuk memenuhi kebutuhan rencana belanja satu tahun anggaran bagi setiap SKPD.
(3)
RENJA SKPD ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga MUSRENBANG RKPD
Pasal 19
(1)
MUSRENBANG RKPD diselenggarakan oleh BAPPEDA setiap tahun dalam rangka membahas Rancangan Awal RKPD dan RENJA SKPD tahun berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
MUSRENBANG RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan untuk sinkronisasi RENJA antar SKPD dan antar rencana Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Kabupaten dan Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggaraan MUSRENBANG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh SKPD, pemangku kepentingan pembangunan di tingkat Daerah serta BAPPEDA Kabupaten dan Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Hasil MUSRENBANG digunakan sebagai masukan bagi Rancangan Akhir RKPD.
Penjelasan: Sebelum menetapkan hasil MUSRENBANG sebagai rancangan akhir RKPD dilaksanakan dialog interaktif antara anggota legislatif dan eksekutif. Masukan-masukan dari hasil dialog interaktif tersebut diserahkan paling lambat 1 (satu) minggu setelah pelaksanaan dialog.
(5)
BAPPEDA menyusun rancangan akhir RKPD berdasarkan MUSRENBANG sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Rancangan Akhir RKPD
Pasal 20
(1)
Rancangan Akhir RKPD disusun oleh BAPPEDA dengan memperhatikan hasil MUSRENBANG RKPD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rancangan akhir RKPD ditetapkan sebagai RKPD dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi pedoman dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah tahun berikutnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 29 Maret 2006
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd
MARDIYANTO
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
ttd
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2006 NOMOR 8 SERI D NOMOR 1
Penjelasan Umum
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur bahwa Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak adanya GBHN sebagai pedoman Presiden untuk menyusun rencana pembangunan, maka dibutuhkan pengaturan lebih lanjut bagi proses perencanaan pembangunan baik di tingkat nasional maupun daerah. Sehubungan dengan hal tersebut penyusunan perencanaan pembangunan Daerah berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional juncto Pasal 150 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Penyusunan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…