Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 8 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI NOMOR 8 TAHUN 2005

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa, berdasarkan pasal 18 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Retribusi Pelayanan Pasar merupakan jenis retribusi daerah kabupaten;
b.
bahwa untuk pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Melawi.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Propinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 149, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4344);
5.
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MELAWI TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Melawi;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Melawi;
3.
Bupati adalah Bupati Melawi;
4.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
5.
Pelayanan Pasar adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang terdiri atas halaman/pelataran, bangunan los dan/atau kios dan bentuk lain yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang;
6.
Los adalah bangunan tetap dilingkungan pasar berbentuk bangunan memanjang tanpa dilengkapi dinding;
7.
Kios adalah bangunan di pasar yang beratap dan dipisahkan satu dengan yang lainnya dengan dinding pemisah mulai dari lantai sampai dengan langit-langit yang dipergunakan untuk usaha berjualan;
8.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
9.
Retribusi Pasar yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa halaman/pelataran, los dan atau kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang tidak termasuk yang dikelola oleh Perusahaan Daerah (PD) atau lainnya;
10.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan Retribusi Daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi daerah;
11.
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan fasilitas pasar;
12.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat SKRD, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
13.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
14.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Persekutuan, Perkumpulan, Firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan, organisasi yang sejenis, Lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya;
15.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah;
16.
Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dapat disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
17.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kabupaten Melawi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Retribusi Pasar dipungut retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana yang berupa halaman/pelataran, los dan atau kios yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Obyek Retribusi adalah pelayanan fasilitas pasar tradisional/sederhana berupa halaman/pelataran, los dan atau kios yang khusus disediakan untuk pedagang.
(2)
Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dimiliki dan atau dikelola oleh pihak swasta maupun Perusahaan Daerah dan Badan Usaha Milik Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Pelayanan Pasar digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Penggunaan jasa diukur berdasarkan luas, jenis tempat dan kelas pasar yang digunakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 7
(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi dimaksud untuk menutup biaya penyelenggaraan penyediaan pelayanan fasilitas pasar dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan aspek keadilan.
(2)
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi biaya operasional dan pemeliharaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 8
(1)
Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas yang terdiri atas halaman/pelataran, los dan atau kios, luas lokasi, dan jangka waktu pemakaian.
(2)
Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini digunakan untuk menentukan kelas pasar.
(3)
Kelas pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini ditetapkan oleh Bupati.
(4)
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut:
a.
Indikasi Jenis Bangunan, Luas, Tarif:
1.
Pasar Los - Permanent 1 m x 1,55 Rp. 1.000/hari
2.
Permanent 1 m x 1,20 Rp. 700/hari
b.
Pasar Kios:
1.
Permanen Rp. 2.000/hari
2.
Semi permanen Rp. 1.000/hari
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9
(1)
Retribusi dipungut di wilayah Kabupaten Melawi.
(2)
Retribusi yang terutang dipungut di daerah tempat pelayanan diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
BIAYA OPERASIONAL
Pasal 10
(1)
Kepada Instansi pengelola dan pembantu diberikan biaya operasional 5% dari seluruh penerimaan yang telah disetorkan ke kas daerah.
(2)
Tata cara permintaan pembayaran biaya operasional dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 11
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan atau ditetapkan lain oleh Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Saat terutang retribusi ditetapkan pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 13
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan SKRD/STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 14
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 15
(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang dilunasi selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 16
(1)
Pengeluaran Surat Teguran/peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi retribusi yang terutang.
(3)
Surat Teguran/peringatan atau surat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 17
(1)
Bupati berwenang memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan, dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini diberikan dengan memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
(3)
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan oleh Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 18
(1)
Hak untuk melakukan penagihan retribusi kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2)
Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran atau;
b.
ada pengakuan utang retribusi dari Wajib Retribusi baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 19
(1)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah.
(2)
Kewenangan Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Peraturan Daerah ini adalah:
a.
menerima, mencari dan mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah tersebut;
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
d.
memeriksa buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang orang meninggalkan tempat kejadian perkara sewaktu-waktu sedang diperiksa;
h.
memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud huruf e;
i.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana Retribusi Daerah;
j.
memanggil seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah;
k.
menghentikan penyidikan;
l.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah menurut hukum yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan dan ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Melawi.
Diundangkan di Nanga Pinoh
pada tanggal 20 Desember 2005
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN MELAWI,
ttd.
TIN LUTHER, D.

Ditetapkan di Nanga Pinoh
pada tanggal 20 Desember 2005
BUPATI MELAWI,
ttd.

LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MELAWI TAHUN 2005 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi di Propinsi Kalimantan Barat, pajak daerah dan retribusi daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. Dalam rangka lebih memantapkan otonomi daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab, pembiayaan Pemerintah dan Pembangunan Daerah yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, khususnya yang berasal dari retribusi daerah harus dikelola lebih bertanggung jawab. Disamping itu, meningkatnya pertumbuhan pembangunan di daerah pada dewasa ini maka baik pelayanan maupun efektifitas dan efisiensi yang berkaitan dengan retribusi perlu meningkatkan mutu jenis pelayanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan perihal tersebut salah satu sumber keuangan yang dapat digali oleh Pemerintah Daerah adalah Retribusi Pelayanan Pasar. Karena itu Pemerintah Kabupaten Melawi menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Pasar dalam rangka menggali sumber-sumber pendapatan daerah guna menunjang pembangunan daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…