Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

pengubahan

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2004

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2005

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka kedudukan keuangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan Dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4310);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4021);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 16 TAHUN 2004 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Tengah(Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2004 Nomor 83 Seri E Nomor 10), diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 1 angka 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1
Tunjangan kesejahteraan adalah tunjangan yang disediakan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD berupa pemberian jaminan pemeliharaan kesehatan, penyediaan rumah jabatan Pimpinan DPRD dan perlengkapannya, rumah dinas dan perlengkapannya, kendaraan dinas jabatan Pimpinan DPRD, pemberian pakaian dinas, uang duka wafat/tewas dan bantuan biaya pengurusan jenazah;
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8
(1)
Pimpinan Dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan jaminan pemeliharaan kesehatan dalam bentuk pembayaran premi asuransi kesehatan Kepada lembaga asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "pemeliharaan kesehatan" adalah upaya kesehatan yang meliputi peningkatan, penyembuhan, dan pemulihan kesehatan. Besarnya premi asuransi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD paling tinggi sama dengan besarnya premi asuransi Gubernur yang bersangkutan.
(2)
Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan yaitu suami atau istri dan 2(dua) orang anak.
Penjelasan: Yang dimaksud suami atau istri adalah 1(satu) orang suami atau 1(satu) orang istri. Yang dimaksud dengan anak adalah anak kandung atau anak angkat.
(3)
Besarnya premi asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) termasuk biaya general check-up 1(satu) kali dalam setahun bagi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pembayaran premi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibebankan pada APBD.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
(1)
Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah Jabatan Pimpinan atau rumah dinas Anggota DPRD, kepada yang bersangkutan diberikan tunjangan perumahan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diberikan dalam bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah janji.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberian tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus memperhatikan asaa kepatutan, kewajaran dan rasionalitas serta standar harga setempat yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Penjelasan Pasal 13 ayat(1) diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam penjelasan.
Pasal 13
Pakaian dinas beserta atributnya terdiri atas: a. Pakaian Sipil Harian disediakan 2(dua) pasang dalam 1(satu) tahun. b. Pakaian Sipil Resmi disediakan I(satu) pasang dalam 1(satu) tahun. c. Pakaian Sipil Lengkap disediakan 1(satu) pasang dalam 5(lima) tahun. d. Pakaian Dinas Harian Lengan Panjang disediakan 1(satu) pasang dalam I(satu) tahun
Penjelasan: Penetapan standar satuan harga dan kualitas bahan pakaian dinas mempertimbangkan prinsip penghematan, kepatutan dan kewaj aran.
5.
Ketentuan Pasal 16 ayat(3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 16
Rencana kerja tahunan DPRD dapat berupa kegiatan: a. rapat-rapat; b. kunjungan kerja; c. penyiapan Rancangan Peraturan Daerah, pengkajian dan Penelaahan Peraturan Daerah; d. peningkatan sumber daya manusia dan profesionalisme; e. koordinasi dan konsultasi kegiatan pemerintahan dan kemasyarakatan.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Di antara ayat(2), dan ayat(3) Pasal 17 disisipkan 1(satu) ayat yaitu ayat 2a, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
(1)
Sekretaris DPRD menyusun belanja DPRD yang terdiri atas belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD dan belanja Penunjang Kegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Belanja penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dalam ketentuan Pasal 2 dianggarkan dalam Pos DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2a)
Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dianggarkan dalam pos DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tersebut dan ketentuan Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13 Pasal 14, dan Pasal 15 serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat(2) dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut: a. Belanja Pegawai; b. Belanja Barang dan Jasa; c. Belanja Perjalanan Dinas; d. Belanja Pemeliharaan; e. Belanja Modal.
b.
belanja barang dan jasa yaitu untuk kebutuhan belanja barang dan jasa habis pakai, seperti alat tulis kantor, Pakaian Dinas Pimpinan dan Anggota DPRD dan Pegawai Sekretariat DPRD, premi asuransi kesehatan, konsumsi rapat daerah, belanja listrik, telepon, air, gas dan ongkos kantor lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Pengelolaan belanja DPRD dilaksanakan oleh Sekretaris DPRD dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah provinsi Jawa Tengah Ditetapkan di Semarang
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 31 Oktober 2005 GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd
MARDIYANTO Diundangkan di Semarang Pada tanggal 31 Oktober 2005 SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
ttd
MARDJIJONO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2005 NOMOR 9 SERI E NOMOR 6
Penjelasan Umum
Bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, untuk mengatur kedudukan keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Bahwa dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka dipandang perlu merubah Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2004.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…