Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2005

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2005
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2005

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sumber air merupakan unsur lingkungan yang vital, yang mewadahi air sebagai salah satu sumberdaya alam yang menjamin berlanjutnya kehidupan dan sumber air serta menjadi sarana pengendali daya rusak air yang mengancam kehidupan, sehingga pada sumber air perlu ditetapkan adanya penyangga, pemisah dan pelindung berupa daerah sempadan;
b.
bahwa pengaturan mengenai daerah sempadan, garis sempadan dan pembangunan di pinggir sumber air dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 20 Tahun 1995 tentang Garis Sempadan Sungai dan Sumber Air dan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pembangunan di Pinggir Sungai dan Sumber Air, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini;
c.
bahwa sehubungan dengan pertimbangan pada huruf a dan b tersebut di atas, perlu pengaturan kembali sempadan sumber air serta menata bangunan dan atau sarana prasarana fisik lainnya yang didirikan di daerah sempadan sumber air, yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat tentang Sempadan Sumber Air;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2043);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3419);
4.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3501);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
6.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3888) jo. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412);
7.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4377);
8.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437);
9.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4443);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3225);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991 tentang Rawa (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3409);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3441);
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3838);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4161);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004 tentang Penatagunaan Tanah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4385);
17.
Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung;
18.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 3 Seri D);
19.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pola Induk Pengelolaan Sumberdaya Air di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 Seri C);
20.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 2 Seri E);
21.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2004 tentang Rencana Strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat Tahun 2003-2008 (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 1 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6);
22.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pengelolaan kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 2 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 9);
23.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15);
24.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pengendalian dan Rehabilitasi Lahan Kritis (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 10 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 19).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SEMPADAN SUMBER AIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dinas adalah Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Provinsi Jawa Barat.
6.
Instansi Terkait adalah instansi yang terlibat dalam penanganan, penataan dan pembangunan di daerah sempadan sumber air.
7.
Sumber Daya air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
8.
Air permukaan adalah semua air yang terdapat pada permukaan tanah.
9.
Sumber Air adalah tempat atau wadah air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, diatas, ataupun dibawah permukaan tanah, meliputi sungai, mata air, situ, rawa, danau dan waduk.
10.
Mata Air adalah sumber air yang mengalir dari dalam tanah atau batuan ke permukaan tanah secara alamiah.
11.
Daerah Sempadan Sumber Air yang selanjutnya disebut daerah sempadan adalah kawasan tertentu di sekeliling, di sepanjang kiri-kanan, di atas dan di bawah sumber air yang dibatasi oleh garis sempadan.
12.
Daya rusak air adalah daya air yang dapat merugikan kehidupan.
13.
Garis Sempadan adalah garis batas luar daerah sempadan.
14.
Tanggul adalah bangunan pengendali sungai yang dibangun dengan konstruksi teknis tertentu untuk melindungi daerah sekitar sungai terhadap limpasan dan daya rusak air sungai.
15.
Kawasan Perkotaan adalah wilayah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman, perkotaan, pemusatan dan distribusi pelayanan jasa pemerintahan, layanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
16.
Kawasan Perdesaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam, dengan susunan fungsi kawasan sebagai permukiman, perdesaan pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
17.
Sungai adalah tempat atau wadah air berupa jaringan pengaliran air mulai dari mata air sampai muara dengan dibatasi kanan dan kiri di sepanjang pengalirannya oleh garis sempadan.
18.
Rawa adalah lahan genangan air secara alamiah yang terjadi terus menerus atau musiman akibat drainase alamiah yang terhambat serta mempunyai ciri-ciri khusus secara fisik, kimiawi dan biologis.
19.
Situ adalah suatu wadah air di atas permukaan tanah yang terbentuk secara alami maupun buatan, yang airnya berasal dari air tanah, mata air dan atau air permukaan sebagai bagian dari siklus hidrologis yang potensial dan merupakan salah satu sumber air dan lingkungan.
20.
Waduk adalah wadah air buatan, yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai, atau daratan yang diperdalam.
21.
Danau adalah wadah air yang terbentuk secara alamiah, dapat berupa bagian dari sungai yang lebar dan kedalamannya jauh melebihi ruas-ruas lain dari sungai yang bersangkutan.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1)
Penetapan daerah sempadan sumber air dimaksudkan sebagai upaya perlindungan, pengembangan pemanfaatan dan pengendalian sumber daya air serta penataan bangunan di pinggir sumber air, perlindungan masyarakat dari daya rusak air, penataan lingkungan dan pengembangan potensi ekonomi agar dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya.
(2)
Penetapan daerah sempadan sumber air bertujuan agar:
a.
fungsi sumber air tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang disekitarnya;
b.
daya rusak air pada sumber air dan di sekitarnya dapat dibatasi dan dikendalikan;
c.
kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber air dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fisik dan kelangsungan fungsi sumber air;
d.
pembangunan dan/atau bangunan di pinggir sumber air wajib memperhatikan kaidah-kaidah ketertiban, keamanan, keserasian, kebersihan dan keindahan daerah sempadan sumber air;
e.
para penghuni dan/atau pemanfaat bangunan serta lahan di pinggir sumber air wajib berperan aktif dalam memelihara kelestarian sumber air.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 3
(1)
Ruang lingkup pengaturan daerah sempadan sumber air lintas Kabupaten/Kota yang dikelola oleh Pemerintah Daerah meliputi:
a.
penetapan garis sempadan;
b.
pengaturan bangunan di pinggir garis sempadan;
c.
pembinaan dan pengawasan;
d.
penetapan daerah sempadan;
e.
pemanfaatan daerah sempadan.
(2)
Dalam pengelolaan daerah sempadan sumber air lintas Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pemerintah Daerah dapat bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayahnya.
(3)
Dalam hal penataan dan pemanfaatan daerah sempadan sumber air dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB IV
PENATAAN DAERAH SEMPADAN SUMBER AIR
Pasal 4
Penataan daerah sempadan sumber air harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.
bebas dari bangunan permanen, semi permanen dan permukiman;
b.
bebas dari pembuangan sampah, limbah padat dan limbah cair yang berbahaya terhadap lingkungan;
c.
seoptimal mungkin digunakan untuk jalur hijau;
d.
tidak mengganggu kelangsungan daya dukung, daya tampung dan fungsi sumber daya air.
BAB V
PENETAPAN GARIS SEMPADAN
Pasal 5
(1)
Penetapan garis sempadan di sekeliling dan di sepanjang kiri kanan sumber air dapat dibagi dalam dua kategori yaitu:
a.
Penetapan Garis Sempadan pada lokasi telah terbangun;
b.
Penetapan Garis Sempadan pada lokasi belum terbangun.
(2)
Penetapan Garis Sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Gubernur dilengkapi dengan peta situasi, dengan mempertimbangkan kriteria sebagai berikut:
a.
Perencanaan kapasitas daya tampung sumber air;
b.
Kondisi tanah tebing sumber air;
c.
Bangunan perlindungan tebing sumber air;
d.
Jalur lintasan pemeliharaan sumber air.
e.
Pengaruh pasang surut air laut.
Pasal 6
Khusus untuk mata air, sungai, situ, danau, waduk, rawa dan pantai pada lokasi yang belum terbangun, harus mempertimbangkan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat(2) dan batas minimal garis sempadan mata air, sungai, situ, danau, waduk, rawa dan pantai.
Pasal 7
Garis sempadan mata air ditetapkan sekurang-kurangnya dengan radius 200(dua ratus) meter disekitar mata air.
Pasal 8
(1)
Garis sempadan sungai bertanggul ditetapkan sebagai berikut:
a.
Pada sungai bertanggul di kawasan perdesaan sekurang-kurangnya 5(lima) meter diukur dari sebelah luar sepanjang kaki tanggul;
b.
Pada sungai bertanggul di kawasan perkotaan ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) meter diukur dari sebelah luar sepanjang kaki tanggul.
(2)
Penetapan garis sempadan sungai bertanggul sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat bergeser sebagai akibat kegiatan memperkuat, memperlebar dan meninggikan tanggul.
Pasal 9
Penetapan garis sempadan sungai tidak bertanggul, dilakukan ruas per-ruas dengan mempertimbangkan luas daerah tangkapan air.
Pasal 10
Garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan berdasarkan kriteria:
a.
sungai yang mempunyai kedalaman tidak lebih besar dari 3 (tiga) meter, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) meter dihitung dari tepi sungai;
b.
sungai yang mempunyai kedalaman lebih besar dari 3(tiga) meter sampai dengan 20(dua puluh) meter, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 15(lima belas) meter dihitung dari tepi sungai;
c.
sungai yang mempunyai kedalaman maksimum lebih dari 20(dua puluh) meter, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 30(tiga puluh) meter dihitung dari tepi sungai.
Pasal 11
Garis sempadan sungai yang terpengaruh pasang surut air laut ditetapkan sekurang-kurangnya 100(seratus) meter dari tepi sungai, dan berfungsi sebagai jalur hijau.
Pasal 12
Garis sempadan sungai tidak bertanggul yang berbatasan dengan jalan, adalah tepi bahu jalan yang bersangkutan.
Pasal 13
(1)
Garis sempadan situ, danau, waduk dan rawa ditetapkan sekurang-kurangnya 50(lima puluh) meter dari titik pasang tertinggi kearah darat.
(2)
Untuk rawa yang terpengaruh pasang surut air laut, garis sempadan ditetapkan sekurang-kurangnya 100(seratus) meter dari tepi rawa ke arah darat dan berfungsi sebagai jalur hijau.
Pasal 14
Daerah sempadan pantai lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, ditetapkan sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.
Pasal 15
Penetapan garis sempadan di atas dan di bawah sumber air ditetapkan oleh Gubernur dengan mempertimbangkan ruang bebas di atas permukaan tertinggi serta dasar sumber air yang terdalam.
BAB VI
PEMANFAATAN DAERAH SEMPADAN
Pasal 16
(1)
Pemanfaatan lahan di daerah sempadan dapat dilakukan untuk kegiatan-kegiatan:
a.
budidaya perikanan dan pertanian dengan jenis tanaman tertentu;
b.
pemasangan papan reklame, papan penyuluhan dan peringatan serta rambu-rambu pekerjaan;
c.
pemasangan jaringan kabel dan jaringan perpipaan baik di atas maupun di dalam tanah;
d.
pemancangan tiang dan pondasi prasarana transportasi;
e.
penyelenggaraan kegiatan-kegiatan yang bersifat ekonomi dan sosial kemasyarakatan lainnya yang tidak menimbulkan dampak merugikan bagi kelestarian dan keamanan fungsi serta fisik sumber air;
f.
pembangunan prasarana lalulintas air;
g.
pembangunan bangunan pengambilan dan pembuangan air.
(2)
Pemanfaatan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperoleh izin dan/atau rekomendasi terlebih dahulu dari Dinas dengan mempertimbangkan aspek-aspek kelestarian sumber air serta kaidah pemanfaatan yang berkelanjutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Gubernur dapat menetapkan suatu ruas di daerah sempadan yang merupakan lahan masyarakat untuk membangun jalan inspeksi dan/atau bangunan pengairan yang diperlukan dengan ketentuan lahan tersebut dibebaskan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 17
Pemanfaatan lahan baik di daerah sempadan maupun di luar garis sempadan wajib tunduk dan taat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ikut secara aktif dalam usaha pelestarian dan keamanan baik fungsi maupun fisik sumber air.
Pasal 18
Pembangunan fasilitas umum dan/atau khusus yang melintas di atas maupun di bawah dasar sumber air, harus mempertimbangkan ruang bebas di atas permukaan air tertinggi serta dasar sumber air yang terdalam.
BAB VII
BANGUNAN DI PINGGIR GARIS SEMPADAN
Pasal 19
(1)
Pembangunan bangunan hunian dan/atau sarana pelayanan umum yang didirikan di luar batas garis sempadan sumber air harus mempunyai penampang muka atau bagian muka yang menghadap ke sumber air.
(2)
Pembangunan bangunan hunian dan/atau sarana pelayanan umum yang didirikan di luar batas garis sempadan sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.
(3)
Bagi bangunan yang sudah terbangun dan tidak sesuai dengan ketentuan ayat(1) dan(2) harus segera menyesuaikan paling lambat dalam jangka waktu 5(lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
Pasal 20
(1)
Pembangunan bangunan hunian dan/atau sarana pelayanan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 harus memperoleh rekomendasi dari Dinas terkait.
(2)
Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan persyaratan penerbitan surat izin mendirikan bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
BAB VIII
PERANSERTA MASYARAKAT
Pasal 21
(1)
Setiap orang, lembaga atau organisasi kemasyarakatan mempunyai hak untuk berperanserta dalam rangka pelestarian daerah sempadan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaksanakan melalui kegiatan secara aktif, partisipatif, inovatif dan berkesinambungan.
BAB IX
LARANGAN
Pasal 22
Daerah sempadan tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan:
a.
membuang sampah domestik, sampah industri, limbah padat dan limbah cair;
b.
mendirikan bangunan semi permanen dan permanen;
c.
mengeksploitasi dan mengeksplorasi di luar kepentingan konservasi sumber daya air.
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 23
(1)
Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini, merupakan tanggung jawab Gubernur yang secara teknis operasional dilaksanakan oleh Dinas, kecuali ada ketentuan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Dinas dapat berkoordinasi dan bekerjasama dengan Instansi terkait.
Pasal 24
Untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, setiap pemanfaat daerah sempadan wajib memberikan kesempatan kepada petugas untuk mengadakan pemeriksaan serta memperlihatkan data yang diperlukan.
BAB XI
PEMBIAYAAN
Pasal 25
Sumber pembiayaan pengelolaan sempadan sumber air dapat berasal dari:
a.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara(APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Provinsi serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah(APBD) Kabupaten/Kota;
b.
Sumber dana masyarakat sebagai kegiatan swadaya;
c.
Sumber dana Perusahaan Swasta;
d.
Sumber dana lainnya yang sah dan tidak mengikat.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 16 ayat(2) dan Pasal 22 diancam pidana kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1), tindak pidana yang mengakibatkan rusaknya sumber air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air dan/atau mengakibatkan pencemaran lingkungan dikenakan ancaman pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Jawa Barat.
BAB XIII
PENYIDIKAN
Pasal 27
(1)
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bertugas menyidik tindak pidana, penyidikan atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dapat dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang pengangkatannya ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Dalam melaksanakan tugas penyidikan, pejabat penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berwenang:
a.
menerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang adanya tindak pidana;
b.
melakukan tindakan pertama pada saat itu ditempat kejadian dan melakukan pemeriksaan;
c.
menyuruh berhenti tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d.
melakukan penyitaan benda dan/atau surat;
e.
mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
f.
memanggil seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.
mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.
mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa tidak terdapat cukup bukti, atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya;
i.
mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggung-jawabkan.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka izin-izin pemanfaatan daerah sempadan sumber air yang dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2)
Izin-izin yang telah dikeluarkan selain ketentuan ayat(1) harus menyesuaikan paling lama dalam jangka waktu 5(lima) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Daerah ini.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku;
1.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 20 Tahun 1995 tentang Garis Sempadan Sungai dan Sumber Air;
2.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 12 Tahun 1997 tentang Pembangunan di Pinggir Sungai dan Sumber Air; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 9 September 2005
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
DANNY SETIAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 15 September 2005
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
SETIA HIDAYAT
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2005 NOMOR 16 SERI C
Penjelasan Umum
Air beserta sumber-sumbernya termasuk kekayaan alam bukan hewani yang terkandung didalamnya adalah karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai manfaat serba guna dan mutlak dibutuhkan manusia sepanjang masa, baik di bidang ekonomi, sosial, budaya maupun pertahanan keamanan. Oleh karena itu, sumber air sebagai tempat dan wadah air beserta tanah turutannya mempunyai fungsi yang sangat penting bagi kehidupan dan penghidupan masyarakat, perlu dijaga kelestarian fisik dan kelangsungan fungsinya dengan mengamankan daerah sekitarnya melalui penetapan garis sempadan, penataan daerah sempadan dan penataan bangunan di pinggir sumber air.
Penetapan sempadan sebagaimana dimaksud bertujuan agar kegiatan pemanfaatan dan upaya peningkatan nilai manfaat sumber air dapat memberikan hasil secara optimal sekaligus menjaga kelestarian fungsinya serta agar daya rusak air pada sumber air dan lingkungannya dapat dibatasi dan dikendalikan.
Penataan bangunan di pinggir sumber air, bertujuan agar kegiatan perlindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pengendalian sumber air dapat memberikan hasil yang optimal sesuai dengan tujuannya melalui penataan lingkungan di sekitar sumber air yang tertib, teratur, bersih, sehat, serasi dan indah.
Dengan demikian penetapan sempadan dan penataan bangunan di sumber air mencakup dua aspek yaitu pengamanan dan perlindungan, kelestarian fisik dan kelangsungan fungsi sumber air maupun pengamanan dan perlindungan secara dini terhadap para pemanfaat sumber air dan aktivitas yang berkembang di sekitarnya.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur ketentuan-ketentuan sempadan sumber air yang mencakup garis sempadan dan daerah sempadan sungai, mata air, situ, danau, waduk, rawa dan pantai serta bangunan di pinggir sumber air berikut pengaturan pemanfaatan daerah bantarannya untuk menunjang terciptanya lingkungan tertib, teratur, bersih, sehat, serasi dan indah.
Sedangkan untuk sempadan jaringan irigasi tetap berlaku ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 tentang Irigasi.
Ketentuan-ketentuan garis sempadan sebagaimana dimaksud baru bersifat umum, untuk pelaksanaan operasionalnya secara rinci tiap jenis dan atau ruas sumber air perlu ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur untuk sumber air lintas, Bupati dan Walikota untuk sungai non lintas, yang apabila dipandang perlu dapat disempurnakan setiap 5(lima) tahun sesuai dengan perkembangan keadaan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…