Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 8 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 8 TAHUN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak Pengambilan dan pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air permukaan merupakan jenis pajak Propinsi;
b.
bahwa untuk memungut pajak sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu ditetapkan dengan peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 172) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75);
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) Juncto Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
3.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76) Jq. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
4.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
5.
Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
9.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 21 Tahun 2001 tentang Teknik Penyusunan dan Materi Muatan Produk-produk Hukum Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 23 Tahun 2001 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 24 Tahun 2001 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
16.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 145 K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan, di Bidang Pengelolaan Air Bawah Tanah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI TENTANG PAJAK PENGAMBILAN DAN PEMANFAATAN AIR BAWAH TANAH DAN AIR PERMUKAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Daerah Propinsi Jambi;
b.
Pemerintah Daerah Propinsi Jambi yang selanjutnya disebut PEMDA;
c.
Gubernur adalah Gubernur Jambi;
d.
Dinas adalah Dinas Pendapatan Propinsi Jambi;
e.
Pajak Pengambilan dan pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang selanjutnya disebut Pajak adalah Pungutan Daerah atas Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan;
f.
Air Bawah Tanah adalah semua air yang terdapat dalam lapisan batuan pembawa air di bawah permukaan tanah, termasuk mata air yang muncul secara alami di atas permukaan tanah;
g.
Air Permukaan adalah air yang berada di atas permukaan bumi tidak termasuk air laut;
h.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SPTPD adalah Surat yang digunakan oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran Pajak, Objek pajak dan/atau bukan Objek Pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah;
i.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok Pajak;
j.
Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SSPD, adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melakukan pembayaran dan penyetoran Pajak terutang ke Kas Daerah atau ketempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur;
k.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut STPD adalah surat untuk melakukan tagihan Pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda;
l.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya Pajak yang terutang;
m.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disebut SKPDKB adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit Pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok Pajak, besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar;
n.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disebut SKPDKBT adalah Surat Keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah Pajak yang ditetapkan;
o.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKPDLB adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari Pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
p.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disebut SKPDN adalah Surat Keputusan yang menentukan jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit Pajak;
q.
Surat Keputusan Pembetulan adalah Surat Keputusan untuk membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Daerah ini yang terdapat dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN atau STPD;
r.
Surat Keputusan Keberatan adalah Surat Keputusan atas Keberatan terhadap SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, atau terhadap pemotongan atau pungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh wajib Pajak;
s.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan kewajiban perpajakan Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini;
t.
Penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil(PPNS) dilingkungan Pemerintah Daerah, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti-itu membuat terang tindak pidana dibidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya;
u.
Keputusan Banding adalah Putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh wajib pajak;
v.
Pengambilan air bawah tanah adalah setiap kegiatan pengambilan air bawah tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran, atau dengan cara membuat bangunan penampungan lainnya untuk dimanfaatkan airnya;
w.
Pemanfaatan adalah peruntukan dari pada fungsi air, misalnya untuk air minum, rumah tangga, peternakan/pertanian, industri, irigasi, pertambangan, usaha perkotaan dan kepentingan lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Bagian Pertama Nama Pajak
Pasal 2
Dengan nama Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dipungut Pajak atas setiap pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Objek Pajak
Pasal 3
(1)
Objek Pajak adalah:
a.
Pengambilan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan;
b.
Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan;
c.
Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan;
(2)
Dikecualikan dari Objek Pajak adalah:
a.
Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan oleh Pemerintah Pusat dan Daerah, Kabupaten/Kota;
b.
Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan oleh BUMN yang khusus, didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan pengairan serta mengusahakan air dan sumber-sumber air;
c.
Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat;
d.
Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga dan keperluan sosial;
e.
Pengambilan, atau Pemanfaatan atau pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah tanah dan/atau Air Permukaan lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Subjek Pajak
Pasal 4
(1)
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan atau mengambil dan memanfaatkan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan;
(2)
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan atau mengambil dan memanfaatkan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK
Bagian Pertama Dasar Pengenaan Pajak
Pasal 5
(1)
Dasar pengenaan Pajak adalah Nilai perolehan Air;
(2)
Nilai perolehan Air sebagaimana dinyatakan dalam rupiah yang dimaksud pada ayat(1) Pasal ini dihitung menurut sebagian atau seluruh faktor-faktor:
a.
Jenis sumber air;
b.
Lokasi sumber air;
c.
Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d.
Volume air yang diambil atau dimanfaatkan atau diambil dan dimanfaatkan;
e.
Kualitas air;
f.
Luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
g.
Musim pengambilan atau pemanfaatan atau pengambilan dan pemanfaatan air;
h.
Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan, pemanfaatan atau pengambilan dan pemanfaatan air.
(3)
Besarnya Nilai perolehan air sebagaimana dimaksud pada ayat(1), sepanjang digunakan untuk kegiatan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang memberikan pelayanan publik, Pertambangan Minyak Bumi dan atau Gas Alam ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Pertimbangan Menteri Keuangan;
(4)
Perhitungan Nilai Perolehan Air(NPA) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tarif Pajak
Pasal 6
Tarif Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan ditetapkan sebagai berikut:
a.
Air Bawah Tanah sebesar 20%(dua puluh persen) dari nilai perolehan air;
b.
Air Permukaan sebesar 10%(sepuluh persen) dari nilai perolehan air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN PERHITUNGAN PAJAK
Pasal 7
(1)
Besarnya pokok Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
(2)
Khusus Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dibidang ketenagalistrikan untuk tenaga untuk umum yang tarifnya ditetapkan oleh Pemerintah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka pokok Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) diperhitungkan dalam harga jual listrik di daerah yang dijangkau oleh sistim pasokan tenaga listrik yang bersangkutan;
(3)
Pajak pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Bawah Tanah dan/atau Air Permukaan terutang di Propinsi Jambi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERHUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN
Pasal 8
Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1(satu) bulan takwim.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Pajak terutang dalam masa pajak terjadi pada saat pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Setiap Wajib Pajak mengisi SPTPD;
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib pajak atau kuasanya;
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada Gubernur selambat-lambatnya 15(lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak;
(4)
Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian SPTPD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN PAJAK
Pasal 11
(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 ayat(1) Peraturan Daerah ini Gubernur menetapkan Pajak terutang dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang disamakan;
(2)
Apabila SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini tidak atau kurang dibayar setelah lewat waktu paling lama 30(tiga puluh) hari sejak SKPD diterima, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dan ditagih dengan menerbitkan STPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Wajib Pajak membayar sendiri, SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat(1) Peraturan Daerah ini digunakan untuk menghitung, memperhitungkan dan menetapkan Pajak sendiri yang terutang;
(2)
Dalam jangka waktu 5(lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
a.
SKPDKB;
b.
SKPDKBT;
c.
SKPDN.
(3)
SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf a pasal ini diterbitkan:
a.
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang bayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dihitung dari Pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya Pajak;
b.
Apabila SPTPD tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dan telah ditegur secara tertulis, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
c.
Apabila kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan dan dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25%(dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 13
(1)
Pembayaran Pajak dilakukan di Kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Gubernur sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD;
(2)
Apabila pembayaran Pajak dilakukan ditempat lain yang ditunjuk maka hasil penerimaan Pajak harus disetor ke Kas daerah selambat-lambatnya 1 x 24 jam atau lain waktu yang ditentukan oleh Gubernur;
(3)
Pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan(2) pasal ini dilakukan dengan menggunakan SSPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Pembayaran Pajak harus dilakukan sekaligus atau lunas;
(2)
Gubernur dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan;
(3)
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(2) pasal ini harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang bayar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 Peraturan Daerah ini bukti pembayaran dicatat dalam buku penerimaan;
(2)
Bentuk, jenis, isi, ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK
Pasal 16
(1)
Surat Teguran atau surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7(tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran;
(2)
Dalam jangka waktu 7(tujuh) hari setelah surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, wajib pajak melunasi pajak yang terutang;
(3)
Surat Teguran, surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Apabila jumlah pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam surat Teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis, jumlah pajak yang harus dibayar ditagih dengan surat paksa;
(2)
Pejabat menerbitkan surat paksa segera setelah lewat waktu 21(dua puluh satu) hari sejak tanggal surat Teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Apabila pajak yang dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 X 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, Pejabat yang ditunjuk segera menerbitkan Surat Perintah untuk melaksanakan penyegelan sarana Pengambilan Air Permukaan/ Air Bawah Tanah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
Pasal 19
(1)
Gubernur berdasarkan permohonan wajib pajak dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak;
(2)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan pajak sebagai dimaksud pada ayat(1) pasal ini ditetapkan oleh Gubernur atau pejabat lain yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
TATA CARA PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 20
(1)
Gubernur karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat:
a.
membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah;
(2)
Gubernur dapat:
a.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut Peraturan Daerah ini dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahannya;
b.
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(3)
Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi, penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diatur dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 21
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a.
SKPD;
b.
SKPDKB;
c.
SKPDKBT;
d.
SKPDLB;
e.
SKPDN;
(2)
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus disampaikan secara tertulis, paling lama 3(tiga) bulan sejak tanggal SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN diterima oleh wajib pajak, dengan alasan yang jelas(kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya);
(3)
Gubernur atau Pejabat dalam jangka waktu paling lama 6(enam) bulan sejak tanggal surat permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) diterima, sudah memberikan Keputusan;
(4)
Apabila setelah lewat waktu 6(enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) Gubernur atau Pejabat tidak memberikan Keputusan, Permohonan keberatan dianggap dikabulkan;
(5)
Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak menunda kewajiban membayar Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan banding kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak dalam jangka waktu 3(tiga) bulan setelah diterimanya Keputusan keberatan;
(2)
Pengajuan banding sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak menunda kewajiban membayar Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
Apabila pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 atau banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan sebesar 2%(dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 12(dua belas) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 24
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak kepada Gubernur atau Pejabat secara tertulis dan menyebutkan sekurang-kurangnya:
a.
Nama dan Alamat Wajib Pajak;
b.
Masa Pajak;
c.
Besarnya kelebihan pembayaran Pajak;
d.
Alasan yang jelas.
(2)
Pengembalian kelebihan pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2(dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak;
(3)
Apabila pengembalian kelebihan pajak dilakukan setelah lewat 2(dua) bulan sejak diterbitkan SKPDLB, Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk memberikan imbalan bunga sebesar 2%(dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KADALUARSA
Pasal 25
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, kadaluarsa setelah melampaui jangka waktu 5(lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak, kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan Daerah;
(2)
Kadaluarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan surat teguran dan surat paksa atau;
b.
Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26
(1)
Wajib pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar hingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2(dua) tahun dan/atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah pajak terutang;
(2)
Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini tidak dituntut setelah melampaui jangka waktu 10(sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya masa pajak atau berakhirnya bagian tahun pajak atau berakhirnya tahun pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
Pasal 27
(1)
Dengan tidak mengurangi kewenangan geologi, pengawasan dan pembinaan terhadap pelaksanaan Pajak Pengambilan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan dilakukan oleh Dinas Pengelola bekerja sama dengan Instansi terkait secara periodik dan/atau sewaktu-waktu diperlukan;
(2)
Gubernur dapat membentuk tim yang bertugas untuk melakukan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) pasal ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
PENYIDIKAN
Pasal 28
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak Pidana dibidang Perpajakan Daerah;
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah tersebut;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana Perpajakan Daerah;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah;
e.
Melakukan pengelolaan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah;
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan/atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
Memotret orang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang Perpajakan Daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PEMBAGIAN HASIL PUNGUTAN PAJAK
Pasal 29
(1)
Hasil Pungutan Pajak dibagi sebagai berikut:
a.
70%(tujuh puluh perseratus) untuk Kabupaten/Kota;
b.
30%(tiga puluh perseratus) untuk Propinsi.
(2)
Kepada Instansi pemungut diberi Uang Biaya Pemungutan sebesar 5%(lima perseratus) dari hasil pungutan dan pembayarannya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur;
(3)
Tata cara pembagian hasil penerimaan pajak diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahui memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi
Pada tanggal 28 Juni 2002
GUBERNUR JAMBI,
ttd
H. ZULKIFLI NURDI
Diundangkan di Jambi
Pada tanggal 28 Juni 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAMBI
ttd
H. A. CHALIK SALEH
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAMBI TAHUN 2002 NOMOR 10 SERI B NOMOR 10
Penjelasan Umum
Sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam Undang-undang Dasar 1945 bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kebutuhan masyarakat. Selanjutnya dengan pertumbuhan pembangunan, khususnya dibidang teknologi/ Industri telah mengakibatkan penggunaan air dan sarana memperolehnya semakin berkembang. Dengan proses pengambilan air tersebut, memberikan dampak terhadap aspek-aspek lingkungan sehingga harus mendapatkan perhatian khusus. Untuk menjaga kelestarian lingkungan agar bumi, air dan kekayaan alam dimaksud senantiasa secara berkesinambungan dapat dimanfaatkan secara berhasil guna dan berdaya guna bagi kepentingan dan kemakmuran masyarakat, maka perlu mengadakan pengaturan tentang Pengambilan Air Permukaan dan Air Bawah Tanah di Wilayah Propinsi Jambi dengan harapan pencemaran lingkungan dapat diatasi sedini mungkin. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jambi tentang Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…