Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa potensi bahan galian tambang di Kalimantan Tengah mempunyai peranan yang sangat penting dan perlu dimanfaatkan secara optimal dalam rangka menunjang pembangunan daerah maupun nasional;
b.
bahwa pemanfaatan potensi tersebut dalam pelaksanaannya dapat diatasi sehingga kemampuan daya dukung dan keseimbangan lingkungan serta kesehatan dan keselamatan kerja dapat dijaga;
c.
bahwa guna mewujudkan pemerataan pembangunan maka pengelolaan pertambangan sejauh mungkin harus mengikutsertakan masyarakat setempat, koperasi dan pengusaha golongan ekonomi lemah selain untuk memberikan peluang kerja dan peluang usaha, juga untuk mencegah terjadinya monopoli usaha;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3014);
3.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2823);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3829);
5.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);
6.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7.
Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3880);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2908);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3174);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4154);
12.
Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1976 tentang Sinkronisasi Pelaksanaan Tugas Bidang Keagrariaan Dengan Bidang Kehutanan, Pertambangan, Transmigrasi dan Pekerjaan Umum;
13.
Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 tentang Ketentuan Pokok Pengusahaan Pertambangan Batubara;
14.
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 2555.K/201/M.PE/1993 tentang Pelaksanaan Inspeksi Tambang Bidang Pertambangan Umum;
15.
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum;
16.
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Umum;
17.
Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1452.K/10/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan di Bidang Inventarisasi Sumberdaya dan Energi, Penyusunan Peta Geologi dan Pemetaan Kerentanan Gerakan Tanah;
18.
Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di bidang Pertambangan Umum;
19.
Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001 tentang Jenis Usaha Dan Atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi Dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Dan Otonomi Daerah Nomor 22 Tahun 2001 tentang Bentuk Produk-produk Hukum Daerah;
21.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 12 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Propinsi Tingkat I Kalimantan Tengah;
22.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH KALIMANTAN TENGAH TENTANG PENGELOLAAN PERTAMBANGAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom lainnya sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.
4.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
5.
Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Propinsi Kalimantan Tengah.
6.
Dinas Perindustrian dan Perdagangan adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Propinsi Kalimantan Tengah.
7.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
8.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi adalah Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Propinsi Kalimantan Tengah.
9.
Pengelolaan Pertambangan adalah kebijakan perencanaan, pengaturan, pengurusan, pembinaan, pengawasan, pengendalian dan pengembangan kegiatan pertambangan dan bahan galian yang menjadi kewenangan daerah.
10.
Pertambangan adalah kegiatan yang berhubungan dengan penyelidikan, penggalian pengolahan/pemurnian dan pemanfaatan serta konservasi bahan galian tambang.
11.
Bahan galian tambang adalah unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batu-batu mulia yang merupakan endapan-endapan alam yang menjadi kewenangan daerah.
12.
Penyelidikan umum adalah penyelidikan secara geologi umum atau geofisika, di daratan, perairan dan dari udara, segala sesuatu dengan maksud untuk membuat peta geologi umum atau untuk menetapkan tanda-tanda adanya bahan galian pada umumnya.
13.
Eksplorasi adalah segala penyelidikan geologi pertambangan untuk menetapkan lebih teliti/seksama adanya dan sifat letakan bahan galian.
14.
Eksploitasi adalah usaha pertambangan dengan maksud untuk menghasilkan bahan galian dan memanfaatkannya.
15.
Pengolahan dan pemurnian adalah pekerjaan untuk mempertinggi mutu bahan galian serta untuk memanfaatkan dan memperoleh unsur-unsur yang terdapat pada bahan galian ini.
16.
Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperbaiki, mengembalikan kemanfaatan, atau meningkatkan daya guna lahan yang rusak akibat kegiatan pertambangan sesuai kemampuannya.
17.
Pengangkutan adalah Segala usaha pemindahan bahan galian dan pengolahan dan pemurnian bahan galian dari daerah eksplorasi atau tempat pengolahan/pemurnian.
18.
Penjualan adalah segala usaha penjualan bahan galian dan hasil pengolahan/pemurnian bahan galian.
19.
Wilayah pencadangan potensi bahan galian tambang adalah wilayah yang mempunyai potensi bahan galian tambang yang direncanakan tidak akan ditambang saat ini.
20.
Izin Usaha Pertambangan yang selanjutnya disebut IUP adalah kewenangan yang diberikan kepada perorangan atau badan usaha untuk melaksanakan sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan.
21.
Izin usaha jasa pertambangan yang selanjutnya disebut IUP-jasa adalah izin usaha pertambangan yang diberikan kepada perorangan atau badan usaha untuk melaksanakan usaha jasa dibidang pertambangan.
22.
Inventarisasi adalah kegiatan untuk menghasilkan data regional secara komprehensif tentang potensi bahan galian tambang.
23.
Pembinaan adalah segala usaha yang mencakup pemberian pengarahan, petunjuk, bimbingan, pelatihan dan penyuluhan dalam pelaksanaan pengelolaan pertambangan.
24.
Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menjamin tegaknya peraturan perundang-undangan pengelolaan pertambangan.
25.
Pengendalian adalah segala usaha yang mencakup kegiatan pengaturan, penelitian dan pemantauan kegiatan pertambangan untuk menjamin pemanfaatannya secara bijaksana demi menjaga kesinambungan ketersediaan dan mutunya.
26.
Hak tanah adalah hak atas sebidang tanah pada permukaan bumi menurut hukum Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 2
(1)
Gubernur memiliki wewenang dan tanggung jawab untuk melakukan pengelolaan di bidang pertambangan.
(2)
Pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi.
(3)
Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan (2) untuk lintas Kabupaten/Kota, 4-12 mil laut dan yang belum bisa dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(4)
Tata cara pelaksanaan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan pertambangan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur melalui Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Wewenang dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 meliputi:
1.
Perencanaan, Pembinaan, Pengawasan, Pengendalian dan Pengembangan Pertambangan.
2.
Memproses dan menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) penyelidikan umum, IUP eksplorasi, IUP eksploitasi, IUP pengolahan/pemurnian, IUP pengangkutan/penjualan dan IUP Jasa.
3.
Memproses dan menerbitkan izin-izin pendukung, rekomendasi-rekomendasi dan persetujuan-persetujuan.
4.
Melakukan bimbingan teknis usaha pertambangan yang meliputi:
a.
bimbingan teknis penyelidikan umum;
b.
bimbingan teknis eksplorasi;
c.
bimbingan teknis pemboran dan peledakan;
d.
bimbingan teknis pengolahan dan pemurnian;
e.
bimbingan teknis pembuatan study kelayakan dan perencanaan tambang;
f.
bimbingan teknis keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan; dan
g.
bimbingan teknis Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).
5.
Melakukan pengembangan bahan galian tambang, yaitu:
a.
melakukan inventarisasi potensi bahan galian tambang;
b.
menetapkan wilayah cadangan potensi bahan galian tambang;
c.
mengadakan penelitian terhadap pemanfaatan bahan galian tambang;
d.
mengadakan pengujian bahan galian tambang;
e.
mengembangkan dan mempromosikan bahan galian tambang terutama produk unggulan pertambangan;
f.
mengembangkan teknologi di bidang pertambangan;
g.
mengembangkan sumber daya manusia dibidang pertambangan.
6.
Melaksanakan kewenangan-kewenangan lainnya sebagai berikut:
a.
melakukan pendataan, pencatatan, perhitungan, penetapan dan pemungutan iuran pertambangan;
b.
mengupayakan peran aktif pelaku pembangunan dibidang pertambangan untuk terciptanya kemitraan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan;
c.
melakukan pembinaan, pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan di wilayah IUP dan di wilayah proyek;
d.
mencegah dan penanggulangan kegiatan penambangan tanpa izin;
e.
mengesahkan pengangkatan Kepala Teknik Tambang;
f.
mengusulkan pengangkatan Inspektur Tambang dan mengatur pelaksanaan tugasnya;
g.
melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan perizinan;
h.
melakukan audit lingkungan pertambangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEGIATAN PENGELOLAAN
Pasal 4
(1)
Kegiatan inventarisasi dalam rangka identifikasi potensi bahan galian tambang dilakukan dengan cara melakukan penyelidikan di lapangan melalui kegiatan penyelidikan umum dan eksplorasi.
(2)
Hasil inventarisasi potensi dijadikan dasar untuk penyusunan perencanaan.
(3)
Tata cara pelaksanaan kegiatan penyelidikan umum dan eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Perencanaan pertambangan atau rencana induk pertambangan dilakukan untuk tercapainya keterpaduan dalam pengelolaan secara regional di daerah.
(2)
Perencanaan pertambangan dilakukan dengan jalan menetapkan wilayah pencadangan potensi bahan galian tambang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Kegiatan penelitian dan pengembangan meliputi:
a.
penelitian pemanfaatan potensi bahan galian tambang;
b.
pengujian bahan galian tambang;
c.
pengembangan dan promosi bahan galian tambang terutama produk unggulan pertambangan;
d.
pengembangan teknologi di bidang pertambangan;
e.
pengembangan potensi sumber daya manusia, masyarakat setempat terutama yang berusaha di bidang pertambangan.
(2)
Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Dinas Pertambangan dan Energi dapat melakukan koordinasi dengan instansi yang terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
(1)
Setiap kegiatan usaha pertambangan wajib memiliki izin.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), berupa:
a.
IUP penyelidikan umum, IUP eksplorasi, IUP pengolahan/pemurnian, IUP pengangkutan/penjualan.
b.
IUP-jasa.
(3)
Tata cara dan syarat-syarat untuk mendapatkan IUP diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur.
(4)
IUP eksploitasi dan IUP pengolahan/pemurnian dapat diberikan setelah memiliki dokumen Amdal.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
IUP ditetapkan dalam bentuk Keputusan Gubernur.
(2)
Untuk menerbitkan IUP yang ditetapkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota memberikan pertimbangan dari aspek teknis, sosial, ekonomi, budaya dan agama dengan terlebih dahulu mendapat saran dari Kecamatan dan Desa dengan melibatkan masyarakat setempat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, memuat hak dan kewajiban.
(2)
IUP dapat dipindahtangankan setelah mendapat persetujuan Gubernur.
(3)
Pelaksanaan kegiatan IUP sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf a dapat dikerjasamakan dengan pemegang IUP-Jasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
IUP diberikan untuk 1 (satu) jenis bahan galian tambang utama dan ikutannya.
(2)
Pemegang IUP harus melaporkan jenis bahan galian ikutannya kepada Gubernur.
(3)
Pada suatu wilayah usaha pertambangan dapat diberikan IUP untuk bahan galian lain yang keterdapatannya berbeda setelah mendapatkan persetujuan dari pemegang IUP terdahulu.
(4)
IUP dapat dipergunakan sebagai dasar untuk penerbitan izin-izin lain bersifat teknis.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Jangka waktu pelaksanaan IUP adalah sebagai berikut:
a.
IUP penyelidikan umum paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu 1 (satu) tahun lagi.
b.
IUP eksplorasi maksimum 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali dan setiap kalinya untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
c.
Untuk melakukan kegiatan study kelayakan, penyusunan Amdal, Gubernur dapat memberikan perpanjangan masa IUP eksplorasi selama 3 (tiga) tahun atas permintaan pemegang IUP.
d.
IUP eksploitasi paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali, setiap kalinya untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
e.
IUP Pengolahan/Pemurnian paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang, setiap kalinya untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun.
f.
IUP Pengangkutan/Penjualan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang setiap kalinya untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
g.
IUP jasa diberikan untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang setiap kalinya untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
(2)
Permohonan perpanjangan IUP diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya IUP.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Luas wilayah IUP di laut adalah sebagai berikut:
a.
Tahap Penyelidikan Umum:
1.
untuk badan usaha berbentuk PT, Maximum 100.000 Ha
2.
untuk koperasi maximum 10.000 Ha
3.
untuk instansi pemerintah dan lembaga penelitian/pengembangan maximum 10.000 Ha
b.
Tahap Eksplorasi:
1.
untuk badan usaha berbentuk PT, Maximum 50.000 Ha
2.
untuk koperasi maximum 5.000 Ha
3.
untuk instansi pemerintah dan lembaga penelitian/pengembangan maximum 10.000 Ha.
c.
Tahap Eksploitasi:
1.
untuk badan usaha berbentuk PT, Maximum 25.000 Ha
2.
untuk koperasi maximum 2.500 Ha
3.
perorangan 1000 Ha
(2)
Luas wilayah IUP di darat adalah sebagai berikut:
a.
Tahap Penyelidikan Umum:
1.
untuk badan usaha berbentuk PT, Maximum 25.000 Ha
2.
untuk koperasi maximum 1.000 Ha
3.
untuk perorangan maximum 50 Ha
4.
untuk instansi pemerintah dan lembaga penelitian/pengembangan maximum 10.000 Ha.
b.
Tahap Eksplorasi:
1.
untuk badan usaha berbentuk PT, Maximum 10.000 Ha
2.
untuk koperasi maximum 500 Ha
3.
untuk perorangan maximum 25 Ha
4.
untuk instansi pemerintah dan lembaga penelitian/pengembangan maximum 10.000 Ha.
c.
Tahap eksploitasi:
1.
untuk badan usaha berbentuk PT, Maximum 5.000 Ha
2.
untuk koperasi maximum 250 Ha
3.
untuk perorangan maximum 5 Ha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Hak dan Kewajiban pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, sebagai berikut:
1.
Pemegang IUP berhak untuk:
a.
melaksanakan usaha pertambangan berdasarkan IUP yang diberikan;
b.
mendapat prioritas pertama untuk meningkatkan IUPnya sesuai dengan tahapan kegiatan pertambangan;
c.
mendapat prioritas pertama untuk memperoleh IUP jenis bahan galian tambang lain yang berada di wilayah IUPnya;
d.
menjadi anggota asosiasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan.
2.
Kewajiban Administratif pemegang IUP:
a.
menyampaikan laporan tertulis secara berkala kepada Gubernur dengan tembusan kepada Bupati/Walikota Wilayah IUP atas pelaksanaan kegiatan usahanya sesuai dengan tahapan IUPnya berdasarkan ketentuan yang akan lebih lanjut oleh Gubernur.
b.
Menyerahkan laporan akhir kegiatan disertai dengan semua data yang berkaitan dengan kegiatan yang berada di wilayah IUPnya apabila IUPnya berakhir.
c.
Pemegang IUP pada tahap eksploitasi dalam kawasan hutan wajib meminta izin pinjam pakai kepada instansi yang mempunyai tugas di bidang kehutanan.
3.
Kewajiban Teknis Pemegang IUP:
a.
memelihara keselamatan, kesehatan dan kesejahteraan pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta mengikuti petunjuk dari Dinas/Instansi yang berwenang;
b.
Memperbaiki semua kerusakan pada bangunan pengairan dan badan jalan termasuk tanggul-tanggul dan bagian tanah yang berguna bagi saluran air dan lebar badan jalan, yang terjadi atau diakibatkan karena pengambilan/penambangan dan pengangkutan bahan-bahan galian yang pelaksanaan perbaikannya berdasarkan perintah/petunjuk instansi terkait;
c.
Melakukan pengelolaan lingkungan hidup dan reklamasi sesuai dokumen amdal dan UKL/UPL;
d.
Melakukan pengembangan wilayah, pengembangan masyarakat dan melakukan kemitraan usaha dengan masyarakat setempat, berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat dan saling menguntungkan.
4.
Kewajiban Keuangan pemegang IUP:
a.
pemegang IUP wajib memenuhi kewajiban keuangan seperti iuran tetap, iuran eksplorasi, iuran produksi, PBB dan lain-lain sesuai ketentuan yang berlaku;
b.
pemegang IUP wajib melakukan divestasi pada tahap produksi sesuai ketentuan yang berlaku yang ditetapkan bersama Pemerintah Daerah;
c.
Dalam hal IUP didaftarkan pada pasar bursa saham dalam dan atau luar negeri harus menggunakan badan hukum perusahaan pemegang saham IUP tersebut;
d.
Pemohon IUP wajib menyetor uang jaminan pencadangan wilayah dan jaminan kesanggupan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
IUP berakhir:
a.
karena dikembalikan;
b.
karena dibatalkan;
c.
karena habis waktunya.
(2)
Pemegang IUP dapat menyerahkan kembali IUPnya dengan pernyataan tertulis kepada Gubernur.
(3)
Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disertai dengan alasan-alasan yang cukup apa sebabnya pernyataan ini disampaikan.
(4)
Pengembalian IUP dinyatakan sah setelah disetujui oleh Gubernur.
(5)
IUP dapat dibatalkan dengan Keputusan Gubernur, dengan terlebih dahulu mendengar saran Bupati/Walikota:
a.
apabila pemegang IUP tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam peraturan Daerah ini;
b.
apabila pemegang IUP ingkar menjalankan perintah-perintah dan petunjuk yang diberikan oleh aparatur pengawas untuk kepentingan Negara dan Daerah.
(6)
Apabila waktu yang ditentukan dalam suatu IUP telah berakhir, sedangkan IUP tersebut tidak diberikan perpanjangan maka IUP tersebut berakhir menurut hukum.
(7)
IUP dapat dibatalkan dengan Keputusan Gubernur untuk kepentingan Negara dan Daerah setelah mendengar pendapat dari Bupati/Walikota yang wilayahnya merupakan bagian dari wilayah IUP.
(8)
Jika IUP berakhir dengan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), (3), (4) dan (5) maka:
a.
segala hak dan kewajiban pemegang IUP batal menurut hukum;
b.
wilayah IUP terbuka kepada pemohon IUP lain;
c.
Segala sesuatu yang diperlukan untuk pengamanan bangunan-bangunan tambang dan kelanjutan pengambilan bahan-bahan galian menjadi hak Negara tanpa penggantian kerugian kepada pemegang IUP;
d.
Perusahaan atau perseorangan yang memegang IUP diharuskan menyerahkan semua klise dan bahan-bahan peta, gambar-gambar ukuran tanah dan sebagainya yang bersangkutan dengan usaha pertambangan kepada Gubernur dengan tidak menerima ganti kerugian.
(9)
Jika IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) maka kepada pemegang IUP diberi ganti kerugian yang besarnya berdasarkan hasil audit pada waktu itu.
(10)
Gubernur menetapkan batas waktu bagi pemegang IUP untuk mengangkat segala sesuatu yang menjadi hak miliknya dan bilamana segala sesuatu yang belum diangkat dalam waktu tersebut menjadi milik Daerah.
(11)
Prosedur pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
(12)
Prosedur pembatalan sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Usaha pertambangan yang berlokasi pada tanah Negara atau tanah yang diberi suatu hak atas nama Instansi Pemerintah atau BUMN/BUMD terlebih dulu harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2)
Usaha pertambangan yang berlokasi pada tanah Negara yang dibebani suatu hak atas nama perorangan atau Badan Usaha terlebih dahulu harus mendapat izin dari pemegang hak atas tanah berupa kesepakatan mengenai hubungan hukum antara perusahaan pertambangan dengan pemegang hak yang bersangkutan.
(3)
Usaha pertambangan yang terletak di sungai dan atau laut terlebih dahulu harus mendapat pertimbangan teknis dari instansi yang terkait.
(4)
Usaha pertambangan yang berlokasi pada tanah Hak Milik perorangan, terlebih dahulu mendapat izin dari pemilik berupa kesepakatan mengenai hubungan hukum antara perusahaan pertambangan dengan pemegang hak yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Sebelum melakukan kegiatan usaha pertambangan Pemegang IUP wajib memperlihatkan surat izin atau salinannya yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang kepada pemilik hak atas tanah.
(2)
Pemegang IUP wajib memberikan kompensasi sesuai ketentuan dan kesepakatan kepada yang berhak atas tanah kerusakan sesuatu yang berada diatas tanah didalam atau diluar wilayah usaha pertambangan akibat dari usahanya baik perbuatan itu dilakukan sengaja atau tidak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Dalam hal terjadi tumpang tindih antara kegiatan usaha pertambangan dengan kegiatan selain usaha pertambangan, maka prioritas peruntukan lahan ditentukan oleh Gubernur sesuai kewenangannya setelah mendengar pendapat dari Bupati/Walikota setempat dimana wilayah IUP berada.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
IUP diberikan kepada:
a.
Perseroan terbatas;
b.
Koperasi;
c.
Perorangan warga negara Indonesia dengan mengutamakan masyarakat setempat;
d.
Instansi pemerintah/Lembaga Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi.
(2)
Pengusahaan bahan galian tambang tertentu tidak dapat diekspor sebagai bahan mentah (raw material) yang peraturannya ditetapkan kemudian melalui Keputusan Gubernur.
(3)
Pengusahaan pertambangan dalam rangka penanaman modal asing harus dilakukan melalui badan usaha Indonesia yang kepemilikan sahamnya sesuai dengan peraturan perundangan.
(4)
Persyaratan dan tata cara kerjasama sebagaimana dimaksud ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Pemegang IUP melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang lingkungan hidup.
(2)
Pemegang IUP wajib melakukan upaya mempersiapkan kesinambungan kehidupan masyarakat setempat pasca tambang sebelum kegiatan usaha pertambangan berakhir.
(3)
Pemegang IUP bertanggung jawab atas pengambilan fungsi lingkungan yang disesuaikan dengan pemanfaatannya dengan tetap memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja tambang pada tahapan pasca tambang.
(4)
Sesuai dengan klasifikasi Pemegang Izin Usaha Pertambangan diwajibkan untuk membuat:
a.
Analisis mengenai analisis dampak lingkungan (Amdal) yang terdiri dari kerangka acuan analisis dampak lingkungan (KA-Andal), analisis dampak lingkungan (andal), rencana pengelolaan lingkungan (RKL), dan rencana pemantauan lingkungan (RPL);
b.
Upaya pengelolaan lingkungan (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan (UPL) untuk kegiatan yang tidak wajib Amdal yang disusun masing-masing pemegang ijin usaha pertambangan selaku pemrakarsa dengan bimbingan Dinas Pertambangan dan Fungsi.
(5)
Klasifikasi dan kualifikasi kegiatan usaha pertambangan umum yang wajib Amdal atau UKL/UPL mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6)
Dinas Pertambangan dan Energi memberikan bimbingan dan pengarahan teknis terhadap pelaksanaan Amdal dan UKL/UPL.
(7)
Kegiatan usaha pertambangan yang wajib Amdal membuat rencana tahunan pengelolaan dan pemantauan lingkungan (RTPKL), laporan pelaksanaan RTPKL serta menyetor uang jaminan reklamasi yang penempatannya sebelum melakukan kegiatan penambangan atau operasi produksi.
(8)
Ketentuan penetapan besarnya jaminan reklamasi ditetapkan lebih lanjut oleh Keputusan Gubernur.
(9)
Untuk mengakhiri sebagian atau sejumlah kegiatan pertambangan, pemegang IUP wajib membuat Rencana Penutupan Tambang (RPT) dan melaksanakannya sesuai RPT yang disetujui.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Apabila terdapat keadaan memaksa yang tidak dapat diperkirakan terlebih dahulu, sehingga pekerjaan dalam suatu wilayah IUP terpaksa dihentikan seluruhnya atau sebagian, Gubernur dapat menentukan tenggang waktu/moratorium yang diperhitungkan dalam jangka waktu IUP atas permintaan pemegang IUP yang bersangkutan.
(2)
Dalam tenggang waktu/moratorium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), hak dan kewajiban pemegang IUP tidak berlaku.
(3)
Gubernur menetapkan keputusan mengenai tenggang waktu/moratorium tersebut mengenai keadaan memaksa di daerah dimana wilayah IUP terletak, untuk dapat atau tidaknya melakukan usaha pertambangan.
(4)
Gubernur menetapkan keputusan tentang ada atau tidaknya tenggang waktu/moratorium sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sesudah diajukan permintaan tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
(1)
Pemberi IUP bersepakat dengan pemegang IUP untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul dari hak dan kewajiban yang timbul dari hak dan kewajiban yang dimuat dalam IUP melalui konsiliasi atau melalui arbitrase.
(2)
Dalam hal penyelesaian masalah melalui konsiliasi tidak tercapai, maka penyelesaian dilakukan melalui jalur hukum.
(3)
Dalam hal penyelesaian melalui arbitrase, maka dapat diselesaikan melalui badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau melalui United Nations Commission on International Trade Law (UNCITRAL).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha pertambangan menjadi tanggung jawab Kepala Dinas Pertambangan dan Energi.
(2)
Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud ayat (1) Gubernur menetapkan kebijakan, norma, pedoman, standar, kriteria dan tata cara pembinaan, pengawasan dan pengendalian.
(3)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian usaha pertambangan meliputi:
a.
penyidikan umum;
b.
eksplorasi;
c.
eksploitasi, produksi dan pemasaran;
d.
keselamatan dan kesehatan kerja;
e.
lingkungan pertambangan;
f.
konservasi pertambangan;
g.
tenaga kerja;
h.
barang modal;
i.
investasi, divestasi dan keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Sebagai pelaksana teknis pengawasan dan pengendalian usaha pertambangan, Gubernur mengangkat inspektur tambang.
(2)
Tata cara dan persyaratan pengangkatan inspektur tambang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur.
(3)
Tata cara pelaksanaan tugas inspektur tambang diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas pertambangan dan energi selaku Kepala Inspektur tambang.
(4)
Inspektur Tambang dapat menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan dalam hal:
a.
terjadinya penyimpangan dalam batas-batas tertentu terhadap persyaratan teknis IUP;
b.
Terjadi konflik dengan masyarakat setempat;
c.
Menimbulkan akibat negatif yang cenderung membahayakan terutama bagi keselamatan manusia.
(5)
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi selaku Kepala Inspektur Tambang dapat menghentikan tetap sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan sebagai tindak lanjut penghentian sementara oleh inspektur tambang dalam hal:
a.
terbukti terjadi penyimpangan dalam batas-batas tertentu dan secara teknis tidak dapat diperbaiki;
b.
Terbukti terjadi konflik dengan masyarakat setempat yang tidak dapat diselesaikan yang disebabkan kelalaian pemegang IUP;
c.
Terbukti menimbulkan akibat negatif terutama membahayakan keselamatan manusia dan atau lingkungan dimana secara teknis tidak dapat diperbaiki.
(6)
Tata cara penghentian sementara dan penghentian tetap kegiatan pertambangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dan ayat (5) diatur lebih lanjut melalui Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BIAYA KONVENSI JASA
Pasal 24
(1)
Setiap pengguna jasa dari dinas Pertambangan dan Energi berupa jasa penelusuran informasi, pencadangan wilayah, kompensasi dan data, jaminan pencadangan wilayah, dikenakan biaya jasa sebagai berikut:
a.
Penelusuran informasi dan penetapan koordinat Rp. 100.000,- per lima menit pertama dan kelebihannya Rp. 50.000,- setiap lima menit;
b.
Pencadangan wilayah sebesar Rp. 10.000.000,- untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari;
c.
Biaya pencetakan peta informasi wilayah pertambangannya untuk: 1) Peta ukuran A1 (594 x 840 mm) sebesar Rp. 2.000.000,- 2) Peta ukuran A3 (297 x 420 mm) sebesar Rp. 1.000.000,-;
d.
Biaya sewa alat pertambangan yang dimiliki oleh pemerintah propinsi ditetapkan sebesar 5% per bulan dari nilai buku.
(2)
Pungutan biaya jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disetor ke Kas daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 25
(1)
Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Dinas Pertambangan dan Energi, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
(2)
Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
a.
melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang pertambangan;
b.
melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana di bidang pertambangan;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang pertambangan;
d.
melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang pertambangan;
e.
melakukan pemeriksaan, pengujian di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, serta melakukan penyitaan terhadap badan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam tindakan pidana di bidang pertambangan;
f.
Meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan di bidang pertambangan.
(3)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(4)
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26
(1)
Setiap orang atau badan hukum yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1) dan pasal 13 angka 2, 3, dan 4, Pasal 16 dan Pasal 19 ayat (2), (3), (4), (5), (7) dan (9), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Selain tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), tindak pidana kejahatan diancam pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
(4)
Denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan akibat tindak pidana kejahatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) disetor ke kas daerah Kalimantan Tengah.
(5)
Jika pemegang izin usaha pertambangan atau wakilnya adalah suatu perseroan, maka hukuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (4) dijatuhkan kepada para anggota pengurus.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PENGAWASAN
Pasal 27
(1)
Pengawasan pelaksanaan peraturan daerah ini dilakukan oleh Dinas Pertambangan dan energi bersama-sama dengan instansi terkait.
(2)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengawasan preventif dan pengawasan represif.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Pengawasan preventif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), meliputi:
a.
pembinaan kesadaran hukum bagi aparatur dan masyarakat;
b.
peningkatan profesionalisme aparatur pelaksana;
c.
peningkatan peran dan fungsi pelaporan.
(2)
Pengawasan represif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), meliputi:
a.
tindakan penertiban terhadap perbuatan-perbuatan pemegang ijin usaha pertambangan dan atau warga masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan daerah ini dan peraturan pelaksanaannya;
b.
Penyerahan penanganan pelanggaran peraturan daerah kepada lembaga peradilan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Setiap Surat Izin Penambangan Daerah (SIPD) dan/atau Izin Pertambangan Rakyat Daerah (SIPRD) yang telah dikeluarkan berdasarkan kewenangan Pemerintah Propinsi sebelum berlakunya peraturan daerah ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 30
Peraturan pelaksanaan dan peraturan lainnya yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan daerah ini sepanjang materinya tidak bertentangan dinyatakan tetap berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
(2)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 9 tahun 1998 tentang Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C dan Peraturan Daerah Propinsi daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 1998 tentang Izin Usaha Pertambangan Rakyat Bahan Galian Emas, dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran daerah propinsi Kalimantan Tengah.
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 31 Mei 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
A. DJ. NIHIN
PEMBINA UTAMA
NIP. 010 049 641
Disahkan di Palangka Raya pada tanggal 30 Mei 2002
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2002 NOMOR 34 SERI E.
Penjelasan Umum
I. PENJELASAN UMUM
Potensi bahan galian tambang di Kalimantan Tengah mempunyai peranan yang sangat penting dan perlu dimanfaatkan secara optimal dalam rangka menunjang pembangunan daerah maupun nasional.
Pemanfaatan potensi tersebut di dalam pelaksanaannya dapat diatasi sehingga kemampuan daya dukung dan keseimbangan lingkungan, selain aspek kesehatan dan keselamatan kerja dapat dijaga.
Guna mewujudkan pemerataan pembangunan maka pengelolaan pertambangan sejauh mungkin harus mengikutsertakan masyarakat setempat, koperasi dan pengusaha golongan ekonomi lemah selain untuk memberikan peluang kerja dan peluang usaha, juga untuk mencegah terjadinya monopoli usaha.
Peraturan mengenai pengelolaan pertambangan didasarkan pada Undang-undang nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan dengan peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2001 serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1980 tentang Penggolongan Bahan Galian.
Namun demikian kenyataannya kegiatan usaha pertambangan belum sesuai dengan diharapkan, baik teknis pelaksanaannya maupun pemanfaatannya belum dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.
Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 serta Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1452 dan Nomor 1453 tahun 2000, maka kewenangan Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah meliputi kebijaksanaan untuk mengatur, mengurus, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengembangkan usaha pertambangan.
Pengaturan mengenai pengelolaan pertambangan selain untuk pemanfaatan saat ini, juga harus dapat menjamin pemanfaatannya untuk masa yang akan datang agar dapat berkesinambungan dalam rangka menunjang pembangunan yaitu antara lain dengan jalan menyusun perencanaan pertambangan atau rencana induk pertambangan Kalimantan Tengah dan membatasi kegiatan pertambangan di kawasan lindung dengan jalan pemberian persyaratan-persyaratan yang ketat kepada pemohon ijin.
Rencana induk pertambangan dalam rangka pengaturan pemanfaatan bahan galian tambang dilakukan melalui penetapan zona pertambangan, sedangkan untuk menjamin pemanfaatannya di masa yang akan datang dilaksanakan konservasi potensi bahan galian tambang melalui penetapan zona pencadangan.
Peraturan daerah ini merupakan dasar kebijakan untuk digunakan sebagai acuan dalam pembentukan, penyusunan peraturan-peraturan pelaksanaannya lebih lanjut, agar pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan kaidah-kaidah pertambangan yang berlaku.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 s.d Pasal 3: Cukup jelas.
Pasal 4 ayat (1): Penyelidikan eksplorasi yang dilakukan mempunyai skala peta 1:100.000 sampai dengan 1:30.000.
Ayat (2) dan ayat (3): Cukup jelas.
Pasal 5 ayat (1): perencanaan pertambangan atau rencana induk pertambangan bertujuan selain untuk memberikan dukungan kepada Kabupaten/Kota dalam rangka pengelolaan terpadu, juga agar kegiatan pertambangan terkonsentrasi pada daerah-daerah yang layak tambang dan tidak dilakukan disembarang tempat sehingga daerah-daerah yang tidak layak ditambang seperti misalnya kawasan-kawasan lindung atau daerah-daerah padat pemukiman dapat dijaga.
Ayat (2): Mengingat luasnya wilayah Propinsi Kalimantan Tengah dan minimnya data dasar yang dimiliki maka langkah efektif perencanaan pertambangan adalah dengan menetapkan wilayah-wilayah yang tidak layak tambang sesuai dengan perkembangan data, wilayah ini dapat diperluas dan diperkecil.
Pasal 6 ayat (1) huruf a: Beberapa jenis bahan galian mempunyai manfaat yang beraneka ragam, oleh karena itu perlu diteliti agar dapat meningkatkan nilai tambahnya.
Huruf b: Cukup jelas.
Huruf c: Yang dimaksud dengan produk unggulan pertambangan adalah jenis-jenis bahan galian tambang yang diunggulkan yang diharapkan dapat meningkatkan dayaguna dan hasilguna sebagai bahan baku atau bahan penolong.
Huruf d: Pengembangan teknologi dibidang pertambangan dimaksud untuk penerapan teknologi tepat guna yang ramah lingkungan.
Huruf e: Pengembangan sumber daya manusia dapat dilakukan antara lain dengan jalan mengadakan pembinaan dan atau pelatihan, khususnya untuk masyarakat setempat yang berusaha dibidang pertambangan dalam rangka usahanya dibidang pertambangannya dalam rangka meningkatkan kemampuan agar pelaksanaan usahanya dapat berjalan dengan baik.
Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 7 s.d. Pasal 9: Cukup jelas.
Pasal 10 ayat (1): Yang dimaksud dengan bahan galian tambang ikutannya adalah yang secara alamiah (genesa) keterjadiannya berhubungan erat dengan bahan galian tambang utama.
Ayat (2): Cukup jelas.
Ayat (3): dimungkinkan tumpang tindih wilayah untuk bahan galian berbeda (bukan ikutannya).
Ayat (4): Cukup jelas.
Pasal 11 s.d Pasal 12: Cukup jelas.
Pasal 13 angka 1 s.d angka 3: Cukup jelas.
Angka 4 huruf a,b,c: Cukup jelas.
Huruf d: Gubernur akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Informasi dan Pencadangan Wilayah Pertambangan.
Pasal 14 s.d Pasal 17: Cukup jelas.
Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b: Cukup jelas.
Huruf c: Pemberian IUP diutamakan terhadap masyarakat setempat, baik yang belum (akan mengajukan permohonan) maupun yang sedang melakukan penambangan. Masyarakat setempat adalah masyarakat yang bertempat tinggal, bermata pencaharian dan terkena dampak langsung maupun tidak langsung akibat adanya kegiatan pertambangan di daerah tersebut.
Huruf d: Cukup jelas.
Ayat (2): Cukup jelas.
Ayat (3) dan ayat (4): Bahan galian tambang tertentu yang tidak dapat di ekspor dalam bentuk bahan mentah (raw material) adalah jenis bahan galian tambang yang dapat diolah sehingga mempunyai nilai jual yang tinggi (added value), seperti batu setengah permata, marmer, granit/andesit atau sejenisnya.
Pasal 19 (1) s.d. ayat (6): Cukup jelas.
Ayat (7): Jaminan reklamasi adalah sejumlah dana yang disimpan pada satu Bank Pemerintah An. Gubernur Cq. Penyetor Dana, yang gunanya sebagai uang jaminan pelaksanaan reklamasi lahan bekas tambang. Uang ini bukan merupakan penerimaan daerah.
Pasal 20 s.d Pasal 32: Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…