Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA NOMOR 8 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA NOMOR 8 TAHUN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi Daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka Pemerintah Daerah harus mampu menggali sumber keuangannya sendiri sehingga dapat menyediakan sumber-sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan;
b.
bahwa pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan yang potensial guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
c.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dipandang perlu diberlakukan dengan peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 64 Tambahan Lembaran Negara Nomor 1103);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Utara;
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4206);
10.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
11.
Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Utara Nomor 3 Tahun 2001 tentang Dinas-dinas Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 3).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Daerah adalah Propinsi Sumatera Utara
b.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Sumatera Utara
c.
Kepala Daerah adalah Gubernur Sumatera Utara
d.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e.
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, Firma, kongsi, Koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga, dan dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk usaha lainnya
f.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan
g.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan
h.
Retribusi jasa ketatausahaan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan jasa
i.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi
j.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi
k.
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda
l.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah
m.
Penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama retribusi pelayanan jasa ketatausahaan dipungut retribusi sebagai pembayaran atas jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 3
Setiap pribadi atau badan yang mendapat pelayanan jasa ketatausahaan wajib membayar Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 4
(1)
Obyek retribusi adalah pelayanan jasa ketatausahaan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi penyediaan dan atau pemberian:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
Rekomendasi:
1.
Badan usaha;
2.
Perorangan;
3.
Rekomendasi Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer (RPBI) kapasitas diatas 6.000 m3 (> 6.000 m3/tahun);
b.
Surat Izin Prinsip.
1.
Surat Izin Prinsip di Bidang Kehutanan:
a)
Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK);
b)
Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL);
c)
Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK);
d)
Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK);
e)
Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK);
f)
Rekomendasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK);
2.
Surat Izin Prinsip:
a)
Pengesahan Rencana Pemenuhan Bahan Baku Industri Primer (RPBI) untuk kapasitas dibawah 6.000 m3 (< 6.000 m3/tahun);
b)
Penetapan Pelayanan Dokumen SKSHH untuk Izin Sah lainnya (Gudang);
c)
Penetapan Nomor Pokok Wajib Pungut dan Wajib Setor Iuran Kehutanan (NPWS-HUT);
d)
Penetapan Register Petugas Pembuat Laporan Hasil Produksi (LPH) Perusahaan;
e)
Pengesahan Penggunaan Tanda Pengenal Palu Tok Perusahaan;
f)
Pengesahan Rencana Kerja Tahunan Perusahaan IUPJJK.
c.
Legalisasi Salinan surat atau kutipan;
d.
Lembaran Daerah yang memuat peraturan Daerah;
e.
Salinan Peraturan perundang-undangan;
f.
Dispensasi;
g.
Risalah Sidang atau Notulen DPRD;
h.
Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) Roda 2 dan 3;
i.
Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) Roda 4;
j.
Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) Roda 4 ke atas/alat-alat berat;
k.
Surat Referensi Pengalaman Pemborongan:
1.
Klasifikasi Menengah (M);
2.
Klasifikasi Besar (B).
l.
Pengesahan dokumen:
1.
Pengesahan dokumen perencanaan yang dimohon oleh pihak ketiga:
a)
Klasifikasi K3;
b)
Klasifikasi K2;
c)
Klasifikasi K1;
d)
Klasifikasi M2;
e)
Klasifikasi M1;
f)
Klasifikasi B.
2.
Pengesahan dokumen kontrak:
a)
Klasifikasi K3;
b)
Klasifikasi K2;
c)
Klasifikasi K1;
d)
Klasifikasi M2;
e)
Klasifikasi M1;
f)
Klasifikasi B.
m.
Surat Keterangan Fiskal:
1.
Antar Daerah Kab/Kota Kendaraan Bermotor Roda 2 dan 3;
2.
Antar Daerah Kab/Kota Kendaraan Bermotor Roda 4 ke atas dan alat-alat berat;
3.
Antar Propinsi Kendaraan Bermotor Roda 2 dan 3;
4.
Antar Propinsi Kendaraan Bermotor Roda 4 ke atas/alat-alat berat.
n.
Surat Keterangan Keringanan Denda PKB:
1.
Roda 2 dan 3;
2.
Roda 4 ke atas dan alat-alat berat.
o.
Surat Keterangan Keringanan Retribusi;
p.
Surat Keterangan Pengganti Hilang Tanda Lunas Pajak;
q.
Surat Keterangan Perubahan Sifat Kendaraan Bermotor;
r.
Iuran Anggota Perpustakaan;
s.
Penggunaan Fasilitas:
1.
Layanan Internet;
2.
CD/VCD/Microfilm;
3.
Kaset Audio.
t.
Print out data/informasi terseleksi;
u.
Denda keterlambatan pengembalian buku/eksemplar/hari;
v.
Legalisasi Hasil Pengujian Kendaraan Bermotor;
w.
Surat keterangan Perubahan Teknis Kendaraan Bermotor;
x.
Surat Uji Mutu;
y.
Legalisasi kelengkapan untuk memperoleh/merubah Surat Izin Trayek;
z.
Surat Keterangan Pendaftaran Perusahaan Karoseri Kendaraan Bermotor;
aa.
Kutipan Surat Keputusan Izin Trayek;
bb.
Surat Keterangan Lainnya;
cc.
Pengesahan:
1.
Akte Pendirian Koperasi;
2.
Badan Hukum Koperasi Sekunder dan Primer;
3.
Perubahan Anggaran Dasar;
4.
Buku Daftar Anggota Koperasi;
5.
Buku Daftar Pengurus Koperasi;
6.
Buku Daftar Pengawasan Pemeriksaan koperasi.
(2)
Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan jasa ketatausahaan bagi instansi Pemerintah atau badan-badan Sosial dan non komersial serta keagamaan.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 5
Subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang mendapatkan pelayanan jasa ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 6
Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan termasuk golongan retribusi jasa umum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 7
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan jasa ketatausahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB V
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1)
Struktur dan besarnya tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan jasa ketatausahaan.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Struktur dan besarnya tarif objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 4 ayat (1) Peraturan Daerah ini per nomor/lembar/set adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VI
SAAT RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 9
Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 10
Retribusi yang terutang dipungut di Wilayah tempat pelayanan jasa ketatausahaan diberikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB VIII
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 11
(1)
Retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Bentuk, isi dan tata cara penerbitan SKRD sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB IX
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 12
(1)
Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan Retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun dalam hal beberapa proses dengan secara selektif bahwa Pemerintah Daerah dalam pemungutan Retribusi Daerah boleh mengajak kerjasama badan-badan tertentu yang karena profesionalnya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebahagian tugas pemungutan jenis retribusi yang dianggap lebih efektif dan secara efisien.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
Penjelasan: Cukup jelas
(3)
Tata cara pemungutan retribusi ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 13
Dalam wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan denda administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 14
(1)
Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Tata cara pembayaran, penyetoran tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan: Yang menyangkut tehnis tata cara pembayaran, dan tempat penyetoran retribusi diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XII
BIAYA PEMUNGUTAN
Pasal 15
(1)
Kepada aparat pemungut dan aparat/instansi penunjang lainnya diberikan Biaya Pemungutan sebesar 5% (lima persen) dari realisasi penerimaan pelayanan jasa ketatausahaan yang disetor ke kas Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Pembagian biaya pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 16
(1)
Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pasal 3 dan pasal 8 ayat (2) Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 17
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah:
Penjelasan: Cukup jelas
a.
menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas.
b.
menerima, mencari, mengumpulkan keterangan mengenai orang atau pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi Daerah.
c.
meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi Daerah.
d.
memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain yang berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi Daerah.
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut.
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi Daerah.
g.
menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana yang dimaksud pada huruf e.
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah.
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
j.
menghentikan penyidikan.
k.
melakukan tindakan yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
(1)
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan: Cukup jelas
(2)
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Pasal 19
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas
Agar supaya setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sumatera Utara.
Ditetapkan di Medan
pada tanggal 12 September 2002
GUBERNUR SUMATERA UTARA
ttd
T. RIZAL NURDIM
Diundangkan di Medan
pada tanggal 12 September 2002
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA
ttd
Drs. H. MUHYAN TAMBUSE
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 010072012
LEMBARAN DAERAH PROPINSI SUMATERA UTARA TAHUN 2002 NOMOR 49
Penjelasan Umum
I. PENJELASAN UMUM
Penyelenggaraan Jasa Ketatausahaan memiliki posisi yang penting dan strategis untuk memenuhi kebutuhan akan jasa pelayanan Ketatausahaan berbagai aspek dalam pelaksanaan pelayanan bagi masyarakat. Disamping itu juga dapat berperan sebagai penunjang, pendorong, penggerak bagi pertumbuhan daerah dan meningkatkan pemerataan pembangunan serta hasil-hasilnya.
Sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah jo Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang kewenangan pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom, menjadi peluang bagi Propinsi untuk membuat Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Penyelenggaraan Jasa Ketata Usahaan dalam pelaksanaan Pemerintahan pembangunan yang tertib, teratur, berdayaguna dan berhasil guna.

II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1 huruf a s/d m : Cukup jelas
Pasal 2 : Cukup jelas
Pasal 3 : Cukup jelas
Pasal 4 ayat (1) a s.d. k : Cukup jelas
Pasal 4 ayat (1) l :
a) Klasifikasi K3 adalah penggolongan penyedia untuk jasa pemborongan dari Rp.0 s.d. Rp. 100.000.000,-.
b) Klasifikasi K2 adalah penggolongan penyedia untuk jasa pemborongan dari Rp.100.000.000,- s.d. Rp. 400.000.000,-.
c) Klasifikasi K1 adalah penggolongan penyedia untuk jasa pemborongan dari Rp.400.000.000,- s.d. Rp. 1.000.000.000,-.
d) Klasifikasi M2 adalah penggolongan penyedia untuk jasa pemborongan dari Rp.1.000.000.000,- s.d. Rp. 3.000.000.000,-.
e) Klasifikasi M1 adalah penggolongan penyedia untuk jasa pemborongan dari Rp.3.000.000.000,- s.d. Rp.10.000.000.000,-
f) Klasifikasi B adalah penggolongan penyedia untuk jasa pemborongan diatas Rp.10.000.000.000,-.
Pasal 4 ayat (1) m s.d. cc : Cukup jelas
Pasal 5 : Cukup jelas
Pasal 6 : Cukup jelas
Pasal 7 : Cukup jelas
Pasal 8 : Cukup jelas
Pasal 9 : Cukup jelas
Pasal 10 : Cukup jelas
Pasal 11 ayat (1) : Cukup jelas
Pasal 11 ayat (2) : Mengenai bentuk, isi dan tata cara pengisian alat penetapan dan pembayaran Retribusi Jasa Ketatausahaan ditetapkan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuknya.
Pasal 12 ayat (1) : Yang dimaksud dengan tidak dapat diborongkan adalah bahwa seluruh proses kegiatan pemungutan Retribusi tidak dapat diserahkan kepada pihak ketiga. Namun dalam hal beberapa proses dengan secara selektif bahwa Pemerintah Daerah dalam pemungutan Retribusi Daerah boleh mengajak kerjasama badan-badan tertentu yang karena profesionalnya layak dipercaya untuk ikut melaksanakan sebahagian tugas pemungutan jenis retribusi yang dianggap lebih efektif dan secara efisien. Kegiatan pemungutan retribusi yang tidak dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga adalah seperti kegiatan penghitungan besarnya retribusi yang terhutang, penagihan retribusi, penyetoran retribusi dan pengawasan.
Pasal 12 ayat (2) dan (3) : Cukup jelas
Pasal 13 : Cukup jelas
Pasal 14 ayat (1) : Cukup jelas
Pasal 14 ayat (2) : Yang menyangkut tehnis tata cara pembayaran, dan tempat penyetoran retribusi diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
Pasal 15 : Cukup jelas
Pasal 16 : Cukup jelas
Pasal 17 : Cukup jelas
Pasal 18 : Cukup jelas
Pasal 19 : Cukup jelas

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…