Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kantor Arsip Daerah, Pendidikan Dan Latihan, Kantor Pembangunan Masyarakat Desa dan Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah, yang masing-masing dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1981, Nomor 4 Tahun 1993, Nomor 5 Tahun 1993, Nomor 8 Tahun 1997, dan Nomor 3 Tahun 1998 dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah juncties Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, sudah tidak sesuai lagi oleh karena itu perlu ditinjau kembali;
b.
bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Menteri Negara, dan Nomor 136 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen juncties Keputusan Presiden Nomor 172 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 165 Tahun 2000 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Departemen, maka Direktorat Sosial Politik, Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah, Markas Wilayah Pertahanan Sipil, Inspektorat Wilayah dan Arsip Nasional Republik Indonesia Wilayah sudah tidak berfungsi lagi dan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan perlu diintegrasikan menjadi perangkat daerah;
c.
bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah tersebut huruf a dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 201, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4021);
7.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan Dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah Dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
8.
Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI DAN SUSUNAN ORGANISASI BADAN INFORMASI, KOMUNIKASI DAN KEHUMASAN, BADAN KOORDINASI PEMBANGUNAN LINTAS KABUPATEN/KOTA PROPINSI JAWA TENGAH WILAYAH I, WILAYAH II, DAN WILAYAH III, BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH, BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN, BADAN PENGELOLAAN DAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN, BADAN KESATUAN BANGSA DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT, BADAN PENANAMAN MODAL, BADAN PENGAWAS, BADAN BIMBINGAN MASSAL KETAHANAN PANGAN, BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN, BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH, BADAN ARSIP DAERAH DAN BADAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT PROPINSI JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Propinsi adalah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Jawa Tengah;
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah;
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Jawa Tengah;
5.
Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat adalah Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah;
6.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
BADAN INFORMASI, KOMUNIKASI DAN KEHUMASAN
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 3
Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis operasional di bidang Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan;
b.
pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan;
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan;
d.
pelaksanaan penyelenggaraan hubungan dan komunikasi timbal balik antara Pemerintah Daerah dengan lembaga Pemerintah, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah lainnya, masyarakat umum di Daerah serta lembaga-lembaga tertentu di luar negeri;
e.
pelaksanaan pengumpulan, pengelolaan, analisis data dan informasi media dan pengelolaan pendapat umum serta evaluasi perkembangannya;
f.
pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan informasi, komunikasi dan koordinasi kehumasan bagi Pemerintah Daerah, Lembaga Pemerintah, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pemerintah Daerah lainnya, organisasi kemasyarakatan dan masyarakat umum di Daerah serta lembaga-lembaga tertentu di luar negeri melalui berbagai media;
g.
pelaksanaan pendokumentasian dan penerbitan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
h.
pelaksanaan penyelenggaraan urusan program, kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Sub Bagian Program, Evaluasi Dan Pelaporan;
2.
Sub Bagian Keuangan;
3.
Sub Bagian Umum;
c.
Bidang Hubungan Antar Lembaga, membawahkan:
1.
Sub Bidang Hubungan Lembaga Pemerintah;
2.
Sub Bidang Hubungan Organisasi Kemasyarakatan;
3.
Sub Bidang Hubungan Luar Negeri;
d.
Bidang Media Dan Pendapat Umum, membawahkan:
1.
Sub Bidang Analisis Media;
2.
Sub Bidang Pengelolaan Pendapat Umum;
e.
Bidang Pelayanan Informasi Dan Dokumentasi, membawahkan:
1.
Sub Bidang Pelayanan Informasi;
2.
Sub Bidang Penerbitan Dan Distribusi;
3.
Sub Bidang Dokumentasi Dan Perpustakaan;
f.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3)
Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4)
Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5)
Sub Bidang-sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(7)
Bagan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
BADAN KOORDINASI PEMBANGUNAN LINTAS KABUPATEN/KOTA PROPINSI JAWA TENGAH WILAYAH I, WILAYAH II, DAN WILAYAH III
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 7
Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III masing-masing merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah di bidang Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota yang masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III masing-masing mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III masing-masing mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota;
b.
pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota;
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota;
d.
pelaksanaan pengembangan hubungan kerjasama antar Perangkat Daerah Propinsi, Kabupaten dan atau Kota serta lembaga kemasyarakatan;
e.
pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan kegiatan Perangkat Daerah Propinsi, Kabupaten dan atau Kota;
f.
pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan mediasi di bidang pembangunan ekonomi, sosial budaya, hukum, sarana dan prasarana fisik;
g.
pelaksanaan koordinasi, fasilitasi kegiatan pengkajian, pengembangan dan pelestarian potensi sumber daya Daerah;
h.
pelaksanaan monitoring dan evaluasi kegiatan Perangkat Daerah Propinsi dan lembaga lain;
i.
pelaksanaan pengelolaan urusan program, kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 10
(1)
Susunan Organisasi Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III masing-masing terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Sub Bagian Penyusunan Program;
2.
Sub Bagian Umum;
c.
Bidang Pengembangan Hubungan Antar Lembaga, membawahkan:
1.
Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Propinsi;
2.
Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Kabupaten/Kota;
3.
Sub Bidang Hubungan Antar Lembaga Kemasyarakatan;
d.
Bidang Pembangunan, membawahkan:
1.
Sub Bidang Ekonomi;
2.
Sub Bidang Sosial Budaya Dan Hukum;
3.
Sub Bidang Prasarana Fisik;
e.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan ketrampilannya.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3)
Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4)
Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5)
Sub Bidang-sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(7)
Bagan Organisasi dan Daftar Wilayah, Tempat Kedudukan Dan Wilayah Kerja masing-masing Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota sebagaimana tercantum dalam Lampiran II A dan Lampiran II B, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Bagian Pertama Kedudukan, Tugas Pokok Dan Fungsi
Pasal 11
Badan Kepegawaian Daerah merupakan sistem penunjang Pemerintah Daerah di bidang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah yang dipimpin oleh seorang Kepala, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Badan Kepegawaian Daerah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Untuk menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Badan Kepegawaian Daerah mempunyai fungsi:
a.
pelaksanaan perumusan kebijakan teknis di bidang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah;
b.
pelaksanaan pelayanan penunjang dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di bidang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah;
c.
pelaksanaan penyusunan rencana dan program, monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang Manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah;
d.
pelaksanaan penyiapan penyusunan peraturan perundang-undangan Daerah di bidang Kepegawaian sesuai dengan norma, standart dan prosedur yang ditetapkan Pemerintah;
e.
pelaksanaan perencanaan dan pengembangan kepegawaian daerah;
f.
pelaksanaan penyiapan dan pelaksanaan pengangkatan, kenaikan pangkat, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standart dan prosedur yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
g.
pelaksanaan pelayanan administrasi kepegawaian dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural atau fungsional sesuai dengan norma, standart dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
h.
pelaksanaan penyiapan dan penetapan pensiun Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standart dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
i.
pelaksanaan penyiapan penetapan gaji, tunjangan dan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil Daerah sesuai dengan norma, standart dan prosedur yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
j.
pelaksanaan penyelenggaraan administrasi Pegawai Negeri Sipil Daerah;
k.
pelaksanaan pengelolaan sistem informasi Kepegawaian Daerah;
l.
pelaksanaan pengelolaan urusan program, kepegawaian, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, organisasi dan tatalaksana serta umum dan perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Pasal 14
(1)
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah terdiri dari:
a.
Kepala Badan;
b.
Sekretariat, membawahkan:
1.
Sub Bagian Program;
2.
Sub Bagian Keuangan;
3.
Sub Bagian Umum;
c.
Bidang Perencanaan Dan Pengembangan Pegawai, membawahkan:
1.
Sub Bidang Perencanaan Dan Formasi;
2.
Sub Bidang Pendidikan Dan Pelatihan;
3.
Sub Bidang Jabatan;
d.
Bidang Mutasi Pegawai, membawahkan:
1.
Sub Bidang Pengangkatan Dan Kepangkatan;
2.
Sub Bidang Layanan Administrasi Kepegawaian;
3.
Sub Bidang Pemindahan, Pemberhentian Dan Pensiun;
e.
Bidang Umum Kepegawaian, membawahkan:
1.
Sub Bidang Kesejahteraan Pegawai;
2.
Sub Bidang Kedudukan Hukum Dan Peraturan Perundang-undangan;
3.
Sub Bidang Pembinaan Disiplin, Penghargaan Dan Tanda Jasa;
f.
Bidang Dokumentasi Dan Pengolahan Data, membawahkan:
1.
Sub Bidang Pengolahan Data Dan Pelaporan;
2.
Sub Bidang Dokumentasi;
g.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilannya.
(2)
Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3)
Bidang-bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(4)
Sub Bagian-sub bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
(5)
Sub Bidang-sub bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang yang bersangkutan.
(6)
Kelompok Jabatan Fungsional dipimpin oleh seorang Pejabat Fungsional senior sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(7)
Bagan Organisasi Badan Kepegawaian Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 20 Juni 2001
GUBERNUR JAWA TENGAH
ttd
MARDIYANTO
Diundangkan di Semarang
pada tanggal 21 Juni 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH
ttd
HENDRAWAN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN 2001 NOMOR: 27
Penjelasan Umum
Dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah berikut Petunjuk Pelaksanaannya di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah telah dibentuk:
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1981;
2. Kantor Arsip Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1993.
3. Pendidikan Dan Latihan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1993;
4. Kantor Pembangunan Masyarakat Desa Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1997.
5. Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 1998;
6. Kantor Pembantu Gubernur se Jawa Tengah dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor OP.90/1979 tanggal 11 Oktober 1979.
7. Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 061/260/1989 tanggal 28 September 1989.
Sejalan dengan perkembangan keadaan dewasa ini, maka dikeluarkanlah Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang di dalam ketentuan Pasal 60 menyatakan bahwa Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, sesuai dengan kebutuhan Daerah. Disamping itu, di dalam ketentuan Pasal 129 ayat (2) menyatakan melikuidasi semua instansi vertikal, kecuali instansi vertikal yang kewenangannya tidak diserahkan kepada Propinsi. Sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, dikeluarkan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000, dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000, maka dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah, Keputusan Gubernur dan Surat Keputusan Gubernur tersebut di atas, dan menetapkan Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Susunan Organisasi Badan Informasi, Komunikasi Dan Kehumasan, Badan Koordinasi Pembangunan Lintas Kabupaten/Kota Propinsi Jawa Tengah Wilayah I, Wilayah II, dan Wilayah III, Badan Kepegawaian Daerah, Badan Pendidikan Dan Pelatihan, Badan Pengelolaan Dan Pengendalian Dampak Lingkungan, Badan Kesatuan Bangsa Dan Perlindungan Masyarakat, Badan Penanaman Modal, Badan Pengawas, Badan Bimbingan Massal Ketahanan Pangan, Badan Penelitian Dan Pengembangan, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Arsip Daerah dan Badan Pemberdayaan Masyarakat Propinsi Jawa Tengah, dengan Peraturan Daerah, yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…