Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 8 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:8
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 8 TAHUN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan;
b.
bahwa Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air merupakan salah satu jenis pajak Propinsi yang sangat potensial untuk memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah;
c.
bahwa untuk memenuhi sebagaimana dimaksud huruf a dan b tersebut diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 15 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
2.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);
3.
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3480);
4.
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3684);
5.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 Tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3550);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 Tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
11.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Keputusan Presiden;
12.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN KENDARAAN DI ATAS AIR
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Sulawesi Tenggara.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Sulawesi Tenggara.
3.
Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Tenggara.
4.
Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi tugas tertentu di Bidang Perpajakan Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
5.
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Propinsi Sulawesi Tenggara.
6.
Kendaraan Bermotor adalah Kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknis yang berada pada kendaraan itu.
7.
Kendaraan diatas air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan tehnis berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi yang mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan Di Atas Air.
8.
Pajak adalah Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan di Atas Air.
9.
Kendaraan Umum adalah setiap Kendaraan Bermotor yang disediakan untuk dipergunakan oleh umum dengan dipungut bayaran.
10.
Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak yang dipungut atas kepemilikan dan atau penguasaan Kendaraan bermotor.
11.
Pajak Kendaraan di Atas Air adalah pajak yang dipungut atas kepemilikan atau penguasaan Kendaraan di Atas Air.
12.
Jenis Kendaraan Bermotor adalah Jenis Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995 yaitu meliputi sepeda motor, mobil penumpang, mobil bus, mobil barang dan kendaraan khusus.
13.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut Peraturan Perundang-undangan Perpajakan Daerah.
14.
Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang terutang.
15.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB adalah surat keputusan yang menentukan besarnya pajak yang terutang, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak besarnya sanksi administrasi dan jumlah yang masih harus dibayar.
16.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan yang selanjutnya disingkat SKPDKBT adalah surat keputusan yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang ditetapkan.
17.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan Pembayaran Pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar dari pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
18.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKPDN adalah surat keputusan yang menentukan jumlah Pajak yang terutang sama besarnya dengan Kredit Pajak atau Pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
19.
Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
20.
Isi silinder adalah isi ruang gerak pada mesin kendaraan bermotor yang dinyatakan dengan cc.
21.
Horse Power (HP) adalah tenaga gerak kendaraan di atas air yang menentukan besarnya kekuatan Mesin.
22.
Tonase adalah jumlah isi ruang Kendaraan Di Atas Air yang dinyatakan dengan satuan m³.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
Dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan di Atas Air dipungut Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Objek Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Di Atas Air adalah kepemilikan atau penguasaan atas kendaraan bermotor dan atau kendaraan di Atas Air.
(2)
Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah kendaraan yang terdaftar dan/atau beroperasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Dikecualikan dari objek pajak adalah kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air oleh:
a.
Pemerintah, Pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerintah Desa.
b.
Kedutaan/konsulat Perwakilan Negara Asing dan Perwakilan lembaga-lembaga Internasional dengan azas timbal balik sebagaimana berlaku untuk pajak Negara.
c.
Pabrikan atau importir, dealer/sub dealer yang semata-mata tersedia untuk dipamerkan dan tidak dijual.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Subjek Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor dan/atau kendaraan diatas air.
(2)
Wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki dan atau menguasai kendaraan bermotor dan/atau kendaraan diatas air.
(3)
Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak adalah:
a.
Untuk orang pribadi adalah orang yang bersangkutan/kuasanya atau ahli warisnya.
b.
Untuk Badan adalah Pengurus atau kuasanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN PAJAK, CARA PERHITUNGAN PAJAK DAN BESARNYA PAJAK
Pasal 6
(1)
Dasar pengenaan pajak dihitung sebagai perkalian 2 (dua) unsur pokok:
a.
Nilai jual kendaraan bermotor dan/atau kendaraan diatas air.
b.
Bobot yang mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor dan/atau kendaraan diatas air.
(2)
Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur dengan berpedoman pada Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
(3)
Dalam hal dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud ayat (2) belum ada, Gubernur menetapkan Dasar Pajak Penggunaan Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Di Atas Air dengan berpedoman kepada arahan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(4)
Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Tarif pajak ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk Kendaraan Bermotor bukan umum 1,5% (satu koma lima persen).
b.
Untuk Kendaraan Bermotor Umum 0,5% (nol koma lima persen).
c.
Untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar 0,5% (nol koma lima persen) dari dasar pengenaan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Besarnya Pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9
Wilayah pemungutan adalah di wilayah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MASA PAJAK, SAAT PAJAK TERHUTANG DAN SURAT PEMBERITAHUAN
Pasal 10
(1)
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwin.
(2)
Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun takwin.
(3)
Kewajiban pajak yang berakhir sebelum 12 (dua belas) bulan karena sesuatu hal besarnya pajak yang terutang yang dihitung berdasarkan jumlah bulan yang berjalan.
(4)
Kewajiban pajak lebih dari 15 (lima belas) hari setelah jatuh tempo dihitung satu bulan penuh.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Setiap wajib pajak wajib mengisi SPTPD yang disampaikan oleh Pejabat yang ditunjuk.
(2)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib pajak atau orang diberi kuasa olehnya.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan ke Dinas Pendapatan paling lama:
a.
Untuk kendaraan baru 14 (empat belas) hari sejak saat kepemilikan.
b.
Untuk kendaraan bukan baru sampai dengan tanggal berakhirnya masa pajak.
c.
30 (tiga puluh) hari sejak tanggal fiskal antar Daerah bagi kendaraan bermotor dan atau kendaraan diatas air yang pindah dari luar daerah.
(4)
Apabila terjadi perubahan atas kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air dalam masa pajak baik perubahan bentuk, fungsi maupun pergantian mesin suatu kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air wajib dilaporkan dengan menggunakan SPTPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:
a.
Nama dan alamat lengkap pemilik;
b.
Jenis, merk, type, isi silinder, HP, isi kotor/tonase, tahun pembuatan, warna, nomor rangka, nomor mesin;
c.
Gandengan dan jumlah sumbu.
(2)
Bentuk, SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETETAPAN PAJAK
Pasal 13
(1)
Berdasarkan SPTPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) pajak ditetapkan dengan menerbitkan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk, SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Gubernur dapat menerbitkan:
a.
SKPDKB dalam hal:
1.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.
2.
Surat pemberitahuan pajak daerah tidak disampaikan kepada Gubernur dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis.
3.
Kewajiban mengisi surat pemberitahuan tidak dipenuhi pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b.
SKPDKBT apabila ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
c.
SKPDN apabila jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4)
Kenaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) tidak dikenakan apabila wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3 dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Gubernur dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Daerah apabila:
a.
Pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.
Dari hasil penelitian surat pemberitahuan pajak daerah terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan atau salah hitung;
c.
Wajib pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam surat tagihan pajak daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3)
Tidak dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan, ditagih melalui Surat Tagihan Pajak Daerah.
(4)
Bentuk, isi dan tata cara penyampaian STPD ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 16
(1)
Pajak harus dilunasi sekaligus dimuka untuk masa 12 (dua belas) bulan.
(2)
Pajak dilunasi selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sejak diterbitkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat keputusan keberatan dan keputusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.
(3)
Gubernur atas permohonan wajib pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(4)
Persyaratan dan Tata cara pembayaran angsuran atau penundaan ditetapkan oleh Gubernur.
(5)
Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Pajak yang terutang berdasarkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan putusan banding yang tidak atau kurang dibayar oleh wajib pajak pada waktunya, dapat ditagih dengan surat paksa.
(2)
Penagihan pajak dengan surat paksa dilaksanakan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Wajib pajak yang telah membayar lunas pajaknya diberi tanda pelunasan pajak dan pening.
(2)
Pening sebagaimana dimaksud ayat (1) harus ditempelkan pada kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air, baik untuk kendaraan beroda empat atau lebih maupun kendaraan beroda dua atau tiga, termasuk kereta gandengannya dan tempelannya.
(3)
Bentuk, tanda pelunasan pajak dan pening, serta cara penempelan pening ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PEMBAGIAN
Pasal 19
(1)
Hasil penerimaan Pajak ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk Pemerintah Propinsi sebanyak 70% (tujuh puluh persen) dari hasil penerimaan pajak.
b.
20% (dua puluh persen) diberikan untuk Kabupaten/Kota penghasil.
c.
10% (sepuluh persen) dibagi rata untuk Kabupaten/Kota lainnya tersebut pada huruf a.
(2)
Kepada Instansi pemungut dan instansi terkait lainnya diberikan upah pungut 5% (lima persen) dari hasil yang disetor ke Kas Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 20
(1)
Gubernur karena jabatan atau atas permohonan wajib pajak dapat membetulkan SKPD atau SKPDKB atau SKPDKBT atau STPD yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis kesalahan hitung dan atau kekeliruan dalam penerapan peraturan perundang-undangan Perpajakan Daerah.
(2)
Gubernur dapat:
a.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga denda dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikarenakan kekhilafan wajib pajak atau bukan karena kesalahan wajib pajak.
b.
Mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar.
(3)
Persyaratan dan Tata cara pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KEBERATAN DAN BANDING
Pasal 21
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan keberatan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a.
Surat ketetapan pajak daerah;
b.
Surat ketetapan pajak daerah kurang bayar;
c.
Surat ketetapan pajak daerah kurang bayar tambahan;
d.
Surat ketetapan pajak daerah lebih bayar;
e.
Surat ketetapan pajak daerah nihil.
(2)
Keberatan diajukan secara tertulis disertai alasan-alasan yang jelas.
(3)
Dalam hal wajib pajak mengajukan keberatan atas ketetapan pajak secara jabatan, wajib pajak harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak tersebut.
(4)
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena diluar kekuasaannya.
(5)
Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6)
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
(1)
Gubernur, dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2)
Keputusan Gubernur atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terhutang.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Gubernur tidak memberi suatu keputusan keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Gubernur.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan tersebut.
(3)
Pengajuan permohonan banding tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Apabila pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dalam jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KERINGANAN DAN PEMBEBASAN
Pasal 25
(1)
Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan pengurangan dan pembebasan pajak.
(2)
Kendaraan yang dipergunakan sebagai ambulance dan mobil jenazah dapat diberikan pembebasan dan atau keringanan pajak yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
(3)
Tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor dan kendaraan diatas air ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Pasal 26
(1)
Wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian Kelebihan pembayaran pajak kepada Gubernur secara tertulis dengan menyebutkan sekurang-kurangnya:
a.
Nama dan alamat wajib pajak;
b.
Masa pajak;
c.
Besarnya kelebihan pembayaran pajak;
d.
Alasan yang jelas.
(2)
Gubernur dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
(3)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilampaui Gubernur atau pejabat tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan SKPDLB harus diterbitkan dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(4)
Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak dimaksud.
(5)
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB dengan menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak (SPMKP).
(6)
Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB Gubernur atau pejabat memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
Apabila kelebihan pembayaran pajak diperhitungkan dengan utang pajak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) pembayarannya dilakukan dengan cara pemindahbukuan dan bukti pemindahbukuan berlaku sebagai bukti pembayaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KEDALUWARSA
Pasal 28
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah melampaui jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak kecuali apabila wajib pajak melakukan tindak pidana dibidang perpajakan daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
Diterbitkan surat teguran dan surat paksa; atau
b.
Ada pengakuan utang pajak dari wajib pajak baik langsung maupun tidak langsung.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGAWASAN
Pasal 29
Pengawasan atas pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Kepala Dinas Pendapatan dan Instansi terkait lainnya yang ditunjuk oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
DENDA FISKAL
Pasal 30
(1)
Orang pribadi atau Badan yang memiliki/menguasai kendaraan bermotor dan atau kendaraan diatas air yang tidak mendaftarkan kendaraannya lebih dari 90 (sembilan puluh) hari berturut-turut dikenakan sanksi denda sebesar 10% (sepuluh persen) dari pokok pajak setiap bulannya dan atau denda setinggi-tingginya 100% (seratus persen) setahun dari pokok pajak.
(2)
Apabila setelah melampaui 1 (satu) tahun, sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dikenakan denda 4 (empat) kali pokok pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Wajib pajak yang menerima SKPDKB sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 1 dan 2, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(2)
Wajib pajak yang menerima SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (1) huruf b, dikenakan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(3)
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dikenakan apabila wajib pajak melapor sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(4)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (1) huruf a angka 3, dikenakan sanksi berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 32
(1)
Wajib pajak yang tidak mengisi SPTPD atau mengisi tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya sehingga merugikan keuangan daerah sebagaimana dimaksud Pasal 11 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang.
(2)
Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVII
PENYIDIKAN
Pasal 33
(1)
Selain Penyidik POLRI, Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus untuk melakukan penyidikan terhadap tindak pidana dibidang perpajakan daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas;
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan daerah tersebut;
c.
Menerima keterangan dan bahan bukti orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
d.
Menerima bukti-bukti, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah;
g.
Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan daerah;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang perpajakan daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik POLRI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 7 Tahun 1998 Seri A, tidak berlaku lagi, kecuali pajak yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah itu.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara.
Ditetapkan di Kendari
Pada tanggal 24 Agustus 2001
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. LA ODE KAMALUDDIN
Diundangkan di Kendari
Pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
H. YOKOYAMA SINAPOY
Pembina Utama Gol. IV/e
NIP. 140002565
LEMBARAN DAERAH PROPINSI SULAWESI TENGGARA 2001 NOMOR 8
Penjelasan Umum
Salah satu sumber pendapatan Daerah dari pajak yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 adalah Pajak Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan di Atas Air sehubungan dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 1998 tentang Pajak Kendaraan Bermotor perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut dengan mengaturnya kembali dalam Peraturan Daerah yang baru.

Hal ini dimaksud untuk meningkatkan dan senantiasa menyesuaikan pengaturan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah khususnya Pajak dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi dan tidak bertentangan dengan ketentuan umum, disamping untuk meningkatkan kinerja dan mengintensifkan pelaksanaan pemungutannya agar pelaksanaan pembiayaan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan daerah yang bersumber dari pendapatan asli daerah, khususnya dari pajak daerah dapat lebih ditingkatkan, sejalan dengan semakin meningkatnya pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat.

Dari segi pelaksanaan Otonomi Daerah, pengaturan ini merupakan upaya memperkuat dan memacu perkembangan otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…