PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maka keberadaan Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007 tentang Badan Narkotika Nasional, Badan Narkotika Provinsi dan Badan Narkotika Kabupaten/Kota perlu disesuaikan;
b.
bahwa penyesuaian sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah Badan Narkotika Provinsi menjadi Badan Narkotika Nasional Provinsi yang merupakan kelembagaan pusat sehingga kewenangan pelaksanaan penanganan narkotika di daerah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5062);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA PELAKSANA HARIAN BADAN NARKOTIKA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Pasal 1
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan pelaksanaan penempatan pegawai Badan Narkotika Provinsi dilakukan paling lambat tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 2 Agustus 2013
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd
AGUSTIN TERAS NARANG
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 2 Agustus 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
ttd
SIUN JARIAS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur kelembagaan BNP yaitu Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2010 tentang Badan Narkotika Nasional, akibatnya terjadi dualisme Kelembagaan Narkotika yang melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam hal penanganan Narkotika di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.
Dengan adanya perubahan nomenklatur BNP menjadi BNNP dan beralihnya status kelembagaan BNP sebagai Kelembagaan Pusat menjadi BNNP, maka kewenangan pelaksanaan penanganan Narkotika di Daerah menjadi kewenangan Pemerintah Pusat. Oleh karena itu agar menghindari benturan program kegiatan dan permasalahan kewenangan lainnya, Peraturan Daerah Tengah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi Tatalaksana Pelaksana Harian Badan Narkotika Provinsi Kalimantan Tengah perlu dicabut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.