Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
b.
bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, baik dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran;
c.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, penanganan risiko, dan penanganan kasus kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran pada anak;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah (Himpunan Peraturan-Peraturan Negara Tahun 1950 Halaman 86–92);
2.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3243);
3.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan Konvensi International Labour Organization (ILO) 138 Mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
4.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3835);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO 182 tentang Pelarangan dan Tindakan Segala Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3941);
6.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 208, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4026);
7.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235);
8.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
9.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
10.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4419);
11.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi Dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4635);
13.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4720);
14.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5022);
15.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5089);
16.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
17.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5332);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 tentang Usaha Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3367);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988 tentang Koordinasi Kegiatan Instansi Vertikal Di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3373);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4604);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Dan Mekanisme Pelayanan Terpadu Bagi Saksi Dan/Atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4818);
24.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Pekerja Anak (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2007 Nomor 9 Seri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6);
25.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Tengah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2008 Nomor 4 Seri E Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10);
26.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Korban Kekerasan Berbasis Gender dan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 20);
27.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 40).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Daerah adalah Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota di Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Penyelenggaraan perlindungan anak adalah serangkaian kegiatan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran, mengurangi risiko kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran pada anak dalam situasi rentan; dan penanganan kasus kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Penyelenggara perlindungan anak adalah orang tua, masyarakat, pemerintah daerah dan lembaga lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Partisipasi Anak adalah keterlibatan anak dalam proses pengambilan keputusan tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan dirinya dan dilaksanakan atas kesadaran, pemahaman serta kemauan bersama sehingga anak dapat menikmati hasil atau mendapatkan manfaat dari keputusan tersebut.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Kekerasan Terhadap Anak adalah setiap bentuk pembatasan, pembedaan, pengucilan dan seluruh bentuk perlakuan yang dilakukan terhadap anak, yang akibatnya berupa dan tidak terbatas pada kekerasan fisik, seksual, psikologis, dan ekonomi.
Penjelasan: Cukup jelas.
14.
Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
15.
Anak Korban Kekerasan adalah anak yang mendapatkan perlakuan kasar baik secara fisik, psikis, ekonomi, sosial, seksual, dan kerugian lain yang diakibatkan karena kebijakan negara, tindak kekerasan dan atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga, masyarakat dan lembaga-lembaga yang memberikan pelayanan kepada anak dalam hal ini termasuk lembaga pendidikan, kesehatan, sosial, dan lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
16.
Anak pelaku tindak kekerasan atau anak yang berkonflik dengan hukum, adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
17.
Anak sebagai saksi tindak pidana, adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan/atau dialaminya sendiri.
Penjelasan: Cukup jelas.
18.
Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immateriil.
Penjelasan: Cukup jelas.
19.
Perlakuan salah adalah tindakan atau perlakuan yang dapat menyebabkan dampak buruk atau yang menyebabkan anak dalam kondisi tidak sejahtera, tidak menghormati martabat, dan terancam keselamatannya, termasuk di dalamnya semua bentuk perlakuan fisik, seksual, emosi atau mental.
Penjelasan: Cukup jelas.
20.
Penelantaran anak adalah kelalaian orang tua, pengasuh atau wali dalam menjalankan kewajibannya sehingga memenuhi kebutuhan anak tidak dapat terpenuhi baik secara fisik, mental, spiritual, sosial dan perlindungan dari kemungkinan bahaya.
Penjelasan: Cukup jelas.
21.
Pencegahan adalah segala upaya yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam mengasuh anak dan melindungi anak secara aman, termasuk di dalamnya segala aktivitas yang ditujukan untuk melakukan perubahan sikap dan perilaku sosial masyarakat melalui advokasi, kampanye kesadaran, penguatan keterampilan orang tua, promosi, bentuk-bentuk alternatif penegakan disiplin tanpa kekerasan dan kesadaran tentang dampak buruk kekerasan terhadap anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
22.
Pengurangan risiko kerentanan adalah layanan yang secara langsung ditujukan kepada masyarakat dan keluarga yang teridentifikasi rentan terjadinya kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
23.
Penanganan korban adalah langkah atau tanggapan segera untuk menangani anak yang secara serius telah mengalami kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah.
Penjelasan: Cukup jelas.
24.
Keadilan restorative, adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
25.
Pelayanan Terpadu adalah serangkaian kegiatan untuk melakukan perlindungan bagi anak korban kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran yang dilaksanakan secara bersama-sama oleh instansi atau lembaga terkait sebagai satu kesatuan penyelenggaraan, upaya pencegahan, pelayanan kesehatan, rehabilitasi psikososial, pemulangan, reintegrasi sosial, dan bantuan hukum bagi anak korban kekerasan.
Penjelasan: Cukup jelas.
26.
Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Anak adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
27.
Rehabilitasi Sosial adalah pelayanan yang ditujukan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
Penjelasan: Cukup jelas.
28.
Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh pendamping hukum dan advokat untuk melakukan proses pendampingan saksi dan/atau korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang sensitif gender.
Penjelasan: Cukup jelas.
29.
Reintegrasi Sosial adalah proses mempersiapkan masyarakat dan korban yang mendukung penyatuan kembali korban ke dalam lingkungan keluarga, pengganti keluarga yang dapat memberikan perlindungan dan pemenuhan kebutuhan korban.
Penjelasan: Cukup jelas.
30.
Rumah Aman (shelter) adalah tempat tinggal sementara yang digunakan untuk memberikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan standar operasional yang ditentukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
31.
Penyelenggaraan data anak adalah suatu upaya pengelolaan data perlindungan anak meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, dan penyajian data yang sistematis, komprehensif, dan berkesinambungan yang dirinci menurut jenis kelamin, dan umur termasuk anak dalam situasi rentan dan korban kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
32.
Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
33.
Penyidik adalah Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat atau Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas dan wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
34.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
35.
Penyidikan Tindak Pidana adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan: Cukup jelas.
36.
Satuan Polisi Pamong Praja yang selanjutnya disingkat SATPOL PP adalah Satuan Polisi Pamong Praja di Lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2
Penyelenggaraan perlindungan anak berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip dasar Konvensi Hak Anak yang meliputi:
a.
non diskriminasi;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "non diskriminasi" adalah perlindungan kepada semua anak, anak sebagai korban, pelaku dan saksi kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnis, budaya dan bahasa, status hukum dan kondisi fisik maupun mental.
b.
kepentingan terbaik bagi anak;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "kepentingan terbaik bagi Anak" adalah bahwa semua tindakan yang menyangkut anak yang dilakukan oleh pemerintah, masyarakat, badan legislatif, dan badan yudikatif, maka kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama.
c.
hak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan; dan
Penjelasan: Yang dimaksud dengan asas hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan adalah hak asasi yang paling mendasar bagi anak yang dilindungi oleh Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua.
d.
penghargaan terhadap pandangan anak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "penghargaan terhadap pandangan anak" adalah penghormatan atas hak-hak anak untuk berpartisipasi dan menyatakan pandangan/pendapatnya dalam pengambilan keputusan terutama jika menyangkut hal-hal yang mempengaruhi kehidupannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Penyelenggaraan perlindungan anak bertujuan:
a.
mencegah segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan upaya-upaya pengurangan risiko terjadinya kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan penanganan terhadap anak sebagai korban, anak sebagai pelaku, anak sebagai saksi atas kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
meningkatkan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
HAK ANAK
Pasal 4
(1)
Setiap anak berhak:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memperoleh perlindungan atas keberlangsungan pemenuhan hak dan keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan pengasuhan yang aman.
Penjelasan: Yang dimaksudkan dengan hak anak ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan pengasuhan yang aman, adalah bahwa pendapat atau aspirasi anak harus menjadi pertimbangan dalam setiap pengambilan keputusan yang menyangkut anak sesuai dengan tingkat kematangan dan umur anak.
c.
mendapatkan layanan yang cepat, tepat, nyaman, dan sesuai kebutuhan anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Hak anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH
Pasal 5
(1)
Kewajiban Pemerintah Daerah meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyediakan data dan informasi anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mencegah dan mengurangi risiko kerentanan terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menangani anak yang menjadi korban, saksi dan pelaku tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mendorong tanggung jawab orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara layanan, lembaga partisipasi anak dan kelompok profesi di dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko kerentanan dan penanganan korban;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan lembaga penyelenggara layanan, adalah lembaga pemerintah dan non pemerintah yang memberikan fasilitasi pendidikan, kesehatan, pengasuhan, perlindungan sosial, dan lainnya, bagi anak sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundangan. Yang dimaksud dengan lembaga partisipasi anak, adalah suatu wadah dan/atau ruang yang dapat dimanfaatkan anak untuk menyampaikan pandangan, pendapat, aspirasi, dan/atau aktifitas tumbuh kembangnya secara positif.
e.
melakukan fasilitasi, koordinasi dan kerjasama dalam mencegah dan menangani terjadinya tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah mempunyai kewenangan untuk:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
merumuskan kebijakan pencegahan, pengurangan risiko kerentanan dan penanganan tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
meningkatkan kapasitas orang tua, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara layanan, lembaga partisipasi anak dan kelompok profesi dalam melakukan pengasuhan dan perlindungan terhadap anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
membentuk dan/atau menguatkan lembaga penyelenggara pencegahan, pengurangan risiko kerentanan dan penanganan tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menyediakan sarana dan prasarana;
Penjelasan: Penyediaan sarana dan prasarana antara lain meliputi penyediaan shelter (rumah aman/rumah sementara), sarana bermain anak, pelayanan kesehatan anak, pelayanan pendidikan, mekanisme penanganan/pelayanan, jaringan informasi dan komunikasi penyelenggaraan perlindungan anak berbasis teknologi.
e.
melakukan fasilitasi, koordinasi dan kerjasama dalam penyelenggaraan pencegahan, pengurangan risiko kerentanan dan penanganan tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
mendorong partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko dan penanganan terhadap segala bentuk kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
mewujudkan pemenuhan hak anak yang dilaksanakan secara terpadu dan sistematis, dari seluruh sektor secara berkelanjutan melalui kebijakan pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Kabupaten/Kota Layak Anak adalah sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumberdaya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk menjamin terpenuhinya hak anak.
h.
melakukan monitoring, supervisi dan evaluasi terhadap penyelenggaraan pencegahan, pengurangan risiko kerentanan dan penanganan tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemerintah Daerah dalam melaksanakan kewajiban dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), harus memperhatikan hak dan tanggung jawab orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab kepada anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Pasal 6
Penyelenggaraan perlindungan anak meliputi:
a.
pencegahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengurangan risiko kerentanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penanganan korban;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
sistem data dan informasi anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesatu Pencegahan
Pasal 7
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, meliputi:
a.
merumuskan dan mengembangkan kebijakan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penguatan kapasitas kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
fasilitasi penyelenggaraan pencegahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
peningkatan kesadaran orang tua, anak, keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara layanan, lembaga partisipasi anak dan kelompok profesi;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
penghargaan terhadap pandangan anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1 Merumuskan dan Mengembangkan Kebijakan
Pasal 8
a.
peningkatan kesadaran orang tua, anak, masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga penyelenggara layanan, lembaga partisipasi anak dan kelompok profesi mengenai hak anak dan perlindungan anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pencegahan dan penanganan risiko kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pendidikan bagi orang tua, wali, dan orang tua asuh mengenai pengasuhan anak;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "orang tua" adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat. Yang dimaksud dengan "wali" adalah orang atau lembaga yang dalam kenyataannya menjalankan kuasa asuh sebagai orang tua terhadap anak. Yang dimaksud dengan "orang tua asuh" adalah orang tua tunggal atau orang tua selain keluarga, yang menerima kewenangan untuk melakukan pengasuhan anak yang bersifat sementara, tidak terikat dalam hubungan pengangkatan/adopsi anak.
d.
penyelenggaraan konseling bagi orang tua dan keluarga yang mengalami kesulitan dalam mengasuh dan melindungi anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pengasuhan alternatif bagi anak yang terpisah dari lingkungan keluarga, termasuk tempat pengasuhan sementara;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Pengasuhan alternatif", adalah penyediaan pengasuhan anak yang tidak memungkinkan lagi untuk diasuh oleh keluarganya sendiri, walaupun keluarganya telah mendapatkan support atau dukungan yang layak, penyediaan pengasuhan yang layak untuk anak termasuk di dalamnya pengasuhan informal dan formal. Termasuk dalam pengasuhan alternatif: pengasuhan kerabat, keluarga asuh, atau bentuk-bentuk pengasuhan berbasis keluarga, pengasuhan sementara, pengasuhan oleh lembaga pengasuhan.
f.
penghargaan terhadap pandangan anak;
Penjelasan: Penghargaan terhadap pandangan anak merupakan prinsip hak anak yang terkait dengan kebebasan anak untuk menyatakan pendapat, berorganisasi secara damai, kebebasan berekspresi, berpikir, berkeyakinan dan beragama. Penghargaan terhadap pandangan anak ini juga terkait dengan pengasuhan, yang meliputi pemisahan anak dari orang tua termasuk adopsi dan di dalam pengadilan. Dalam hal di proses peradilan (bagi anak yang berhadapan dengan hukum), penghargaan terhadap pandangan anak ini diharapkan dapat menghindarkan anak dari proses peradilan formal.
g.
jaminan keberlangsungan pendidikan, di lembaga formal, non formal, dan informal;
Penjelasan: Cukup jelas.
h.
layanan kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
i.
penyediaan layanan dan bantuan hukum cuma-cuma;
Penjelasan: Cukup jelas.
j.
penguatan kapasitas advokat, pendamping dan paralegal dalam pelayanan bantuan hukum;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Paralegal", adalah seorang yang bukan sarjana hukum tetapi mempunyai pengetahuan, keterampilan dan pemahaman dasar tentang hukum dan Hak Asasi Manusia yang mendayagunakan pengetahuan itu untuk memfasilitasi ikhtiar perwujudan Hak Asasi Manusia.
k.
perlindungan anak dalam situasi darurat;
Penjelasan: Anak dalam situasi darurat terdiri atas: 1. anak yang menjadi pengungsi; 2. anak korban kerusuhan; 3. anak korban bencana alam; 4. anak dalam situasi konflik bersenjata.
l.
penyediaan layanan konseling psikososial, rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Penguatan Kapasitas Kepada Pemerintah Kabupaten/Kota
Pasal 9
a.
memberikan akta kelahiran bagi semua anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
melakukan penguatan kapasitas bagi lembaga-lembaga yang memberikan pelayanan kepada anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memfasilitasi layanan kesehatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memfasilitasi layanan dan bantuan hukum cuma-cuma;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menyusun kebijakan dan menyediakan layanan psikososial, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Fasilitasi Penyelenggaraan Pencegahan
Pasal 10
a.
penguatan kemampuan pengasuhan anak bagi orang tua, keluarga, keluarga pengganti, dan lembaga pengasuhan;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "Keluarga pengganti" adalah keluarga di luar keluarga kandung yang ikut menjalankan kewajiban sebagai orang tua.
b.
penyelenggaraan program konseling;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penguatan kapasitas orang tua;
Penjelasan: Yang dimaksud "Penguatan kapasitas orang tua dalam mengembangkan penghargaan terhadap pandangan anak" adalah meningkatkan kapasitas orang tua dalam melaksanakan tanggung jawab pengasuhan dengan mempertimbangkan pendapat dan gagasan anak. Untuk itu, perlu ada fasilitasi kepada kelompok orang tua dalam mengimplementasikan penghargaan terhadap pandangan anak tersebut dalam lingkup keluarga.
d.
penyelenggaraan pendidikan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Meningkatkan Kesadaran Orang Tua, Anak, Keluarga, Masyarakat, Lembaga Pendidikan, Lembaga Penyelenggara Layanan, Lembaga Partisipasi Anak Dan Kelompok Profesi
Pasal 11
a.
pemahaman dan kesadaran orang tua mengenai pengasuhan anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pemahaman dan kesadaran mengenai kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah, serta dampak buruk terhadap anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pengetahuan, kesadaran, dan pemahaman mengenai penanganan anak berhadapan dengan hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pengembangan penghargaan terhadap pandangan anak dalam keluarga, lembaga pendidikan, lembaga sosial dan penyelenggara layanan anak lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Penghargaan Terhadap Pandangan Anak
Pasal 12
a.
menghargai pandangan anak dalam kehidupan keluarga atau keluarga pengganti;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menghargai pandangan anak dalam proses dan lembaga pendidikan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menghargai pandangan anak pada setiap pembuatan kebijakan yang berdampak pada kehidupan anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
menghargai pandangan anak yang berhadapan dengan hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Pengurangan Risiko Kerentanan
Pasal 13
(1)
Pengurangan risiko kerentanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
fasilitasi penyelenggaraan pengurangan risiko kerentanan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
fasilitasi penyelenggaraan keadilan restoratif;
Penjelasan: Yang dimaksud dengan keadilan restoratif adalah penyelesaian secara adil yang melibatkan pelaku, korban, keluarga mereka dan pihak lain yang terkait dalam satu tindak pidana, secara bersama-sama mencari penyelesaian terhadap tindak pidana tersebut dan implikasinya, dengan menekankan pemulihan kembali kepada keadaan semula.
c.
fasilitasi penguatan kapasitas masyarakat.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Fasilitasi penyelenggaraan pengurangan risiko kerentanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
identifikasi dan deteksi dini tindakan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak, serta tindakan segera yang harus dilakukan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memberikan pendidikan kepada orang tua, yang telah teridentifikasi mengalami kesulitan dalam mengasuh dan melindungi anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
melakukan pendampingan bagi suami isteri dan/atau antar anggota keluarga yang mengalami masalah;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memulihkan kondisi psikologis dan sosial bagi anak, orang tua dan keluarga;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menyediakan tempat pengasuhan sementara;
Penjelasan: Yang dimaksud "Tempat Pengasuhan sementara" adalah tempat pengasuhan sementara bagi anak yang mengalami trauma akibat kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran yang dilakukan oleh keluarga. Termasuk juga tempat penitipan anak sementara bagi anak yang rentan kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran (bisa diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat).
f.
melakukan tindakan segera memberikan jaminan sosial bagi anak korban kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah;
Penjelasan: Cukup jelas.
g.
menyediakan jaminan sosial bagi keluarga rentan.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan "jaminan sosial", adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak, termasuk di dalamnya, jamkesmas, jamkesda, jampersal, jaminan hidup, program kesejahteraan sosial anak, program keluarga harapan, pendidikan kecakapan hidup (life skill), bantuan dan modal usaha.
(3)
Fasilitasi penyelenggaraan keadilan restoratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan masyarakat dalam menyelesaikan masalah anak yang diduga melakukan pelanggaran hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Fasilitasi penguatan kapasitas masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, untuk melakukan advokasi kepada aparat penegak hukum dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Penanganan Korban, Saksi dan Pelaku Tindak Kekerasan, Eksploitasi, Penelantaran dan Perlakuan salah
Pasal 14
(1)
Penanganan korban, saksi dan pelaku tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
pelayanan pengaduan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pelayanan medis dan psikologis;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
pelayanan rehabilitasi sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
bantuan hukum;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pemulangan; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
reintegrasi sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Penyelenggaraan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh SKPD terkait dan/atau lembaga swadaya masyarakat yang dikoordinasikan dalam Pelayanan Terpadu dan/atau Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan penyelenggaraan penanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada Standar Pelayanan Publik yang diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Sistem Data dan Informasi Anak
Pasal 15
(1)
Sistem data dan informasi anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, harus diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Dalam penyelenggaraan sistem data dan informasi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah harus:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyediakan sumber daya manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan data dan informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
menyusun sistem data dan informasi; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan publikasi data dan informasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dalam penyelenggaraan sistem data dan informasi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Kabupaten/Kota harus:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
menyediakan sumber daya manusia;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan data dan informasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
mengumpulkan, mengelola data dan informasi anak; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
melakukan publikasi data dan informasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sistem data dan informasi anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
kelangsungan hidup anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
tumbuh kembang anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
anak berisiko atau rentan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
anak sebagai korban, saksi dan pelaku kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah.
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Kebijakan, kelembagaan, program dan penganggaran penyelenggaraan perlindungan anak di Provinsi dan di Kabupaten/Kota.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Layanan penyediaan data dan informasi mengenai anak dan penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) harus dapat diakses secara mudah dan terbuka oleh pihak-pihak yang membutuhkan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KELEMBAGAAN
Pasal 16
(1)
Penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan oleh SKPD yang terkait dengan perlindungan anak, dan lembaga lain non pemerintah.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan lembaga lain non pemerintah adalah lembaga non pemerintah yang menyelenggarakan perlindungan anak seperti yayasan kesejahteraan anak, lembaga perlindungan anak, LSM peduli anak, dan lainnya.
(2)
Penyelenggaraan perlindungan anak oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penyelenggaraan Perlindungan Anak oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibantu oleh:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Pelayanan Terpadu.
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Anak.
Penjelasan: Yang dimaksud dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, adalah lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak.
(4)
Penyelenggaraan perlindungan anak oleh lembaga non pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesatu Pelayanan Terpadu dan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Anak
Pasal 17
(1)
Pelayanan Terpadu dan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan Pelayanan Terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh SKPD yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan layanan Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), difasilitasi oleh SKPD yang membidangi kesejahteraan sosial anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Koordinasi dan Kerjasama
Pasal 18
(1)
Dalam menyelenggarakan perlindungan anak, Pemerintah Daerah dapat melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, Pemerintah Kabupaten/Kota dan lembaga lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi penyelenggaraan pencegahan, pengurangan risiko kerentanan dan penanganan tindak kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah terhadap anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pelaksanaan koordinasi dan kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 20
(1)
Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan anak korban, pelaku dan saksi kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Bentuk peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
memberikan informasi dan/atau melaporkan setiap risiko kerentanan dan kekerasan, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan salah yang diketahuinya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
memberikan perlindungan bagi korban;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
memberikan pertolongan darurat;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
memberikan advokasi terhadap korban (pelaku dan saksi anak), dan/atau masyarakat tentang penanganan kasus kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
membantu proses pemulangan, rehabilitasi sosial, dan reintegrasi sosial.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENANGANAN PENGADUAN
Pasal 21
Penanganan pengaduan penyelenggaraan perlindungan anak meliputi:
a.
penyediaan mekanisme dan sarana pengaduan khusus untuk anak dan menugaskan pelaksana yang kompeten dalam pengelolaan pengaduan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
pengelolaan pengaduan yang berasal dari penerima pelayanan dalam batas waktu tertentu;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
tindak lanjut hasil pengelolaan pengaduan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan mekanisme penanganan pengaduan penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENGENDALIAN, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 23
(1)
Pengendalian, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan anak dilakukan oleh Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pelaksanaan pengendalian, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh SKPD yang membidangi pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian, pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
LARANGAN
Pasal 24
Setiap orang dilarang melakukan tindakan:
a.
diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
kekerasan terhadap anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
eksploitasi ekonomi dan/atau seksual dan/atau perdagangan terhadap anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan distribusi NAPZA;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
memperlakukan anak dengan mengabaikan pandangan mereka secara diskriminatif termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 25
(1)
Setiap orang dan/atau lembaga dalam penyelenggaraan perlindungan anak baik lembaga pemerintah dan lembaga non pemerintah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berupa:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
teguran lisan;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
teguran tertulis;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
penghentian sementara dari kegiatan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
pemutusan kerjasama;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
pembekuan ijin;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
pencabutan ijin;
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 26
(1)
Selain pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perlindungan Anak dan/atau Satuan Satpol PP diberi kewenangan khusus sebagai Penyidik, untuk membantu Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
PPNS dan/atau Satpol PP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang Perlindungan Anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang Perlindungan Anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Meminta keterangan dan barang bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang Perlindungan Anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Melakukan pemeriksaan atas dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang Perlindungan Anak;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dan penyegelan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dalam bidang Perlindungan Anak; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dan/atau saksi ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang Perlindungan Anak.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, PPNS dan/atau Satpol PP melakukan koordinasi dengan Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
SANKSI PIDANA
Pasal 27
(1)
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PEMBIAYAAN
Pasal 28
Pembiayaan Penyelenggaraan Perlindungan Anak dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan daerah yang berkaitan dengan perlindungan anak dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 30
Peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 15 Maret 2013
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd
BIBIT WALUYO
Diundangkan di Semarang pada tanggal 15 Maret 2013
Plh. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH,
Asisten Ekonomi Dan Pembangunan
ttd
SRI PURYONO KS
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2013 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, baik dari pemerintah daerah dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan dan/atau ancaman kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran. Upaya-upaya perlindungan anak merupakan upaya perhatian terhadap keberlangsungan masa depan bangsa. Sistem sosial menempatkan anak pada posisi yang rentan terhadap berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran.

Penyelenggaraan perlindungan anak merupakan serangkaian upaya perlindungan yang diberikan kepada semua anak termasuk anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum (sebagai korban, pelaku dan saksi), anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak korban penculikan, penjualan, anak korban kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak korban perlakuan salah dan penelantaran.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, pengurangan risiko, dan penanganan kasus kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah dan penelantaran pada anak serta memantau dan mengevaluasi upaya dimaksud.

Mendasarkan hal-hal tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan Daerah yang mengatur tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Provinsi Jawa Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…