PERATURAN DAERAH PROVINSI GORONTALO NOMOR 7 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam menyelenggarakan urusan bidang Kesehatan sebagai salah satu urusan pemerintahan daerah yang bersifat wajib, dibutuhkan organisasi perangkat daerah yang disusun dengan memperhatikan aspek koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi kelembagaan antara pemerintah pusat dan daerah;
b.
bahwa berdasarkan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, susunan organisasi perangkat daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah dengan memperhatikan faktor-faktor tertentu dan berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
c.
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah, maka organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo harus disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan dimaksud;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi;
2.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999;
3.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Gorontalo;
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit;
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah;
10.
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1045/MENKES/PER/XI/2006 tentang Pedoman Organisasi Rumah Sakit di Lingkungan Departemen Kesehatan.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH PROVINSI GORONTALO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
2.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya dapat disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
5.
Kepala Daerah adalah Gubernur Gorontalo.
6.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo.
7.
Peraturan Daerah adalah Peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah dan mengikat secara umum.
8.
Peraturan Kepala Daerah atau disebut dengan Peraturan Gubernur adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum.
9.
Keputusan Kepala Daerah atau disebut dengan Keputusan Gubernur adalah Keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Daerah yang bersifat penetapan.
10.
Rumah Sakit Umum Daerah dr. Hasri Ainun Habibie Propinsi Gorontalo yang selanjutnya disebut Rumah Sakit adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dikategorikan ke dalam rumah sakit umum daerah.
11.
Dinas adalah Dinas Kesehatan Propinsi Gorontalo.
12.
Direktur adalah Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Propinsi Gorontalo.
13.
Eselon adalah tingkatan jabatan struktural.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Provinsi Gorontalo.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 3
Rumah Sakit adalah lembaga teknis daerah yang merupakan unsur pendukung pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Rumah Sakit mempunyai tugas:
a.
Rumah Sakit Umum Daerah mempunyai tugas pokok membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan.
b.
Melaksanakan upaya kesehatan secara berdaya guna dan berhasilguna dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan yang dilakukan secara serasi, terpadu dengan upaya peningkatan dan pencegahan serta melaksanakan upaya rujukan;
c.
melaksanakan pelayanan yang bermutu sesuai standar pelayanan rumah sakit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 4, Rumah Sakit menyelenggarakan fungsi:
a.
pelayanan medis;
b.
pelayanan penunjang medis dan non medis;
c.
pelayanan dan asuhan perawatan;
d.
pelayanan rujukan;
e.
pendidikan, pelatihan dan penyuluhan;
f.
penelitian dan pengembangan;
g.
pelayanan administrasi umum dan keuangan; dan
h.
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Rumah Sakit dipimpin oleh Direktur.
(2)
Direktur berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Cukup jelas.
Ayat (2): Pertanggungjawaban Direktur Rumah Sakit kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah adalah pertanggungjawaban administratif. Pengertian "melalui" bukan berarti Direktur merupakan bawahan langsung Sekretaris Daerah. Secara struktural Direktur Rumah Sakit berada langsung di bawah Kepala Daerah.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 7
(1)
Susunan Organisasi Rumah Sakit terdiri dari:
a.
Direktur;
b.
Sub Bagian Tata Usaha;
c.
Kepala Seksi Pelayanan Medik dan Penunjang Medik;
d.
Kepala Seksi Keperawatan;
e.
Kelompok Jabatan Fungsional.
(2)
Susunan Organisasi Rumah Sakit adalah sebagaimana tercantum pada lampiran Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
BIJAKSANA TUGAS UNSUR ORGANISASI
Pasal 8
(1)
Direktur Rumah Sakit mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan tugas membantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pelayanan kesehatan.
(2)
Penjabaran tugas pokok Direktur Rumah Sakit Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
a.
merumuskan kebijakan teknis di bidang pelayanan kesehatan;
b.
menyusun rencana, program kerja, kegiatan, laporan kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
c.
memberi saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan;
d.
memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Rumah Sakit Umum Daerah;
e.
mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan;
f.
menyelenggarakan pelayanan medis;
g.
menyelenggarakan pelayanan penunjang medis dan non medis;
h.
menyelenggarakan pelayanan dan asuhan keperawatan;
i.
menyelenggarakan pelayanan rujukan;
j.
menyelenggarakan administrasi umum dan keuangan;
k.
merumuskan konsep kebijakan Gubernur di bidang upaya kesehatan secara berdaya guna dengan mengutamakan upaya penyembuhan (kuratif), pemulihan (rehabilitatif) yang dilaksanakan secara serasi dan terpadu dengan upaya peningkatan (promotif) dan pencegahan (preventif);
l.
melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Rumah Sakit Umum Daerah;
m.
membina, mengawasi dan menilai kinerja bawahan;
n.
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan kepegawaian, keuangan, perencanaan, pelaporan dan Rekam Medik;
(2)
Kepala Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan urusan rumah tangga, kepegawaian, keuangan, perencanaan dan pelaporan;
(3)
mengoordinasikan penyiapan perumusan bahan kebijakan teknis Rumah Sakit Umum Daerah;
(4)
menyusun rencana, program kerja, kegiatan, laporan kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
(5)
mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan;
(6)
memimpin dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas ketatausahaan dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Seksi;
(7)
memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan;
(8)
mengelola administrasi dan pembinaan pegawai;
(9)
mengelola keuangan yang meliputi menyiapkan bahan rencana anggaran belanja kantor, pembukuan anggaran, verifikasi serta perbendaharaan;
(10)
mengelola administrasi surat menyurat, penggandaan, pengarsipan, perawatan dan perbekalan rumah tangga kantor;
(11)
melakukan monitoring dan evaluasi kinerja ketatausahaan;
(12)
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Kegiatan teknis operasional yang dilaksanakan unit pelaksana teknis dinas adalah tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis secara langsung berhubungan dengan pelayanan masyarakat sedangkan teknis penunjang adalah melaksanakan kegiatan untuk mendukung pelaksanaan tugas organisasinya induknya.
Ayat (2): Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Seksi Pelayanan Medik dan Penunjang Medik mempunyai tugas pokok mengoordinasikan semua kebutuhan pelayanan medis, pelayanan Penunjang Medis, etika dan mutu pelayanan, serta kegiatan pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kesehatan, melakukan pemantauan penggunaan fasilitas kegiatan pelayanan medis, pengawasan dan pengendalian penerimaan serta pemulangan pasien.
(2)
menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pelayanan medik dan Penunjang Medik;
(3)
menyusun rencana, program kerja, kegiatan, laporan kinerja dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas;
(4)
memberikan saran, pendapat dan pertimbangan kepada atasan;
(5)
melaksanakan dan pengawasan penggunaan fasilitas kegiatan pelayanan medis;
(6)
mengawasi dan mengendalikan penerimaan pasien pada semua instalasi yang langsung menangani pasien;
(7)
mengawasi dan mengendalikan pemulangan pasien untuk menghindari adanya kasus pulang paksa;
(8)
melaksanakan koordinasi atas semua kebutuhan pelayanan medis;
(9)
mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan;
(10)
melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Seksi Pelayanan Medik dan Penunjang Medik;
(11)
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai bidang tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Kepala Seksi Keperawatan mempunyai tugas mengatur dan mengendalikan kegiatan perawatan dalam rangka pelaksanaan tugas keperawatan;
(2)
Mengatur dan mengendalikan jalannya organisasi dan administrasi bidang keperawatan;
(3)
Merencanakan, menyusun dan menetapkan ketentuan-ketentuan pelayanan perawatan sesuai dengan kebijaksanaan Direktur Rumah Sakit;
(4)
Memberikan bimbingan, petunjuk dan penilaian kepada tenaga perawat demi terpeliharanya mutu pelayan perawatan;
(5)
Mengadakan kerjasama dan memelihara hubungan baik dengan semua komponen Rumah Sakit;
(6)
Memperhatikan kesehatan dan kesejahteraan tenaga perawatan demi terciptanya semangat prestasi kerja yang baik;
(7)
Membuat laporan tahunan tentang pelaksanaan dan hasil kegiatan pelayanan perawatan serta usaha perbaikan peningkatan mutu pelayanan perawatan untuk disampaikan kepada Direktur Rumah Sakit;
(8)
Memberikan bimbingan, petunjuk dan penilaian kepada tenaga perawatan demi memelihara mutu pelayanan perawatan untuk dapat terlaksananya perawatan paripurna ditiap-tiap unit perawatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional adalah sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan keahliannya.
(2)
Kelompok Tenaga Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang koordinator mempunyai tugas pokok melaksanakan kegiatan fungsional di bidang masing-masing sesuai dengan keahliannya.
(3)
Kelompok Tenaga Fungsional dalam melaksanakan tugasnya dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala.
(4)
Jenis dan jenjang jabatan fungsional tersebut dalam ayat (1) dan (3) diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Kelompok Jabatan Fungsional membawahi Instalasi yang merupakan fasilitas penyelenggaraan pelayanan medis dan keperawatan, pelayanan penunjang medis, kegiatan sarana Rumah Sakit.
(6)
Instalasi-instalasi yang tersebut dalam ayat (5) adalah sebagai berikut:
a.
Instalasi Rawat Jalan;
b.
Instalasi Rawat Inap;
c.
Instalasi Rawat Darurat;
d.
Instalasi Radiologi;
e.
Instalasi Farmasi;
f.
Instalasi Gizi;
g.
Instalasi Laboratorium;
h.
Instalasi Pemeliharaan Sarana Rumah Sakit;
(7)
Penyelenggaraan Instalasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai kebutuhan oleh Direktur yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
TATA KERJA
Pasal 13
(1)
Dalam pelaksanaaan teknis kesehatan Rumah Sakit mempunyai hubungan koordinatif, koperatif, dan fungsional dengan Dinas Kesehatan.
(2)
Dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan Rumah Sakit mempunyai hubungan jaringan dengan Rumah Sakit lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan unit organisasi dan kelompok tenaga fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi dilingkungan Pemerintah Daerah serta dengan instansi lain di luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas masing-masing.
(2)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3)
Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk-petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
(2)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
(3)
Dalam menyampaikan laporan masing-masing kepada atasan, tembusan laporan wajib disampaikan pula kepada satuan organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.
(4)
Dalam melaksanakan tugas setiap pimpinan satuan organisasi dibantu oleh satuan organisasi dibawahnya dan dalam rangka pemberian bimbingan kepada bawahan masing-masing, wajib mengadakan rapat berkala.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KEPEGAWAIAN
Pasal 16
(1)
Direktur merupakan jabatan struktural eselon III b.
(2)
Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV b.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenal pelaksanaannya ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Gorontalo.
Diundangkan di Gorontalo
pada tanggal 23 September 2013
GUBERNUR GORONTALO,
ttd.
PROF. DR. IR. H. WARNA HARUNA ARFA M.S.
NIP 196211211985032001
LEMBARAN DAERAH PROVINSI GORONTALO TAHUN 2013 NOMOR 07
Penjelasan Umum
Lahirnya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, menunjukkan adanya dinamika baru dalam pembentukan organisasi perangkat daerah yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah yang mampu melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dengan efisien, efektif dan rasional, senantiasa mengedepankan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplikasi serta komunikasi diantara lembaga sesama perangkat daerah maupun dengan pihak-pihak terkait lainnya, sehingga dengan upaya ini organisasi perangkat daerah yang terbentuk tidak terlalu besar dan tidak terlampau lebar pembidangannya. Selain itu dengan semangat pembaharuan fungsi-fungsi pemerintah dalam rangka mendukung terwujudnya tata pemerintahan yang baik (good governance) akan tercipta organisasi perangkat daerah yang lebih efisien dengan memberi ruang partisipasi masyarakat yang lebih besar dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah.
Sebagai wujud dari implementasi penyelenggaraan urusan dibidang Kesehatan yang sejalan pula dengan realitas kebutuhan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat maka perlu membentuk organisasi perangkat yang berkenaan dengan urusan dimaksud dan mengacu pada besaran organisasi dan perumpunan perangkat daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Melalui Penataan organisasi perangkat daerah yang handal dengan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas serta penerapan manajemen yang baik dalam menjalankan organisasi.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana yang diuraikan di atas maka Pemerintah Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo membentuk Peraturan Daerah tentang pembentukan organisasi dan tata kerja rumah sakit umum daerah Provinsi Gorontalo.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.