Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah haruslah senantiasa menciptakan suasana tertib tanpa mengurangi prinsip demokratisasi dimasyarakat sesuai dengan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta;
b.
bahwa untuk menjawab permasalahan dalam pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah baik di lingkungan Pemerintah Daerah maupun di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan juga untuk keseragaman pikir antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Daerah dalam setiap tahapan pembentukan Produk Hukum Daerah perlu adanya suatu pedoman;
c.
bahwa Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Dan Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah masih terdapat kekurangan dan belum dapat menampung perkembangan kebutuhan masyarakat mengenai aturan pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baik sehingga perlu diganti;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pembentukan Produk Hukum Daerah Dan Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2, 3, 10 dan 11 Tahun 1950 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);
7.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 7);
8.
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah Istimewa (Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2013 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH DAN PRODUK HUKUM DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah Istimewa Yogyakarta, yang selanjutnya disingkat DIY, adalah daerah provinsi yang mempunyai keistimewaan dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Pemerintahan Daerah DIY adalah pemerintahan daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dan urusan keistimewaan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah DIY dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY.
3.
Pemerintah Daerah DIY, yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah unsur penyelenggara pemerintahan yang terdiri atas Gubernur DIY dan perangkat daerah.
4.
Gubernur DIY, selanjutnya disebut Gubernur, adalah Kepala Daerah DIY yang karena jabatannya juga berkedudukan sebagai wakil Pemerintah.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah DIY.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7.
Satuan Kerja Perangkat Pemerintah Daerah yang selanjutnya disebut SKPD, adalah lembaga/instansi dilingkungan Pemerintah Daerah DIY.
8.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan Keputusan Gubernur dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Gubernur dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pej abat perencana daerah, pejabat pengelola keuangan daerah dan pejabat Iainnya sesuai dengan kebutuhan.
9.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
10.
Pej abat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
11.
Kebij akan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebij akan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1(satu) tahun.
12.
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan DPRD.
13.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
14.
Badan Legislasi Daerah, yang selanjutnya disebut Balegda adalah merupakan alat kelengkapan DPRD yang bersifat tetap, dibentuk dalam rapat paripurna DPRD yang berfungsi di bidang legislasi.
15.
Rencana Kerja dan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat RKA-SKPD adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana pendapatan, rencana belanja program dan kegiatan SKPD serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD.
16.
Peraturan Daerah, yang selanjutnya disebut Perda, adalah Peraturan Daerah yang dibentuk DPRD dengan persetujuan bersama Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan urusan pemerintahan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
17.
Peraturan Daerah Istimewa yang selanjutnya disebut Perdais adalah Peraturan Daerah yang dibentuk oleh DPRD dan Gubernur untuk mengatur penyelenggaraan Kewenangan Istimewa.
18.
Peraturan Gubernur adalah Peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Gubernur untuk menjalankan perintah Perda dan/atau Perdais dan/atau penjabaran Peraturan perundang-undangan dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintah di Daerah.
19.
Peraturan Bersama Gubernur adalah peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur dengan dua atau lebih kepala daerah lain.
20.
Keputusan Gubernur adalah produk hukum daerah yang ditetapkan oleh Gubernur yang bersifat konkrit, individual, dan final.
21.
Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah proses pembuatan peraturan perundang-undangan di DIY yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.
22.
Program Legislasi Daerah DIY yang selanjutnya disebut Prolegda adalah instrumen perencanaan program pembentukan Perda dan Perdais yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
23.
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Musrenbangda adalah forum antar pemangku kepentingan dalam rangka menyusun rencana pembangunan daerah.
24.
Naskah Akademik adalah naskah hasil penelitian atau pengkaj ian hukum dan hasil penelitian lainnya terhadap suatu masalah tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah mengenai pengaturan masalah tersebut dalam suatu rancangan Perda atau rancangan Perdais sebagai solusi terhadap permasalahan dan kebutuhan hukum masyarakat.
25.
Pengundangan adalah penempatan Perda dan/atau Perdais dalam Lembaran Daerah DIY.
26.
Lembaran Daerah adalah penerbitan resmi Pemerintah Daerah yang digunakan untuk mengundangkan Perda dan Perdais.
27.
Hari adalah hari kerj a.
28.
Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Perda ini dibentuk dengan maksud sebagai pedoman dalam pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum DPRD.
(2)
Perda ini dibentuk dengan tujuan:
a.
mewujudkan pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk hukum DPRD, secara terencana, terpadu, sistematis dan tertib; dan
b.
mewujudkan kepastian hukum dalam proses pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Asas pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum DPRD meliputi:
a.
kej elasan tujuan;
b.
kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat;
c.
kesesuaian antara j enis dan materi muatan;
d.
dapat dilaksanakan;
e.
kedayagunaan dan kehasilgunaan;
f.
kej elasan rumusan; dan
g.
keterbukaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Materi muatan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum DPRD harus mencerminkan asas:
a.
pengayoman;
b.
kemanusiaan;
c.
kebangsaan;
d.
kekeluargaan;
e.
kenusantaraan;
f.
bhinneka tunggal ika;
g.
keadilan;
h.
kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan;
i.
ketertiban dan kepastian hukum; dan/atau
j.
keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum DPRD tidak boleh bertentangan dengan:
a.
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
b.
Produk Hukum Daerah lainnya; dan
c.
kepentingan umum;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PRODUK HUKUM DAERAH
Bagian Kesatu Jenis Produk Hukum Daerah
Pasal 6
Jenis Produk Hukum Daerah meliputi:
a.
Perda;
b.
Perdais;
c.
Peraturan Gubernur;
d.
Peraturan Bersama Gubernur; dan
e.
Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Materi Muatan Produk Hukum Daerah
Pasal 7
(1)
Materi muatan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan/atau penjabaran lebih lanjut peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(2)
Materi muatan Perdais sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b berisi materi muatan penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Keistimewaan.
(3)
Materi muatan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c berisi materi muatan untuk menjalankan perintah Perda dan/atau penjabaran peraturan perundang – undangan dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintah di Daerah.
(4)
Materi muatan Peraturan Bersama Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d berisi materi muatan untuk menjalankan peraturan perundang-undangan dalam rangka menyelenggarakan kekuasaan pemerintah di Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing untuk mengatur suatu urusan yang menyangkut kepentingan bersama.
(5)
Materi muatan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e berisi materi muatan yang bersifat penetapan untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan dalam rangka menyelenggarakan kewenangan pemerintah di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Perda dan/atau Perdais dapat memuat ketentuan tentang pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, seluruhnya atau sebagian kepada pelanggar sesuai peraturan perundangan-undangan.
(2)
Perda dan/atau Perdais dapat memuat ancaman pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
(3)
Perda dan/atau Perdais dapat memuat ancaman pidana dan/atau denda selain sebagaimana dimaksud pada ayat(2), sesuai dengan yang diatur dalam undang-undang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBENTUKAN PERDA
Paragraf 1 Prolegda
Pasal 9
(1)
Perencanaan pembentukan Perda dalam Prolegda berdasarkan pada:
a.
perintah atau delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat;
b.
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah;
c.
RPJMD;
d.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
e.
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan
f.
aspirasi masyarakat.
(2)
Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan Perda tentang APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
(1)
Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat(1) memuat program pembentukan Perda, paling sedikit memuat:
a.
judul rancangan Perda;
b.
materi pokok yang diatur; dan
c.
keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2)
Materi pokok yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b dan keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c merupakan keterangan mengenai rancangan Perda yang meliputi:
a.
latar belakang dan tujuan penyusunan;
b.
sasaran yang akan diwujudkan;
c.
pokok pikiran, lingkup atau obyek yang akan diatur; dan
d.
j angkauan dan arah pengaturan.
(3)
Materi pokok yang diatur sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan pengkaj ian dan penyelarasan yang dituangkan dalam Naskah Akademik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
(1)
Perencanaan, penyusunan, dan pengelolaan Prolegda dilaksanakan dimasing-masing lingkungan DPRD dan Pemerintah Daerah.
(2)
Perencanaan, penyusunan, dan pengelolaan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berupa rancangan Prolegda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Rancangan Prolegda Di Lingkungan DPRD
Pasal 12
(1)
Balegda menyusun rancangan Prolegda di lingkungan DPRD.
(2)
Dalam menyusun rancangan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Balegda menerima usulan pembentukan rancangan Perda dari anggota DPRD, komisi, atau gabungan komisi.
(3)
Usulan pembentukan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis dengan menyebutkan judul rancangan Perda disertai dengan alasan yang memuat:
a.
urgensi dan tujuan penyusunan;
b.
sasaran yang ingin diwujudkan;
c.
pokok pikiran, lingkup, atau obyek yang akan diatur; dan
d.
j angkauan serta arah pengaturan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rancangan Prolegda di lingkungan DPRD diatur dalam Peraturan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Rancangan Prolegda Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 14
(1)
Gubernur memerintahkan pimpinan SKPD menyusun usulan rancangan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah.
(2)
Usulan rancangan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan melalui tahapan persiapan dan penyusunan yang dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
(3)
Usulan rancangan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan kepada Biro Hukum secara tertulis dengan menyebutkan judul rancangan Perda disertai dengan alasan yang memuat:
a.
urgensi dan tujuan penyusunan;
b.
sasaran yang ingin diwujudkan;
c.
pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d.
j angkauan serta arah pengaturan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
(1)
Tahapan persiapan dan penyusunan rancangan Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat mengikutsertakan instansi vertikal terkait.
(2)
Instansi vertikal terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikutsertakan apabila sesuai dengan:
a.
tugas, fungsi, dan kewenangan; dan
b.
ruang lingkup atau obyek yang akan diatur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyusunan rancangan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 4 Harmonisasi Rancangan Prolegda
Pasal 17
(1)
Rancangan Prolegda di lingkungan DPRD dan rancangan Prolegda di lingkungan Pemerintah Daerah dilakukan harmonisasi.
(2)
Harmonisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Balegda dan Biro Hukum melalui forum perencanaan Prolegda.
(3)
Forum perencanaan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat mengundang instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, akademisi dan/atau perwakilan dari masyarakat.
(4)
Hasil harmonisasi rancangan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rancangan awal Prolegda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Rancangan awal Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat(4), merupakan bahan perencanaan program dan penganggaran dalam Musrenbangda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 5 Penyusunan Dan Pembahasan Rancangan Prolegda
Pasal 19
(1)
Penyusunan dan pembahasan rancangan Prolegda usulan dari DPRD dan Pemerintah Daerah dikoordinasikan oleh Balegda.
(2)
Penyusunan dan pembahasan rancangan Prolegda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibahas dalam rapat kerj a Balegda dan Biro Hukum.
(3)
Dalam melaksanakan rapat kerj a sebagaimana dimaksud pada ayat(2), Balegda dapat mengundang instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, akademisi dan perwakilan dari masyarakat.
(4)
Sekretariat DPRD memfasilitasi rapat kerj a sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Hasil rapat kerj a penyusunan dan pembahasan rancangan Prolegda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat(2), disepakati menjadi rancangan Prolegda.
(2)
Rancangan Prolegda yang telah disepakati sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan dalam rapat paripurna DPRD untuk mendapat persetujuan.
(3)
Rancangan Prolegda yang telah disetujui dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan menjadi Prolegda dengan Keputusan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Sekretariat DPRD menyebarluaskan Prolegda yang telah ditetapkan oleh DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat(3) kepada masyarakat melalui media massa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 6 Prolegda Kumulatif Terbuka Dan Rancangan Perda Di Luar Prolegda
Pasal 22
(1)
Dalam Prolegda di lingkungan DPRD dan Pemerintah Daerah dapat dimuat daftar kumulatif terbuka yang terdiri atas:
a.
akibat putusan Mahkamah Agung;
b.
APBD;
c.
pembatalan atau klarifikasi dari Menteri Dalam Negeri; dan
d.
perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi setelah Prolegda ditetapkan.
(2)
Dalam keadaan tertentu, DPRD atau Gubernur dapat mengajukan rancangan Perda di luar Prolegda:
a.
untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
b.
akibat kerj a sama dengan pihak lain; dan
c.
keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda yang dapat disetujui bersama oleh Balegda dan Biro Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1 Penyusunan Rancangan Perda
Pasal 23
(1)
Penyusunan rancangan Perda dilakukan berdasarkan Prolegda.
(2)
Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) berasal dari DPRD atau Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 24
Apabila dalam satu masa sidang, DPRD dan Gubernur menyampaikan rancangan Perda mengenai materi yang sama, yang dibahas adalah rancangan Perda yang disampaikan oleh DPRD dan rancangan Perda yang disampaikan oleh Gubernur digunakan sebagai bahan untuk dipersandingkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Persiapan Dan Penyusunan Rancangan Perda Di Lingkungan DPRD
Pasal 25
(1)
Rancangan Perda yang berasal dari DPRD dapat diusulkan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau Balegda.
(2)
Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mempersiapkan rancangan Perda yang akan diajukan.
(3)
Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD yang disertai dengan:
a.
penjelasan atau keterangan dan/atau Naskah Akademik yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur;
b.
daftar nama pengusul; dan
c.
tanda tangan pengusul.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 26
(1)
Pimpinan DPRD menyampaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada Balegda untuk dilakukan pengkaj ian.
(2)
Pengkaj ian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan untuk pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan rancangan Perda.
(3)
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
(4)
Pimpinan DPRD menyampaikan hasil kaj ian Balegda sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dalam rapat paripurna DPRD.
(5)
Rancangan Perda hasil kaj ian Balegda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada semua anggota DPRD paling lambat 7(tujuh) hari sebelum rapat paripurna DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 27
(1)
Rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disampaikan oleh pengusul dalam rapat paripurna DPRD.
(2)
Pembahasan dalam rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
pengusul memberikan penjelasan;
b.
fraksi dan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; dan
c.
pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 28
(1)
Keputusan rapat paripurna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(2), dapat berupa:
a.
persetujuan;
b.
persetujuan dengan pengubahan; atau
c.
penolakan.
(2)
Dalam hal fraksi menyatakan persetujuan dengan pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, usul pengubahan tersebut dengan tegas dimuat dalam pendapat fraksi.
(3)
Dalam hal rapat paripurna memutuskan persetujuan dengan pengubahan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf b, Pimpinan DPRD menugaskan komisi, gabungan komisi, Balegda, atau panitia khusus untuk menyempurnakan rancangan Perda tersebut.
(4)
Komisi, gabungan komisi, Balegda, atau panitia khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(3) melakukan penyempurnaan rancangan Perda dalam j angka waktu paling lama 7(tujuh) hari sej ak putusan persetujuan dengan pengubahan.
(5)
Apabila penyempurnaan rancangan Perda dalam j angka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat(4) belum dapat diselesaikan, komisi, gabungan komisi, Balegda, atau panitia khusus dapat mengajukan perpanjangan waktu kepada Badan Musyawarah melalui Pimpinan DPRD.
(6)
Badan Musyawarah memberikan perpanjangan waktu penyempurnaan rancangan Perda untuk jangka waktu paling lama 7(tujuh) hari.
(7)
Rancangan Perda hasil penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat(6), disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur paling lambat 15(lima belas) sebelum dilakukan pembahasan pada pembicaraan tingkat I.
(8)
Dalam hal rancangan Perda mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, Pimpinan DPRD menyampaikan rancangan Perda kepada Gubernur paling lambat 15(lima belas) hari sebelum dilakukan pembahasan pada pembicaraan tingkat I.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Penyampaian rancangan Perda kepada Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat(7) dan ayat(8), disampaikan dengan surat Pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk dilakukan pembahasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 3 Persiapan Dan Penyusunan Rancangan Perda Di Lingkungan Pemerintah Daerah
Pasal 30
(1)
Kepala SKPD menyusun rancangan Perda berdasarkan Prolegda.
(2)
Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disertai Naskah Akademik dan/atau penjelasan atau keterangan yang memuat pokok pikiran dan materi muatan yang diatur.
(3)
Penyusunan Naskah Akademik dan/atau penjelasan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) harus melibatkan Biro Hukum.
(4)
Penyusunan Naskah Akademik dan/atau penjelasan atau keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dapat melibatkan intansi vertikal yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan pihak ketiga yang mempunyai keahlian sesuai materi yang diatur dalam rancangan Perda.
(5)
Kepala SKPD mengajukan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada Biro Hukum untuk dilakukan pengkaj ian dan penyelarasan yang meliputi:
a.
latar belakang dan tujuan penyusunan;
b.
sasaran yang akan diwujudkan;
c.
pokok pikiran, ruang lingkup, atau objek yang akan diatur; dan
d.
j angkauan dan arah pengaturan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 31
(1)
Penyusunan Naskah Akademik rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(2), dilakukan sesuai dengan teknik penyusunan Naskah Akademik.
(2)
Ketentuan mengenai teknik penyusunan Naskah Akademik dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 32
(1)
Gubernur membentuk tim penyusunan rancangan Perda.
(2)
Susunan keanggotaan tim sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari:
a.
Penanggungjawab: Gubernur
b.
Pembina : Sekretaris Daerah
c.
Ketua : Kepala SKPD pemrakarsa penyusunan
d.
Sekretaris : Kepala Biro Hukum
e.
Anggota : SKPD terkait sesuai kebutuhan
(3)
Tim sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 33
(1)
Biro Hukum melakukan koordinasi pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur.
(2)
Pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui forum harmonisasi rancangan Perda di lingkungan Pemerintah Daerah.
(3)
Forum harmonisasi rancangan Perda di lingkungan Pemerintah Daerah dapat mengikutsertakan instansi vertikal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, ahli dari perguruan tinggi, organisasi bidang sosial dan politik, organisasi profesi dan/atau organisasi kemasyarakatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 34
(1)
Rancangan Perda yang telah dibahas harus mendapatkan paraf koordinasi dari Kepala Biro Hukum dan Kepala SKPD.
(2)
Kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk untuk mengajukan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) menyampaikan rancangan Perda kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 35
(1)
Sekretaris Daerah dapat melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan terhadap rancangan Perda yang telah diparaf koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2)
Perubahan dan/atau penyempurnaan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikembalikan kepada pimpinan SKPD.
(3)
Hasil penyempurnaan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Sekretaris Daerah setelah dilakukan paraf koordinasi oleh Kepala Biro Hukum dan Kepala SKPD.
(4)
Sekretaris Daerah menyampaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(3) kepada Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 36
Rancangan Perda hasil harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat(1), harus dimuat dalam laman resmi Pemerintah Daerah, dalam j angka waktu paling lama 7(tujuh) hari sebelum disampaikan kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 37
Hasil pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan rancangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat(1), disampaikan oleh Gubernur kepada Pimpinan DPRD untuk dilakukan pembahasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 1 Pembahasan Rancangan Perda
Pasal 38
(1)
Penyampaian rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Gubernur, dilengkapi dengan Naskah Akademik/keterangan/penjelasan paling lambat 1(satu) bulan sebelum pembahasan pembicaraan tingkat I.
(2)
Pimpinan DPRD menyampaikan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada Balegda untuk dilakukan pengkaj ian.
(3)
Hasil pengkaj ian Balegda sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan kepada Pimpinan DPRD dalam bentuk rekomendasi.
(4)
Pimpinan DPRD memberitahukan hasil pengkaj ian Balegda sebagaimana dimaksud pada ayat(3) kepada Badan Musyawarah untuk keperluan penjadwalan.
(5)
Sekretariat DPRD memperbanyak naskah rancangan Perda dan Naskah Akademik/keterangan/penjelasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) untuk keperluan pembahasan dalam jumlah yang dibutuhkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 39
(1)
Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Gubernur dibahas oleh DPRD dan Gubernur untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(2)
Pembahasan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan melalui 2(dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 40
DPRD melaksanakan pembahasan rancangan Perda dalam pembicaraan tingkat I paling lambat 1(satu) bulan sejak diterimanya rancangan Perda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 41
Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 meliputi:
a.
dalam hal rancangan Perda berasal dari Gubernur dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
1.
penjelasan Gubernur mengenai rancangan Perda;
2.
pemandangan umum fraksi terhadap rancangan Perda; dan
3.
tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi;
b.
dalam hal rancangan Perda berasal dari DPRD dilakukan dengan kegiatan sebagai berikut:
1)
penjelasan pimpinan komisi/gabungan komisi atau panitia khusus mengenai rancangan Perda;
2)
pendapat Gubernur terhadap rancangan Perda; dan
3)
tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat Gubernur;
c.
pembahasan dalam rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus yang dilakukan bersama dengan Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakilinya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 42
Pemandangan umum fraksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a angka 2 dan tanggapan dan/atau jawaban fraksi terhadap pendapat Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b angka 3 harus dibuat tertulis yang ditandatangani oleh pimpinan fraksi dan dibacakan oleh juru bicara fraksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 43
(1)
Dalam melakukan pembahasan rancangan Perda pada rapat komisi, gabungan komisi, atau panitia khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c, Gubernur membentuk tim asistensi pembahasan rancangan Perda.
(2)
Tim asistensi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diketuai oleh Sekretaris Daerah atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 44
(1)
Dalam melakukan pembahasan rancangan Perda pada rapat komisi/gabungan komisi atau panitia khusus, dapat menghadirkan SKPD lainnya atau pimpinan lembaga Pemerintah Daerah non SKPD dalam rapat kerj a atau mengundang masyarakat dalam rapat dengar pendapat umum untuk mendapatkan masukan terhadap rancangan Perda yang sedang dibahas.
(2)
Komisi/gabungan komisi atau panitia khusus dapat mengadakan konsultasi ke pemerintah pusat dan/atau kunjungan kerja ke DPRD dan/atau Pemerintah Daerah lain atau lembaga terkait dalam rangka mendapatkan tambahan referensi dan masukan sebagai bahan penyempurnaan materi rancangan Perda.
(3)
Usulan rencana konsultasi dan/atau kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan kepada Pimpinan DPRD paling sedikit memuat:
a.
urgensi;
b.
kemanfaatan; dan
c.
keterkaitan daerah tujuan dengan materi rancangan Perda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 45
(1)
Pembahasan rancangan Perda pada rapat komisi/gabungan komisi atau panitia khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, dilaksanakan dalam j angka waktu paling lama 1(satu) bulan sejak pembicaraan tingkat I.
(2)
Apabila j angka waktu pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) tidak terpenuhi, Pimpinan DPRD dapat memperpanjang waktu pembahasan dengan jangka paling lama 10(sepuluh) hari.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 46
(1)
Dalam hal komisi/gabungan komisi atau panitia khusus tidak dapat menyelesaikan pembahasan rancangan Perda dalam j angka waktu yang telah diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, yang diduga disebabkan karena pelanggaran disiplin dan/atau ketidak kepatuhan terhadap kode etik, dan/atau peraturan tata tertib DPRD dapat diadukan kepada Badan Kehormatan.
(2)
Pengaduan sebagaimana pada ayat(1) dilakukan oleh Pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 47
Rancangan Perda yang telah dibahas dalam rapat komisi/gabungan komisi atau panitia khusus disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan tingkat II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 48
Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 meliputi:
a.
pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPRD yang didahului dengan:
1)
penyampaian laporan pimpinan komisi/gabungan komisi atau panitia khusus yang berisi pendapat fraksi dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf c;
2)
permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna; dan
3)
pengambilan keputusan berupa persetujuan bersama DPRD dengan Gubernur.
b.
pendapat akhir Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 49
(1)
Pengambilan keputusan atas persetujuan sebagaimana dimaksud Pasal 48 huruf a angka 2 dilakukan secara musyawarah untuk mufakat.
(2)
Dalam hal musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai keputusan persetujuan diambil berdasarkan suara terbanyak.
(3)
Dalam hal rancangan Perda tidak mendapat persetujuan bersama antara DPRD dan Gubernur, rancangan Perda tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPRD pada masa sidang yang sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Paragraf 2 Penarikan Kembali Rancangan Perda
Pasal 50
(1)
Rancangan Perda yang berasal dari DPRD atau Gubernur dapat ditarik kembali oleh DPRD atau Gubernur sebelum pembicaraan tingkat I dimulai.
(2)
Penarikan kembali rancangan Perda yang berasal dari DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan Keputusan Pimpinan DPRD yang disertai dengan alasan penarikan.
(3)
Penarikan kembali rancangan Perda yang berasal dari Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan dengan surat Gubernur yang ditujukan kepada Pimpinan DPRD yang disertai dengan alasan penarikan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 51
(1)
Dalam hal rancangan Perda yang sedang dibahas pada pembicaraan tingkat I, hanya dapat ditarik kembali berdasarkan persetujuan bersama DPRD dan Gubernur.
(2)
Penarikan kembali rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) hanya dapat dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri oleh Gubernur.
(3)
Rancangan Perda yang telah ditarik, tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pengesahan Atau Penetapan Perda
Pasal 52
(1)
Rancangan Perda yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur untuk ditetapkan menjadi Perda dan diundangkan dalam Lembaran Daerah.
(2)
Penyampaian rancangan Perda oleh Pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan dalam j angka waktu paling lambat 7(tujuh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.
(3)
Gubernur menetapkan rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 30(tiga puluh) hari sej ak rancangan Perda disetujui bersama oleh DPRD dan Gubernur.
(4)
Dalam hal Gubernur tidak menandatangani rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(2), rancangan Perda tersebut sah menjadi Perda dan waj ib diundangkan dalam Lembaran Daerah.
(5)
Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dinyatakan sah dengan kalimat pengesahannya berbunyi: Perda ini dinyatakan sah.
(6)
Kalimat pengesahan yang berbunyi sebagaimana dimaksud pada ayat(5) harus dibubuhkan pada halaman terakhir Perda sebelum pengundangan naskah Perda ke dalam Lembaran Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pengundangan, Penomoran Dan Autentifikasi Perda
Pasal 53
(1)
Perda yang telah ditetapkan diundangkan dalam Lembaran Daerah dan dibubuhi tahun pengundangan dan penomoran bulat.
(2)
Dalam hal Perda sebagaimana dimaksud ayat(1) disertai dengan penjelasan, pengundangannya ditempatkan dalam Tambahan Lembaran Daerah dengan dibubuhi nomor.
(3)
Tambahan Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(2), ditetapkan bersamaan dengan pengundangan Perda.
(4)
Pemberian penomoran bulat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Kepala Biro Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 54
(1)
Lembaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat(1) merupakan penerbitan resmi Pemerintah Daerah.
(2)
Pengundangan sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat(1) merupakan pemberitahuan secara formal ditetapkannya Perda, sehingga mempunyai daya ikat pada masyarakat.
(3)
Perda yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan klarifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 55
(1)
Penandatanganan naskah Perda oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat(3) dibuat dalam 4(empat) rangkap.
(2)
Pendokumentasian naskah Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) oleh:
a.
DPRD;
b.
Sekretaris Daerah;
c.
Biro Hukum; dan
d.
SKPD pemrakarsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 56
(1)
Naskah Perda yang telah ditandatangani oleh Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, diberi penomoran dan dilakukan autentifikasi.
(2)
Autentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Kepala Biro Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 57
Naskah Perda yang telah di autentifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, digandakan dan didistribusikan oleh Biro Hukum dan SKPD pemrakarsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 58
Pengundangan Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dilakukan oleh Sekretaris Daerah dan membubuhkan tanda tangan pada naskah Perda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kesatu Perda APBD
Pasal 59
(1)
Gubernur menyusun rancangan KUA berdasarkan RKPD dan pedoman penyusunan APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
(2)
Pedoman penyusunan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) memuat antara lain:
a.
pokok-pokok kebij akan yang memuat sinkronisasi kebij akan pemerintah dengan pemerintah daerah;
b.
prinsip dan kebijakan penyusunan APBD tahun anggaran berkenaan;
c.
teknis penyusunan APBD; dan
d.
hal-hal khusus lainnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 60
(1)
Rancangan KUA memuat target pencapaian kinerja yang terukur dari program-program yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk setiap urusan Pemerintahan Daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya.
(2)
Program-program sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diselaraskan dengan prioritas pembangunan yang ditetapkan oleh pemerintah.
(3)
Asumsi yang mendasari sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yakni mempertimbangkan perkembangan ekonomi makro dan perubahan pokok-pokok kebij akan fiskal yang ditetapkan oleh pemerintah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 61
(1)
Dalam menyusun rancangan KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat(1), Gubernur dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.
(2)
Rancangan KUA yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat(1), disampaikan oleh Sekretaris Daerah selaku ketua TAPD kepada Gubernur, paling lambat pada minggu pertama bulan Juni.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 62
(1)
Rancangan KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat(2) disampaikan Gubernur kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.
(2)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh TAPD bersama Badan Anggaran DPRD.
(3)
Rancangan KUA yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat(2) selanjutnya disepakati menjadi KUA paling lambat minggu pertama bulan Juli tahun anggaran berjalan.
(4)
Format KUA dibuat sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 63
(1)
Berdasarkan KUA yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat(3), Pemerintah Daerah menyusun rancangan PPAS.
(2)
Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disusun dengan tahapan sebagai berikut:
a.
menentukan skala prioritas untuk urusan waj ib dan urusan pilihan;
b.
menentukan urutan program untuk masing-masing urusan; dan
c.
menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-masing program.
(3)
Gubernur menyampaikan rancangan PPAS yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat(1) kepada DPRD untuk dibahas paling lambat minggu kedua bulan Juli tahun anggaran berjalan.
(4)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat(3) dilakukan oleh TAPD bersama Badan Anggaran.
(5)
Rancangan PPAS yang telah dibahas sebagaimana dimaksud pada ayat(4) selanjutnya disepakati menjadi PPAS paling lambat akhir bulan Juli tahun anggaran berjalan.
(6)
Format PPAS dibuat sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 64
(1)
KUA serta PPAS yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat(3) dan Pasal 63 ayat(5), masing-masing dituangkan ke dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama Gubernur dengan Pimpinan DPRD.
(2)
Dalam hal Gubernur berhalangan, yang bersangkutan dapat menunjuk pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani nota kepakatan KUA dan PPAS.
(3)
Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, penandatanganan nota kepakatan KUA dan PPAS dilakukan oleh penjabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang.
(4)
Format nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibuat sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 65
(1)
Berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat(1), TAPD menyiapkan rancangan surat edaran Gubernur tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagai acuan kepala SKPD dalam menyusun RKA-SKPD.
(2)
Rancangan surat edaran Gubernur tentang pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mencakup:
a.
prioritas pembangunan daerah dan program atau kegiatan yang terkait;
b.
alokasi plafon anggaran sementara untuk setiap program atau kegiatan SKPD;
c.
batas waktu penyampaian RKA-SKPD kepada PPKD; dan
d.
dokumen sebagai lampiran surat edaran meliputi KUA, PPAS, analisis standar belanja dan standar satuan harga.
(3)
Surat edaran Gubernur perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diterbitkan paling lambat awal bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 66
(1)
RKA-SKPD yang telah disempurnakan oleh kepala SKPD disampaikan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan Perda tentang APBD.
(2)
Rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari:
a.
ringkasan APBD;
b.
ringkasan APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah dan organisasi;
c.
rincian APBD menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d.
rekapitulasi belanja menurut urusan Pemerintahan Daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e.
rekapitulasi belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan Pemerintahan Daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f.
daftar jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g.
daftar piutang daerah;
h.
daftar penyertaan modal(investasi) daerah;
i.
daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset tetap daerah;
j.
daftar perkiraan penambahan dan pengurangan aset lain-lain;
k.
daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini;
l.
daftar dana cadangan daerah; dan
m.
daftar pinjaman daerah.
(3)
Format rancangan Perda tentang APBD beserta lampiran sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 67
(1)
Rancangan Perda tentang APBD yang telah disusun oleh PPKD disampaikan kepada Gubernur.
(2)
Rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sebelum disampaikan kepada DPRD disosialisasikan kepada masyarakat.
(3)
Sosialisasi rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(2) bersifat memberikan informasi mengenai hak dan kewaj iban Pemerintah Daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran yang direncanakan.
(4)
Penyebarluasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 68
(1)
Gubernur menyampaikan rancangan Perda tentang APBD beserta lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dan tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujua n bersama.
(2)
Penyampaian rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disertai dengan nota keuangan.
(3)
Dalam hal Gubernur dan/atau Pimpinan DPRD berhalangan tetap, maka pej abat yang ditunjuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang selaku penjabat atau pelaksana tugas Gubernur dan/atau selaku pimpinan sementara DPRD yang menandatangani persetujuan bersama.
(4)
Format susunan nota keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 69
(1)
Pembahasan rancangan Perda tentang APBD, dilakukan melalui 2(dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
(2)
Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
penjelasan Gubernur dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda tentang APBD;
b.
pembahasan rancangan Perda tentang APBD oleh Badan Anggaran;
c.
pemandangan umum fraksi terhadap Rancangan Perda tentang APBD;
d.
tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi;
e.
penjelasan lebih lanjut atas pemandangan umum fraksi oleh Gubernur disampaikan dalam rapat dengar pendapat;
f.
pembahasan rancangan Perda tentang APBD oleh komisi-komisi bersama mitra kerj a masing-masing;
g.
pembahasan, harmonisasi dan finalisasi Rancangan Perda tentang APBD dalam rapat kerj a Badan Anggaran bersama dengan TAPD;
h.
konsultasi hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada huruf g kepada Kementerian Dalam Negeri;
i.
pembahasan hasil konsultasi Kementerian Dalam Negeri dalam rapat kerj a Badan Anggaran bersama TAPD;
j.
pendapat akhir fraksi–fraksi terhadap rancangan Perda tentang APBD dalam rapat Badan Anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 70
Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat(1) meliputi:
a.
pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
1)
penyampaian laporan, saran dan pendapat Badan Anggaran yang berisi tentang proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat(2);
2)
permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna; dan
3)
pengambilan keputusan berupa persetujuan bersama DPRD dengan Gubernur.
b.
pendapat akhir Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 71
(1)
Pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 harus disesuaikan dengan KUA dan PPAS.
(2)
Dalam pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), DPRD dapat meminta RKA-SKPD berkenaan dengan program/kegiatan tertentu.
(3)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dituangkan dalam dokumen persetujuan bersama DPRD dan Gubernur.
(4)
Persetujuan bersama DPRD dan Gubernur terhadap rancangan Perda tentang APBD ditandatangani oleh Gubernur dan Pimpinan DPRD paling lama 1(satu) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
(5)
Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat(4), Gubernur menyiapkan rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD.
(6)
Format persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat(3) sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 72
(1)
Dalam hal DPRD tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda tentang APBD atau sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat(4) tidak menetapkan persetujuan bersama dengan Gubernur terhadap rancangan Perda APBD, Gubernur melaksanakan pengeluaran paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
(2)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diprioritaskan untuk belanja yang bersifat mengikat dan belanja yang bersifat waj ib.
(3)
Belanja yang bersifat mengikat sebagaimana dimaksud pada ayat(2) merupakan belanja yang dibutuhkan secara terus menerus dan harus dialokasikan oleh Pemerintah Daerah dengan jumlah yang cukup untuk keperluan dalam tahun anggaran yang bersangkutan.
(4)
Belanja yang bersifat waj ib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 73
(1)
Rancangan Perda tentang APBD yang telah disetujui bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat(4) dan rancangan Peraturan Gubenur tentang Penjabaran APBD, sebelum ditetapkan oleh Gubenur paling lama 3 (tiga) hari disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
(2)
Penyampaian rancangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disertai dengan:
a.
persetujuan bersama DPRD dan Gubernur terhadap rancangan Perda tentang APBD;
b.
KUA dan PPAS yang disepakati Pimpinan DPRD dan Gubernur;
c.
risalah pembahasan terhadap rancangan Perda tentang APBD; dan
d.
nota keuangan dan pidato Gubernur perihal penyampaian nota keuangan pada sidang DPRD.
(3)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) bertujuan untuk tercapainya keserasian antara kebij akan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sej auhmana APBD tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau Perda lainnya yang berlaku di DIY.
(4)
Hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditindaklanjuti oleh Badan Anggaran bersama TAPD.
(5)
Hasil tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dituangkan dalam Keputusan Pimpinan DPRD.
(6)
Dalam hal Menteri Dalam Negeri menyatakan bahwa hasil evaluasi rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7(tujuh) hari terhitung sejak diterimanya hasil evaluasi.
(7)
Apabila hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti oleh Gubernur dan DPRD, dan Gubernur tetap menetapkan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD menjadi Perda dan Peraturan Gubernur, Menteri Dalam Negeri membatalkan Perda dan Peraturan Gubernur dimaksud sekaligus menyatakan berlakunya pagu APBD tahun sebelumnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 74
Gubernur menetapkan rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubemur tentang Penjabaran APBD menjadi Perda tentang APBD dan Peraturan Gubemur tentang Penjabaran APBD, setelah Menteri Dalam Negeri menyatakan hasil evaluasi atas rancangan Perda tentang APBD dan rancangan Peraturan Gubemur tentang Penjabaran APBD, sudah sesuai dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Rancangan Perda Tentang Perubahan APBD
Pasal 75
(1)
Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terj adi:
a.
perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA;
b.
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar j enis belanja;
c.
keadaan yang menyebabkan saldo anggaran Iebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berj alan;
d.
keadaan darurat; dan
e.
keadaan luar biasa.
(2)
Perubahan APBD hanya dapat dilakukan 1(satu) kali dalam 1(satu) tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 76
Gubernur memformulasikan hal-hal yang mengakibatkan terjadinya perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat(1) dalam rancangan KUA perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 77
(1)
Rancangan KUA perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 disaj ikan secara lengkap penjelasan mengenai:
a.
perbedaan asumsi dengan KUA yang ditetapkan sebelumnya;
b.
program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan;
c.
program dan kegiatan yang dapat diusulkan untuk ditampung dalam perubahan APBD dengan mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD tahun anggaran berjalan;
d.
capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus dikurangi dalam perubahan APBD apabila asumsi KUA tidak tercapai; dan
e.
capaian target kinerja program dan kegiatan yang harus ditingkatkan dalam perubahan APBD apabila melampaui asumsi KUA.
(2)
Rancangan KUA perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disampaikan kepada DPRD paling lambat minggu pertama bulan Agustus dalam tahun anggaran berjalan.
(3)
Rancangan KUA perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(2), setelah dibahas bersama DPRD selanjutnya disepakati menjadi KUA perubahan APBD serta PPAS perubahan APBD paling lambat minggu kedua bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
(4)
Format rancangan KUA perubahan APBD dan rancangan PPAS perubahan APBD sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 78
(1)
KUA perubahan APBD dan PPAS perubahan APBD yang telah disepakati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat(3), masing-masing dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani bersama Gubernur dengan Pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan.
(2)
Format nota kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibuat sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 79
(1)
Berdasarkan nota kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat(1), TAPD menyiapkan rancangan surat edaran Gubernur perihal pedoman penyusunan RKA-SKPD yang memuat program dan kegiatan baru dan/atau kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah untuk dianggarkan dalam perubahan APBD sebagai acuan bagi Kepala SKPD.
(2)
Rancangan surat edaran Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) mencakup:
a.
PPAS perubahan APBD yang dialokasikan untuk program baru dan/atau kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah pada setiap SKPD;
b.
batas waktu penyampaian RKA-SKPD dan/atau DPA-SKPD yang telah diubah kepada PPKD; dan
c.
dokumen sebagai lampiran meliputi KUA perubahan APBD, PPAS perubahan APBD, standar analisa belanja dan standar harga.
(3)
Pedoman penyusunan RKA-SKPD dan/atau kriteria DPA-SKPD yang dapat diubah sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diterbitkan oleh Gubernur paling lambat minggu ketiga bulan Agustus tahun anggaran berjalan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 80
Tata cara penyusunan RKA-SKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) berlaku ketentuan dalam Pasal 65 dan Pasal 66.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 81
(1)
Rancangan Perda tentang perubahan APBD terdiri dari rancangan Perda tentang perubahan APBD beserta lampirannya.
(2)
Lampiran rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) terdiri dari:
a.
ringkasan perubahan APBD;
b.
ringkasan perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi;
c.
rincian perubahan APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan;
d.
rekapitulasi perubahan belanja menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan;
e.
rekapitulasi perubahan belanja daerah untuk keselarasan dan keterpaduan urusan pemerintahan daerah dan fungsi dalam kerangka pengelolaan keuangan negara;
f.
daftar perubahan jumlah pegawai per golongan dan per jabatan;
g.
daftar kegiatan-kegiatan tahun anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran ini; dan
h.
daftar pinjaman daerah.
(3)
Format rancangan Perda tentang perubahan APBD beserta lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 82
Sosialisasi rancangan Perda tentang perubahan APBD berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 83
(1)
Gubernur menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD, beserta Iampirannya kepada DPRD paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berjalan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
(2)
Penyampaian rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disertai dengan nota keuangan perubahan APBD.
(3)
DPRD menetapkan agenda pembahasan Rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat(1).
(4)
Pembahasan rancangan Perda berpedoman pada KUA perubahan APBD serta PPAS perubahan APBD yang telah disepakati antara Gubernur dan Pimpinan DPRD.
(5)
Pengambilan keputusan DPRD untuk menyetujui rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling lambat 3(tiga) bulan sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
(6)
Format susunan nota keuangan perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(2) sesuai peraturan perundang-undangan.
(7)
Format persetujuan bersama rancangan Perda tentang perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 84
(1)
Rancangan Perda tentang perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat(5) disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dilakukan evaluasi.
(2)
Tindak lanjut evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan penetapan Perda tentang Perubahan APBD berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 dan Pasal 74.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
Pasal 85
(1)
Gubernur menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) paling sedikit meliputi laporan realisasi APBD, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
(3)
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disusun dan disaj ikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 86
(1)
Pembahasan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, dilakukan melalui 2(dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
(2)
Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
penjelasan Gubernur dalam rapat paripurna mengenai rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
b.
pembahasan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh Badan Anggaran;
c.
pemandangan umum fraksi terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD;
d.
tanggapan dan/atau jawaban Gubernur terhadap pemandangan umum fraksi;
e.
penjelasan lebih lanjut atas pemandangan umum fraksi oleh Gubernur disampaikan dalam rapat dengar pendapat;
f.
pembahasan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD oleh komisi-komisi bersama mitra kerj a masing-masing;
g.
pembahasan, harmonisasi dan finalisasi rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dalam rapat kerj a Badan Anggaran bersama TAPD;
h.
hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat(2) huruf g dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri;
i.
pendapat akhir fraksi terhadap rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang disampaikan dalam rapat Badan Anggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 87
Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat(1) meliputi:
a.
pengambilan keputusan dalam rapat paripurna yang didahului dengan:
1)
penyampaian laporan, saran dan pendapat Badan Anggaran yang berisi tentang proses pembahasan, saran dan pendapat Badan Anggaran, pendapat Fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud pada Pasal 86 ayat(2);
2)
permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna; dan
3)
pengambilan keputusan berupa persetujuan bersama DPRD dengan Gubernur dalam rapat paripurna;
b.
pendapat akhir Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 88
(1)
Rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah disetujui bersama DPRD dengan Gubernur dan rancangan Peraturan Gubernur tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD sebelum ditetapkan oleh Gubernur paling lama 3(tiga) hari disampaikan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
(2)
Tindak lanjut evalusasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan penetapan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berlaku Pasal 73 dan Pasal 74.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Rancangan Perda Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah
Pasal 89
Penyusunan rancangan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 90
Pembahasan, penetapan, penomoran, pengundangan, autentifikasi, dan penyebarluasan rancangan Perda Paj ak dan Retribusi Daerah berlaku Pasal 38 sampai dengan Pasal 58.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 91
(1)
Rancangan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disetujui bersama oleh Gubernur dan DPRD sebelum ditetapkan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3(tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi.
(2)
Tindak lanjut hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan penetapan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah berlaku Pasal 73 dan Pasal 74.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Rancangan Perda Tentang Tata Ruang Wilayah Daerah
Pasal 92
Penyusunan Rancangan Perda tentang Tata Ruang Wilayah Daerah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 93
Pembahasan, penetapan, penomoran, pengundangan, autentifikasi dan penyebarluasan rancangan Perda tentang Tata Ruang Wilayah Daerah berlaku Pasal 38 sampai dengan Pasal 58.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 94
(1)
Rancangan Perda tentang Tata Ruang yang telah disetujui bersama DPRD dan Gubernur sebelum ditetapkan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri paling lambat 3(tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan untuk dievaluasi.
(2)
Tindak lanjut hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan penetapan Perda tentang Tata Ruang berlaku Pasal 73 dan Pasal 74.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Rancangan Perda Tentang RPJMD
Pasal 95
(1)
Bappeda menyusun RPJMD.
(2)
RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) disusun dengan tahapan sebagai berikut:
a.
persiapan penyusunan RPJMD;
b.
penyusunan rancangan awal RPJMD;
c.
penyusunan rancangan RPJMD;
d.
pelaksanaan Musrenbang RPJMD;
e.
perumusan rancangan akhir RPJMD; dan
f.
penetapan Perda tentang RPJMD.
(3)
Pelaksanaan tahapan penyusunan RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 96
(1)
Sebelum penyusunan rancangan Perda tentang RPJMD, Gubernur mengajukan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan yang tercantum dalam rancangan awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan.
(2)
Pengajuan kebijakan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), paling lama 10(sepuluh) minggu sejak Gubernur dan Wakil Gubernur dilantik.
(3)
Pembahasan dan kesepakatan terhadap kebij akan umum dan program pembangunan jangka menengah daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat(2), paling lama 2(dua) minggu sejak diajukan Gubernur.
(4)
Hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat(3), dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Gubernur dan Ketua DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 97
(1)
Gubernur menyampaikan rancangan Perda tentang RPJMD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama paling lama 5(lima) bulan setelah dilantik.
(2)
Penyampaian rancangan Perda tentang RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), disertai dengan lampiran rancangan akhir RPJMD yang telah dikonsultasikan dengan Menteri Dalam Negeri beserta:
a.
berita acara kesepakatan hasil Musrenbang RPJMD; dan
b.
surat Menteri Dalam Negeri perihal hasil konsultasi rancangan akhir RPJMD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 98
Pembahasan, penetapan, penomoran, pengundangan, autentifikasi dan penyebarluasan rancangan Perda tentang RPJMD berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal 58.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PEMBENTUKAN PERDAIS
Pasal 99
(1)
Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Keistimewaan diatur dengan Perdais.
(2)
Kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) meliputi:
a.
tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur;
b.
kelembagaan Pemerintah Daerah DIY;
c.
kebudayaan;
d.
pertanahan; dan
e.
tata ruang.
(3)
Penyelenggaraan kewenangan dalam urusan Keistimewaan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didasarkan pada nilai-nilai kearifan lokal dan keberpihakan kepada rakyat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 100
Tata cara pembentukan Perdais sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 diatur dengan Peraturan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
PEMBENTUKAN PERATURAN GUBERNUR
Bagian Kesatu Penyusunan dan Pembahasan Peraturan Gubernur
Pasal 101
(1)
Kepala SKPD menyusun rancangan Peraturan Gubernur sesuai dengan bidang tugasnya.
(2)
Dalam menyusun rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Gubernur membentuk tim penyusunan rancangan Peraturan Gubernur.
(3)
Tim penyusunan rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud ayat(1) diketuai oleh Kepala SKPD atau pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur, dan Kepala Biro Hukum berkedudukan sebagai Sekretaris.
(4)
Pembentukan tim penyusunan rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 102
Rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi oleh Biro Hukum dengan mengikutsertakan SKPD terkait dan instansi vertikal di Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 103
(1)
Harmonisasi dan sinkronisasi rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 dengan menitikberatkan pada permasalahan yang bersifat prinsip mengenai obj ek yang diatur, jangkauan, dan arah pengaturan.
(2)
Rancangan Peraturan Gubernur yang telah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus mendapatkan paraf koordinasi Kepala Biro Hukum dan Kepala SKPD terkait.
(3)
Rancangan Peraturan Gubernur yang telah mendapatkan paraf koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2), disampaikan kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 104
(1)
Sekretaris Daerah dapat melakukan perubahan dan/atau penyempurnaan terhadap rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat(3).
(2)
Perubahan dan/atau penyempurnaan rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dikembalikan kepada Kepala SKPD pemrakarsa.
(3)
Hasil penyempurnaan rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(2) disampaikan kepada Sekretaris Daerah setelah dilakukan paraf koordinasi Kepala Biro Hukum dan Kepala SKPD terkait.
(4)
Sekretaris Daerah menyampaikan rancangan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(3) kepada Gubernur untuk ditanda tangani.
(5)
Penandatanganan Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(4) dibuat dalam rangkap 3(tiga).
(6)
Pendokumentasian Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(5), dilakukan oleh:
a.
Sekretaris Daerah;
b.
Biro Hukum; dan
c.
SKPD pemrakarsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Penomoran, Pengundangan, Dan Autentifikasi Peraturan Gubernur
Pasal 105
(1)
Peraturan Gubernur yang telah ditanda tangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat(4) diberi penomoran.
(2)
Penomoran sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh Kepala Biro Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 106
(1)
Sekretaris Daerah mengundangkan Peraturan Gubernur dalam Berita Daerah.
(2)
Berita Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan penerbitan resmi Pemerintah Daerah.
(3)
Pengundangan dimaksud pada ayat(1) merupakan pemberitahuan formal Peraturan Gubernur, sehingga mempunyai daya ikat kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 107
(1)
Penggandaan dan pendistribusian Peraturan Gubernur yang telah di undangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 dilakukan oleh Biro Hukum dan SKPD pemrakarsa.
(2)
Penggadaaan dan pendistribusian sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan terhadap naskah Peraturan Gubernur yang telah diautentifikasi oleh Kepala Biro Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 108
Peraturan Gubernur yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 disampaikan oleh Sekretaris Daerah kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) hari setelah diundangkan, sebagai bahan pengawasan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBENTUKAN PERATURAN BERSAMA GUBERNUR
Bagian Kesatu Penyusunan Dan Pembahasan Peraturan Bersama Gubernur
Pasal 109
Peraturan Bersama Gubernur merupakan peraturan yang dibentuk oleh Gubernur dengan kepala daerah lain untuk mengatur suatu urusan yang menyangkut kepentingan bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 110
(1)
Rancangan Peraturan Bersama Gubernur disusun oleh SKPD pemrakarsa bersama pihak yang menetapkan kesepakatan bersama.
(2)
Pembahasan rancangan Peraturan Bersama Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan bersama instansi terkait dari pihak yang mengadakan kesepakatan bersama melalui rapat kerj a dan/atau rapat koordinasi teknis.
(3)
Penyusunan rancangan Peraturan Bersama Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) didahului dengan penetapan kesepakatan bersama untuk membuat peraturan bersama.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 111
Penyusunan, pembahasan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi Peraturan Bersama Gubernur berlaku Pasal 103 sampai dengan Pasal 105.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 112
Rancangan Peraturan Bersama Gubernur untuk kerja sama daerah yang membebani APBD dan masyarakat serta belum tersedia anggarannya dalam APBD tahun anggaran berjalan, terlebih dahulu harus mendapat persetujuan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
PEMBENTUKAN KEPUTUSAN GUBERNUR
Pasal 113
(1)
Kepala SKPD menyusun rancangan Keputusan Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
(2)
Rancangan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) diajukan kepada Sekretaris Daerah setelah mendapat paraf koordinasi dari Kepala Biro Hukum.
(3)
Sekretaris Daerah mengajukan rancangan Keputusan Gubernur kepada Gubernur untuk ditandatangani dan ditetapkan.
(4)
Penandatanganan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat didelegasikan kepada Wakil Gubernur, Sekretaris Daerah, atau Kepala SKPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 114
Rancangan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat(1) yang menyangkut kepegawaian atau yang bersifat rahasia, dapat langsung diajukan SKPD terkait kepada Sekretaris Daerah untuk ditanda tangani Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 115
(1)
Penandatangan Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat(3) dibuat dalam rangkap 3(tiga).
(2)
Pendokumentasian Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) oleh:
a.
Sekretaris Daerah;
b.
Biro Hukum; dan
c.
SKPD Pemrakarsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 116
(1)
Keputusan Gubernur yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat(3) dan ayat(4) dibubuhi tahun penetapannya dan penomoran dengan kode klasifikasi.
(2)
Keputusan Gubernur yang telah ditandatangani dan diberi penomoran kode klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) selanjutnya dilakukan autentifikasi.
(3)
Penomoran kode klasifikasi dan autentifikasi Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) dilaksanakan oleh Kepala Biro Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PRODUK HUKUM DPRD
Pasal 117
Jenis Produk Hukum DPRD meliputi:
a.
Peraturan DPRD;
b.
Keputusan DPRD;
c.
Keputusan Pimpinan DPRD; dan
d.
Keputusan Badan Kehormatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 118
(1)
Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a adalah Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan Peraturan DPRD tentang Kode Etik.
(2)
Peraturan DPRD tentang Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang dibentuk oleh DPRD dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
(3)
Peraturan DPRD tentang Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibentuk oleh DPRD dalam rangka pelaksanaan tugas anggota DPRD untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 119
Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf b bersifat penetapan untuk menetapkan hasil rapat paripurna, dan ditandatangani oleh ketua atau wakil ketua DPRD yang memimpin pelaksanaan rapat paripurna.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 120
Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c bersifat penetapan untuk menetapkan hasil rapat Pimpinan DPRD dan/atau rapat konsultasi/gabungan Pimpinan DPRD dengan pimpinan-pimpinan fraksi ditandatangani oleh Pimpinan DPRD yang hadir dalam rapat Pimpinan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 121
(1)
Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf d yang ditetapkan oleh Badan Kehormatan dalam rangka penjatuhan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan/atau Peraturan DPRD tentang Kode Etik berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat.
(2)
Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) harus dilaporkan kepada rapat paripurna DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Materi Muatan Produk Hukum DPRD
Pasal 122
(1)
Materi muatan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat(1) berisi ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang DPRD.
(2)
Materi muatan Peraturan DPRD tentang Kode Etik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat(3) berisi pengaturan mengenai sikap dan perilaku anggota DPRD, tata kerj a anggota DPRD, tata hubungan antar penyelenggara pemerintahan daerah, tata hubungan antar anggota DPRD, tata hubungan antara anggota DPRD dan pihak lain, penyampaian pendapat, tanggapan, jawaban, dan sanggahan, kewaj iban anggota DPRD, larangan bagi anggota DPRD, hal-hal yang tidak patut dilakukan oleh anggota DPRD, sanksi dan mekanisme penjatuhan sanksi dan rehabilitasi.
(3)
Materi muatan Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 berisi hasil dari rapat paripurna.
(4)
Materi muatan Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 berisi penetapan hasil dari rapat paripurna dan penetapan dalam rangka menyelenggarakan fungsi DPRD yang bersifat teknis operasional dan/atau rapat konsultasi atau rapat gabungan pimpinan DPRD dengan pimpinan-pimpinan fraksi.
(5)
Materi muatan Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 berisi penjatuhan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan/atau Peraturan DPRD tentang Kode Etik berdasarkan hasil penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Pembentukan Peraturan DPRD
Pasal 123
(1)
Rancangan Peraturan DPRD disusun dan dipersiapkan oleh Balegda.
(2)
Rancangan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibahas oleh panitia khusus.
(3)
Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(2), dilakukan melalui 2(dua) tingkat pembicaraan, yaitu pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II.
(4)
Pembicaraan tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat(3) meliputi:
a.
penjelasan mengenai Rancangan Peraturan DPRD oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna;
b.
pembentukan dan penetapan pimpinan dan keanggotaan panitia khusus dalam rapat paripurna;
c.
pembahasan materi Rancangan Peraturan DPRD oleh panitia khusus.
(5)
Pembicaraan tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat(3) berupa pengambilan keputusan dalam rapat paripurna, meliputi:
a.
penyampaian laporan pimpinan panitia khusus yang berisi proses pembahasan, pendapat fraksi dan hasil pembicaraan sebagaimana dimaksud pada ayat(4) huruf c; dan
b.
permintaan persetujuan dari anggota secara lisan oleh pimpinan rapat paripurna.
(6)
Dalam hal persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat(5) huruf b tidak dapat dicapai secara musyawarah untuk mufakat, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keempat Pembentukan Keputusan DPRD
Pasal 124
(1)
Untuk menyusun Keputusan DPRD dapat dibentuk panitia khusus atau menetapkan Keputusan DPRD secara langsung dalam rapat paripurna.
(2)
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan, pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan, pembahasan dan penetapan Rancangan Keputusan DPRD.
(3)
Dalam hal Keputusan DPRD ditetapkan secara langsung dalam rapat paripurna, Rancangan Keputusan DPRD disusun dan dipersiapkan oleh Sekretariat DPRD dan pengambilan keputusan dilakukan dalam rapat paripurna dengan, yang meliputi:
a.
penjelasan tentang Rancangan Keputusan DPRD oleh Pimpinan DPRD;
b.
pendapat fraksi terhadap Rancangan Keputusan DPRD; dan
c.
persetujuan atas Rancangan Keputusan DPRD menjadi Keputusan DPRD.
(4)
Keputusan DPRD ditandatangani oleh Pimpinan DPRD yang memimpin rapat paripurna pada hari itu juga.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kelima Pembentukan Keputusan Pimpinan DPRD
Pasal 125
(1)
Rancangan Keputusan Pimpinan DPRD disusun dan dipersiapkan oleh bagian legislasi Sekretariat DPRD.
(2)
Keputusan Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat Pimpinan DPRD dan/atau rapat konsultasi atau rapat gabungan pimpinan DPRD dengan pimpinan fraksi setelah mendapatkan masukan dari pimpinan fraksi dalam rapat konsultasi dan/atau Badan Musyawarah dan/atau alat kelengkapan DPRD yang terkait.
(3)
Keputusan pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi DPRD yang bersifat teknis.
(4)
Keputusan pimpinan DPRD ditandatangani oleh pimpinan DPRD yang hadir dalam rapat pimpinan DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Keenam Pembentukan Keputusan Badan Kehormatan
Pasal 126
(1)
Rancangan Keputusan Badan Kehormatan disusun dan dipersiapkan oleh Badan Kehormatan.
(2)
Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh pimpinan Badan Kehormatan dalam rapat Badan Kehormatan, setelah meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD terhadap Peraturan DPRD tentang Tata Tertib dan/atau Peraturan DPRD tentang Kode Etik.
(3)
Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dengan melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan yang diterima oleh Badan Kehormatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 127
(1)
Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat(2) mengenai penjatuhan sanksi berupa:
a.
teguran lisan;
b.
teguran tertulis;
c.
pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD; atau
d.
pemberhentian sebagai anggota DPRD.
(2)
Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf a, huruf b, atau huruf c, disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada anggota DPRD yang bersangkutan, pimpinan fraksi, dan pimpinan partai politik yang bersangkutan.
(3)
Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf d, Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan tersebut kepada pimpinan partai politik yang bersangkutan.
(4)
Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilaporkan kepada rapat paripurna DPRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Penomoran Produk hukum DPRD
Pasal 128
Peraturan DPRD yang telah ditetapkan, diberikan nomor oleh Sekretariat DPRD dengan menggunakan nomor bulat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 129
Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan yang telah ditetapkan, diberikan nomor oleh Sekretariat DPRD dengan menggunakan nomor kode klasifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PENYEBARLUASAN
Pasal 130
(1)
Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum DPRD, harus disebarluaskan kepada masyarakat.
(2)
Penyebarluasan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat(1), yang bersifat pengaturan.
(3)
Penyebarluasan Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan sej ak dimulainya tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan dan pengundangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 131
(1)
Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari DPRD dilaksanakan oleh Balegda.
(2)
Penyebarluasan rancangan Perda yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah.
(3)
Penyebarluasan rancangan Peraturan Gubernur dan/atau rancangan Peraturan Bersama Gubernur dilaksanakan oleh SKPD pemrakarsa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 132
(1)
Penyebarluasan Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130 ayat(3) dapat dilakukan melalui informasi langsung dan tidak langsung kepada masyarakat.
(2)
Informasi langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan antara lain melalui penyuluhan.
(3)
Informasi tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan melalui:
a.
laman resmi Pemerintahan Daerah DIY;
b.
media cetak; dan/atau
c.
media elektronik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 133
Informasi langsung melalui penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat(2), dilakukan DPRD dan Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PARTISIPASI MASYARAKAT
Pasal 134
(1)
Masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan/atau tertulis untuk rancangan Produk Hukum Daerah yang bersifat pengaturan yang sedang dalam tahapan penyusunan dan pembahasan.
(2)
Masukan secara lisan dan/atau tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dapat dilakukan melalui:
a.
laman resmi Pemerintahan Daerah DIY;
b.
rapat dengar pendapat umum;
c.
kunjungan kerja;
d.
seminar;
e.
lokakarya;
f.
sarasehan; atau
g.
f ocus group discussion.
(3)
Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) merupakan orang perseorangan atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi rancangan Produk Hukum Daerah yang bersifat pengaturan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 135
(1)
Pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan Produk Hukum Daerah dilakukan oleh Sekretaris Daerah melalui Biro Hukum.
(2)
Pembinaan dan pengawasan terhadap pembentukan Produk Hukum DPRD dilakukan oleh Balegda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 136
(1)
Pembinaan dan pengawasan Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat(1) dilakukan melalui:
a.
pemberian pedoman dan standar pembentukan Produk Hukum Daerah;
b.
pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pembentukan Produk Hukum Daerah;
c.
bekerja sama dengan instansi yang berfungsi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan untuk melaksanakan pendidikan dan pelatihan teknis penyusunan Produk Hukum Daerah; dan
d.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut pembentukan Produk Hukum Daerah;
(2)
Hasil pemantauan dan evaluasi terhadap tindak lanjut Produk Hukum Daerah yang didelegasikan oleh Perda, dikoordinasikan dengan Balegda.
(3)
Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dilakukan secara berkala paling sedikit 2(dua) kali dalam setahun.
(4)
Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat(3) disampaikan kepada Pimpinan DPRD dan Gubernur, sabagai bahan penetapan kebijakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 137
(1)
Pembinaan dan pengawasan produk hukum DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 ayat(2) dilakukan melalui:
a.
pemberian pedoman dan standar pembentukan Produk Hukum DPRD;
b.
pemberian bimbingan, supervisi dan konsultasi pembentukan Produk Hukum DPRD;
c.
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tindak lanjut pembentukan Produk Hukum DPRD;
(2)
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) huruf c, disampaikan kepada Pimpinan DPRD, sebagai bahan penetapan kebijakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 138
Pembiayaan pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum DPRD dibebankan pada APBD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 139
(1)
Penulisan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum DPRD diketik dengan menggunakan jenis huruf Bookman Old Style dengan besar huruf 12.
(2)
Produk Hukum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dicetak dalam kertas yang bertanda khusus.
(3)
Kertas bertanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat(2) dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
menggunakan nomor seri dan/atau huruf, yang diletakan pada halaman belakang samping kiri bagian bawah; dan
b.
menggunakan ukuran F4 berwarna putih.
(4)
Nomor seri dan/atau huruf sebagaimana dimaksud pada ayat(3) ditetapkan oleh Biro Hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 140
(1)
Kop Naskah Produk Hukum Daerah adakah Garuda Emas.
(2)
Kop Naskah Produk Hukum DPRD adalah Lambang Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 141
Setiap tahapan pembentukan Produk Hukum Daerah yang bersifat pengaturan dapat mengikutsertakan Perancang Perundang-undangan, peneliti dan tenaga ahli.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 142
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005 Nomor 3 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah Dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2009 Nomor 3); dan
b.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Dan Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 143
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 Mei 2013
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
HAMENGKU BUWONO X
Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 27 Mei 2013
SEKRETARIS DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd
ICHSANURI
LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah merupakan penjabaran dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Perundang-undangan yang ruang lingkupnya mengatur mengenai jenis Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum DPRD.

Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah didasarkan pada pemikiran bahwa untuk menjawab permasalahan dalam pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum DPRD baik dilingkungan Pemerintah Daerah maupun dilingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan juga untuk keseragaman pikir antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Daerah dalam setiap tahapan pembentukan Produk Hukum Daerah dengan ruang lingkup materi muatan Peraturan Daerah ini diperluas tidak saj a Peraturan Daerah tetapi mencakup pula Peraturan Daerah Istimewa yang diatur dengan Peraturan Daerah tersendiri serta produk hukum DPRD sebagai salah satu jenis Peraturan Perundang-undangan dengan meletakan prinsip-prinsip Keistimewaan yang dimiliki oleh Daerah Istimewa Yogyakarta.

Peraturan Daerah ini merupakan penyempurnaan dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Dan Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yaitu antara lain: a. materi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 belum mengakomodir materi-materi pokok Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta serta Peraturan Perundang-undangan lainnya. b. terdapat materi baru yang perlu diatur sesuai dengan perkembangan atau kebutuhan hukum Daerah Istimewa Yogyakarta dalam pembentukan pembentukan Produk Hukum Daerah Dan Produk Hukum DPRD.

Secara umum Peraturan Daerah ini memuat materi-materi pokok yang disusun secara sistematis sebagai berikut: asas pembentukan Produk Hukum Daerah; asas materi muatan Produk Hukum Daerah dan asas materi muatan Peraturan Daerah Istimewa; j enis dan materi muatan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum DPRD; perencanaan, penyusunan, pembahasan dan dan penetapan Rancangan Peraturan Daerah; pengundangan Produk Hukum Daerah; penyebarluasan; partisipasi masyarakat dalam pembentukan Produk Hukum Daerah.

Tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan, serta pengundangan merupakan langkah-langkah yang pada dasarnya harus ditempuh dalam pembentukan Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum DPRD, namun, tahapan tersebut tentu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan atau kondisi serta j enis Produk Hukum Daerah dan Produk Hukum DPRD.

Penyempurnaan terhadap materi pokok Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah Dan Produk Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dimaksudkan untuk semakin memperj elas dan memberikan pedoman yang lebih jelas dan pasti.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…