Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2013

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Nomor
:7
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Data tidak tersedia
Sumber
:Data tidak tersedia
Sektor
: Data tidak tersedia
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN NOMOR 7 TAHUN 2013

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b.
bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Gubernur Sumatera Selatan telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-6897 Tahun 2013 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013 dan Rancangan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013;
c.
bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2013;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara;
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
18.
Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
Pasal 1
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 semula berjumlah Rp. 5.763.277.895.000,00 bertambah sejumlah Rp. 458.248.254.006,89 sehingga menjadi Rp. 6.221.526.149.006,89 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Pendapatan Asli Daerah
1)
Semula Rp 2.287.016.036.000,00
2)
Berkurang (Rp 72.595.791.000,00)
b.
Dana Perimbangan
1)
Semula Rp 2.644.842.763.000,00
2)
Bertambah Rp 306.482.850.000,00
c.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah
1)
Semula Rp 836.456.250.000,00
2)
Berkurang (Rp 1.419.370.000,00)
(2)
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Pajak Daerah
1)
Semula Rp 1.994.720.400.000,00
2)
Bertambah Rp 5.000.000.000,00
b.
Retribusi Daerah
1)
Semula Rp 16.565.200.000,00
2)
Bertambah Rp 206.750.000,00
c.
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan
1)
Semula Rp 145.043.436.000,00
2)
Berkurang (Rp 52.107.936.000,00)
d.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
1)
Semula Rp 130.687.000.000,00
2)
Berkurang (Rp 25.694.605.000,00)
(3)
Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Dana Bagi Hasil
1)
Semula Rp 92.935.500.000,00
2)
Bertambah Rp 16.771.950.000,00
b.
Dana Alokasi Umum
1)
Semula Rp 1.749.137.596.000,00
2)
Bertambah Rp 306.482.850.000,00
c.
Dana Alokasi Khusus
1)
Semula Rp 25.188.400.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
(4)
Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c terdiri dari jenis pendapatan:
a.
Hibah
1)
Semula Rp 21.252.900.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
b.
Dana Tambahan Penghasilan Guru PNSD
1)
Semula Rp 687.000.000,00
2)
Bertambah Rp 93.000.000,00
c.
Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)
1)
Semula Rp 814.067.820.000,00
2)
Berkurang (Rp 1.512.370.000,00)
d.
Dana Hibah WISMP-2
1)
Semula Rp 448.530.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Belanja Tidak Langsung
1)
Semula Rp 3.390.696.058.000,00
2)
Bertambah Rp 580.296.837.856,89
b.
Belanja Langsung
1)
Semula Rp 2.372.581.837.000,00
2)
Berkurang (Rp 122.048.583.850,00)
(2)
Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai sejumlah
1)
Semula Rp 679.352.608.000,00
2)
Bertambah Rp 101.214.097.000,00
b.
Belanja Barang dan Jasa
1)
Semula Rp 1.227.733.220.610,00
2)
Berkurang (Rp 42.352.039.570,00)
c.
Belanja Modal
1)
Semula Rp 1.099.139.670.390,00
2)
Berkurang (Rp 101.834.667.780,00)
d.
Belanja Hibah
1)
Semula Rp 1.492.704.039.000,00
2)
Bertambah Rp 625.485.804.100,00
e.
Belanja Bantuan Sosial
1)
Semula Rp 600.000.000,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
f.
Belanja Bagi Hasil Kepada Kabupaten/Kota
1)
Semula Rp 500.000.000.000,00
2)
Berkurang (Rp 260.432.575.110,00)
g.
Belanja Bantuan Keuangan
1)
Semula Rp 693.039.411.000,00
2)
Bertambah Rp 132.835.685.000,00
h.
Belanja Tidak Terduga
1)
Semula Rp 25.000.000.000,00
2)
Berkurang (Rp 18.806.173.133,11)
(3)
Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja:
a.
Belanja Pegawai
1)
Semula Rp 45.708.946.000,00
2)
Bertambah Rp 22.138.123.500,00
b.
Belanja Bunga
1)
Semula Rp 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
c.
Belanja Subsidi
1)
Semula Rp 0,00
2)
Bertambah/(Berkurang) Rp 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari:
a.
Penerimaan sejumlah Rp. 521.334.563.016,89
1)
Semula Rp 295.716.617.000,00
2)
Bertambah Rp 225.617.946.016,89
b.
Pengeluaran sejumlah Rp. 300.591.152.010,00
1)
Semula Rp 300.753.771.000,00
2)
Berkurang (Rp 162.618.990,00)
(2)
Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis Pembiayaan:
a.
SILPA Tahun Anggaran Sebelumnya sejumlah Rp. 521.334.563.016,89
1)
Semula Rp 295.716.617.000,00
2)
Bertambah Rp 225.617.946.016,89
b.
Pencairan Dana Cadangan sejumlah Rp 0,00
c.
Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sejumlah Rp 0,00
d.
Penerimaan Pinjaman Daerah sejumlah Rp 0,00
e.
Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman sejumlah Rp 0,00
f.
Penerimaan Piutang Daerah sejumlah Rp 0,00
(3)
Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis Pembiayaan:
a.
Pembentukan Dana Cadangan sejumlah Rp. 0,00
b.
Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah sejumlah Rp. 28.130.000.000,00
1)
Semula Rp 41.002.692.000,00
2)
Berkurang (Rp 12.872.692.000,00)
c.
Pembayaran Utang Provinsi sejumlah Rp. 272.461.152.010,00
1)
Semula Rp 259.751.079.000,00
2)
Bertambah Rp 12.710.073.010,00
d.
Pemberian Pinjaman Daerah sejumlah Rp 0,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Uraian lebih lanjut Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari:
1.
Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD;
2.
Lampiran II Ringkasan Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi SKPD;
3.
Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
4.
Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi SKPD, Program dan Kegiatan;
5.
Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
6.
Lampiran VI Daftar Perubahan Jumlah Pegawai per Golongan dan per Jabatan;
7.
Lampiran VII Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
8.
Lampiran VIII Daftar Kegiatan Tahun Anggaran sebelumnya yang belum diselesaikan dan dianggarkan kembali dalam Tahun Anggaran ini;
9.
Lampiran IX Daftar Pinjaman Daerah dan Obligasi Daerah;
10.
Lampiran X Daftar Perubahan Penyertaan Modal (Investasi Daerah)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Dalam keadaan darurat dan keperluan mendesak, Gubernur dapat melakukan pengeluaran dengan menggunakan belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h.
(2)
Keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
bukan merupakan kegiatan normal dari aktivitas Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan tidak dapat diprediksikan sebelumnya;
b.
tidak diharapkan terjadi secara berulang;
c.
berada di luar kendali dan pengaruh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan; dan
d.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat.
(3)
Apabila alokasi belanja tidak terduga tidak mencukupi, Gubernur dapat:
a.
menggunakan dana dari hasil penjadualan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau
b.
memanfaatkan uang kas yang tersedia.
(4)
Dalam hal keadaan darurat terjadi setelah ditetapkannya Perubahan APBD, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dan pengeluaran tersebut disampaikan dalam laporan realisasi anggaran;
(5)
Belanja kebutuhan tanggap darurat bencana digunakan hanya untuk pencarian dan penyelamatan korban bencana, pertolongan darurat, evakuasi korban bencana, kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan dan penampungan serta tempat hunian sementara;
(6)
Pengeluaran belanja untuk keperluan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memenuhi kriteria sebagai berikut:
a.
program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam tahun anggaran berjalan;
b.
memiliki dampak yang signifikan terhadap anggaran dalam rangka pemulihan yang disebabkan oleh keadaan darurat; dan
c.
keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat.
(7)
Pelaksanaan pengeluaran untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terlebih dahulu diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
Ditetapkan di Palembang pada tanggal 21 Oktober 2013
GUBERNUR SUMATERA SELATAN,
ttd.
ALEX NOERDJIT
Diundangkan di Palembang pada tanggal 21 Oktober 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN,
ttd.
YUSRI EFFENDI
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN TAHUN 2013 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013 Provinsi Sumatera Selatan dikarenakan adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum, pergeseran antar unit organisasi, serta kebutuhan penggunaan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…