PERATURAN DAERAH PROVINSI PAPUA NOMOR 7 TAHUN 2013
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,
Menimbang
:
a.
bahwa untuk menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah di Provinsi Papua, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran dan Pasal 45 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, perlu dibentuk Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Papua;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Orgasnisasi Dan Tatakerja Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Papua;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi Perangkat Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT KOMISI PENYIARAN INDONESIA DAERAH PROVINSI PAPUA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Papua.
2.
Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Papua.
3.
Gubernur ialah Gubernur Papua.
4.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.
5.
Sekretaris Daerah, yang selanjutnya disingkat SEKDA adalah Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
6.
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah, yang selanjutnya disingkat KPID adalah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Papua.
7.
Sekretariat KPID adalah Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Papua merupakan salah satu dari Lembaga Lain yang ada di Provinsi Papua.
8.
Kepala Sekretariat KPID ialah Kepala Sekretariat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Papua.
9.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Bagian KesatuPembentukan
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Sekretariat KPID Provinsi Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKedudukan
Pasal 3
(1)
Sekretariat KPID Provinsi Papua dipimpin oleh seorang Kepala Sekretariat.
(2)
Sekretariat KPID Provinsi Papua merupakan bagian dari kelembagaan lain sebagai unsur pelayanan dan fasilitasi KPID Provinsi Papua yang secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua KPID Provinsi Papua dan secara teknis administratif bertanggung jawab kepada Gubernur melalui SEKDA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaTugas Pokok dan Fungsi
Pasal 4
Sekretariat KPID Provinsi Papua mempunyai tugas pokok menyiapkan bahan dan pelayanan administratif kepada KPID Provinsi Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Sekretariat KPID menyelenggarakan fungsi:
a.
penyusunan program Sekretariat KPID Provinsi Papua;
b.
fasilitasi penyusunan standar operasional prosedur penyelenggaraan penyiaran;
c.
fasilitasi pelaksanaan koordinasi proses penyiaran;
d.
fasilitasi pelaksanaan administrasi penyiaran;
e.
fasilitasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyiaran; dan
f.
pengelolaan administrasi keuangan, kepegawaian, perlengkapan, rumah tangga dan ketatausahaan di lingkungan KPID Provinsi Papua.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
(1)
Susunan Organisasi Sekretariat KPID Provinsi Papua terdiri dari:
a.
Kepala Sekretariat;
b.
Sub Bagian Umum;
c.
Sub Bagian Standarisasi dan Perizinan;
d.
Sub Bagian Pembinaan dan Pengawasan; dan
e.
Sub Bagian Komunikasi dan Kelembagaan.
(2)
Bagan Struktur Organisasi KPID Provinsi Papua sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
ESELON, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
Pasal 7
(1)
Kepala Sekretariat KPID Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1) huruf a adalah jabatan eselon III.A.
(2)
Kepala Sub Bagian pada Sekretariat KPID Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(1) huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e adalah jabatan eselon IV.A.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Pejabat Struktural Sekretariat KPID Provinsi Papua diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul SEKDA.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 9
Semua unsur di lingkungan Sekretariat KPID Provinsi Papua dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi sesuai tugas masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Setiap unsur di lingkungan Sekretariat KPID Provinsi Papua wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan horizontal, baik dalam lingkungan sekretariat maupun antar unit organisasi lain sesuai dengan tugasnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 11
Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat KPID Provinsi Papua dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Papua.
Ditetapkan di Jayapura pada tanggal 8 Juli 2013
GUBERNUR PAPUA,
ttd.
LUKAS ENEMBE, SIP, MH
Diundangkan di Jayapura pada tanggal 9 Juli 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI PAPUA,
ttd.
CONSTANT KARMA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI PAPUA TAHUN 2013 NOMOR 7
Penjelasan Umum
Dalam rangka kelancaran dan tercapainya daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahaan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di daerah, sesuai ketentuan Pasal 45 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, daerah dapat membentuk lembaga lain untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan umum lainnya yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Untuk itu perlu dibentuk Sekretariat KPID Provinsi Papua sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, yang mengamanatkan untuk dibentuk Sekretariat Komisi Penyiaran Daerah. Sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas, maka dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat KPID Provinsi Papua.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
Belum ada berita terkait untuk peraturan ini.
Memuat konsolidasi…
Syarat dan Ketentuan
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.